
Pengantar [Hijrah: Membangun Peradaban dan Negara Islam]
Assalâmu ’alaykum wa rahmatulLâhi wa baraakatuh.
Pembaca yang budiman, semangat hijrah kembali menggema di tengah umat Islam. Kajian-kajian hijrah menjamur. Istilah hijrah menjadi populer dan akrab di telinga masyarakat. Banyak orang mulai memperbaiki penampilan, memperdalam ilmu agama, meninggalkan kebiasaan buruk, dan berusaha mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tentu ini adalah fenomena yang patut disyukuri.
Akan tetapi, di balik semarak hijrah personal tersebut, terselip satu persoalan besar yang jarang disadari. Hijrah sering dipahami sebatas perubahan individu: dari yang tidak taat menjadi taat, dari yang lalai menjadi rajin beribadah, atau dari yang bermaksiat menjadi lebih shalih. Sementara itu, sistem kehidupan yang mengatur masyarakat tetap dibiarkan berjalan dengan aturan jahiliyah. Akibatnya, meski individu-individu berhijrah, kezaliman tetap berlangsung, kerusakan moral terus meluas, kesenjangan ekonomi makin menganga, dan penjajahan politik serta budaya semakin mencengkeram negeri-negeri Muslim.
Realitas ini menunjukkan bahwa jahiliyah modern justru hadir dalam wujud yang lebih kompleks dan sistematis. Ia mewujud dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan; dalam kapitalisme yang menghalalkan eksploitasi dan ketimpangan; dalam demokrasi yang menempatkan manusia sebagai pembuat hukum; serta dalam budaya liberal yang merusak akhlak dan sendi-sendi keluarga. Ketika aturan Allah SWT disingkirkan dari pengaturan masyarakat dan negara, sejatinya manusia sedang hidup dalam suasana jahiliyah, meskipun teknologi berkembang pesat dan peradaban tampak maju.
Sebagaimana diketahui, hijrah Rasulullah saw. dari Makkah ke Madinah bukan hanya perpindahan tempat tinggal. Hijrah beliau adalah titik awal perubahan masyarakat dari sistem jahiliyah menuju sistem Islam. Di Madinah, Rasulullah saw. tidak hanya membina individu-individu yang saleh, tetapi juga membangun masyarakat dan negara yang diatur sepenuhnya dengan wahyu Allah SWT. Dengan demikian, hijrah yang hakiki adalah berpindah dari aturan buatan manusia menuju hukum Allah secara kâffah.
Al-Wa’ie edisi kali ini mengajak pembaca merenungi kembali hakikat hijrah yang sesungguhnya. Mengapa hijrah tidak boleh berhenti pada perubahan personal? Mengapa fenomena jahiliyah modern hanya dapat diakhiri dengan hijrah sistemik menuju penerapan syariah Islam secara kâffah?
Itulah sebagian bahasan utama al-Wa’ie edisi kali ini, selain berbagai topik penting lainnya. Semoga sajian kali ini melahirkan kesadaran bahwa hijrah yang sempurna bukan hanya mengubah diri sendiri, tetapi juga memperjuangkan perubahan masyarakat dan negara agar tunduk sepenuhnya pada hukum Allah SWT. Tentu di bawah institusi kekuasaan (Khilafah) Islam.
Selamat membaca!
Wassalâmu’alaykum wa rahmatulLâhi wa barakâtuh
.





