Analisis

Menyelamatkan Masa Depan Umat

Kerusakan generasi muda yang berlangsung secara massif telah memunculkan ancaman yang besar terhadap eksistensi umat. Padahal generasi muda saat ini kelak akan menjadi pemimpin-pemimpin umat, pembaru dan agent of change yang akan mengantarkan umat sebagai umat terbaik bagi dunia.  Karena itu kerusakan generasi muda saat ini berarti kerusakan umat pada masa mendatang.

Mengingat kerusakan generasi disebabkan oleh faktor sistemik yang saling berjalin-berkelindan, kita tidak cukup menyerahkan solusinya hanya kepada keluarga, sebagaimana yang diopinikan saat ini, baik dalam tataran masyarakat maupun negara.  Dalam berbagai seminar, diskusi atau program-program perbaikan generasi, selalu yang diangkat adalah peran keluarga sebagai solusi.  Bahkan negara juga meluncurkan program pembangunan ketahanan keluarga. Artinya, beban untuk menyelamatkan generasi seperti dipikulkan di bahu keluarga saja, terutama orangtua.

Betul, keluarga merupakan pondasi awal dari pembentukan karakter dan pendidikan anak, juga benteng pertahanan bagi anak-anak di dalamnya.  Namun, keluarga juga adalah benteng yang rapuh.  Ia rentan tersusupi perusakan dari televisi, internet dan gadget, yang memasukkan berbagai pemikiran, budaya dan gaya hidup sekuler-liberal.

Keluarga dalam sistem kapitalis juga sulit untuk menjadi keluarga ideal. Tingginya biaya hidup memaksa banyak orangtua bekerja keras untuk bertahan.  Tidak hanya ayah yang harus berjibaku dengan nafkah, para ibu juga sering harus rela bekerja keras menambal keuangan keluarga.  Mahalnya kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, juga tuntutan materialisme sering membuat mereka harus mengedepankan pekerjaan dan mengabaikan anak-anak.  Pada akhirnya boleh jadi anak lantas diasuh oleh lingkungan, yang belum tentu steril dari kerusakan. Bahkan boleh jadi itu menjadi mula dari kerusakan, seperti masuknya nilai-nilai liberal, paham elgebete, dan sebagainya.

Dengan demikian, untuk bisa menjadi benteng yang kokoh bagi anak, rumah membutuhkan kehadiran kekuatan yang lebih besar.  Kekuatan itu harus mampu mendampingi, melindungi dan memberikan suasana yang kondusif bagi anak, lingkungan dan masyarakat.  Lebih lagi, keluarga membutuhkan kekuatan yang mampu menjadi perisai anak-anak di manapun ia, di rumah, sekolah atau dalam lingkungan masyarakatnya.  Kekuatan besar itu adalah negara.

Dalam sistem kapitalis, fungsi perlindungan negara ini hampir tidak ada.  Hal ini karena negara hanya berfungsi sebagai regulator saja.  Negara tidak boleh mengekang kebebasan rakyat. Akibatnya, pornografi, pornoaksi, perzinaan dan pergaulan bebas mendapat tempat yang lapang di tengah masyarakat. Negara tidak boleh melanggar hak asasi sehingga tidak boleh menerapkan hukuman yang merenggut hak hidup, membreidel media perusak moral, menghukum para pelaku hubungan sejenis, merajam para pelaku pemerkosaan anak dan seterusnya.  Negara menjadi mandul. Ia tidak memiliki kekuatan untuk bergerak menghentikan kerusakan massif terhadap generasi.

Upaya-upaya perlindungan anak, sama seperti berbagai aspek kehidupan lain, diserahkan pada masyarakat dan LSM. Ada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan sebagainya.

Upaya ini tentu tidak akan sanggup menyelesaikan masalah. Pasalnya, peran lembaga-lembaga tersebut hanya “menyapu halaman”, tidak mampu menghilangkan sumber kotoran.  Mereka hanya melakukan pendampingan korban, melakukan mediasi, rehabilitasi mental dan sejenisnya; bukan menjauhkan anak dari ancaman dan bahaya yang mengintai mereka.

 

Negara Islam Perisai Generasi

Islam memiliki paradigma berbeda dalam penyelamatan generasi.  Melalui institusi negara, yakni Daulah Khilafah, Islam menerapkan seperangkat hukum yang menyelesaikan masalah mulai dari akar sampai ke cabang-cabangnya.  Hukum ini diterapkan oleh penguasa yang tidak cukup bertanggung jawab terhadap rakyat, melainkan juga bertanggung jawab langsung kepada Allah SWT.

Pemimpin dalam Islam memiliki dua fungsi. Pertama: Fungsi pemeliharaan urusan rakyat. Ini sebagaimana disabdakan Rasulullah saw.:

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawa-ban atas pihak yang kalian pimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

 

Imam al-Baghawi (w. 516 H) menjelaskan makna ar-râ’in dalam hadis ini, yakni pemelihara yang dipercaya atas apa yang ada pada dirinya. Ar-Ri’âyah adalah memelihara sesuatu dan baiknya pengurusan. Di antara bentuknya adalah pemeliharaan atas urusan-urusan rakyat dan perlindungan atas mereka (Al-Baghawi, Syarh as-Sunnah,  10/61).

Kedua: Fungsi  sebagai junnah (perisai). Hal itu sebagaimana pujian yang dituturkan Rasulullah saw. kepada sosok penguasa yang dibaiat oleh kaum Muslim untuk menegakkan hukum-hukum Allah, melindungi harta kehormatan dan darah kaum Muslim.  Nabi Muhammad saw. bersabda:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

Sungguh Imam (Khalifah) itu perisai; (orang-orang) akan berperang di belakang dia dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya (HR Muttafaqun ’alayh).

 

Negara adalah benteng sesungguhnya yang akan melindungi generasi dari perusakan apapun.  Mekanisme perlindungan dilakukan secara sistemik, meliputi berbagai aspek yang terkait langsung maupun tidak langsung, antara lain melalui berbagai pengaturan berikut:

 

  1. Pengaturan sistem ekonomi.

Dalam masalah ekonomi, Islam mewajibkan Negara menyediakan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya.  Semua sumberdaya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara.  Negara berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil kekayaan milik umat  untuk kesejahteraan warganegara. Baik untuk mencukupi kebutuhan pokok individu (seperti pangan, papan dan sandang) maupun kebutuhan dasar kolektif (seperti kesehatan, pendidikan dan jaminan keamanan.  Dengan demikian beban keluarga menjadi lebih ringan dan pendidikan anak bisa berlangsung sebagaimana mestinya.

 

  1. Pengaturan sistem pendidikan.

Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam bagi seluruh anak. Dengan itu terbentuk kepribadian Islam pada anak yang standar berpikir dan bersikapnya adalah Islam.  Pembentukan standar Islam inilah yang akan menyelamatkan para pemuda dari gempuran ide-ide Barat yang menyesatkan.

 

  1. Pengaturan sistem sosial.

Sistem sosial mengatur bagaimana interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Ini akan menghasilkan interaksi produktif dan saling tolong menolong dalam membangun umat.  Interaksi yang tidak membangun, seperti campur-baur laki-laki dan perempuan tanpa ada keperluan, akan dilarang.  Perempuan diperintahkan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan. Mereka dijauhkan dari eksploitasi seksual.  Menikah dipermudah. Berbagai aturan sosial ini akan menjamin naluri seksual hanya muncul dalam bentuk hubungan suami-istri dan jauhkan dari hubungan di luar itu.  Akhlak mulia dibangun di tengah masyarakat. Semua ini akan menutup rapat semua bentuk penyimpangan seksual seperti seks bebas, elgebete, dsb.

 

  1. Pengaturan media massa.

Media massa bebas menyampaikan informasi.  Namun, mereka terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga akidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Media informasi juga berperan dalam mengungkap kesalahan pemikiran, paham, ideologi dan aturan-aturan sekuler-liberal.  Dengan cara itu, masyarakat menjadi paham mana yang benar dan yang salah. Mereka pun bisa terhindar dari pemikiran, pemahaman dan gaya hidup yang tidak islami.

Media yang memuat pornografi, kekerasan, ide elgebete dan segala yang merusak akhlak dan agama dilarang untuk terbit dan diberi sanksi bagi pelaku pelanggaran ini.

 

  1. Pengaturan sistem kontrol sosial.

Masyarakat yang bertakwa akan selalu mengontrol agar individu tidak melakukan pelanggaran.  Karena itu suasana ketakwaan dibangun di tengah umat melalui berbagai kajian agama secara umum.  Budaya amar makruf nahi mungkar dihidupkan sehingga orang merasa sungkan untuk melakukan perbuatan maksiat.  Dalam rangka kontrol sosial ini, Negara juga mengangkat qaadhi hisbah, yaitu hakim yang bertugas mengawasi ketertiban umum.  Mereka diberi hak untuk menindak berbagai pelanggaran sosial seperti khalwat laki-laki perempuan bukan mahram, pelanggaran cara berpakaian, perilaku menyimpang di tengah umum dan sebagainya.

 

  1. Pengaturan sistem sanksi.

Negara menerapkan sistem sanksi sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah Sang Hakim.  Sanksi tegas, yang menimbulkan efek jera, diberlakukan bagi para pelaku pelanggaran hukum syariah.  Sistem sanksi ini akan mengerem upaya perusakan generasi dengan efektif.

Berbagai pengaturan yang diterapkan oleh Negara akan membangun perlindungan yang utuh untuk anak-anak.  Orangtua, keluarga dan masyarakat dibangun sebagai benteng-benteng perlindungan anak secara berlapis. Benteng terluarnya adalah Negara.  Dengan mekanisme ini, ide-ide liberalis, kapitalis dan ide perusak lainnya tidak akan mampu menyentuh anak-anak.  Mereka tumbuh dan berkembang sebagai pribadi Muslim yang tangguh, mutiara-mutiara di tengah umat, pejuang dan pembangun, dalam lindungan Negara.

Negara yang mampu melakukan fungsi besar itu, mau tidak mau adalah negara yang kuat, memiliki ideologi yang dipegang erat, ideologi yang terpancar dari suatu akidah yang tidak lagi goyah.  Negara itu adalah Negara Islam, Khilafah Islamiyah.

 

Membangun Kesadaran Umat

Upaya menyelamatkan generasi tidak bisa dilakukan oleh individu atau institusi tertentu, melainkan harus menjadi gerakan bersama seluruh umat. Negara adalah motor dan payungnya.  Ketika negara tersebut belum terbentuk, maka kuncinya berada di tangan umat.  Dengan demikian pembentukan kesadaran dan tanggung jawab bersama umat merupakan hal yang mutlak harus dilakukan.  Caranya?

Pertama: Menciptakan opini publik yang terbangun dari kesadaran umum, bahwa Islam adalah solusi bagi seluruh persoalan, khususnya upaya penyelamatan generasi.

Kedua: Melakukan pergolakan pemikiran dan menyingkap keburukan ide-ide Barat yang digunakan untuk merusak para pemuda seperti sekularisme, kapitalisme, liberalisme dan kesetaraan gender.  Menjelaskan kerusakan dan bahayanya terhadap kehidupan seluruh manusia termasuk para pemuda. Mengungkap rancangan asing yang didesain untuk merusak pemikiran generasi muda seperti moderasi beragama rancangan Rand Corp., pembajakan potensi generasi muda untuk kepentingan kapitalis melalui jalur pendidikan. Hal itu tak lain agar rencana-rencana mereka dapat dihadang dan digagalkan. Selanjutnya umat, khususnya komunitas-komunitas yang berjuang dalam penyelamatan generasi, mesti dipahamkan akan keagungan sistem Islam sebagai satu-satunya harapan dan jaminan sehingga mereka dapat berjalan dalam koridor yang sama dan membangun sinergi menuju kebangkitan generasi yang hakiki.

Upaya-upaya ini dilakukan menggunakan berbagai cara, baik langsung maupun menggunakan media massa, media sosial, offline maupun online, yang memungkinkan untuk menjangkau umat seluas-luasnya. Tentu hal ini membutuhkan komitmen yang kuat dari para pengemban dakwah Islam serta penyusunan strategi yang tepat dan kerja keras.

Tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan umat melainkan dengan menyelamatkan generasi.  Hanya pada merekalah kita berharap akan lahirnya generasi Muhammad al-Fatih baru, yang akan membangkitkan umat dan menghantarkan Islam pada puncak kegemilangannya. [Arini Retnaningsih]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × three =

Back to top button