Takrifat
-
Nasakh as-Sunnah
Nasakh as-Sunnah (naskhu as-sunnah) adalah pembatalan hukum yang dipahami dari as-Sunnah yang lebih dulu oleh nas yang lebih belakangan. Artinya,…
Selengkapnya -
Nasakh Al-Quran Dengan As-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas
Nasakh al-Quran dengan as-Sunnah, Ijmak Sahabat atau Qiyas maknanya adalah pembatalan hukum yang dinyatakan dalam ayat al-Quran dengan as-Sunnah, Ijmak…
Selengkapnya -
Nasakh Al-Quran Dengan Al-Quran
نَسْخُ الْقُرْآنِ بِالْقُرْآنِ Nasakh adalah ibthâlu al-hukmi al-mustafâd min nashsh[in] sâbiq[in] bi nashsh[in] lâhiq[in] (pembatalan hukum yang dipahami dari nas…
Selengkapnya -
Substansi Nasakh
مَاهِيَةُ النَّسْخِ Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 3: An-Naskhu (nasakh) adalah ibthâlu al-hukmi al-mustafâd min nashsh[in]…
Selengkapnya -
Nasakh
اَلنَّسْــــخُ An-Naskhu secara bahasa memiliki dua makna: Pertama, bermakna pencabutan (ar-raf’u) atau pembatalan (al-ibthâl) dan penghilangan (al-izâlah). Kedua, bermakna penukilan…
Selengkapnya -
Bayân al-Mujmal
بَيَانُ الْمُجْمَلِ Di dalam al-Quran dan as-Sunnah ada nas-nas yang mujmal. Dalil al-mujmal itu, karena ketidakjelasan dalâlah-nya atau karena mengandung…
Selengkapnya -
Al-Bayân dan al-Mubayyan
اَلْبَيَانُ وَالْمُبَيَّنُ Badruddin az-Zarkasyi (w. 794 H) menyatakan di Bahru al-Muhîth fî Ushûl al-Fiqhi: Al-bayân secara bahasa merupakan isim mashdar…
Selengkapnya -
Sebab dan Keadaan al-Mujmal
أَسْبَابُ وَحَالَاتُ الْمُجْمَلِ Sebuah dalil, baik ayat al-Quran atau teks as-Sunnah, dikatakan sebagai dalil mujmal jika menunjukkan pada lebih dari…
Selengkapnya -
Al-Mujmal
اَلْمُجْمَلُ Al-Mujmal menurut Taqiyuddin as-Subki (w. 756 H) di dalam Al-Ibhâj fî Syarhi al-Minhâj, secara bahasa berasal dari kata al-jamlu,…
Selengkapnya -
Pembatasan al-Muthlaq
تَقْيِيْدُ الْمُطْلَقِ Pembahasan al-muthlaq wa al-muqayyad memiliki kesamaan dengan pembahasan al-‘umûm wa al-khushûsh. Menurut Imam al-Amidi (w. 631 H) di…
Selengkapnya