Telaah Kitab
-
Menjaga Produktivitas Lahan Pertanian (Telaah Kitab Muqaddimah al-Dustur Pasal 136)
Telaah Kitab kali ini membahas Pasal 136 yang berbunyi: يُجبَر كُلُّ مَنْ مَلَكَ أَرْضاً عَلَى اِسْتِغْلاَلِهاَ، وَيُعْطَى الْمُحْتَاجُ مِنْ بَيْتِ…
Selengkapnya -
Menguji Dalil Kebolehan Sewa Lahan (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 135-Lanjutan)
Ulama yang membolehkan sewa lahan berargumentasi dengan hadis riwayat Imam Abu Dawud dan al-Asyram, bahwa Zaid bin Tsabit berkata: أنا…
Selengkapnya -
Menguji Dalil Kebolehan Sewa Lahan (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 135-Lanjutan)
Ulama yang membolehkan sewa lahan pertanian mengetengahkan argumentasi bahwa dalil yang mendasari kebolehan sewa lahan dengan emas dan perak adalah…
Selengkapnya -
Larangan Menyewakan Lahan Pertanian Dengan Emas Dan Perak (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 135-Lanjutan)
Sebagian ulama yang membolehkan sewa lahan menyatakan bahwa bentuk sewa lahan yang dilarang di dalam hadis adalah sewa lahan yang…
Selengkapnya -
Larangan Bagi-Hasil Lahan Pertanian (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 135-Lanjutan)
Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan bahwa Nabi saw. melarang penyewaan lahan secara mutlak. Artinya, seorang pemilik lahan dilarang menyewakan lahan…
Selengkapnya -
Telaah Kitab: Ketentuan Menyewakan Lahan Pertanian (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 135)
Telaah Kitab kali ini mengkaji Pasal 135 mengenai larangan menyewakan tanah pertanian. Redaksi pasal tersebut berbunyi: يُمْنَعُ تَأْجِيْر اْلأَرْضِ لِلزِّرَاعَةِ…
Selengkapnya -
Ketentuan Mengenai Tanah Mati (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 134)
Telaah Kitab kali ini membahas ketentuan yang berhubungan dengan ihya‘ al-mawat (menghi-dupkan tanah mati). Pada pasal 134 dinyatakan: اَلْأَرْضُ الْمَوَاتُ…
Selengkapnya -
Ketentuan Tentang ‘’Usyr
Usyur adalah segala sesuatu yang diambil dari hasil tanah ‘usyriyah. Tanah-tanah ‘usyriyah itu mencakup: Pertama, Jazirah Arab. Ini didasarkan pada…
Selengkapnya -
Tanah ‘Usyriyyah Dan Kharajiyyah (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 33-Lanjutan)
Kharaj ditetapkan atas tanah kharajiyah karena kharaj adalah sebutan untuk al-kiraa‘ (sewa tanah) dan al-ghullah (hasil bumi). Makna semacam ini…
Selengkapnya -
Tanah ‘Usyriyyah dan Kharajiyyah
Telaah Kitab kali mengupas Pasal 33 dari Kitab Muqaddimah ad-Dustur yang berbunyi: الأرض العشرية هي التي أسلم أهلها عليها وأرض…
Selengkapnya