Menguji Dalil Kebolehan Sewa Lahan (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 135-Lanjutan)
Ulama yang membolehkan sewa lahan berargumentasi dengan hadis riwayat Imam Abu Dawud dan al-Asyram, bahwa Zaid bin Tsabit berkata:
أنا أَعْلَمُ بِذَلِكَ “يَعْنِي إِجَارَةِ اْلأرْضِ” مِنْ رَافِعِ وَإِنَّمَا سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلَين قَد اِقْتَتَلا فَقَالَ : إِنْ كَانَ هَذَا شَأْنُكُمْ فَلا تُكْرُوْا الْمَزَارِع
Saya lebih mengetahui hal itu -yakni tentang sewa lahan—daripada Rafi. Sungguh Nabi saw. hanya mendengar dua orang laki-laki berkelahi. Lalu beliau saw. bersabda, “Jika ini persoalan kalian, maka janganlah kalian menyewakan lahan-lahan pertanian.” (HR Abu Dawud).
Imam Bukhari mengeluarkan sebuah riwayat dari ‘Amru bin Dinar ra. yang berkata kepada Thawus:
لَوْ تَرَكْتَ الْمُخَابَرَةَ فَإِّنهم يَزْعُمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نهى عَنْها. قَالَ : إِنَّ أَعْلَمَهُمْ يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ – أخبرني أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ لَمْ يَنْهَ عَنْها وَلَكِنْ قَالَ أَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاه خَيْرٌ لَه مِنْ أَنْ يَأخُذَ عَلَيْهِ خَرْجًا مَعْلُومًا
Andai kamu meninggalkan sewa lahan maka sungguh mereka menduga bahwa Nabi saw. melarangnya. Thawus berkata, “Sungguh orang yang paling paham dari kalian—yakni Ibnu ‘Abbas ra.—mengabarkan kepadaku bahwa Nabi saw. tidak melarang hal itu (sewa lahan), tetapi beliau bersabda, “Seseorang di antara kalian yang memberikan lahannya kepada saudaranya itu lebih baik daripada mengambil di atasnya kharaj tertentu.” (HR al-Bukhari).
Yang dimaksud kharaj di sini adalah sewa tanah. Menurut mereka, dua hadis di atas menunjukkan kebolehan sewa lahan.
Adapun sanggahan atas argumentasi di atas adalah sebagai berikut:
Hadis Zaid bin Tsabit tidak menunjukkan kebolehan sewa tanah, tetapi justru menunjukkan larangannya. Adapun perkataan in kana hadza sya’nukum (jika ini persoalan kalian) bukanlah penjelasan atas larangan berselisih, tetapi ia menjadikan perselisihan sebagai sebab munculnya perkataan Nabi saw. Dengan kata lain, kalimat tersebut adalah sebab perkataan, bukan obyek perkataan, jugajuga bukan penjelasan atas sebuah perkataan. Kaidah ushul fikih menyatakan, “Pengertian itu diambil berdasarkan keumuman redaksinya, bukan berdasarkan kekhususan sebabnya.”
Di sini ada perbedaan yang sangat besar antara sebab dengan obyek. Atas dasar itu, pelarangan sewa lahan tidak berkaitan dengan adanya perselisihan, tetapi ia merupakan larangan yang bersifat umum. Persoalan ini seperti firman Allah SWT:
وَلَا تُكۡرِهُواْ فَتَيَٰتِكُمۡ عَلَى ٱلۡبِغَآءِ إِنۡ أَرَدۡنَ تَحَصُّنٗا ٣٣
Janganlah kalian memaksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian (QS an-Nur [24]: 33).
Larangan memaksa budak-budak perempuan melacurkan diri tidak berhubungan dengan keinginan untuk memelihara kesucian diri atau tidak. Demikian juga larangan menyewakan lahan pertanian. Ia tidak boleh dikaitkan dengan adanya perselisihan dan pertengkaran. Jika ada perselisihan dan pertengkaran, tidak boleh. Jika tidak ada, boleh. Tidak begitu. Larangan menyewakan lahan pertanian datang dalam bentuk umum, baik ada perselisihan maupun tidak.
Begitu pula hadis kedua dari ‘Amru bin Dinar. Ini tidak menunjukkan kebolehan sewa lahan, tetapi menunjukkan larangan. Sebabnya, informasi yang terkandung di dalam hadis tersebut menunjukkan makna tuntutan. Sabda Nabi saw. (khayr lahu min an ya`khudza (lebih baik bagi dia daripada mengambil [sewa]) merupakan larangan mengambil sewa lahan. Hanya saja, larangannya tidak bersifat pasti (ghayru jazim) sehingga membutuhkan indikasi (qarinah) lain yang menunjukkan kepastian (jazim).
Ada hadis-hadis lain yang menuturkan penetapan Rasulullah saw. atas larangan penyewaan lahan pertanian setelah mengkaji berulang-ulang, penyewaannya ditetapkan sebagai riba. Juga ancaman beliau bagi siapa saja yang menyewakan lahan pertanian. Hadis-hadis ini merupakan qarinah jazim (indikasi pasti) yang menunjukkan bahwa larangan di dalam hadis ‘Amru bin Dinar bersifat pasti sehingga hukumnya adalah haram.
Sungguh aneh jika dua hadis di atas diketengahkan untuk membolehkan sewa lahan. Sebabnya, fakta dalil menjelaskan dengan gamblang atas larangan penyewaan lahan pertanian.
Ulama yang membolehkan sewa lahan juga berdalil dengan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar ra. yang berkata:
أَنّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ زَرْعٍ أَوْ تَمْرٍ
Rasulullah saw. pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memberi mereka separuh dari padi-padian dan buah-buahan yang keluar dari tanahnya (HR Muslim dan at-Tirmidzi).
Abu Ja’far berkata, “Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memberi mereka separuh, kemudian dilanjutkan oleh Abu Bakar, Umar, ‘Utsman dan ‘Ali, hingga hari ini penduduknya diberi sepertiga dan seperempat.”
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar ra. bahwa:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ فَكَانَ يُعْطِي أَزْوَاجَهُ مِائَةَ وَسْقٍ ثَمَانُونَ وَسْقَ تَمْرٍ وَعِشْرُونَ وَسْقَ شَعِيرٍ فَقَسَمَ عُمَرُ خَيْبَرَ فَخَيَّرَ أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْطِعَ لَهُنَّ مِنْ الْمَاءِ وَالْأَرْضِ أَوْ يُمْضِيَ لَهُنَّ فَمِنْهُنَّ مَنْ اخْتَارَ الْأَرْضَ وَمِنْهُنَّ مَنْ اخْتَارَ الْوَسْقَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ اخْتَارَتْ الْأَرْضَ
Rasulullah saw. pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memberikan kepada mereka separuh yang keluar dari tanahnya, baik padi-padian maupun buah-buahan. Ketika itu beliau memberikan kepada istri beliau 100 wasaq—80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum. (Pada masa Kekhilafahan ‘Umar ra.), ‘Umar membagi-bagi tanah Khaibar. Beliau memberikan pilihan kepada istri-istri Nabi saw.; memberikan tanah dan airnya kepada mereka atau tetap memberi mereka beberapa wasaq (hasil bumi yang keluar dari tanah). Di antara mereka ada yang memilih tanah, sebagian yang lain memilih mendapatkan beberapa wasaq (dari hasil bumi). Adapun ‘Aisyah memilih mendapatkan tanah (HR al-Bukhari).
Menurut pandangan ulama yang membolehkan sewa lahan pertanian, dua hadis di atas menunjukkan kebolehan sewa tanah.
Jawaban atas argumentasi di atas dapat dijelaskan dari dua sisi. Pertama: Fakta tanah Khaibar. Ia adalah tanah yang ditumbuhi banyak pepohonan. Di sela-sela pepohonan itu ada tanah datar yang luasnya lebih kecil dibandingkan tanah yang berpohonan. Tanah inilah yang ditanami dengan tanaman. Fakta ini diperkuat oleh beberapa riwayat yang menyatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبر بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مَنَ النَّخْلِ وَالشَّجَرِ
Rasulullah saw mempekerjakan penduduk Khaibar dengan separuh yang keluar dari kurma dan pepohonan.
Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu ‘Abbas ra.:
أَرْضُهَا وَ نَخْلُهَا
Tanahnya dan pohon kurmanya.
Atas dasar itu, fakta yang dilakukan Rasulullah saw. kepada penduduk Khaibar adalah musaqah (mengairi kebun atau ladang), bukan menyewakan tanah (muzara’ah). Dengan kata lain, beliau mempekerjakan mereka bukan hanya pada lahan yang berpohon saja; bukan juga pada lahan kosongnya saja. Namun, beliau mempekerjakan mereka pada lahan yang berpohon dan lahan yang ada di sela-sela pohon. Fakta semacam ini merupakan fakta musaqah (bekerja untuk mengairi kebun atau ladang), bukan muzara’ah (sewa lahan). Para ulama sepakat atas kebolehan musaqah (bekerja mengairi kebun atau ladang).
Seseorang atau sekelompok orang boleh dipekerjakan untuk mengairi dan mengurusi pepohonan dengan imbalan sebagian dari hasil tanaman yang dihasilkan. Begitu pula boleh dipekerjakan pada tanah kosong yang ada di sela-sela pepohonan, mengikuti pekerjaannya mengairi dan mengurusi pepohonan, dengan syarat, luas tanah kosong itu lebih sedikit dari pada pepohonannya. Dengan demikian orang itu dipekerjakan untuk mengairi dan merawat pepohonan (musaqah), bukan menggarap tanah kosongnya. Musaqah seperti ini dibolehkan. Adapun muzaara’ah (sewa tanah) diharamkan.
Pengkajian mendalam terhadap hadis riwayat Imam al-Bukhari menunjukkan bahwa tanah Khaibar yang ditumbuhi pepohonan lebih banyak dibandingkan tanah kosong yang ada di sela-selanya. Oleh karena itu, fakta pekerjaan yang dilakukan penduduk Khaibar adalah musaqah (mengairi kebun). Perhatikan di dalam redaksi hadis riwayat Imam Bukhari, “Ketika itu beliau memberikan kepada istri beliau 100 wasaq—80 wasaq kurma dan 20 wasaq gandum].” Redaksi, “Beliau (‘Umar ra.) memberikan pilihan kepada istri-istri Nabi saw.; memberikan tanah dan airnya kepada mereka”.
Riwayat ini membuktikan bahwa tanah Khaibar adalah tanah pepohonan dan pekerjaan yang dilakukan penduduk Khaibar adalah musaqah. Bukan muzara’ah.
Kedua, tanah Khaibar bukanlah milik Rasulullah saw secara pribadi, tetapi milik negara. Tanah tersebut diperoleh dari orang Yahudi sebagai rampasan perang (ghanimah) setelah Penaklukan Khaibar. Tanah itu diputuskan tetap berada di tangan orang Yahudi. Rasulullah saw. mempekerjakan mereka untuk mengairi tanah-tanah yang berpohon. Hukum muzara’ah tidak bisa diterapkan pada tanah Khaibar.
Atas dasar itu, Abu Bakar dan Umar ra. tetap mempekerjakan mereka. Tanah milik negara, hukumnya berbeda dengan tanah milik individu. Tidak ada perselisihan di kalangan para Sahabat, bahwa tanah yang diperoleh dengan perang menjadi ghanimah. Perbedaan pendapat hanya dalam masalah perlakuannya. Sebagian Sahabat, seperti Zubair dan Bilal ra., berpendapat agar tanah itu dibagi-bagikan kepada pasukan perang yang ikut serta dalam peperangan, sebagaimana ghanimah-ghanimah lain. Sahabat lain, seperti ‘Umar ra., berpendapat agar tanah itu menjadi milik Baitul Mal, sedangkan kemanfaatannya untuk seluruh kaum Muslim. Ini menunjukkan bahwa hukum dan perlakuan tanah Khaibar berbeda dengan tanah-tanah milik seorang invidu. Atas dasar itu, apa yang dilakukan Rasulullah saw. tidak menunjukkan bolehnya sewa tanah.
Berdasarkan dua sisi di atas, dapat disimpulkan bahwa hadis yang dijadikan sandaran ulama yang membolehkan sewa tanah (muzara’ah) tetap gugur.
Alhasil, seluruh argumentasi yang diketengahkan ulama yang membolehkan muzara’ah (sewa lahan pertanian) terbukti lemah. Yang tersisa adalah pendapat yang kokoh dan kuat, yakni larangan menyewakan lahan pertanian.
WalLahu a’lam bi ash-shawwab. [Gus Syams]