Telaah Kitab

Harta Milik Umum Dan Jenis-Jenisnya (Telaah Kitab Muqaddimah al-Dustur Pasal 137)

Telaah Kitab kali ini mengkaji Pasal 137 tentang harta milik umum dan jenis-jenisnya. Di dalam Pasal 137 dinyatakan:

تَتَحَقَّقُ الْمِلْكِيَّةُ الْعَامَةُ فِي ثَلاَثَةِ أَشْيَاء هِيَ: أ-كُلُّ مَا هُوَ مِنْ مَراَفِقِ الْجَمَاعَةِ كَسَاحَاتِ الْبَلَد. ب- الْمَعَادِنُ الَّتِي لَا تَنْقَطِعُ كَمَنَابِعِ البِّتْرُوْل.ج- اَلْأَشْيَاءُ الَّتِي طَبِيْعَتُهَا تَمْنَعُ اخْتِصَاصَ الْفَرْد بِحِيَازَتها كَاْلأَنهار

Kepemilikan umum mencakup tiga jenis harta: (a) segala sesuatu yang menjadi bagian dari kemaslahatan umum masyarakat, seperti tanah lapang di sebuah negara; (b) barang tambang yang depositnya sangat besar, seperti sumber-sumber minyak; (c) benda-benda yang tabiatnya menghalangi monopoli seseorang atas penguasaannya, seperti sungai-sungai.

 

Harta Milik Umum Jenis Pertama

Harta milik umum jenis pertama adalah harta yang dibutuhkan oleh seluruh kaum Muslim atau menjadi hajat hidup orang banyak, yang jika tidak tersedia akan menyebabkan keguncangan dan perselisihan, misalnya air. Rasulullah saw. menjelaskan sifat-sifat harta kepemilikan umum ini secara rinci dalam riwayat-riwayat shahih. Dari Abu Khurasyi dituturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاء فِى ثَلاَثٍ: فى الْكَلإ وَالْمَاء وَالنَّارِ

Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud).

 

Dari Abi Hurairah ra. diriwayatkan bahwa Nabi saw. juga telah bersabda:

ثَلاَثٌ لاَيُمنَعُنَّ : اَلْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tidak terlarang penggunaan air, api dan padang rumput (HR Ibnu Majah).

 

Air, padang rumput dan api adalah harta pertama yang diperkenankan oleh Rasulullah saw. untuk seluruh manusia. Seluruh manusia memiliki hak dan andil yang sama terhadap harta semacam ini. Mereka dilarang memiliki sebagian atau keseluruhan harta milik umum. Mereka hanya berhak mengambil manfaat dari harta-harta tersebut. Sebab, harta tersebut adalah milik seluruh kaum Muslim. Setiap orang boleh mengambil air dari sungai, danau, wadi; atau istirahat di padang rumput yang belum dimiliki oleh seseorang.

Harta milik umum jenis ini tidak hanya terbatas pada tiga jenis barang di atas, yakni air, api, dan padang rumput saja. Ia mencakup harta yang memiliki sifat-sifat kepemilikan umum, yakni harta yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud).

Di sisi lain, Nabi saw. saw. membiarkan penduduk Khaibar dan Thaif memiliki sumur secara pribadi. Mereka minum dari sumur tersebut, memberi minum hewan serta ternak mereka dan menyiram kebun-kebun mereka. Rasulullah saw. tidak melarang mereka memiliki sumur tersebut karena sumur tersebut berukuran kecil dan tidak berhubungan dengan kebutuhan atau hajat masyarakat umum.

Bila dua hadits ini digabungkan, berarti, jika air tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat umum, maka air itu menjadi milik umum. Tidak boleh dikuasai oleh seorang atau sekelompok orang. Namun, jika volume air itu sedikit dan tidak berhubungan dengan hajat hidup masyarakat umum, maka seorang individu boleh memilikinya secara pribadi.

Yang dimaksud dengan “harta-harta yang menjadi hajat hidup masyarakat umum” adalah semua harta yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan sehari-hari, yang jika harta itu lenyap, maka manusia akan mengalami keguncangan, berselisih dan bersengketa untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, semua kabilah akan mengalami keguncangan dan perselisihan saat kehilangan air atau kehilangan padang gembalaan untuk ternaknya. Atas dasar itu, segala sesuatu yang berhubungan erat dengan hajat hidup orang banyak, sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-harinya, dan manusia akan terguncang serta berselisih ketika sesuatu itu tidak ada, maka barang tersebut termasuk harta milik umum.

Status alat-alat yang digunakan untuk mengolah atau dipergunakan di atas harta kepemilikan umum jenis pertama dikategorikan juga harta kepemilikan umum. Sebab, hukum dan status kepemilikan alat-alat itu sama, yaitu sebagai milik umum. Oleh karena itu, alat-alat yang digunakan untuk mengeluarkan air dari mata air, sumur, sungai, danau, dan saluran-saluran yang menghubungkannya ke rumah-rumah, termasuk milik umum, sesuai dengan status air yang dikeluarkan.

Alat-alat pembangkit listrik yang dibangun di atas bendungan dan sungai, tiang-tiang penyangga, jaringan kawat dan gardu-gardunya adalah milik umum. Sebab, alat-alat ini menghasilkan listrik dari harta milik umum sehingga status hukum alat-alat ini mengikuti sumbernya.

Alat pembangkit listrik, gardu-gardu, tiang-tiang penyangganya dan jaringan kawatnya merupakan bagian dari kepemilikan umum, selama prasarana itu dibangun di jalan umum, baik digunakan untuk pemanas maupun untuk penerangan. Tak seorang pun diperbolehkan menguasai secara sepihak, dan melarang orang lain untuk mengakses alat-alat tersebut. Sebab, alat-alat tersebut termasuk dalam kategori milik umum. Penguasaan dan pengaturan kepemilikan umum hanyalah hak negara, bukan hak individu maupun sekelompok individu. Namun, jika listrik itu bersumber dari alat-alat yang ditempatkan bukan di atas kepemilikan umum, begitu juga gardu, dan alat-alat lainnya, maka seluruh prasarana tersebut bukan termasuk kepemilikan umum sehingga tidak semua orang boleh memanfaatkannya kecuali atas ijin pemiliknya. Sebab, alat-alat semacam ini termasuk dalam kategori kepemilikan individu.

Industri gas alam dan batubara juga tercakup dalam kepemilikan umum. Sebab, status hukum industri semacam ini mengikuti hukum kepemilikan dari gas alam dan batu bara. Gas alam dan batubara termasuk kepemilikan umum, disebabkan karena keduanya termasuk barang berharga dan tercakup dalam “api”.

 

Harta Milik Umum Jenis Kedua

Jenis kedua harta milik umum adalah barang tambang yang memiliki deposit sangat besar dan melimpah. Adapun barang tambang dengan deposit kecil, termasuk harta milik individu. Boleh dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Ketentuan ini didasarkan pada kebijakan Nabi saw. yang mengijinkan Bilal bin Harits al-Muzni untuk memiliki tambang yang ada di bagian wilayah Hijaz. Bilal meminta kepada Rasulullah saw. agar diijinkan memiliki tambang tersebut. Beliau memberikan tambang itu kepada Bilal.

Dalil yang menunjukkan bahwa barang tambang yang memiliki deposit sangat besar terkategori harta kepemilikan umum adalah hadis yang diriwayatkan dari Abyadl bin Hamal. Di dalamnya dituturkan:

أَنَّه وَفَدَ إِلَى رَسُولِ الله صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَاسْتَقْطَعَه الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِي بِمَأْرِبَ فَقَطَعَه لَه فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَه الْمَاء الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْه

Sesungguhnya Abyad bin Hammal mendatangi Rasulullah saw., dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dirinya. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.” Nabi saw. pun memberikan tambang itu kepada dia. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sesungguhnya Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-ma’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw. mencabut kembali pemberian tambang garam itu dari dia (Abyad bin Hammal).” (HR Abu Dawud).

 

Penarikan kembali tambang garam yang sudah diberikan oleh Rasulullah saw. kepada Abyadl bin Hammal disebabkan karena deposit tambang garam itu melimpah-ruah. Perbuatan beliau menunjukkan bahwa seorang individu dilarang menguasai atau memiliki tambang yang memiliki deposit melimpah-ruah. Larangan di sini tidak hanya terbatas pada tambang garam saja, tetapi mencakup semua jenis bahan tambang yang memiliki deposit melimpah-ruah, alias tidak terbatas.

Tambang-tambang dengan deposit yang melimpah-ruah merupakan milik umum. Negara tidak diperbolehkan memberikan ijin kepada perusahaan maupun perorangan untuk menguasai dan mengeksploitasinya. Negara wajib melakukan eksploitasi atas tambang-tambang seperti ini. Hasilnya digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Negara hanya diperkenankan mempekerjakan pihak swasta untuk melakukan eksploitasi pada tambang-tambang tersebut dengan akad kerja. Bukan akad bagi hasil. Negara juga boleh menyewa alat-alat eksploitasi pertambangan yang dimiliki oleh seorang individu.

 

Harta Milik Umum Jenis Ketiga

Jenis ketiga dari harta milik umum adalah harta yang tabiat asalnya menghalangi atau mencegah monopoli seseorang untuk memilikinya. Perbedaan dengan jenis kepemilikan umum yang pertama adalah; jenis kepemilikan yang ketiga ini tabiat asalnya menghalangi atau mencegah seseorang untuk memilikinya, sedangkan pada jenis kepemilikan pertama, tabiat asalnya membolehkan seseorang untuk menguasainya; misalnya air. Tabiat asal dari air tidak menghalangi atau mencegah seseorang untuk memilikinya. Atas dasar itu, seseorang tidak dilarang memiliki sumur yang deposit airnya kecil. Adapun jenis kepemilikan yang ketiga ini tabiat asalnya mencegah atau menghalangi seseorang untuk memilikinya.

Dalil harta milik umum jenis ketiga ini adalah sabda Rasul saw.:

مِنىَ مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ

Mina menjadi hak orang-orang yang lebih dulu sampai (HR Abu Dawud dan Ahmad).

 

Selain itu, diriwayatkan pula bahwa Rasul saw. telah melarang seseorang menguasai atau memiliki jalan umum dan mengijinkan semua orang untuk sama-sama memiliki hak (andil) di dalamnya.

Mina adalah tempat yang tabiat asalnya melarang atau mencegah seseorang untuk memilikinya. Hadis di atas bertutur bahwa Mina adalah milik seluruh kaum Muslim yang digunakan untuk tempat persinggahan jamaah haji setelah melaksanakan wuquf di Arafah; sekaligus dijadikan tempat untuk melaksanakan syiar-syiar haji, seperti melempar jumrah, menyembelih hewan had (hewan denda), memotong hewan kurban dan bermalam di sana. Pengertian hadis di atas adalah Mina merupakan milik seluruh kaum Muslim. Siapa saja yang sampai lebih dulu di sana dan menempati tempat itu, maka tempat itu telah menjadi haknya. Dalam hal ini, tidak bermakna siapa yang lebih dahulu sampai di sana maka ia berhak untuk memilikinya. Sebab, Mina adalah milik seluruh kaum Muslim. Tak seorang pun boleh memilikinya. Ketentuan semacam ini juga berlaku untuk jalan umum. Rasulullah saw. menyatakan bahwa manusia memiliki hak dan andil yang sama di atas jalan umum. Artinya, semua orang berhak melintas dan berlalu lalang di atasnya. Rasulullah saw juga melarang duduk-duduk di jalanan seperti dalam sabdanya:

وَإيا كُمْ وَ الْجُلُوْسَ فِي الطُّرُقَاتْ

Kalian semua dilarang duduk-duduk di jalan (umum) (HR al-Bukhari dan Muslim).

 

Hadis ini menerangkan bahwa duduk-duduk di jalan umum merupakan tindakan terlarang, karena bisa menghalangi atau menghambat lalu lintas orang.

Mina dan jalan umum adalah jenis kepemilikan yang tabiat asalnya menghalangi seseorang untuk menguasai dan memilikinya.  Ketentuan ini juga berlaku bagi tanah Arafah dan Muzdalifah dan jalan jalan umum yang diperuntukkan untuk seluruh manusia. Semua orang bebas berlalu lalang di atasnya, dan tak seorangpun diperkenankan memiliki dan menguasainya.

Hukum semacam ini juga berlaku untuk semua harta yang tabiat asalnya menghalangi seorang individu atau sekelompok individu untuk memilikinya. Harta-harta semacam ini termasuk harta milik umum. Oleh karena itu, laut, sungai, danau, teluk, selat, terusan (seperti Terusan Suez), lapangan umum dan masjid-masjid adalah milik umum bagi setiap anggota masyarakat.

Seorang atau sekelompok individu dilarang menguasai secara sepihak harta-harta yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw:

لاَ حِمَى إِلاَّ لله وَرَسُوْلِهِ

Tidak boleh ada hima (proteksi atas harta kepemilikan umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya (HR Abu Dawud).

 

Hadis ini menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh menguasai harta milik umum untuk kepentingan dirinya sendiri. Kereta api, trem, tiang-tiang penyangga listrik, saluran-saluran air, pipa-pipa penyalur air yang terletak di jalan-jalan umum adalah milik umum. Pengambilalihan sebagian jalan umum oleh seorang individu, kemudian ia gunakan sebagian jalan umum itu untuk kepentingan dirinya sendiri secara terus-menerus, dapat dianggap sebagai bentuk penguasaan atas harta milik umum. Tindakan seperti ini jelas-jelas dilarang oleh Islam. Pasalnya, penguasaan dan pengaturan harta milik umum ada di tangan negara, bukan di tangan individu atau sekelompok individu.

WalLahu a’lam bi ash-shawwab. [Gus Syams]

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − five =

Back to top button