Hadis Pilihan

Upah Mengajarkan Al-Quran

قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ الله

Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.” (HR al-Bukhari no. 5737).

 

Imam al-Bukhari berkata: Telah menceritakan kepada kami Sidan bin Mudharb Abu Muhammad al-Bahili, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’syir al-Bashri dia Shuduq Yusuf bin Yazid al-Barra’, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin al-Akhnas Abu Malik dari Ibnu Abiy Mulaikah dari Ibnu Abbas ra: bahwa sekelompok sahabat Nabi saw. pernah melewati mata air. Di tengah mereka ada orang yang disengat binatang berbisa. Salah seorang penduduk sumber air itu menawarkan, “Adakah di antara kalian orang yang me-ruqyah. Di daerah sumber air ada laki-laki yang disengat binatang berbisa.” Lalu salah seorang dari mereka pergi. Dia lalu membacakan Fatihah al-Kitab dengan upah seekor domba. Orang itu pun sembuh. Lalu dia membawa seekor domba itu kepada teman-temannya. Mereka tidak suka hal itu. Mereka berkata, “Engkau mengambil upah atas Kitabullah.” Lalu mereka tiba di Madinah. Mereka berkata, “Ya Rasulullah, dia mengambil upah atas Kitabullah.” Rasululalh saw. bersabda, “Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.”

Rasulullah saw. pernah menikahkan seorang sahabat dengan seorang wanita dengan mahar mengajarkan al-Quran. Rasul saw. bersabda kepada sahabat itu:

قَدْ زَوَّجْتُكَهَا ( مَلَّكْتُكَهَا) بِمَا مَعَك مِن القُرْآنِ

Aku telah menikahkan kamu dengan dia dengan (mahar) al-Quran yang ada padamu (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).

 

Dalam salah satu riwayat Imam Muslim Rasul saw. bersabda kepada dia:

انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنَ الْقُرْآنِ

Pergilah karena aku telah nikahkan kamu dengan dia. Karena itu ajari dia sebagian dari al-Quran (HR Muslim).

 

Jumhur ulama berdalil dengan kedua hadis di atas atas kebolehan upah dari mengajarkan al-Quran. Hadis Ibnu Abbas jelas menunjukkan kebolehan kompensasi atas ruqyah dengan membacakan al-Quran. Membaca al-Quran adalah sama saja baik dalam ruqyah atau pengajaran atau taklim. Karena itu hadis ini juga menjadi dalil kebolehan mengambil kompensasi atas pengajaran al-Quran.

Di dalam satu riwayat Abu Sa’id al-Khudzri dinyatakan bahwa sahabat mensyaratkan upah sepotong dari domba sehingga dia me-ruqyah dia. Bahkan Rasul saw. meminta bagian ketika potongan domba itu dibagi. Dari situ, menurut jumhur ulama, hadis ini juga menunjukkan kebolehan ijarah taklim al-Quran dan mengambil ujrah dari mengajarkan al-Quran.

Demikian pula hadis tentang pernikahan dengan mahar pengajaran al-Quran. Ini menunjukkan kebolehan kompensasi atau upah pengajaran al-Quran. Sebabnya, yang dijadikan upah hakikatnya adalah kompensasi atas pengajaran al-Quran itu. Pengajaran itu bahkan dinyatakan di dalam riwayat Imam Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i.

Di sisi lain, ada hadis-hadis yang memberikan pemahaman larangan mengambil upah atas pengajaran al-Quran. Di antaranya hadis dari Abdurrahman bin Syiblin yang menuturkan bahwa Rasul saw. bersabda:

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَلَا تَغْلُوا فِيهِ وَلَا تَجْفُوا عَنْه وَلا تَأْكُلُوا بِهِ وَلا تَسْتَكْثِرُوا بِهِ

Bacalah al-Quran. Janganlah berlebihan di dalamnya. Jangan berpaling darinya. Jangan kamu makan dengannya. Jangan pula berlebihan meminta dengannya (HR Ahmad).

 

Imran bin Hushain menuturkan  bahwa Rasul saw. bersabda:

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَاسْأَلُوا الله بِهِ، فَإِنَّ مِنْ بَعْدِكُمْ قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَسْأَلُونَ بِهِ النَّاسَ رَوَاه أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِي

Bacalah a-Quran dan mintalah kepada Allah dengannya. Sebab akan ada sesudah kalian kaum yang membaca al-Quran dan meminta kepada manusia dengan al-Quran (HR Ahmad dan at-Tirmidzi).

 

Ubadah bin ash-Shamit menuturkan bahwa dia mengajari beberapa sahabat ahlu ash-shufah. Lalu salah seorang menghadiahi dia busur panah. Dia memberitahukan hal itu kepada Rasul saw., lalu Rasul saw bersabda kepada dirinya:

إِنْ سَرَّكَ أَنْ تُطَوَّقَ بها طَوْقًا مِنْ نار فَاقْبَلْهَا

Jika engkau senang dikalungi dengannya kalung dari api (neraka) maka terimalah (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Abu Dawud).

 

Ketiga hadis ini dan semisalnya, di dalamnya terdapat makna larangan mengambil imbalan dari pengajaran al-Quran. Di dalamnya juga ada celaan terhadap mengambil upah dari mengajarkan al-Quran.

Dari kedua kelompok hadis di atas, tampak sekilas adanya kontradiksi. Hanya saja, dengan merenungkan semuanya, maka kedua kelompok hadis di atas bisa dipertemukan.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa larangan mengambil upah itu telah di-naskh dengan kebolehan atau sebaliknya, klaim naskh ini tidak bisa diterima sebab tidak diketahui mana yang lebih dulu dan yang belakangan.

Hadis-hadis yang bermakna larangan itu, menurut al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Ashqalani, tidak mengandung pernyataan larangan secara mutlak. Bahkan itu merupakan kejadian-kejadian kondisional yang bisa ditakwilkan agar sesuai dengan hadis-hadis shahih seperti hadis Ibnu Abbas dan Abu Sa’id al-Khudzri tersebut.

Memang hadis-hadis itu mengandung makna larangan, juga hadis Ubadah seolah menunjukkan larangan itu tegas. Namun demikian, adanya hadis shahih yang membolehkan, yakni hadis Ibnu Abbas dan Abu Sa’id, apalagi Rasul sendiri yang melakukannya dalam hadis Ibnu Abbas dan dalam hadis Abu Sa’id, Rasul pun ikut mendapat bagian dari imbalan kambing ketika dibagi, menjadikan larangan itu tidak bersifat tegas. Artinya, larangan itu tidak menunjukkan haram, melainkan menunjukkan karahah atau kemakruhan mengambil upah dari pengajaran al-Quran.

Adapun ijarah pengajaran atau taklim al-Quran tetap boleh. Hal itu ditegaskan oleh Ijmak Sahabat. Diriwayatkan dari Wadhiyah bin Atha’ bahwa di Madinah ada tiga orang pengajar yang mengajari anak-anak. Umar bin al-Khaththab ra. memberi masing-masing dari Baitul Mal sebanyak 15 (Dinar) setiap bulan. Tentu saja, taklim di sini juga mencakup taklim al-Quran. Apalagi itu termasuk hal paling penting yang harus diajarkan kepada anak-anak.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yoyok Rudianto]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × three =

Check Also
Close
Back to top button