Takrifat

Dalâlah Al-Iqtidhâ

Al-Iqtidhâ‘ secara bahasa dari kata iqtadhâyaqtadhîiqtidhâ‘[an]. Maknanya ath-thalab (tuntutan). Makna ini ada dalam pengertian hukum syariah sebagai seruan dari Asy-Syâri’ yang berkaitan dengan perbuatan hamba secara iqtidhâ‘ atau takhyîr.

Al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât menjelaskan, iqtidhâ‘ adalah tuntutan mengerjakan disertai larangan dari meninggalkan, yaitu pewajiban; atau tanpa disertai larangan, yaitu nadab; atau tuntutan meninggalkan disertai larangan melakukan, yaitu tahrîm; atau tanpa larangan, yaitu makruh.

Al-Iqtidhâ‘ juga bermakna al-luzûm (keperluan). Muhammad Rawas Qal’aji di dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahâ‘ menyebutkan bahwa al-iqtidhâ‘ berasal dari iqtadhâ, yakni al-istilzâm yakni requirement (keperluan). Dari semua itu, al-muqtadhâ maknanya adalah apa yang dituntut atau apa yang diperlukan.

Dalam istilah ushul, al-iqtidhâ‘ juga dipakai dalam topik dalâlah nash, yaitu untuk menyebut salah satu jenis dalâlah nash, yakni dalâlah al-iqtidhâ‘ atau iqtidhâ‘u an-nash. Sebagian ulama menyebut dengan istilah dalâlah al-idhmâr.

Muhammad Rawas Qal’aji di dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahâ‘ juga menyatakan, iqtidhâ‘u an-nash adalah perkara yang tidak mungkin mengamalkan nas kecuali dengan syarat yang dikedepankan.

Menurut al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât, iqtidhâ‘u an-nash adalah ungkapan tentang apa yang nas tidak bisa diamalkan kecuali dengan syarat yang dikedepankan. Perkara itu dituntut oleh nas melalui keshahihan apa yang dicakup oleh nash. Jika tidak benar maka tidak menjadi yang ditambahkan kepada nas.

Al-Qadhi ‘Abdu an-Nabi al-Ahmad Nakriy di dalam Dustûr al-‘Ulamâ` atau Jâmi’u al-‘Ulûm fî Ishthilâhât al-Funûn menjelaskan, iqtidhâ`u an-nash di dalam ushul fikih adalah dalalah syariah, bahwa ucapan ini tidak benar kecuali dengan tambahan. Detilnya, bahwa syariah kapan menunjukkan atas tambahan sesuatu di dalam ucapan untuk menjaganya dari kesia-siaan dan semacamnya.

Dengan demikian penjagaan ucapan itu adalah al-muqtadhî, sedangkan yang ditambahkan adalah al-muqtadhâ. Dalâlah asy-Syar’iy bahwa ucapan ini tidak benar kecuali dengan tambahan perkara itu, tambahan atas ucapan itu adalah al-iqtidhâ‘.

Al-‘Allamah asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah Jilid III menjelaskan, dalâlah al-iqtidhâ` adalah dalalah yang kelaziman di situ dipahami dari makna lafal, dan hal itu dengan menjadi syarat untuk makna yang ditunjukkan melalui al-muthâbaqah. Kelaziman (keperluan) itu kadang dituntut oleh akal, kadang dituntut oleh syariah, kadang karena keperluan benarnya orang yang berbicara dan kadang karena kebenaran terjadinya apa yang diucapkan.

Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menjelaskan, dalâlah al-iqtidhâ‘ adalah apa yang madlul di situ disembunyikan (mudhmar), kadang karena keperluan kebenaran orang yang berbicara (shidqu al-mutakallim) dan kadang karena keshahihan terjadinya apa yang diucapkan.

Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah menjelaskan lebih jauh di dalam Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl bahwa dalâlah al-iqtidhâ‘ adalah apa yang madlul-nya disembunyikan (mudhmar), yakni tidak diucapkan, tetapi itu merupakan kelaziman (yang diperlukan) untuk makna lafal, kadang karena keperluan benarnya orang yang berbicara dan kadang karena kebenaran terjadinya apa yang diucapkan.

‘Iyadh bin Namiy bin ‘Awadh as-Sulami di dalam Ushûl al-Fiqh al-Ladzî lâ Yasa’u al-Faqîh Jahlahu menjelaskan dalâlah al-iqtidhâ` adalah dalalah lafal terhadap makna yang didiamkan (maskût ‘anhu [tidak diucapkan]) yang wajib di-taqdir (ditetapkan) untuk benarnya ucapan atau untuk benarnya secara syar’i atau secara akal.

Najmuddin Sulaiman bin Abdul Qawi ath-Thufi di dalam Syarhu Mukhtashar ar-Rawdhah menjelaskan al-muqtadhâ yakni apa yang diperlukan dan dituntut oleh kebenaran kalam. Itu al-mudhmar adh-dharûri (apa yang tersembunyi secara dharuri), yakni apa yang dharûrah menuntut penyembunyiannya dan pen-taqdir-annya di dalam lafal.

Contoh dalâlah al-iqtidhâ‘ adalah dalalah dalam firman Allah SWT:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ

Siapa saja di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagi dia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain (QS al-Baqarah [2]: 184).

 

Di sini ada madlul yang tersembunyi. Dalam memahami nas ini, madlul yang tersembunyi itu harus ditambahkan atau di-taqdir supaya ucapan dalam nas ini benar. Madlul tambahan atau yang di-taqdir itu adalah lafal fa afthara. Jadi, seolah nas di atas “fa man kâna minkum marîdhan aw ‘alâ safarin fa afthara fa ‘iddatun min ayyâmin ukhar (Siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan lalu berbuka maka dia wajib berpuasa sebanyak hari dia berbuka di hari-hari yang lain [di luar Ramadhan].” Hal itu karena jika tidak ditambah atau di-taqdir lafal fa afthara maka orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan, meski dia berpuasa, dia harus menggantinya di luar Ramadhan. Hal itu jelas keliru. Sebabnya, menurut jumhur dan yang dinukil dari para sahabat, bahwa orang sakit atau musafir yang tetap berpuasa dia tidak perlu berpuasa di luar Ramadhan.

Dari penjelasan dan contoh di atas, di dalam dalâlah al-iqtidhâ‘/dalâlah al-idhmâr atau iqtidhâ‘u an-nash harus ada tiga unsur:

Pertama, al-muqtadhî, yaitu nas atau ucapan yang memerlukan atau menuntut makna yang di-taqdir dan dikedepankan terhadap manthuq lafalnya sebagai keperluan agar maknanya lurus dan benar.

Kedua, al-muqtadhâ, yaitu madlul tambahan yang dituntut dan diperlukan oleh keperluan kalam atau yang berbicara agar benar dan maknanya lurus secara syar’i atau akal dan bahasa.

Ketiga, al-iqtidhâ‘, yaitu nisbat di antara al-muqtadhî dan al-muqtadhâ, yakni keperluan al-manthûq terhadap makna atau madlul yang di-taqdir itu karena kebutuhan terhadapnya dan karena tidak adanya kelurusan maknanya kecuali dengan apa yang di-taqdir atau tambahan itu.

Menurut para ulama, al-iqtidhâ‘ ada tiga jenis:

Pertama, tuntutan untuk shidqu al-kalâm (benarnya ucapan) atau shidqu al-mutakallim (benarnya orang yang berbicara). Contohnya sabda Rasul saw.:

إِنَّ الله قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُو

Sesungguhnya Allah mengabaikan dari umatku (hukum karena) salah, lupa dan apa yang dipaksakan padanya (HR Ibnu Majah, al-Baihadi, al-Hakim dan Ibnu Hibban).

إِنَّ الله وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah menggugurkan dari umatku (hukum karena) salah, lupa dan apa yang dipaksakan pada dirinya (HR Ibnu Majah dan al-Baihaqi).

 

Dalam lafal lain “rufi’a ‘an ummatî (diangkat dari umatku)”. Rasul saw. mustahil berkata tidak benar. Salah, lupa dan apa yang dipaksakan jelas nyata bisa terjadi dari umat Muhammad. Karena tuntutan kebenaran Rasul saw. itu maka dalam hadis di atas dituntut tambahan yakni hukma al-khatha’ wa an-nisyan wa mâ ustukrihû ‘alayh. Jadi, yang digugurkan, diabaikan atau diangkat (dihilangkan) adalah hukum yakni dampak hukum karena salah (al-khatha’), lupa (an-nisyân) dan apa yang dipaksakan (mâ ustukrihû ‘alayh).

Kedua, tuntutan untuk keshahihan secara syar’i apa yang diucapkan. Contohnya sabda Rasul saw.:

لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرَ

Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniyatkannya sebelum fajar (HR an-Nasai, at-Tirmidzi dan ad-Daraquthni).

 

Sabda Rasul saw.:

لا صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأ بِفَاتِحَة الكِتَاب

Tidak ada shalat untuk orang yang tidak membaca Fatihah al-Kitâb (HR al-Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasai).

 

Penafian puasa dan shalat itu, sementara secara riil terjadi, adalah tidak mungkin. Karena itu apa yang dinafikan secara hukum haruslah bisa dinafikan. Karena itu pula yang dinafikan dalam hadis puasa adalah keabsahan yakni “lâ shiyâma shahîhan (tidak ada puasa yang sah)”. Yang dinafikan dalam hadis shalat adalah keabsahan, yakni “lâ shalâtan shahîhatan”.

Ketiga, tuntutan untuk keshahihan secara akal atau bahasa apa yang diucapkan. Contoh firman Allah SWT:

وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ

Berperanglah kamu sekalian di jalan Allah (QS al-Baqarah [2]: 190, 244).

 

Perintah ini memerlukan penyiapan persenjataan, alat-alat, prajurit, pelatihan dan segala hal yang dibutuhkan untuk berperang. Ini adalah apa yang dituntut secara akal dari apa yang diucapkan yaitu nas di atas.

Contoh lainnya firman Allah SWT:

وَلَن يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لِلۡكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ سَبِيلًا

Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin (QS an-Nisa’ [4]: 141).

 

Adanya jalan untuk orang kafir menguasai kaum Muslim terjadi pada zaman Rasul, dan setelah zaman Rasul saw apalagi zaman sekarang ini. Penafian adanya jalan untuk orang kafir terhadap kaum Mukmin dengan lan (penafian selamanya), penafian ini jika dimaknai penafian jalan itu secara hakiki maka tidak terjadi. Karena itu penafian dalam ayat tersebut haruslah penafian hukum yang bisa dinafikan yakni penafian kebolehannya. Jadi haram adanya jalan bagi orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin. Ini merupakan perkara yang dituntut oleh syariah untuk keshahihan berita nas itu.

Begitulah dalâlah al-iqtidhâ‘ dalam memahami madlul nas bagian dari dalâlah al-iltizâm atau al-mafhûm.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × five =

Check Also
Close
Back to top button