Telaah Kitab

Ketentuan Mengenai Tanah Mati (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 134)

Telaah Kitab kali ini membahas ketentuan yang berhubungan dengan ihya‘ al-mawat  (menghi-dupkan tanah mati). Pada pasal 134 dinyatakan:

اَلْأَرْضُ الْمَوَاتُ تُمْلَكُ بِاْلإِحْيَاءِ وَالتَّحْجِيْرِ، وَأَمَّا غَيْرُ الْمَوَاتِ فَلاَ تُمْلَكُ إِلاَّ بِسَبَبٍ شَرْعِيٍ كَالإِرْثِ وَالشِراَّءِ وَاْلإِقْطَاع.

Tanah mati dimiliki dengan al-ihya‘ (menghidupkannya) dan at-tahjir (pemagaran).  Adapun selain tanah mati tidak dimiliki kecuali dengan sebab syar’i seperti pewarisan, jual-beli atau pemberian (Muqaddimah ad-Dustur, 2/44).

 

Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya, juga tidak dimanfaatkan oleh seorang pun.  Di dalam Kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam dijelaskan:

اَلْمَوَاتُ هُوَ اْلأَرْضُ الَّتِي لاَ مَالِكَ لَهاَ وَلاَ يَنْتَفِعُ  بِهَا أَحَدٌ. وَإِحْيَاؤُهَا هُوَ زِرَاعَتُهَا أَوْ تَشْجِيْرُهَا أَوْ الْبِنَاءُ عَلَيْهَا، وَبِعِبَارَةٍ أُخْرَى هُوَ اِسْتِعْمَالُهَا فِي أَيِ نَوْعٍ مِنْ أَنْوَاعِ اْلاِسْتِعْمَالِ الَّذْيْ يُفِيْدُ اْلإِحْيَاء . وَإِحْيَاء الشَّخْصِ اْلأَرْضَ يَجْعَلُهَا مْلْكاً لَهُ

Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya, dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati adalah menjadikan tanah tersebut sebagai lahan bercocok tanam, menanami tanah itu dengan pepohonan, atau mendirikan bangunan di atasnya. Dengan kata lain, menghidupkan tanah mati adalah menggunakan tanah pada penggunaan apapun yang bisa menghidupkan tanah tersebut.  Upaya seseorang menghidupkan tanah mati menjadikan tanah tersebut menjadi miliknya (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 70).

 

Dalil yang mendasari pasal ini adalah sabda Nabi saw.:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهْيَ لَه

Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, tanah itu adalah miliknya (HR al-Bukhari).

مَنْ أَحَاطَ حَائِطاً عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَه

Siapa saja yang memagari sebidang tanah dengan pagar, tanah tersebut adalah miliknya  (HR Abu Dawud).

مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَه

Siapa saja yang telah lebih dulu sampai pada suatu (tempat di sebidang tanah) yang belum pernah didahului oleh seorang Muslim pun, maka sesuatu itu menjadi miliknya (HR Abu Dawud, Ahmad dan  ath-Thabarani).

 

Abu Yusuf di dalam Al-Kharaj menuturkan sebuah  riwayat dari Salim bin ‘Abdillah, bahwa ‘Umar bin al-Khaththab ra. pernah berkata di atas mimbar:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَة فَهِيَ لَهُ، وَلَيْسَ لِمُحْتَجِرٍ حَقٌّ بَعْدَ ثَلاَثَ سِنِيْنَ

Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, tanah itu menjadi miliknya, dan tidak ada hak bagi orang yang memagari (tanah mati) setelah tiga tahun (HR Abu Yusuf dalam Al-Kharaj).

 

Nas-nas di atas menunjukkan bahwa tanah mati yang dihidupkan seseorang—dengan cara dijadikan lahan bercocok tanah, ditanami pohon, diberi batas pagar, didirikan bangunan di atasnya, atau dimanfatkan untuki hal-hal lain—maka tanah tersebut absah menjadi miliknya.   Mafhumnya, jika suatu tanah tidak berstatus tanah mati, tanah itu tidak bisa dimiliki dengan cara al-ihya‘ (menghidupkan tanah mati), dan tahjir (pemagaran atau pemberian batas) walaupun tanah itu tidak bisa ditanami, atau tidak layak ditanami kecuali setelah digarap, dan meskipun tanah itu tidak diketahui pemiliknya.

Tanah, jika bukan tanah mati, tidak bisa dimiliki kecuali dengan salah satu sebab dari sebab-sebab kepemilikan, jika pemilik tanah tersebut diketahui.  Jika pemilik tanah tersebut tidak diketahui, tanah tersebut tidak bisa dimiliki kecuali diberikan oleh Khalifah kepada seseorang (iqtha‘ al-dawlah).  Atas dasar itu, tanah yang bukan tanah mati, dan tidak diketahui pemiliknya, hanya bisa dimiliki dengan adanya pemberian dari Khalifah atau orang yang mewakili dirinya.

Ketentuan mengenai ihya‘ al-mawat berlaku bagi setiap warga negara Khilafah Islamiyah.  Tidak ada perbedaan antara seorang Muslim dan kafir dzimmi (warga Negara Islam).  Sebabnya, hadis-hadis yang menjelaskan tentang ihya’ al-mawat bersifat mutlak.  Begitu pula harta yang diambil kafir dzimmi dari dasar lembah, semak belukar, serta puncak gunung. Semua itu absah menjadi miliknya. Tidak boleh diambil atau dirampas dari mereka.  Sebabnya, tanah mati—yang dia hidupkan—saja  boleh menjadi hak miliknya, apalagi yang lain.

Ketentuan di atas berlaku umum. Mencakup semua tanah. Baik tanah Darul Islam ataupun tanah darul kufur. Baik tanah tersebut berstatus ‘usyriyyah ataupun kharajiyyah.   Jika tanah tersebut dihidupkan di tanah ‘usriyyah, pemiliknya wajib menyerahkan ‘usyr.  Jika seseorang menghidupkan tanah mati di tanah kharajiyyah, ia wajib mengeluarkan kharaj.  Abu Yusuf berkata:

مَعْنَى هَذَا الْحَدِيْثِ عِنْدَنَا عَلَى اْلأَرْضِ الْمَوَاتِ الَّتِي لاَ حَقَّ لِأَحَدٍ فِيْهَا وَلاَ مِلْكَ، فَمَنْ أَحْيَاهَا وَهِيَ كَذَلِكَ فَهِيَ لَه : يَزْرَعُهَا وَيُزَارِعُهَا وَيُؤَاجِرُهَا وَيُكْرِيْ مِنْهَا اْلأَنْهَارُ وَيُعَمِّرُهَا بِماَ فِيْهِ مَصْلَحَتُهَا، فَإِنْ كَانَتْ فِي أَرْضِ الْعُشْرِ أَدَى عَنْهَا الْعُشْرَ، وَإِنْ كَانَتْ فِي أَرْضِ اْلخَرَاجِ أَدَى عَنْهَا اْلخَرَاج.

Makna hadis ini menurut kami (yakni hadis “man ahatha ha’ith[an] ‘ala al-‘ardhi fahiya lahu”), yakni di atas tanah mati yang tidak ada hak dan kepemilikan seorang pun di dalamnya.  Siapa saja yang menghidupkan tanah tersebut dan tanah itu memang seperti itu keadaannya, tanah itu menjadi miliknya: dia bisa menanami, melakukan akad muzara’ah, menyewakannya, menggalinya untuk (membuat saluran dengan) sungai dan menggarapnya untuk mendapat manfaatnya.   Jika tanah tersebut berada di tanah ‘usyr, dia harus membayarkan ‘usyr dari tanah tersebut.  Jika tanah itu berada di atas tanah kharaj, dia harus membayarkan kharaj dari tanah itu (Abu Yusuf, Al-Kharaj).

 

Hanya saja, agar menjadi hak milik, tanah mati tersebut disyaratkan harus dikelola selama tiga tahun sejak tanah tersebut dibuka, dan terus-menerus dihidupkan dengan cara dikelola. Jika tanah tersebut belum pernah dikelola selama tiga tahun, sejak tanah tersebut dibuka, atau setelah dibuka kemudian dibiarkan selama tiga tahun berturut-turut, maka hak kepemilikan atas tanah tersebut hilang.  Abu Ubaid di dalam Kitab Al-Amwal menuturkan sebuah riwayat dari Thawus, bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

فَمَنْ أَحْيَا أَرْضاً مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ، وَلَيْسَ لِمُحْتَجِرٍ حَقٌ بَعْدَ ثَلاَثِ سِنِيْنَ

Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, tanah itu menjadi miliknya.  Tidak ada hak bagi orang yang memagari (tanah) setelah tiga tahun (HR Abu Ubaid di dalam Al-Amwal).

 

Maksudnya, jika seseorang menghidupkan tanah mati, lalu ia menelantarkan tanah tersebut selama tiga tahun, ia tidak lagi berhak atas tanah tersebut.  Jika ada orang lain menggarap atau memakmurkan tanah tersebut, tanah itu berpindah kepemilikan kepada orang yang datang belakangan.

Hukum ihya‘ al-mawat merupakan salah satu bagian dari sebab-sebab kepemilikan.  Menghidupkan tanah mati merupakan sebab yang menjadikan seseorang absah memiliki tanah.  Dengan penerapan hukum ini, orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan bisa memproduktifkan dirinya dengan cara mencari tanah-tanah mati, lalu ia hidupkan dengan cara-cara yang telah diterangkan sebelumnya.  Hukum ini pun akan menjadikan tanah-tanah di negara Khilafah menjadi sangat produktif sehingga kuantitas produksi pangan bisa ditingkatkan. [Gus Syams]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × five =

Back to top button