Telaah Kitab
-
Haram Wanita Ber-Khalawat dan Tabarruj
Sebagaimana telah dijelaskan pada penjelasan-penjelasan sebelumnya, hubungan laki-laki dan wanita dalam masyarakat Islam didasarkan pada prinsip pelestarian jenis, perwujudan ta’awwun,…
Selengkapnya -
Potret Kehidupan Wanita di Negara Islam (Pasal 117 Kitab Muqaddimah ad-Dustûr)
Kehidupan wanita di dalam masyarakat Islam tentu berbeda dengan kehidupan wanita di masyarakat sosialis dan kapitalis. Dalam masyarakat kapitalis, wanita…
Selengkapnya -
Wanita Haram Memangku Jabatan Kekuasaan (Pasal 116 Kitab Muqaddimah ad-Dustûr)
Telaah Kitab kali ini membahas pasal 116 yang berbunyi: “Seorang wanita tidak boleh menduduki jabatan kekuasaan. Atas dasar itu, seorang…
Selengkapnya -
Peran Wanita Di Tengah Masyarakat (Pasal 115 Kitab Muqaddimah ad-Dustûr)
Telaah Kitab kali ini membahas peran wanita di dalam kehidupan masyarakat dan negara. Sebuah topik yang terus hangat dan up…
Selengkapnya -
Hak dan Kewajiban Pria-Wanita Dihadapan Syariah
Pasal 108 Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Negara Khilafah merupakan institusi politik yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar negara dan syariah Islam…
Selengkapnya -
Hukum Asal Pria-Wanita Terpisah
Siapa saja yang mengkaji nas-nas syariah yang berhubungan dengan interaksi laki-laki dan wanita, serta realitas kehidupan laki-laki dan wanita di…
Selengkapnya -
Pengaturan Interaksi Pria – Wanita
Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustûr kali ini membahas seputar An-Nizhâm al-Ijtima’i, yakni sistem yang mengatur interaksi pria dan wanita atau sebaliknya,…
Selengkapnya -
Kewenangan Majelis Umat (Pasal 111 Kitab Muqaddimah ad-Dustûr)
Telaah Kitab kali ini membahas pasal 111 tentang kewenangan-kewenangan Majelis Umat. Majelis Umat memiliki lima kewenangan yaitu: Majelis Umat berwenang…
Selengkapnya -
Kapan Pendapat Majelis Umat Mengikat Khalifah?
(Pasal 110 Kitab Muqaddimah ad-Dustûr) Telaah Kitab kali ini membahas Pasal 110. Pasal ini membahas ketentuan yang terkait dengan hasil-hasil…
Selengkapnya -
Syuro Adalah Hak Kaum Muslim Semata dan Bukan Hak Orang Kafir
Pada Pasal 109 disebutkan syura adalah hak kaum Muslim semata, bukan hak orang kafir. Adapun menyampaikan pendapat (ibdâ‘ al-ra’yi) adalah…
Selengkapnya