Telaah Kitab

Wanita Haram Memangku Jabatan Kekuasaan (Pasal 116 Kitab Muqaddimah ad-Dustûr)

Telaah Kitab kali ini membahas pasal 116 yang berbunyi: “Seorang wanita tidak boleh menduduki jabatan kekuasaan.  Atas dasar itu, seorang wanita tidak boleh menjadi khalifah, mua`win, waliy dan amil. Perempuan tidak boleh menangani aktivitas yang dianggap sebagai bagian dari kekuasaan.   Seorang wanita juga tidak boleh menjadi qadhi qudhat, menjadi qadhi dalam Mahkamah Mazhalim, dan menjadi Amirul Jihad.”

Dalil yang mendasari pasal ini adalah hadis dari Abu Bakrah ra. bahwa pada saat Nabi saw. mendengar berita penduduk Persia mengangkat putri Kisra sebagai raja mereka, beliau bersabda:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَة

 “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kekuasaan mereka kepada wanita.” (HR al-Bukhari).

Hadis ini di-takhrij oleh Al-Hafidz Al-Suyuthi, dalam al-Jami’ ash-Shaghir, hlm. 128, sebagai hadis shahih. Riwayat ini juga dituturkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam al-Bukhari dalam Kitab Shahih-nya, Imam at-Tirmidzi dan Imam an-Nasa’i. Semua dari Abu Bakrah ra. ‘Ulama-‘ulama hadits semisal Imam al-Bukhari dan Muslim tidak mempermasalahkan sedikitpun kredibilitas dari Abu Bakrah ra.  Adapun kritik terhadap kredibilitas Abu Bakrah ra. sebagai perawi hadis, khususnya yang dilakukan oleh kelompok feminis, tidaklah bernilai sama sekali.

Makna hadis di atas menunjukkan dengan jelas keharaman wanita memegang tampuk kekuasaan negara.  Meskipun redaksi hadis berbentuk shighat akhbariyyah (kalimat berita), tidak berarti ia tidak memberikan implikasi hukum atau secara otomatis menunjukkan hukum mubah (boleh).  Sebab, faktor yang digunakan untuk menunjukkan apakah sebuah khithab berhukum wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram adalah qarinah yang ditunjukkan oleh kalimat, bukan dilihat dari sighat-nya (insya‘ atau khabar).

Memang benar, di dalam kajian ushul fikih, yang dijadikan pusat pembahasan hukum adalah insya‘, bukan akhbar.  Hanya saja, tidak berarti shighat akhbaariyyah tidak memberikan implikasi hukum secara mutlak.

Latar belakang turunnya hadis ini adalah masyarakat Persia yang menyerahkan urusan kekuasaan mereka kepada seorang wanita, yakni anak perempuan Kisra. Ketika berita ini sampai kepada Rasulullah saw, beliau memberikan komentar, “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kekuasaannya kepada seorang wanita.”

Memang hadis ini merupakan komentar atas suatu kejadian tertentu atau khusus, yakni pengangkatan puteri Kisra sebagai ratu. Namun demikian, kata “qawm[un]” (isim nakirah) berfaedah (memberi makna) umum.  Kata “qawm” di dalam hadis di atas berlaku untuk semua kaum, baik kafir maupun Mukmin.  Dalam redaksi hadis itu, Rasul saw. tidak melafalkan dengan kata, lan yufliha qawm al-faris (tidak beruntung kaum Persia), tetapi menggunakan kata-kata umum, yakni  “qawm[un]”.

Atas dasar itu, makna yang terkandung di dalam hadis ini juga berlaku bagi kaum Muslim, yakni larangan menyerahkan urusan kekuasaan kepada seorang wanita.  Di dalam kaedah ushul fikih dinyatakan:

اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

Pelajaran itu diambil dari umumnya lafaL, bukan khususnya sebab (‘Allamah Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiy-yah al-Islamiyyah, 3/248).

Namun, keumuman yang terkandung di dalam hadis di atas hanya umum pada konteks kejadian atau pertanyaan yang diajukan kepada Nabi saw., dan tidak berlaku umum untuk segala sesuatu.  Adapun konteks kejadian yang disampaikan kepada Nabi saw. adalah jabatan kepala negara atau urusan kekuasaan, tidak semua urusan (wilayah).

Pada lain sisi, tidak ada satu pun riwayat yang men-takhsish hadis Abu Bakrah ra.   Dengan demikian berlakulah kaidah:

وَالْعَامُ يَبْقَى عَلَى عُمُوْمِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّخْصِيْصِ

Lafal umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhusus-kannya.

Asbab al-wurud hadis Abu Bakrah ra. tidak absah digunakan dalil untuk men-takhshish keumumannya.  Sebab, latar belakang hadis hanya membatasi mawdhu’ al-hukm (topik pembahasan hukum), tidak absah dijadikan untuk mengkhususkan keumuman lafalnya.

Walaupun hadis ini berbentuk khabar (kalimat berita), di dalamnya terkandung larangan Rasulullah saw. yang sangat jelas. Adanya larangan menyerahkan tampuk kekuasaan negara atau tampuk urusan kekuasaan kepada wanita tampak jelas pada qarinah sebagai berikut:

Pertama, huruf lan adalah harf nahy li al-mustaqbal aw li at-ta’bid (huruf penafian untuk masa mendatang dan penafian yang bersifat abadi). Kedua, huruf lan dihubungkan dengan yufliha (beruntung) sehingga menunjukkan dengan jelas adanya dzam (celaan) dari Rasulullah saw.  Adanya celaan yang pasti menunjukkan hukum haram.

Adapun kisah Ratu Balqis dalam QS an-Naml  sesungguhnya ia tidak berhubungan sama sekali dengan masalah ini baik dekat maupun jauh.  Pasalnya, kisah-kisah orang terdahulu bukanlah dalil syariah bagi kaum Muslim. Di dalam kajian ushul fikih disebutkan: Syar’u man qablana laysa syar’an lana (Syariah sebelum kita bukanlah syariah bagi kita). Syariah para nabi terdahulu bukanlah dalil syariah bagi kaum Muslim.

Demikian juga fragmen sejarah yang mengisahkan adanya pemimpin perempuan dari Dinasti Mamalik bernama Ratu Syajaratuddur. Fragmen sejarah ini tidak bisa digunakan sebagai dalil syariah. Sebab, sejarah merupakan hasil dari penerapan hukum syariah. Ada kalanya lurus dan ada kalanya menyimpang. Penyimpangan sejarah tentu tidak bisa menganulir hukum yang telah tetap. Sebagai contoh, khamr tetap berhukum haram meskipun pada masa Khalifah Umar bin ‘Abdul ‘Aziz ada sebagian kaum Muslim di negeri-negeri Islam masih meminum khamr.  Lantas, apakah dengan alasan sejarah yang menyimpang—yakni  adanya sebagian kaum Muslim yang meminum khamr—kaum Muslim diperbolehkan minum khamr?

Demikian pula haramnya seorang wanita memegang tampuk kepala negara dan urusan kekuasaan. Ia ditetapkan berdasarkan dalil yang sharih dan disepakati oleh ulama mu’tabar. Hukum ini tidak bisa berubah atau diubah dengan adanya fakta sejarah yang menyimnpang.

Seluruh ulama sepakat bahwa seorang wanita haram menduduki tampuk Kekhilafahan secara mutlak.  Imam al-Qalqasyandi dalam kitab Ma’atsir al-Inafah ilaa Ma’alim al-Khilafah (I/31) mengatakan, salah satu syarat sah akad Khalifah menurut fuqaha mazhab Syafii adalah bahwa khalifah wajib laki-laki.  Dalilnya adalah hadis riwayat Imam Bukhari dari Sahabat Abu Bakrah ra. di atas.  Imam al-Qurthubi, menyatakan dalam tafsirnya Al-Jami’ li Ahkam al-Quran (I/270), “Khalifah haruslah seorang laki-laki dan mereka (para fuqaha) telah bersepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi imam (khalifah).  Namun, mereka berselisih tentang kebolehan wanita menjadi qadhi berdasarkan penerimaan kesaksian wanita dalam pengadilan.”

Imam al-Baghawi dalam Kitab Syarh Sunnah mengatakan:

اِتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الْمَرْأَةَ لاَ تَصْلُحُ أَنْ تَكُوْنَ إِمَاماً وَلاَ قَاضِياً لِأَنَّ اْلإِمَامَ يَحْتَاجُ إِلَى الْخُرُوْجِ لِإِقَامَةِ أَمْرِ الْجِهَادِ وَالْقِيَامِ ِبِأُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَالْقَاضِي يَحْتَاجُ إِلَى الْبُرُوْزِ لِفَصْلِ الْخْصُوْمَاتِ وَالْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ لاَ تَصْلُحُ لِلْبُرُوْزِ وَتَعْجِزُ لِضَعْفِهَا عِنْدَ الْقِيَامِ بِأَكْثَرَ الأمو

Mereka bersepakat bahwa seorang wanita tidak layak menjadi seorang imam maupun qadhi.  Sebab, seorang imam perlu keluar untuk menegakkan urusan-urusan jihad dan menegakkan urusan-urusan kaum Muslim.  Qadhi perlu menonjolkan dirinya untuk menyelesaikan persengketaan, sedangkan perempuan adalah aurat yang tidak boleh menonjolkan diri. Selain itu juga karena lemahnya seorang wanita ketika hendak menegakkan banyak urusan. (Al-Baghawi, Syarh as-Sunnah, 10/77).

Menurut Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, wanita dilarang menduduki jabatan khalifah, mu’awin, wali, amil, serta semua jabatan yang berhubungan dengan kekuasaan.  Pasalnya, topik yang dibahas dalam hadis Abu Bakrah ra. adalah kekuasaan.  Atas dasar itu, larangan yang terdapat di dalam hadis tersebut harus dibatasi pada topiknya. Tidak boleh digeneralisasi pada semua topik.  Adapun berkaitan dengan jabatan qadhi atau hakim, wanita dilarang menjabat sebagai qadhi qudhat dan qadhi mazhalim.  Pasalnya, dua jabatan ini termasuk kekuasaan yang tercakup dalam larangan hadis.  Adapun qadhi khushumat dan qadhi hisbah tidak termasuk kekuasaan.  Atas dasar itu, seorang wanita boleh menjadi qadhi khushumat maupun qadhi hisbah. [Gus Syams]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + 5 =

Back to top button