Telaah Kitab

Haram Wanita Ber-Khalawat dan Tabarruj

Sebagaimana telah dijelaskan pada penjelasan-penjelasan sebelumnya, hubungan laki-laki dan wanita dalam masyarakat Islam didasarkan pada prinsip pelestarian jenis, perwujudan ta’awwun, serta pemeliharaan kehormatan dan kesucian diri.   Interaksi antara laki-laki dan wanita dijauhkan dari unsur-unsur yang merusak akhlak dan menjatuhkan keduanya dalam perbuatan keji dan mungkar.  Pandangan ini tentu memberikan pengaruh pada penampilan dan busana laki-laki dan wanita di kehidupan umum.  Wanita dan laki-laki berusaha sekuat mungkin untuk tidak berpenampilan dan berbusana yang bisa merangsang lawan jenis.  Wanita keluar rumah dengan menutup aurat, mengenakan kerudung dan jilbab serta menjauhi sejauh-jauhnya pakaian dan penampilan seronok.   Mereka juga akan menjauhi aktivitas yang memurukkan ke dalam perbuatan keji dan mungkar, semacam berpacaran, ber-khalwat dan lain sebagainya.  Begitu pula bentuk pakaian laki-laki dan wanita.  Semuanya mengikuti sudut pandang di atas.  Dengan begitu tidak ada pakaian seksi atau pakaian super ketat yang menonjolkan feminitas maupun maskulinitas.  Begitu pula produk-produk kosmetika. Seluruhnya diproduksi dengan mengikuti paradigma dan ketentuan syariah.

Ini berbeda dengan masyarakat Barat. Di barat interaksi laki-laki dan wanita didasarkan pada sebuah pandangan bahwa pengekangan terhadap hasrat seksual merupakan salah satu faktor penyebab penderitaan.  Kebahagian sejati hanya bisa diraih saat hasrat seksual diberi kebebasan.  Cara pandang semacam itu telah menggiring masyarakat Barat masuk ke dalam ruang yang mana aspek seksualitas menjadi garda terdepan dalam interaksi antara laki-laki dan wanita.  Pakaian dan penampilan dibuat seseksi dan sesensual mungkin agar lawan jenis terpikat. Pergaulan tidak lagi mengenal batas kepatutan. Khalwat, tabarruj, zina dan perbuatan-perbuatan keji lainnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang buruk.

Sayang, cara pandangan dan perilaku rendah ini justru diadopsi dan dikembangkan oleh penguasa negeri-negeri kaum Muslim tanpa memperhatikan lagi pertentangannya dengan akidah dan syariah Islam.

Atas dasar itu, larangan khalwat dan tabarruj di adopsi secara khusus dalam konstitusi negara Khilafah. Ini adalah sebagai bentuk penjagaan negara atas kesucian dan kehormatan kaum wanita Muslimah.

Di dalam Pasal 118 disebutkan, “Wanita dilarang ber-khalwat tanpa disertai mahram-nya, juga dilarang melakukan tabarruj atau menampakkan auratnya di depan laki-laki asing (bukan mahram).”

Pasal di atas didasarkan pada nas-nas syariah yang melarang wanita ber-khalwat dan ber-tabarruj.

Khalwat adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung dengan keduanya, kecuali dengan izin keduanya. Contohnya, seorang pria dan seorang wanita berkumpul di rumah, kantor atau di tempat sunyi yang jauh dari jalan dan keramaian orang.  Dengan kata lain, khalwat adalah berkumpulnya dua orang dengan menyendiri sehingga tidak ada orang lain bersama keduanya.   Rasulullah saw. bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Tidak boleh seorang laki-laki ber-khalwat dengan seorang wanita kecuali disertai dengan mahram-nya karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan (HR at-Tirmidzi).

 

Adapun larangan tabarruj didasarkan pada firman Allah SWT:

وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ ٦٠

Para wanita tua yang telah berhenti dari haid dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi tidaklah berdosa menanggalkan pakaian (luar) mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (ber-tabarruj) (QS an-Nur [24]: 60).

 

Ayat ini menunjukkan larangan bagi wanita tua ber-tabarruj saat mereka dibolehkan melepaskan jilbab (baju luar) yang mereka kenakan. Mafhûm muwâfaqah-nya, jika wanita tua saja dilarang ber-tabarruj tatkala menanggalkan pakaian luar (jilbab)-nya, apalagi para wanita yang masih muda. Allah SWT berfirman:

وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ ٣١

Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (QS an-Nur [24]: 31).

 

Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang-orang yang bukan mahram.  Imam Ibnu Mandzur dalam Lisân al-’Arab menyatakan: wa at-tabarruj: izhhâr al-mar’ah zînatahâ wa mahâsinahâ li ar-rijâl (tabarruj adalah wanita menampakkan perhiasan dan anggota tubuh kepada pria [non-mahram]) (Ibnu Mandzur, Lisân al-’Arab, 2/212. Lihat juga:  Tafsîr Qurthubi, 10/9;  ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm. 46; Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, 3/125; As-Suyuthi, Tafsîr Jalâlayn, 1/554; al-Jashshash, Ahkâm al-Qur’ân, 5/230; an-Nasafi, Tafsîr an-Nasafi, 3/305; Rûh al-Ma’âni, 22/7-8; dll).

Di dalam Kitab Zâd al-Masîr disebutkan: Tabarruj, menurut Abu ‘Ubaidah, adalah seorang wanita menampakkan kecantikannya.  Menurut al-Zujaj, tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki…Sifat-sifat tabarruj pada zaman jahiliah ada enam pendapat. Pertama: Seorang wanita yang keluar dari rumah dan berjalan di antara laki-laki.  Pendapat semacam ini dipegang oleh Mujahid.  Kedua: Wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan penuh gaya dan genit.  Ini adalah pendapat Qatadah. Ketiga: Wanita yang memakai wewangian.  Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Najih. Keempat: Wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata, kemudian ia memakainya dan berjalan di tengah jalan.  Ini adalah pendapat al-Kalabi.  Kelima: Wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat… (Ibnu al-Jauzi, Zâd al-Masîr, 6/38-382).

Di dalam riwayat-riwayat sahih dituturkan perbuatan-perbuatan yang termasuk tabarruj, di antaranya wanita keluar rumah dengan mengenakan wangi-wangian.  Abu Musa al-Asy‘ari menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيْحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Siapa pun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah melakukan zina (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

 

Termasuk ke dalam tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis dan merangsang.  Rasulullah saw. bersabda:

 

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ  الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya tidak pernah aku duga, yaitu: (1) sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; (2) wanita yang membuka auratnya seraya berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok dan banyak lagak. Mereka tidak dapat masuk surga dan tidak dapat mencium baunya, padahal bau surga dapat tercium dari jarak yang jauh (HR Muslim).

 

Namun, Islam tidak melarang laki-laki dan wanita untuk berhias (tazayyun) dalam batas-batas yang dibolehkan oleh syariah. Para sahabat wanita pada masa Rasulullah saw. juga menghiasi diri mereka dengan bahan-bahan tertentu.  Hanya saja, mereka berhias pada batas-batas wajar. tentu sesuai dengan apa yang diperintahkan Rasulullah saw kepada mereka.

Sebagian ulama tafsir menyatakan, perhiasan lahiriah wanita adalah pewarna pada kedua tangan (kuteks), celak pada kedua mata1 dan sedikit wewangian pada kedua pipi2. Inilah perhiasan lahiriah yang boleh ditampakkan oleh seorang wanita di kehidupan umum.

 

Pengaruh Tabarruj Bagi Masyarakat

Tabarruj berimplikasi buruk bagi masyarakat, khususnya masyarakat Islam. Di antaranya:  Tabarruj akan mengubah kecenderungan kaum Muslim dari kecenderungan menjaga dan menahan pandangan menjadi kecenderungan memuja hawa nafsu dan hasrat seksual.  Laki-laki dan wanita akan berlomba-lomba menarik lawan jenisnya, dengan mengenakan pakaian dan perhiasan yang seseksi dan semerangsang mungkin. Mereka juga menyibukkan diri dengan urusan mempercantik diri dan menarik maupun memikat lawan jenisnya.  Akhirnya, banyak orang terjatuh pada hubungan-hubungan lawan jenis yang dilarang oleh syariah Islam, missal: pacaran, ber-khalwat, perselingkuhan, perzinaan dan lain sebagainya.

Tabarruj akan mengubah paradigma hubungan laki-laki dan wanita di dalam Islam, yaitu hubungan yang didasarkan pada prinsip ketakwaan, menjadi hubungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan seksual semata.

Tabarruj melemahkan kaum Muslim dari upaya-upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, atau perjuangan untuk menegakkan kalimat-Nya.  Dengan kata lain tabarruj akan melemahkan semangat kaum Muslim untuk menegakkan hukum-hukum Allah serta upaya untuk mendakwahkan Islam, baik dengan propaganda maupun jihad. [Gus Syams]

 

Catatan kaki:

1        Lihat Ibnu Jauziy, Zâd al-Masîir, surat an-Nur [24]: 31; Az-Zamakhsyari, Tafsîr al-Kasysyaf, surat an-Nur [24]:31; al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl fî at-Tafsîr, surat an-Nur [24]: 31; dan lain-lain

2        Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + 3 =

Back to top button