Fikih

Bolehkah Shalat di Masjid yang Dibangun Orang Kafir?

Soal:

Apakah boleh menerima donasi orang kafir untuk membangun masjid? Apakah boleh shalat di masjid yang orang kafir ikut serta dalam donasi untuk membangunnya? Atau bolehkah shalat di masjid yang dibangun oleh orang Nasrani?

 

Jawab:

Pertanyaan ini ada dua bagian. Pertama: Apakah boleh menerima donasi harta dari orang kafir untuk masjid? Kedua: Apakah boleh shalat di masjid yang dalam pembangunannya digunakan harta dari orang-orang kafir?

Bagian Pertama: Menerima donasi dari orang kafir untuk masjid. Dalam masalah ini ada beberapa pendapat. Ada sebagian dari para fukaha yang membolehkan hal itu, di-qiyas-kan pada penerimaan hadiyah dari orang kafir, dan Rasul saw. pun menerima hadiah dari Muqauqis penguasa Mesir dan dari Romawi.

Yang menjadi pendapat saya, hadiah untuk seseorang berbeda dari donasi untuk masjid. Faktanya berbeda:

 

  1. Masjid adalah tempat untuk beribadah kepada Allah SWT.

Dengan begitu donasi untuk masjid bisa dinilai bahwa itu untuk Allah SWT. Di dalam hadis dari Abu Hurairah ra. dinyatakan: Rasulullah saw. bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا…

Wahai manusia, sungguh Allah itu Mahabaik dan Dia tidak menerima kecuali yang baik (HR Muslim).

 

Atas dasar itu, tidak boleh menerima donasi dari orang kafir untuk masjid sebab harta orang kafir itu tidak lah baik (laysa thayyib[an]).

 

  1. Rasul saw. di dalam hadis-hadis beliau yang mulia juga menjadikan untuk orang yang membangun masjid, Allah SWT bangunkan rumah untuk dia di surga.

Imam Ahmad telah mengeluarkan hadis di dalam Musnad-nya dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas ra. dari Nabi saw., bahwa beliau bersabda:

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ لِبَيْضِهَا بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

Siapa saja yang membangun masjid karena (untuk) Allah walaupun seperti sarang burung untuk telurnya, niscaya Allah bangun untuk dia rumah di surga.

 

Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan hadis di dalam Sunan-nya dari Utsman bin Affan ra. yang berkata: Aku mendengar Nabi saw. bersabda:

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ

Siapa saja yang membangun sebuah masjid karena Allah, niscaya Allah membangun untuk dia semisalnya di surga.

 

Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadis Utsman hadis hasan shahih.” Ibnu Khuzaimah juga mengeluarkan seperti itu di dalam Shahîh-nya dari Utsman bin Affan. Ad-Darimi juga mengeluarkan yang semisalnya.

Ibnu Hibban mengeluarkan hadis di dalam Shahîh-nya dari Abu Dzar ra. yang berkata: Rasulullah saw. pernah bersabda:

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمَفْحَصِ فَطَاةٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

Siapa saja yang membangun masjid karena Allah walaupun seperti sarang burung, niscaya Allah membangun untuk dia rumah di surga  (Sanad-nya shahih).

 

Karena hadis tersebut menunjukkan bahwa siapa yang membangun masjid karena Allah, niscaya Allah bangun untuk dia rumah di surga. Yang demikian tidak datang kecuali untuk seorang Muslim. Jadi yang dimaksud dengan “siapa yang membangun masjid karena Allah” adalah seorang Muslim. Sebab orang kafir, seandainya membangun masjid, maka dia tidak termasuk dari penghuni surga.

 

  1. Orang-orang musyrik pada masa Jahiliah berbangga bahwa mereka adalah orang yang mengurus Masjid al-Haram. Lalu Allah SWT menurunkan ayat yang mulia:

۞أَجَعَلۡتُمۡ سِقَايَةَ ٱلۡحَآجِّ وَعِمَارَةَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ كَمَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَجَٰهَدَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۚ لَا يَسۡتَوُۥنَ عِندَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ١٩

Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram kalian samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zalim (QS at-Taubah [9]: 19).

 

Dinyatakan di dalam Tafsîr al-Qurthubi: Firman Allah “A ja’altum siqâyata al-hâjji…” taqdîr (perkiraan) tentang orang-orang Arab: Apakah kalian menyamakan orang-orang yang memberi minum orang yang berhaji atau warga yang memberi minum orang yang berhaji dengan orang yang beriman kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya. Apa yang disembunyikan dalam “man âmana” boleh diperkirakan, yakni “a ja’altum ‘amala saqyi al-hâjji ka ‘amali man âmana (apakah kalian menjadikan perbuatan (amal) memberi minum orang yang berhaji itu sama dengan amal orang yang beriman)”.

Terkait ayat di atas, dinyatakan pula di dalam Tafsîr an-Nasafi: As-Siqâyah dan al-‘imârah adalah mashdar dari saqâ dan ‘amara seperti ash-shiyânah wa al-wiqâyah; harus ada mudhâf (yang disandarkan) dan mahdzûf (yang disembunyikan), taqdîr-nya, “A ja’altum ahla siqâyah al-hâjji wa ‘imârata al-masjid al-harâm kama âmana billâh (Apakah kalian menyamakan warga yang memberi minum orang berhaji dan mengurus Masjid al-Haram dengan orang yang beriman kepada Allah)”. Maknanya adalah pengingkaran atas penyamaan orang-orang musyrik dengan orang-orang Mukmin dan perbuatan mereka yang terpuruk dengan perbuatan orang Mukmin yang ditetapkan; juga pengingkaran atas penyamaan di antara mereka dan Allah menjadikan penyamaan mereka merupakan sebuah kezaliman setelah kezaliman mereka berupa kekufuran. Sebab mereka menempatkan pujian dan kebanggaan bukan pada tempat yang semestinya…”

Semua ini menjelaskan bahwa orang yang diterima untuk mengurus (memakmurkan) Masjid al-Haram dan “masjid manapun” adalah orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, yakni seorang Muslim. Mafhûm-nya, memberi pemahaman tidak boleh donasi orang kafir untuk membangun masjid.

Atas dasar itu, yang saya râjih (kuat)-kan adalah tidak diterima donasi orang-orang kafir untuk pemakmuran masjid. Saya katakan, yang saya kuatkan sebab sebagian fukaha membolehkan donasi dari orang kafir seperti yang saya sebutkan di awal jawaban.

Ini yang saya kuatkan. WalLâh a’lam awa ahkam.

Bagian Kedua: Bolehkah shalat di dalamnya? Jawabannya, shalat tersebut boleh. Imam al-Bukhari telah mengeluarkan hadis dari Jabir bin Abdullah ra. yang berkata: Rasulullah saw. bersabda:

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ, وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا, وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ, وَأُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ, وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً, وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً, وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ

Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku: aku ditolong dengan ketakutan sejauh perjalanan sebulan; bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan suci—laki-laki manapun dari umatku yang bertemu kewajiban shalat, maka hendaklah dia menunaikan shalat; ghanimah dihalalkan untukku; dan dulu nabi diutus kepada kaumnya secara khusus, sementara aku diutus kepada seluruh manusia; dan aku diberi (hak memberi) safaat.

 

Imam Muslim juga mengeluarkan hadis dengan redaksi: Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي, كَانَ كُلُّ نَبِيٍّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً, وَبُعِثْتُ إِلَى كُلِّ أَحْمَرَ وَأَسْوَدَ, وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ, وَلَمْ تُحَلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي, وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ طَيِّبَةً طَهُورًا وَمَسْجِدًا, فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ صَلَّى حَيْثُ كَانَ, وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ بَيْنَ يَدَيْ مَسِيرَةِ شَهْرٍ, وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ

Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku: dulu setiap nabi diutus kepada kaumnya secara khusus, sementara aku diutus kepada seluruh manusia berkulit putih dan hitam; ghanimah dihalalkan untukku, sedangkan itu tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelumku; bumi dijadikan untukku sebagai baik, suci dan menjadi masjid (tempat bersujud) sehingga laki-laki siapapun yang bertemu kewajiban shalat, hendaklah dia menunaikan shalat di mana saja; aku ditolong dengan ketakutan di depanku sejauh perjalanan sebulan; dan aku diberi (hak memberi) safaat.

 

Begitulah, tempat mana saja di muka bumi boleh untuk shalat di situ selama tempat itu suci.

Atas dasar itu, shalat adalah sah di masjid manapun, bahkan seandainya masjid itu di dalamnya dibelanjakan harta dari orang-orang kafir. Ketidakabsahan menerima harta dari orang kafir untuk pembangunan masjid tidak berarti tidak diterima shalat di dalamnya. Hal itu karena apa yang telah dijelaskan di atas.

Ini yang saya râjih (kuat)-kan dalam masalah ini. WalLâh a’lam wa ahkam.

[Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, 27 Muharram 1440 H/7 Oktober 2018 M]

 

Sumber:

Http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/55407.html

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192/924107417786330/?type=3&theater

https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/PMsH5nFGyGX

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × one =

Back to top button