Perang Terhadap Mereka yang Enggan Membayar Zakat
Soal:
Dinyatakan di dalam Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah cetakan tahun 1425 H – 2004 M halaman 132 paragraf akhir pada bab Mâl al-Murtadîn sebagai berikut: “…sebagaimana Abu Bakar dan para Sahabat memerangi orang-orang murtad, dan tidak menerima dari mereka kecuali kembali kepada Islam secara penuh…”
Hanya saja, dinyatakan pada halaman 189 paragraf akhir pada bab Hukmu Mâni’i az-Zakâh sebagai berikut; “Jika kelompok itu menolak membayar zakat kepada Negara, mereka pun menolak menaati Negara dalam hal kewajiban membayar zakat kepada Negara, lalu mereka bertahan di satu tempat dan berlindung di situ, maka Negara memerangi mereka dengan perang terhadap bughaat. Ini sebagaimana Khalifah Abu Bakar dan para Sahabat yang Bersama beliau memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.”
Apakah itu merupakan dua peristiwa yang terpisah? Jika merupakan satu peristiwa, lalu bagaimana kita menjelaskan bahwa itu kadang “perang terhadap orang-orang murtad” dan kadang yang lain “perang terhadap bughat”? Padahal kondisinya itu merupakan satu peristiwa yang tidak boleh ada berbeda hukumnya?
Jawab:
Jawaban pertanyaan pertama:
Setelah Nabi saw. wafat, beberapa kabilah Arab murtad dari Islam. Mereka diperangi oleh kaum Muslim karena mereka murtad dari Islam. Perang terhadap mereka adalah yang disebut perang melawan orang-orang murtad (qitâl al-murtadîn).
Namun, ada sebagian kabilah yang tidak mendeklarasikan kemurtadan mereka dari Islam. Hanya saja, mereka menolak memberikan zakat kepada Abu Bakar sebagai khalifah dengan menakwilkan beberapa nas syariah. Lalu terjadi perbedaan pendapat di antara para Sahabat tentang memerangi mereka. Khalifah Abu Bakar ra. bersikeras untuk memerangi mereka karena mereka menolak menunaikan zakat kepada Negara. Sebaliknya, sebagian Sahabat, di antaranya Umar ra., menolak untuk memerangi mereka karena mereka masih Muslim.
Namun, setelah berdiskusi dengan Khalifah Abu Bakar ra, mereka qanaa’ah dengan pendapat Abu Bakar atas keharusan (pentingnya) memerangi mereka. Perang terhadap mereka, menurut sebagian ulama, disebut perang terhadap orang yang menolak membayar zakat (qitâl mâni’i az-zakâh); sebagai pembedaan mereka dengan orang-orang murtad. Khalifah Abu Bakar memerangi mereka sesuai dengan pendapat yang kami kuatkan di dalam Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah dalam sifat mereka sebagai bughaat. Mereka keluar melawan Negara (memberontak) tanpa keluar dari Islam (murtad). Artinya, kami menguatkan pendapat bahwa mereka tidak menjadi orang-orang murtad, tetapi mereka adalah bughaat.
Ibnu Katsir menyatakan jalur-jalur dari peristiwa ini di dalam kitabnya, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, sebagai berikut:
Bagian tentang tanggapan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq untuk memerangi orang-orang murtad dan orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Telah disebutkan bahwa Rasulullah saw., ketika beliau diwafatkan, banyak lingkungan Arab yang murtad. Kemunafikan muncul di Madinah. Bani Hanifah dan banyak orang berpihak kepada Musailamah al-Kadzab di al-Yamamah. Bani Asad dan Thayi‘ dan banyak orang, menoleh kepada Thulaihah al-Asadi. Dia juga mengklaim kenabian sebagaimana yang diklaim oleh Musailamah al-Kadzab…
Delegasi-delegasi orang Arab datang ke Madinah. Mereka mengakui shalat, tetapi tidak mau membayar zakat. Di antara mereka ada yang tidak mau membayar zakat kepada Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq. Disebutkan bahwa mereka berargumentasi dengan firman Allah SWT:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ ١٠٣
Ambillah zakat dari sebagian harta-harta mereka, yang dengan zakat itu kalian membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sungguh doa kalian itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka (QS at-Taubah [9]: 103).
Mereka berkata, “Kami tidak membayarkan zakat kami kecuali kepada orang yang doanya menjadi ketenteraman bagi kami.”
Sebagian mereka berkata, “Kami menaati Rasulullah jika beliau ada di tengah-tengah kami. Lalu kami merasa heran apa urusan kekuasaan Abu Bakar.”
Para Sahabat berbicara dengan Khalifah Abu Bakar ash-Shidiq dalam membiarkan mereka dan apa yang mereka jalani berupa tidak mau membayar zakat dan memikat hati mereka sampai iman kokoh di hati mereka, kemudian setelah itu mereka berzakat. Khalifah Abu Bakar ash-Shidiq menolak mereka dan enggan. Jamaah meriwayatkan di dalam kitab mereka, kecuali Ibnu Majah dari Abu Hurairah, bahwa Umar bin al-Khaththab berkata kepada Khalifah Abu Bakar, “Atas dasar apa engkau memerangi orang-orang? Padahal Rasulullah saw. bersabda, ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Jika mereka mengatakan demikian maka mereka telah melindungi dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan haknya?’”
Khalifah Abu Bakar berkata, “Demi Allah, andai kelompok orang, atau dalam riwayat lain: kaum (‘iqâl) mereka, tidak mau membayar kepadaku apa yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah saw., sungguh aku akan memerangi mereka atas ketidakmauannya. Sungguh zakat adalah hak harta. Demi Allah, sungguh aku perangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat.”
Umar berkata, “Tidak ada kecuali aku melihat bahwa Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang. Aku tahu bahwa itu benar (haqq).
Begitulah. Tempat pertama yang kami bicarakan di dalam Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah pada pembahasan Mâl al-Murtadîn (Harta Orang-Orang Murtad) adalah tentang orang-orang murtad yang diperangi oleh Khalifah Abu Bakar ra. karena mereka keluar dari Islam. Dinyatakan di dalam pembahasan Mâl al-Murtadîn (Harta Orang-Orang Murtad) dari Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah sebagai berikut:
Andai satu kelompok murtad dan berlindung di satu negeri dan mengangkat penguasa baru untuk mereka dan hukum-hukum khusus mereka, mereka menjadi dâr harb[in]. Perlindungan darah dan harta mereka hilang. Mereka wajib diperangi. Mereka menjadi seperti orang-orang kafir asli. Mereka bahkan lebih keras lagi dan lebih utama diperangi. Sebabnya, orang-orang kafir asli, dari mereka diterima Islam, perdamaian atau jizyah. Adapun orang-orang murtad maka tidak diterima dari mereka kecuali Islam. Tidak diterima dari mereka perdamaian dan tidak pula jizyah. Jadi pilihannya antara Islam dan perang. Ini sebagaimana Khalifah Abu Bakar dan para Sahabat yang memerangi orang-orang murtad dan tidak menerima dari mereka kecuali kembali ke Islam secara penuh atau perang.
Rasul saw. bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Siapa saja yang mengganti agamanya, bunuhlah (HR al-Bukhari dan an-Nasai).
Jadi kaum itu diperangi oleh Khalifah Abu Bakar dan para Sahabat ra. dalam sifat mereka sebagai orang kafir yang murtad dari Islam. Tidak diterima dari mereka kecuali mereka kembali ke Islam atau diperangi.
Adapun tempat yang lain dari Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah adalah pada bab Hukmu Mâni’i az-Zakâh (Hukum Orang yang Tidak Mau Membayar Zakat), yaitu pernyataan:
Jika ia tidak mau membayar zakat, tetapi tetap meyakini kewajibannya, maka zakat diambil dari dirinya dengan kekuatan. Jika satu kelompok menolak membayar zakat kepada Negara, mereka pun menolak menaati Negara dalam kewajiban membayar zakat kepada Negara, dan mereka bertahan di satu tempat dan berlindung di situ, maka Negara memerangi mereka dalam bentuk perang terhadap bughaat. Ini sebagaimana Abu Bakar dan para Sahabat yang bersama beliau memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Jadi pembicaraan di sini adalah tentang orang-orang yang tidak mau membayar zakat, yang tidak murtad dari Islam. Jadi perang Khalifah Abu Bakar terhadap mereka bukan perang riddah, tetapi perang terhadap orang yang bughaat dan keluar menentang Negara. Mereka itu bukan orang-orang murtad yang disebutkan di poin sebelumnya.
Kami telah merinci hal itu di tempat kedua yang ditanyakan di bab Hukmu Mâni’i az-Zakâh (Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat) secara rinci yang menempatkan perkara pada nishaab-nya dan menjelaskan perbedaan antara dua keadaan yang disebutkan di atas.
Di sini dikutipkan teks secara lengkap dari buku al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah halaman 182 file word:
Hukmu Mâni’i az-Zakâh (Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat)
Jika seorang Muslim memiliki nishaab berupa harta yang di dalamnya wajib zakat maka wajib bagi dirinya menunaikan zakat di dalamnya. Jika ia tidak mau menunaikan zakat kepada yang berhak maka ia berdosa dengan dosa besar. Ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadis-hadis yang dinyatakan dalam topik harta-harta zakat yang menegaskan pengingkaran terhadap orang-orang yang tidak menunaikan zakat harta mereka.
Siapa saja yang tidak mau membayar zakat maka diperhatikan pada faktanya. Jika ia tidak mau menunaikan zakat karena kebodohan mereka atas kewajibannya karena orang semisalnya biasanya tidak tahu, maka diberitahukan kewajibannya dan tidak dikafirkan serta tidak dijatuhi ta’zir sebab ia memiliki udzur, dan zakat diambil dari dirinya.
Jika ia tidak mau menunaikan zakat karena mengingkari kewajibannya maka ia murtad dan diperlakukan sebagai orang murtad. Jadi ia diminta bertobat tiga kali. Jika ia bertobat dan kembali maka zakat diambil dari dirinya dan dia dibiarkan. Jika tidak maka dia dibunuh. Sebabnya, kewajiban zakat telah diketahui termasuk perkara agama (ma’lûm[un] min ad-dîn bi adh-dharûrah). Dalil-dalil kewajiban zakat pun telah tampak jelas di dalam al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Nyaris tidak tersembunyi bagi seorang pun dari kaum Muslim.
Jika ia tidak mau membayar zakat, tetapi tetap meyakini kewajibannya, maka zakat diambil dari dirinya dengan kekuatan. Jika satu kelompok menolak membayar zakat kepada Negara, mereka pun menolak menaati Negara dalam hal kewajiban membayar zakat kepada Negara, dan mereka bertahan di satu tempat dan berlindung di situ maka Negara memerangi mereka dengan perang bughaat. Ini sebagaimana tindakan Khalifah Abu Bakar dan para sahabat yang bersama beliau memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Jadi orang-orang yang tidak mau membayar zakat yang diperangi oleh Khalifah Abu Bakar, sesuai teks ini, bukanlah orang yang tidak mau membayar zakat karena mengingkari kewajibannya. Jika tidak, niscaya mereka termasuk orang-orang murtad. Sungguh ada orang di antara orang-orang murtad ketika itu yang mengingkari zakat. Namun, orang-orang yang tidak mau membayar zakat, mereka termasuk orang yang masih meyakini kewajiban zakat. Hanya saja, mereka tidak mau membayar zakat kepada Khalifah Abu Bakar, yakni kepada Negara, lalu mereka keluar menentang negara sehingga mereka adalah bughaat.
WalLaahu a’lam. []
[Dikutip dari Jawab-Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah tanggal 7 Muharram 1445 H – 25 Juli 2023 M].
Sumber:
https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/90066.html
https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/835417044812333