Hiwar

M. Ismail Yusanto: Pemerintah Gagal Menunjukkan Kesalahan HTI

Sebagaimana diketahui, setelah sekian bulan, perjalanan sidang gugatan HTI terhadap Pemerintah di PTUN terkait pencabutan SK BHP HTI sudah memasuki tahap akhir. Bagaimana gambaran umum perjalanan sidang ini? Betulkah Pemerintah tidak memiliki alasan kuat dalam mengeluarkan pencabutan SK BHP HTI? Betulkah pula Pemerintah gagal menunjukkan kesalahan HTI? Jika demikian, bagaimana peluang HTI di PTUN? Akankah HTI memenangkan gugatannya?

Itulah beberapa pertanyaan yang dijawab secara lugas oleh Juru Bicara HTI, M. Ismail Yusantyo, dalam wawancara dengan Redaksi berikut ini.

 

Apa yang membuat Ustadz Ismail Yusanto sebagai penggugat, yakin HTI memenangkan gugatan dalam sidang PTUN ini?

Yang utama adalah karena fakta hingga persidangan terakhir, Pemerintah tak mampu menunjukkan apa kesalahan HTI. Mengapa HTI dibubarkan, tak jelas. Bahkan di SK pembubarannya pun tidak disebut untuk kesalahan apa sehingga HTI harus dibubarkan. Di sana hanya disebutkan setelah menimbang surat Menkopolhukam tentang HTI. Namun, setelah dibaca oleh kuasa hukum kita, di dalamya juga tidak disebut mengapa HTI harus dibubarkan. Menurut ketentuan hukum, utamanya ketentuan dalam UU Administrasi Negara, tidak boleh Pemerintah mengambil keputusan tanpa jelas alasan yuridis, filosofis dan sosiologisnya. Nah, ketika alasan itu tidak ada, sesungguhnya putusan itu tidak sah sehingga pantas dibatalkan sesuai tuntutan kita. Dari sinilah kita bisa katakan HTI optimis akan memenangkan gugatan.

 

Katanya Pemerintah berwenang mencabut status BHP HTI berdasarkan asas  contrarius actus, meskipun tanpa proses pengadilan. Apa bahayanya kalau hal ini dibiarkan ke depan, terutama untuk ormas-ormas Islam?

Benar, aslinya menurut UU Ormas yang lama, kewenangan mencabut status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) sebuah ormas itu ada di Pengadilan. Setelah diadili dan terbukti bersalah, Pengadilanlah yang memerintahkan pencabutan BHP ormas tersebut. Ketentuan ini sekarang diubah. Dengan menggunakan prinsip contrarius actus, Pemerintah yang memberikan surat pengesahan BHP berwenang pula mencabut. Ya jelas saja Pemerintah merasa punya wewenang. Pasalnya, Pemerintah sendiri melalui Perppu Ormas memberikan kepada dirinya kewenangan itu. Nah, dengan kewenangannya itulah Pemerintah lalu mencabut status BHP HTI, tanpa jelas atas kesalahan apa HTI diperlakukan seperti itu.

Bila ketentuan ini dibiarkan, Pemerintah bisa secara semena-mena membubarkan kelompok atau organisasi mana saja yang tidak disukai dengan alasan melanggar aturan. Jadi sangat berbahaya. Ini semacam kezaliman yang dilegalkan.

 

Apa yang membuat Pemerintah ‘bernafsu’ menghabisi HTI?

Kita tidak tahu pasti. Namun, dari informasi yang kita dapat, hal itu terkait erat dengan kekalahan pihak mereka dalam Pilkada DKI lalu. HTI dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, karena HTI-lah yang dianggap pertama kali mencetuskan pernyataan haram pemimpin kafir, yang kemudian menyebar ke tengah publik dan mendorong penolakan terhadap pencalonan Ahok. HTI juga dianggap sebagai bagian utama kekuatan 212. Menurut mereka, kekuatan itu bila dibiarkan  akan sangat membahayakan kepentingan politik mereka, khususnya di momentum Pilkada 2018 serta Pilpres dan Pileg tahun 2019 mendatang. Karena itu kekuatan itu harus dihabisi. HTI dibubarkan. Tokoh utama umat, Habib Rizieq, terus dikriminalisasi.

 

Di persidangan banyak membahas masalah substansi, yaitu Khilafah. Apa kesalahan mendasar dari pihak tergugat ketika memandang Khilafah yang diperjuangkan HTI.

Kesalahan utamanya adalah meletakkan Khilafah seolah bukan bagian dari ajaran Islam. Padahal jelas sekali, Khilafah adalah ajaran Islam. Sebagai kelompok dakwah, HTI mendakwahkan Islam dari masalah akidah, ibadah, makanan, minuman, pakaian, akhlak, muamalah, termasuk di dalamnya soal politik. Karena itu HTI juga mendakwahkan  Khilafah sebagai ajaran Islam di bidang politik.

Kedua, setelah usaha Pemerintah untuk menegasikan Khilafah sebagai ajaran Islam gagal, mereka kemudian mencoba mengembangkan opini, bahwa yang mereka persoalkan adalah Khilafah ala HTI. Padahal tidak ada itu yang disebut Khilafah ala HTI. Semua ide, konsepsi, ajakan, seruan dan penjelasan HTI soal Khilafah bersumber dari kitab-kitab mu’tabar (terkemuka) yang ditulis oleh para ulama salaf maupun khalaf. Jadi sama saja.

Ketiga, ini sangat konyol, setelah tak  berhasil  memojokkan ide khilalfah sebagai ide ala HTI, akhirnya dengan sangat serampangan beberapa ahli dari pihak Pemerintah menyatakan bahwa memperjuangkan Khilafah di Indonesia itu hukumnya haram. Coba bayangkan, perjuangan yang begitu mulia kok bisa-bisanya disebut haram.  Namun, ketika ditanya apa dalilnya, tak ada satupun yang bisa menjelaskan dengan semestinya.

 

Mengapa pula pihak tergugat tetap menganggap Khilafah itu ancaman yang membahayakan?

Itu dia masalahnya. Mereka selalu merujuk pada situasi yang saat ini terjadi di sejumlah negara di Timur Tengah, utamanya Suriah, yang mereka sebut menjadi kacau gegara Khilafah. Padahal sudah dibuktikan melalui hasil penelitian Balitbang Kemenag, bahwa dakwah HTI tidaklah mengancam NKRI. Prof. Azyumardi Azra, sebagai ahli dari pihak Pemerintah, juga menyatakan bahwa tidaklah benar kisruh negara-negara Timur Tengah disebabkan oleh Khilafah.

 

Jadi bagaimana seharusnya kita melihat ajaran Khilafah yang diperjuangkan HTI?

Pertama, Khilafah harus dipandang sebagai ajaran Islam. Ajaran ini pernah diterapkan berbilang abad lamanya dan menghasilkan kejayaan peradaban Islam yang luar biasa, yang diakui oleh para sejarahwan jujur, termasuk  sejarahwan non-Muslim. Berkembangnya Islam di Nusantara juga tidak bisa dilepaskan dari peran Khilafah pada masa lalu.

Kedua, Khilafah harus dipandang sebagai solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi umat, bahkan umat manusia secara keseluruhan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Seperti kita lihat, negeri kita saat ini diakui atau tidak tengah dalam cengkeraman neoliberalisme yang merambah hampir semua sektor kehidupan utamanya ekonomi, politik dan budaya. Dampak buruknya adalah kemiskinan, kesenjangan kaya-miskin, eksploitasi sumberdaya alam secara ugal-ugalan, ketidakadilan ekonomi, politik dan hukum. Hal inid idukung oleh neoimperialisme sebagaimana tampak dari makin kuatnya pengaruh aseng dan asing dalam beberapa sendi-sendir kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adapun di luar sana kezaliman terus menimpa umat Islam di berbagai tempat. Lihatlah apa yang terjadi di Palestina, Rohingya dan lainnya. Bagaimana semua itu bisa diatasi? Di sinilah umat harus melihat bahwa syariah dan Khilafah itu  solusi. Syariah akan menghentikan neoliberalisme dan Khilafah—yang dengan itu umat bisa bersatu sehingga menjadi kuat—akan menghentikan kezaliman terhadap umat Islam di manapun berada, termasuk membebaskan negeri ini dari neoimperialisme.

Oleh karena itu, ini yang ketiga, mestinya soal ini menjadi urusan umat semua, bukan hanya HTI, untuk memperjuangkan dan mewujudkan hingga menjadi nyata.

 

Dalam persidangan juga ada upaya kriminalisasi bahkan monsterisasi terhadap HTI?

Ya, benar. Ada seorang ahli yang diajukan pihak Pemerintah dengan sangat kasar mencoba mengaitkan HTI dengan terorisme. Dia katakan,  HTI memang tidak melakukan kekerasan, tetapi ide khilafahnya itu telah menginspirasi tindakan terorisme. Hal ini dibuktikan, menurut dia, ada sekian belas terpidana terorisme yang sebelumnya adalah anggota HTI. Ini jelas klaim yang sangat jahat. Kalaulah benar para terpidana terorisme itu pernah aktif di HTI, tindakan mereka saat ini sepenuhnya adalah tanggung jawab mereka. Tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan HTI. Apalagi klaim tadi belum tentu benar karena tidak ada verifikasi atas semua fakta yang tadi disebut.

Cara mengkriminalisasi HT(I) seperti ini bukanlah baru. Sebelumnya ada Zeyno Baran yang hendak mengkaitkan HT dengan sejumlah tindakan terorisme di dunia. Dia menyebut HT sebagai belt conveyor (sabuk penghantar) menuju terorisme. Faktanya, teori ini dibantah keras oleh banyak ahli lain sehingga akhirnya tidak lagi dipakai. Bila cara berpikir seperti ini diperturutkan, akan ada banyak institusi yang akan harus dianggap bersalah untuk hal yang tidak dilakukannya. Misalnya, ada koruptor yang kebetulan alumni UGM atau UI atau IPB, apakah lantas bisa dikatakan bahwa perguruan-perguruan tinggi itu telah menginspirasi tindakan korupsi para koruptor itu? Bila ada polisi yang merampok atau membunuh orang yang tak bersalah, apakah juga bisa institusi polisi dianggap turut bersalah? Tidak, kan?

Jelas, usaha mengaitkan HTI dengan terorisme gagal total karena memang HTI tidak pernah melakukan apa yang ditudingkan itu. Apalagi sikap HTI atas semua tindakan terorisme di Indonesia, sejak bom Bali 1 hingga bom Kampung Melayu, sangat jelas. HTI selalu mengeluarkan pers rilis yang isinya mengutuk keras tindakan itu sebagai bertentangan  dengan ketentuan syariah.

 

Ahli dari Pemerintah menyatakan haram  memperjuangakan Khilafah  di Indonesia karena telah melanggar kesepakatan para pendiri bangsa, bahkan ulama. Bagaimana tanggapan Ustadz?

Andai benar argumen itu, secara syar’i dan teori, apakah tidak boleh ada kesepakatan baru yang mengubah atau mengganti kesepakatan lama? Prof. Azra, mengatakan boleh. Begitu juga ahli lain dari pihak Pemerintah meski mereka buru-buru menambah, hanya untuk soal ini (khilafah di Indonesia) itu tidak boleh. Mengapa tidak boleh? Balik lagi ke argumen tadi, karena sudah ada kesepakatan. Bahkan ada ahli dari pihak Pemerintah yang dengan berani mengatakan bahwa Ijmak Sahabat pun telah di-naskh oleh kesepakatan para pendiri bangsa.

Lagi pula, apakah benar pada masa lalu telah terjadi kesepakatan para ulama tentang beberapa hal pokok menyangkut negara ini, juga masih bisa diperdebatkan. Mengapa? Faktanya, Pancasila yang sudah disepakati itu pun satu hari kemudian masih bisa berubah.

 

Lalu benarkah pula bahwa sistem kenegaraan sekarang ini adalah kesepakatan para ulama?

Lebih tepatnya adalah kesepakatan BPUPKI, yang di dalamnya ada sejumlah ulama. Fakta sejarah membuktikan, justru ikhtiar ulama yang paling minimal berupa rumusan Piagam Jakarta dari ikhtiar puncak berupa Indonesia berdasar Islam pun telah dikhianati oleh para tokoh sekuler. Oleh karena itu, ketika ada perjuangan yang menginginkan tegaknya Islam di negeri ini, justru inilah yang harus dianggap sebagai melanjutkan perjuangan para ulama. Bukan yang lain.

 

Bagaimana dengan Pancasila, apakah juga merupakan kesepakatan yang tidak boleh berubah?

Sejarah juga yang mengajari kita, kesepakatan itu bisa diubah. Lihatlah, Piagam Jakarta yang sudah disepakati, ternyata sehari kemudian diubah.

 

Bagaimana dengan argumentasi yang menggunakan kaedah ”daf’ul mafâshid muqaddam[un] ‘ala jalb al-mashâlih” sebagai alasan untuk menyatakan haram mendirikan Khilafah di Indonesia?

Memang ada ahli dari pihak Pemerintah yang mengatakan seperti itu. Namun, ketika ditanya, atas dasar apa Khilafah pasti akan mendatangkan mafsadat atau madharat, dia hanya mengatakan berdasarkan dugaan. Ketika disampaikan bahwa hasil penelitian Balitbang menunjukkan sebaliknya, ia tolak hasil penelitian itu. Jadi, ngawur lah.

 

Lalu bagaimana narasi berulang bahwa kalau Khilafah diperjuangkan atau tegak di Indonesia, akan seperti ISIS, atau akan menimbulkan konflik seperti Suriah?

Narasi seperti ini, di luar dugaan, justru dimentahkan oleh Prof. Azyumardi Azra, yang notabene adalah ahli dari pihak Pemerintah. Katanya, konflik di Timur Tengah sama sekali tidak terkait Khilafah. Konflik itu lebih terjadi karena perebutan kekuasaan dan karena invasi negara luar untuk menguasai sumberdaya alam di sana. Di Suriah berdiri Khilafah, itu ditegaskan oleh Prof Azra, juga ditolak oleh HT karena dianggap tidak sesuai syariah. Oleh karena itu, membawa situasi Timur Tengah sebagai contoh bakal timbulnya madarat bila di negeri ini Khilafah ditegakkan tidaklah tepat.

 

Kalau dalam persidangan ini, gugatan HTI ditolak, bagaimana Ustadz?

Kita sangat optimis, gugatan kita diterima oleh Majelis Hakim karena fakta-fakta yang terungkap di pengadilan menunjukkan bahwa putusan pembubaran HTI itu cacat prosedur dan substansi. Bahkan hingga persidangan terakhir, pihak Pemerintah sama sekali tidak bisa menghadirkan saksi yang bisa menjelaskan lahirnya putusan tersebut.\

Namun demikian, bila sampai HTI kalah, kita menduga ada intervensi sangat kuat dari Pemerintah yang tak menginginkan Majelis Hakim memutuskan dengan obyektif. Kita tentu akan melakukan banding. Bila di pengadilan tinggi kita kalah lagi, maka kita akan kasasi. Pendek kata, kita tidak akan menyerah begitu saja melawan kezaliman ini.

 

Kalau diterima, bagaimana?

Alhamdulillah, itu menunjukkan kepada publik, tindakan Pemerintah itu salah sehingga dianulir oleh PTUN. Karena itu dakwah harus terus digaungkan dan digencarkan.

 

Apa langkah ke depan yang dilakukan oleh HTI, pasca PTUN ini, untuk meraih cita-cita dakwahnya?

Tentu kita akan melanjutkan perjuangan ini hingga berhasil. Kita pun menyiapkan diri kemungkinan Pemerintah melakukan banding, bahkan kasasi.

 

Sebagai penutup, apa pesan penting Ust Ismail Yusanto terhadap umat Islam, para ulama, tentang perjuangan HTI?

Perjuangan HTI ini tak lain adalah untuk tegaknya kehidupan Islam, yang di dalamnya diterapkan syariah secara kâffah. Tidak ada yang lain. Oleh karena itu, perjuangan seperti ini memang semestinya harus didukung oleh umat dari segala lapisan dan kalangan, khususnya dari para ulama, utamanya dalam menghadapi tantangan dari rezim yang amat tidak suka terhadap dakwah yang ingin menegakkan Islam yang sesungguhnya secara kâffah.

Perjuangan untuk tegaknya Khilafah harus dipandang sebagai kewajiban umat secara keseluruhan, bukan hanya kewajiban HTI atau satu dua kelompok. Oleh karena itu, peran serta secara langsung dari umat amat diperlukan agar cita-cita ini bisa segera terwujud. Dengan itu berbagai persoalan yang saat ini tengah menimpa umat bisa diselesaikan dengan cara yang benar, dan kerahmatan yang dijanjikan bisa benar-benar diujudkan secara nyata. Insya Allah. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − 14 =

Back to top button