Catatan Dakwah

Menggelikan

Benar-benar menggelikan….

++++

Awalnya, mereka berusaha meletakkan Khilafah seolah bukan bagian dari ajaran Islam. Tentu tidak bisa karena jelas sekali Khilafah itu adalah ajaran Islam. Mau diletakkan dimana itu semua khasanah yang menulis soal Khilafah dalam berbagai kitab mu’tabar karya para ulama salaf maupun khalaf dari dalam maupun luar Indonesia? Apalagi Khilafah juga telah dicatat oleh sejarah, berperan sangat penting dalam mewujudkan peradaban Islam yang agung berbilang abad lamanya.

Setelah usaha untuk menegasikan Khilafah sebagai ajaran Islam gagal, mereka kemudian mencoba mengembangkan opini, bahwa yang mereka persoalkan adalah Khilafah ala HTI. Padahal tidak ada apa yang disebut Khilafah ala HTI itu. Semua ide, konsepsi, ajakan, seruan dan penjelasan HTI soal Khilafah bersumber dari kitab-kitab para ulama juga. Jelas, usaha ini pun gagal.

Akhirnya, mereka menempuh cara yang ngawur sekaligus memprihatinkan dan menggelikan. Beberapa ahli dari pihak mereka menyatakan bahwa memperjuangkan Khilafah di Indonesia itu hukumnya haram. Bayangkan, bagaimana bisa sesuatu yang disebut oleh banyak ulama sebagai tâj al-furûdh (mahkota kewajiban) karena darinya akan banyak kewajiban lain bisa ditunaikan, kok bisa-bisanya dikatakan haram diperjuangkan di negeri ini?

Di sinilah menggelikannya, ketika ditanya apa dalilnya, tak ada satu pun yang bisa menjelaskan dengan semestinya.

Ada yang menggunakan kaedah daf’ul mafâsid muqaddam[un] min jalbil mashâlih. Namun, ketika ditanya, atas dasar apa Khilafah yang merupakan ajaran Islam itu bila diperjuangkan di Indonesia pasti akan mendatangkan mafsadat atau madarat? Dia hanya mengatakan berdasarkan dugaan. Dugaan macam apa? Dugaan keras, katanya. Bagaimana kalau dugaannya itu justru bakal didapat maslahat, bukan mafsadat? Tak terjawab. Ketika disampaikan bahwa hasil penelitian Balitbang Kemenag yang dilakukan beberapa tahun lalu terhadap gerakan transnasional, termasuk soal Khilafah, menunjukkan sebaliknya, bahwa gerakan itu tidak mengancam negara,  ia tolak hasil penelitian itu. Jadi ngawur lah…

Ada juga yang berhalusinasi, bahwa kalau Khilafah diperjuangkan atau tegak di Indonesia, akan seperti ISIS, atau akan menimbulkan konflik seperti Suriah. Mereka memang  selalu merujuk situasi yang saat ini terjadi di sejumlah negara di Timur Tengah, utamanya Suriah, yang mereka sebut menjadi kacau gegara Khilafah. Namun, narasi seperti ini, di luar dugaan, justru dimentahkan oleh ahli lain yang notabene sama-sama dari pihak mereka. Katanya, konflik di Timur Tengah sama sekali tidak terkait Khilafah. Konflik itu lebih terjadi karena perebutan kekuasaan dan karena invasi negara luar untuk menguasai sumberdaya alam di sana. Oleh karena itu, membawa situasi Timur Tengah sebagai contoh bakal timbulnya madarat bila di negeri ini ditegakkan Khilafah tidaklah tepat.

Argumen yang paling sering dipakai bahwa haram hukumnya memperjuangkan Khilafah di Indonesia karena melanggar kesepakatan para  ulama pendiri bangsa. Persoalannya, benarkah bahwa sistem kenegaraan sekarang ini adalah kesepakatan para ulama? Sebenarnya tidak persis begitu. Lebih tepatnya adalah  kesepakatan BPUPKI, atau bahkan PPKI, yang di dalamnya ada sejumlah ulama. Sejarah membuktikan, justru ikhtiar ulama yang paling minimal berupa rumusan Piagam Jakarta dari ikhtiar puncak berupa Indonesia berdasar Islam pun telah dikhianati oleh para tokoh sekular. Oleh karena itu, ketika ada perjuangan yang menginginkan tegaknya Islam di negeri ini, justru inilah yang harus dianggap sebagai melanjutkan perjuangan para ulama. Bukan yang lain.

Lagi pula, andai benar argumen itu, bahwa dulu telah terjadi kesepakatan, lalu apakah secara syar’i dan teoretis tidak boleh ada kesepakatan baru yang mengubah atau mengganti kesepakatan lama? Ada ahli dari pihak mereka yang tegas mengatakan boleh. Begitu juga ahli lain, meski mereka buru-buru menambah, hanya untuk soal ini (Khilafah di Indonesia) itu tidak boleh. Mengapa tidak boleh? Balik lagi ke argumen tadi, karena katanya sudah ada kesepakatan. Bahkan ada dari mereka yang dengan berani mengatakan bahwa Ijmak Sahabat pun telah di-naskh oleh kesepakatan para pendiri bangsa.

Dari semua itu, yang paling konyol dan menggelikan adalah usaha yang secara sangat kasar mengaitkan HTI dengan terorisme. Dia katakan,  HTI memang tidak melakukan kekerasan, tetapi  dengan ide Khilafahnya itu, HTI telah menginspirasi tindakan terorisme. Hal ini dibuktikan, menurut dia, ada sekian belas terpidana terorisme yang sebelumnya adalah anggota HTI. Ketika ditanya, bila benar semua terpidana terorisme itu berpaham Khilafah, apakah bisa di balik bahwa setiap yang berpaham Khilafah pasti teroris? Tak juga terjawab. Ini jelas klaim yang sangat jahat. Kalaulah benar para terpidana terorisme itu pernah aktif di HTI, tindakan mereka saat ini sepenuhnya adalah tanggungjawab mereka. Tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan HTI. Apalagi klaim tadi belum tentu benar karena tidak ada verifikasi atas semua fakta yang tadi disebut.

Cara mengkriminalisasi HT(I) seperti ini bukanlah baru. Sebelumya ada Zeyno Baran yang dengan cara serupa hendak mengaitkan HT dengan sejumlah tindakan terorisme di dunia. Dia menyebut bahwa HT sebagai belt conveyor (sabuk penghantar) menuju terorisme. Teori ini dibantah keras oleh banyak ahli lain sehingga akhirnya tidak lagi dipakai. Bila cara berpikir seperti ini diperturutkan, akan banyak institusi yang harus dianggap bersalah untuk hal yang tidak mereka lakukan. Misalnya, ada koruptor yang kebetulan alumni UGM atau UI atau IPB, apakah lantas bisa dikatakan bahwa perguruan-perguruan tinggi itu telah menginspirasi tindakan korupsi para koruptor itu? Juga, bila ada polisi yang merampok atau membunuh orang yang tak bersalah, apakah juga bisa institusi polisi dianggap turut bersalah? Tidak, kan?

Usaha mengaitkan HTI dengan terorisme gagal total karena memang HTI tidak pernah melakukan apa yang ditudingkan itu. Apalagi sikap HTI atas semua tindakan terorisme di Indonesia, sejak bom Bali 1 hingga bom Kampung Melayu, sangat jelas. HTI selalu mengeluarkan pers rilis yang isinya mengutuk keras tindakan itu sebagai bertentangan dengan ketentuan syariah.

++++

Begitulah, ibarat pepatah: tiada rotan akar pun jadi. Argumen apa saja dipakai asal kriminalisasi Khilafah dan para pejuangnya bisa tercapai. Sangat menggelikan tentu saja karena yang melakukan itu bukan orang-orang sembarangan. Mereka bergelar mentereng: jenderal, doktor, bahkan profesor doctor. Malah ada menambahi di depan namanya dengan sebutan kiai haji. Masak kiai haji bisa bilang perjuangan Khilafah di Indonesia haram, dan yang melakukan itu berarti makar kepada Allah? Menggelikan! [HM Ismail Yusanto]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − 14 =

Check Also
Close
Back to top button