Iqtishadiyah

Menggugat Reformasi Agraria

Isu kepemilikan lahan kembali menghangat setelah menjadi salah satu topik perdebatan menjelang Pilpres tahun 2019. Para politikus yang juga merangkap sebagai pengusaha menguasai lahan milik negara dalam jumlah yang sangat fantastis. Sayang, data lengkap mengenai siapa dan berapa luas lahan yang dikuasai ditutup rapat Pemerintah dengan alasan menjadi privasi para pemilik lahan. Padahal Mahkamah Agung telah memutuskan agar Kementerian Agraria dan Transmigrasi membuka rincian data tersebut.

Pada tahun 2018, luas daratan Indonesia mencapai 187,7 juta hektar (ha).  Seluas 120  juta ha atau setara 63,5% merupakan kawasan hutan (termasuk semak, belukar rawa dan savana). Sisanya, seluas 69.7 juta ha, adalah kawasan yang bisa dimanfaatkan atau kawasan budidaya. Dari jumlah itu, luas untuk kegiatan perkebunan  mencapai 14,7 juta ha, sementara tanah yang menjadi kawasan pemukiman mencapai 3,1 juta ha.1

Mirisnya, luasnya lahan tersebut tidak dikelola dengan cakap oleh Pemerintah, baik dari sisi distribusi kepemilikan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan kelestariannya.

Dari sisi kepemilikan dan pemanfaatan lahan perhutanan, misalnya, jatah untuk korporasi sangat dominan. Menteri Lingkungan Hidup menyebutkan, dari 42 juta ha luas hutan yang dikelola oleh publik hingga tahun 2017, sebanyak 40,5 juta ha atau 96 persen jatuh ke tangan perusahaan swasta. Ini mencakup Pemanfaatan Hutan (HPH, HTI, dan Hutan Sosial), Penggunaan Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan. Adapun sisanya dikelola oleh masyarakat dan untuk kepentingan umum.2

Untuk perkebunan sawit saja, Lembaga TuK pada tahun 2015 mengungkapkan bahwa terdapat 29 taipan yang mengendalikan 25 grup usaha besar menguasai 5,1 juta hektar dari 10 juta hektar lahan kelapa sawit di Indonesia.3 Luas itu hampir setengah luas Pulau Jawa. Yang lebih ironis lagi, sebagian besar dari investor itu, justru investor asing.

Memang potensi kapasitas perusahaan swasta lebih besar dibandingkan individu. Tenaga kerja yang dapat mereka serap juga lebih besar. Namun, banyak pengusaha yang mendapatkan kepemilikan atau izin pemanfaatan lahan tersebut justru membiarkan tanah-tanah mereka terlantar dalam jangka waktu lama. Belum lagi, tidak jarang proses kepemilikan dan perizinannya melibatkan pat-gulipat antara pengusaha dan pemerintah.

Di sisi lain, kebutuhan lahan terus meningkat khususnya bagi rakyat yang tuna lahan, atau mereka yang memiliki lahan pertanian yang sempit (gurem). Menurut data BPS (2013), sebanyak 55,3 persen petani berstatus petani gurem, yaitu penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare. Ini belum mencakup buruh-buruh tani yang sama sekali tidak memiliki lahan pertanian. Mereka terpaksa bekerja di lahan milik orang lain atau perkebunan-perkebunan besar dengan pendapatan yang sangat minim. Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang merambah dan memanfaatkan tanah-tanah milik negara dan perusahaan swasta yang terbengkalai.

Pada saat yang sama, proses pengurusan sertifikat lahan bagi kebanyakan rakyat khususnya rakyat kecil dirasakan cukup sulit. Pasalnya, Pemerintah menjadikan proses sertifikasi tersebut sebagai sumber pendapat negara. Sebaliknya, para pemodal dengan mudah mendapatkan izin usaha perkebunan dan pertambangan hingga menjangkau tanah-tanah yang dimiliki rakyat, termasuk menyerobot tanah pengusaha lainnya. Tumpang-tindih izin usaha penggunaan lahan menjadi persoalan yang jamak.

Hal inilah yang sering menimbulkan konflik agraria baik yang bersifat horisontal antara rakyat dan pengusaha, ataupun antar Pemerintah dan rakyat dengan korban yang tidak sedikit. Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pada tahun 2017 terjadi 659 konflik, atau setiap hari terjadi dua konflik agraria. Konflik tersebut, menurut lembaga itu, kebanyakan terjadi pada tanah yang statusnya tidak jelas yang diperkirakan mencapai tujuh juta ha. Selain itu, proses perizinan yang diwarnai korupsi antara Pemerintah dan pengusaha, dan lemahnya manajemen data pertanahan Pemerintah juga menjadi pemicu konflik. Celakanya, Pemerintah kurang sigap dalam mengatasi berbagai persoalan agraria yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Menurut Laporan Ombudsman tahun 2017, dari total 8.264 aduan ke lembaga itu, dugaan maladministrasi Pemerintah paling banyak berkaitan dengan isu pertanahan (13,43%). Alhasil, reformasi agraria yang digembar-gemborkan Pemerintah selama ini, selain tak berjalan, juga keliru secara konsep.

 

Perspektif Islam

Tanah memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan manusia, terutama sebagai basis untuk pengembangan sektor pertanian yang menjadi salah satu pilar ekonomi negara. Pengaturan yang amburadul akan berdampak pada rendahnya produktivitas sektor pertanian. Oleh karena itu, Islam memberikan hukum yang cukup rinci dalam masalah ini baik dari sisi kepemilikan, pemanfaatan dan distribusinya.

Dari sisi kepemilikan, di dalam Islam tanah dibagi menjadi tanah kharaj dan tanah ‘ushriyyah. Tanah kharaj adalah tanah yang dikuasai negara melalui proses jihad.  Tanah yang masuk dalam kategori ini adalah tanah yang berada di Irak, Kuwait, Iran, India, Pakistan, Afganistan, Turkistan, Bukhara, Samarqand, Palestina, Lebanon, Suriah, Turki, Mesir, Sudan dan Afrika Utara. Tanah tersebut statusnya tetap menjadi tanah kharaj meskipun penduduknya telah masuk Islam.4

Adapun tanah ‘ushriyyah adalah tanah yang antara lain penduduknya masuk Islam secara sukarela tanpa pengerahan pasukan seperti Indonesia dan sejumlah negara di Asia Tenggara. Yang juga masuk dalam kategori ini adalah Jazirah Arab, tanah yang ditaklukkan negara namun Khalifah membagi tanah itu kepada Muslim yang ikut berperang, dan tanah mati yang dihidupkan oleh seorang Muslim. Termasuk pula tanah yang ditaklukkan dengan perjanjian bahwa tanah tersebut tetap di tangan penduduknya dan mereka membayar kharaj yang merupakan jizyah atas mereka. Tanah itu menjadi ‘ushriyyah jika mereka masuk Islam atau menjual tanah itu kepada Muslim.5

 

Pemanfaatan

Dalam kacamata politik ekonomi Islam, isu utama kepemilikan tanah adalah bagaimana agar ia dapat berproduksi dan meningkat produktivitasnya secara berkelanjutan. Isunya bukan pada masalah pemerataan distribusinya.6

Oleh karena itu, Islam memiliki seperangkat hukum untuk mengoptimalkan fungsi tanah yang ada dalam negara Islam. Hal tersebut antara lain mendorong masyarakat untuk menghidupkan tanah-tanah mati untuk pertanian. Nabi saw bersada, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka ia berhak atas tanah tersebut.” (HR at-Tirmidzi).

Islam juga melarang penelantaran tanah yang mengakibatkan kerugian potensial bagi ekonomi masyarakat dan negara. Pihak-pihak yang memiliki hak milik atau hak guna atas suatu tanah, namun melakukan penelantaran dalam kurun tiga tahun, akan dicabut haknya oleh Negara, dan tanah tersebut akan diserahkan kepada pihak yang bersedia mengelolanya. Khalifah Umar ra. pernah berkata, “Orang yang menelantarkan tanah selama tiga tahun dan tidak mengelolanya, lalu datang orang lain dan mengelolanya, maka orang itu berhak atas tanah tersebut.”

Dalam riwayat Abu Ubaid disebutkan bahwa Khalifah Umar berkata kepada Bilal bin Harits yang mendapat pembagian tanah dari Rasulullah saw., “Ambillah apa yang sanggup engkau kelola dan kembalikan selebihnya.”7

Pemerintah di dalam Negara Islam juga didorong untuk memberikan secara cuma-cuma tanah (iqtha’)—tanah  kharaj ataupun ‘ushriyyah, kepada rakyatsehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi mereka. Hanya saja, agar ia tidak diterlantarkan, porsi tanah yang diberikan sesuai dengan kemampuan pengguna lahan. Jika tidak mampu dikelola, tanah tersebut akan disita oleh negara.

Namun demikian, tanah yang mengandung sumberdaya alam yang melimpah, baik berada di tanah ‘ushriyyah ataupun kharaj, tidak akan diserahkan kepada swasta. Sepenuhnya akan dikelola oleh Negara. Sebab ia masuk dalam kategori milik umum. Dengan demikian Pemerintah tidak berhak mengizinkan swasta untuk mengeksploitasi tanah tersebut.

Di sisi lain, pungutan atas tanah-tanah pertanian yang ditetapkan oleh Islam sangat proporsional. Penduduk Muslim dan kafir ahludz-dzimmah yang berada di tanah kharaj diwajibkan membayar pungutan kharaj, baik ia berproduksi ataupun tidak, selama ia berpotensi untuk berproduksi. Ini menjadi pendorong bagi pemilik lahan untuk memanfaatkan tanah mereka. Selain itu, mereka juga wajib mengeluarkan zakat pertanian pada komoditas yang masuk kategori zakat dan telah memenuhi jumlah minimal (nishab) wajib zakat. Mereka yang hidup di tanah ‘ushriyyah, meskipun tidak dikenakan kharaj, tetap wajib membayar ‘ushr atau zakat. Adapun ahludz dzimmah tidak dipungut apapun, kecuali jika mereka membeli tanah ‘ushriyyah dari kaum Muslim yang mana status tanah itu merupakan tanah yang dikuasai melalui penaklukan.

Penetapan nilai kharaj juga mempertim-bangkan tingkat kesuburan tanah, sumber irigasinya, jenis komoditas yang dihasilkan, dan tingkat kesulitan dalam menjangkau lokasinya.8

Mereka yang tidak mampu membayar akan diberi dispensasi. Adapun tanah kharaj ataupun tanah ‘ushriyyah yang digunakan untuk selain kegiatan pertanian seperti untuk perumahan, perindustrian, pergudangan dan peternakan tidak dikenakan kharaj.9

Hutan yang saat ini menutupi sebagian besar daratan Indonesia pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai hak milik umum sehingga berlaku pada hutan tersebut hukum-hukum kepemilikan umum. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw., “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, api dan padang rumput.” (HR Abu Daud).

Menurut  asy-Sya’rawy, “Penyebutan tiga hal itu tidak bermaksud membatasi, namun hanya sebagai tamsil. Ia juga mencakup barang yang mempermudah untuk mendapat ketiga barang tersebut. Beberapa barang masuk dalam kategori air, padang rumput dan api adalah: minyak, gas, barang tambang, belerang, bitumen, sungai, laut, danau, pohonan di hutan, kayu bakar, batubara, ikan laut, burung liar, padang rumput, dan energi matahari.”10

Seluruh kaum Muslim berhak untuk mendapatkan manfaat dari barang-barang tersebut. Oleh karena itu, negara harus mengatur pemanfaatan individu atas barang-barang tersebut termasuk hutan sehingga tidak menyebabkan kezaliman dalam pemanfaatan-nya dan mencegah orang-orang yang kuat memonopoli aset tersebut dan meminggirkan orang-orang yang lemah. Barang-barang tersebut yang tidak dapat dimanfaatkan secara langsung seperti sektor pertambangan dikelola oleh negara yang hasilnya digunakan seluruhya untuk kepentingan umum. Selain itu, negara juga berkewajiban untuk menjaga agar barang-barang milik umum dengan segala fasilitasnya agar tidak dirusak, dimusnahkan, ataupun dikuasai oleh segelintir orang sehingga mengurangi manfaatnya bagi yang lain. Oleh karena itu, berbagai tindakan yang merusak hutan, seperti illegal logging dan pembakaran hutan, merupakan pelanggaran yang sangat serius karena menyebabkan madarat bagi masyarakat luas. Karena itu pelakunya akan mendapatkan hukuman yang keras dari  negara.

Negara juga berhak untuk melakukan hima’ atau memproteksi sebagian dari barang milik umum itu, termasuk hutan, untuk digunakan bagi kemaslahatan rakyat baik fungsi lingkungan seperti untuk menjaga kelestarian alam, ataupun untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi demi pendapatan negara seperti dalam bentuk Hutan Tanaman Industri. Adapun bagian yang masuk kategori tanah mati bias dihidupkan oleh rakyat, tanpa perlu mendapatkan izin dari Khalifah. Negara juga berhak membagikan kawasan yang layak menjadi lahan pertanian seperti pada lahan-lahan yang diterlantarkan oleh pemiliknya lebih dari tiga tahun.11

Inilah di antara hukum-hukum Islam yang terkait dengan persoalan agraria. Hukum-hukum tersebut, bersama dengan hukum-hukum Islam lainnya, merupakan solusi dari Allah SWT kepada manusia atas berbagai problem yang mereka hadapi. Ia bukan sekadar alternatif yang memiliki manfaat material, namun merupakan kewajiban syar’i yang mendesak untuk diterapkan secara paripurna dalam institusi Khilafah Islam. [Muis]

 

Catatan kaki:

1        Badan Pusat Statistik, Statistik  Lingkungan  Hidup  Indonesia  2018, (Jakarta: BPS, 2018), hal. 147

2        Paparan Menteri Lingkungan Hidup, Evolusi Kawasan Hutan, Tora dan Perhutanan Sosial, (Jakarta, 3 April, 2017)

3        TuK INDONESIA, Press Release “Taipan di Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia. http://tuk.or.id/2015/02/12/610/. Diakses, 15/3/2019

4        Abdul Qadeem Zallum, The Fund in Khilafah State, (London: al-Khilafah Publication, 1988), hal. 46

5        Ibid, hal. 46

6        Abdul Rahman al-Maliky, Al-Siyâsah al-Iqtishâdiyyah al-Mutslâ, (tt: Hizbut-Tahrir, 1963)

7        Taqiuddin al-Nabhany, al-Nidhâm al-Iqtishâdy fi al-Islâm, (Beirut: Dâr al-Ummah, 2004), hal. 138

89      Zallum, hal. 47

10      An-Nabhany, hal. 134

11      Dr. Ayid Fadhl al-Sya’rawy, al-Milkiyyah al-‘Âmmah fi al-Islâm; Thabi’atuha wa Masuliyyatu al-Daulatu ‘anha, (Majallah Al-Waie No. 371, Dzul Hijjah, 1438H)

12      An-Nabhany, hal.123

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − nine =

Back to top button