Jangan Menunda Perjuangan
Kaum Muslim di seluruh dunia, tanpa kecuali, wajib menegakkan Khilafah. Apalagi para ulama seluruh mazhab telah menyepakati hal itu. Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Fashlu fi al-Milal wa al-Ahwa‘ wa an-Nihal (IV/78) menyebutkan, “Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murjiah, semua Syiah dan semua Khawarij atas kewajiban Imamah (Khilafah).”
Imam an-Nawawi di dalam Syarh Shahîh Muslim (VI/291) juga menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat khalifah. Kewajiban itu berdasarkan syariah, bukan akal.”
Syaikh Manshur al-Bahuthi di dalam Kasysyaf al-Qinâ’ ‘an Matni al-Iqnâ’ (XXI/61) pun menjelaskan, “(Mengangkat imam a’zham/khalifah) bagi kaum Muslim (adalah fardhu kifayah).”
Imam Asy-Syathibi di dalam kitabnya Al-Muwâfaqât (I/179) menjelaskan pelaksanaan fardhu kifayah itu: “Orang yang mampu dituntut menegakkan fardhu itu. Orang yang tidak mampu dituntut mengadakan orang yang mampu itu. Ini karena pelaksanaan orang yang mampu itu tidak terwujud kecuali dengan mewujudkan orang yang mampu itu, yakni dari sisi bahwa jika suatu kewajiban tidak sempurna tanpa sesuatu maka sesuatu itu juga menjadi wajib.”
Orang yang mampu secara langsung menunaikan fardhu kifayah penegakan Khilafah ar-Rasyidah adalah para ahlul quwwah. Mereka adalah para pemilik kekuatan, para pemegang kekuasaan, orang yang memiliki akses ke kekuasaan, serta orang yang memiliki akses kepada para ahlul quwwah itu. Merekalah yang wajib secara langsung menunaikan kewajiban ini dan memberikan nushrah (pertolongan) untuk tegaknya Khilafah ar-Rasyidah.
Selain mereka, umat Islam umumnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam asy-Syathibi di atas, bukan berarti terlepas dari fardhu kifayah itu. Satu faktor kunci yang bisa menggugah dan meyakinkan ahlul quwwah untuk memberikan nushrah-nya adalah adanya opini umum di tengah umat yang lahir dari kesadaran umum tentang kewajiban penerapan syariah dan penegakan Khilafah ar-Rasyidah. Semua orang pasti mampu turut serta berperan dalam membangun opini umum di tengah umat yang lahir dari kesadaran umum tentang kewajiban penerapan syariah dan penegakkan Khilafah ar-Rasyidah. Oleh karena itu, setiap orang dari umat Islam harus terlibat di dalamnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sebabnya, selama fardhu kifayah itu belum tertunaikan secara sempurna, maka tetap menjadi kewajiban bagi semua. Jangan sampai tertipu dengan dalih: merasa tidak mampu, butuh waktu lama, dan lainnya. [Dede Wahyudin; (Tabayyun Center)]