Pengantar

Pengantar [BPJS Membebani Rakyat]

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, BPJS (Kesehatan) adalah lembaga gagal. Gagal menjamin layanan kesehatan masyarakat. Ini tentu kontradiksi dengan namanya: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Terlalu banyak persoalan yang membelit BPJS. Defisit yang terus membengkak. Mencapai puluhan triliun rupiah. Pelayanan kepada masyarakat yang makin minimal. Iuran (premi) yang makin membebani masyarakat. Sanksi yang makin diperluas bagi siapa saja yang tidak mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS, seperti tidak mendapatkan layanan publik (Pengurusan KTP, SIM, STNK, Surat Nikah, dll). Utang BPJS ke pihak ketiga (rumah sakit dan mitra lain) yang makin membengkak hingga mengakibatkan sebagian rumah sakit bangkrut. Juga seabrek persoalan lain.

Mengapa BPJS kehilangan jatidirinya sebagai lembaga penjamin layanan sosial, khususnya kesehatan? Tentu saja demikian. Sebabnya, sejak awal BPJS adalah lembaga yang dijadikan oleh Pemerintah sebagai pelarيan dari tanggung jawab Pemerintah untuk menjamin pelayanan kesehatan warganya. BPJS justru merupakan lembaga legal yang berupaya memindahkan tanggung jawab Pemerintah untuk menjamin layanan kesehatan rakyat kepada rakyat sendiri. Dengan itulah Pemerintah sukses melepaskan tanggung jawabnya atas nasib rakyat, khususnya di bidang layanan kesehatan. Inilah sebetulnya akar persoalan BPJS.

BPJS mungkin memang merupakan lembaga nirlaba. Paling tidak menurut UU. Artinya, BPJS tidak ambil untung. Sayangnya, BPJS juga sekaligus merupakan lembaga nirsosial dan nirkemanusiaan. Hanya “menjamin” layanan kesehatan para anggotanya. Bukan seluruh rakyat. Itu pun dengan layanan paling minimal  dan yang pasti dengan biaya bukan dari BPJS sendiri, tetapi dari iuran (premi) para anggotanya. Iurannya pun terus mengalami kenaikan sehingga makin memberatkan para anggotanya.

Karena itu selama paradigma Pemerintah tidak berubah, BPJS akan terus membebani masyarakat. Paradigma seharusnya, Pemerintah adalah pengurus dan pelayan masyarakat. Pemerintah wajib menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat. Sebab kesehatan adalah di antara hak dasar setiap warga negara. Tidak boleh dialihkan tanggung jawabnya kepada rakyat.

Itulah tema utama al-waie kali ini, selain sejumlah tema menarik lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 − four =

Back to top button