
Pengantar [Memberangus Makelar Kasus]
Assalâmu ’alaykum wa rahmatulLâhi wa barakâtuh.
Pembaca yang budiman, sistem hukum dan peradilan di Indonesia ibarat benang kusut. Tak mudah diurai. Terlalu banyak persoalan. Terlalu kompleks masalahnya. Mafia peradilan, termasuk di dalamnya makelar kasus, hanyalah sedikit di antara carut-marutnya wajah sistem hukum dan peradilan di negeri ini. Karena itu tentu tak mudah mengatasi kesemrawutan sistem hukum dan peradilan di negeri ini.
Penemuan uang kas nyaris Rp 1 Triliun di rumah salah seorang mantan petinggi Mahkamah Agung hanyalah secuil contoh kasus dari maraknya mafia peradilan atau makelar kasus. Ini menjadi salah satu bukti bahwa banyaknya jual-beli kasus di negeri ini sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, dalam banyak kasus, fenomena ini terjadi sejak penyelidikan dan penyidikan hingga bahkan saat pihak yang berpekara sudah masuk penjara.
Karena itu tidak aneh jika banyak pejabat atau mereka yang berduit, meski sudah jadi tersangka, seperti mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tak segera dipenjara. Sebaliknya, ada yang belum terbukti melakukan korupsi, seperti Thomas Lembong, segera masuk penjara. Banyak pula kasus para koruptor kelas kakap, atau para pengusaha besar, meski telah terbukti merugikan negara puluhan bahkan ratusan triliun, masih bebas melenggang. Disidik pun tidak. Apalagi dijadikan tersangka. Sebaliknya, banyak kasus pula, orang-orang kecil begitu mudah dijadikan tersangka, bahkan dipenjara, meski pelanggaran hukumnya tidak seberapa.
Itulah potret buram atau wajah muram sistem hukum dan peradilan di Tanah Air. Ironis. Pasalnya, negeri ini mayoritas penduduknya Muslim. Namun, sistem hukum dan peradilannya carut-marut. Jauh dari rasa keadilan. Para pejabat, termasuk para aparat hukumnya, banyak yang busuk. Padahal sebagian besar dari mereka pastinya adalah Muslim.
Pertanyaannya: Mengapa semua ini bisa terjadi? Apa akar penyebabnya? Bagaimana pula solusinya? Mampukah Islam mengatasi ragam persoalan yang mendera bangsa ini, khususnya di bidang hukum dan peradilan? Jika mampu, bagaimana mekanisme dan caranya? Adakah contohnya dalam lintasan sejarah Islam?
Itulah antara lain yang dibahas dalam tema utama al-waie edisi kali ini, selain sejumlah tema menarik lainnya. Selamat membaca!
Wassalâmu ’alaykum wa rahmatulLâhi wa barakâtuh.