Pengantar

Pengantar [Sekularisme Radikal di Balik RUU-HIP/BPIP]

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, di tengah  Pandemi Covid-19,  tiba-tiba DPR dan Pemerintah mengajukan RUU-HIP. Karena banyak ditolak oleh berbagai elemen masyarakat, RUU ini kemudian berganti nama menjadi RUU BPIP. Pemerintah dan DPR mengklaim RUU dengan nama baru itu sudah menghilangkan sejumlah pasal yang kontroversial.

Namun, yang menjadi pertanyaan: Mengapa Pemerintah dan DPR tetap ‘ngotot’ ingin mengegolkan RUU ini? Ada kepentingan apa?

Banyak pihak, khususnya umat Islam, curiga bahwa RUU ini, jika disahkan, akan menjadi alat gebuk rezim terhadap pihak-pihak yang berseberagan. Pasalnya, dengan RUU ini, Pemerintah menjadi satu-satunya penafsir tunggal Pancasila. Bisa saja, kalangan Islam yang ingin menerapkan syariah Islam secara kaffah menjadi sasaran tembak karena dituding anti Pancasila. Apalagi terbukti banyak pasal di RUU ini yang mengarah pada  sekularisme radikal. RUU ini pun  cenderung longgar terhadap ide Komunisme.  Di sisi lain, dengan RUU ini, ada upaya mengkriminalisasi ajaran Islam. Lalu muncul istilah ‘Khilafahisme’ yang dituding sama bahayanya dengan Komunisme. Ini jelas ngawur. Sekaligus jahat.

Kecurigaan lain, dengan RUU ini Pemerintah dipastikan akan makin otoriter dan anti kritik. Sekarang saja Pemerintah banyak mengkriminalisasi para tokoh yang kritis. Bahkan dengan UU ITE, tak hanya para tokoh, kalangan awam pun bisa dijerat jika mengkritik rezim. Tak terbayangkan jika RUU HIP ini tetap disahkan menjadi UU. Tentu rezim bakal jauh lebih otoriter.

Karena itu wajar jika banyak kalangan, khususnya kaum Muslim, menolak keras RUU ini. MUI pun telah menyatakan sikap: menolak tanpa kompromi. Bahkan meminta Pemerintah agar membubarkan BPIP. Selain tak berguna,  keberadaan BPIP hanya menghambur-hamburkan anggaran.

Itulah tema utama Al-Waie edisi kali ini. Simak juga sejumlah tema menarik lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + 15 =

Back to top button