Telaah Kitab

Memanfaatkan Harta Milik Umum (Telaah Kitab Pasal 140 Muqaddimah al-Dustur)

Di antara hukum syariah yang mengatur pemanfaatan dan penguasaan harta adalah keharaman negara memberikan hak penguasaan dan pemanfaatan atas harta-harta milik umum kepada individu atau sekelompok individu, yang berakibat individu-individu lain tercegah untuk memanfaatkannya. Pasalnya, setiap individu rakyat memiliki hak pemanfaatan atas harta-harta yang termasuk bagian dari kepemilikan umum.

Di dalam Pasal 139 Kitab Muqaddimah ad-Dustur dinyatakan:

لِكل فرد من أفراد الأمّة حقا لانتفاع بما هو داخل في الملكية العامة، ولا يجوز للدولة أن تأذن لأحد دون باقي الرعية بملكية الأملاك العامة أو استغلالها

Setiap individu dari individu-individu umat memiliki hak pemanfaatan atas semua harta yang termasuk milik umum. Negara tidak boleh mengijinkan seseorang, tetapi tidak rakyat lain, menguasai kepemilikan-kepemilikan umum maupun pemanfaatannya (Muqaddimah ad-Dustur, Pasal 139).

 

Yang dimaksud dengan kata  ‘ummah’ di atas adalah orang yang menjadi warga negara Khilafah Islamiyah, baik Muslim maupun non-Muslim. Artinya, setiap individu warga negara Khilafah, baik Muslim maupun kafir dzimmiy (kafir yang menjadi warga negara Khilafah Islamiyah) memiliki hak pemanfaatan atas semua harta milik umum.

Adapun dalil yang mendasari pasal di atas adalah sabda Nabi saw. Dari Abu Khurasyi dituturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاء فى ثَلاَثٍ فى الْكَلإ وَالْمَاء وَالنَّارِ

Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud).

 

Dari Abi Hurairah diriwayatkan bahwa Nabi saw. juga telah bersabda:

ثلاث لا يمنعن الماء والكلأ والنار

Tidak terlarang penggunaan air, api dan padang rumput (HR Ibnu Majah).

 

Hadis seperti ini juga telah diriwayatkan dari beliau  dengan sabdanya:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ يَسَعُهُمَا الْمَاءُ وَالشَّجَر

Muslim itu bersaudara satu sama lainnya. Mereka bersama-sama memiliki air dan pepohonan (HR Abu Dawud dan ath-Thabarani).

 

Tidak bisa dinyatakan bahwa makna hadis (al-muslimun syuraka‘ fi tsalatsin [kaum Muslim berserikat dalam tiga hal]) adalah hanya kaum Muslim saja yang memiliki hak pemanfaatan atas harta milik umum.  Sebab, hadis tersebut di-takhshish oleh hadis Sulaiman bin Buraidah:

أُدْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فأَقْبِلْ مِنْهُمْ و كُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ أُدْعُهُمْ إِلَى التَّحَوّلِ مِنْ دَارِهِمْ الى دار المهَاجِرِيْنَ وأَخْبِرْهُمْ أنهم إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ ما لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِريْنَ

Serulah mereka menuju Islam. Jika mereka menyambutnya, terimalah mereka dan hentikanlah peperangan atas mereka. Kemudian ajaklah mereka berpindah dari negerinya ke Darul Muhajirin (Darul  Islam  yang berpusat di Madinah). Beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka telah melakukan semua itu, mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang dimiliki kaum Muhajirin, dan kewajiban yang sama seperti halnya kewajiban atas kaum Muhajirin (HR Muslim).

 

Hadis Buraidah menjelaskan bahwa hanya orang yang berpindah ke Darul Islam, atau menjadi warga negara Negara Islam, yang memiliki hak, bukan seluruh kaum Muslim yang ada di dunia. Di dalam hadis Buraidah juga dijelaskan bahwa “berpindah ke negara Islam atau menjadi warga negara”, merupakan syarat agar seseorang mendapatkan hak-haknya.  Oleh karena itu, kaum Muslim yang tinggal di negara kafir, dan tidak menjadi warga negara Khilafah, ia tidak memiliki hak sebagaimana hak yang dimiliki kaum Muslim yang menjadi warga negara Khilafah.  Ketentuan ini juga berlaku bagi orang kafir. Orang kafir yang menjadi warga negara Khilafah, memiliki hak kewarganegaraan sebagaimana yang dimiliki kaum Muslim.  Adapun yang tinggal di luar negara Khilafah tidak memiliki hak.

Harta milik umum dibagi menjadi tiga macam. Pertama, harta yang menjadi hajat hidup masyarakat.   Air, padang rumput dan api adalah harta pertama yang diperkenankan oleh Rasulullah saw. untuk seluruh manusia.  Seluruh manusia memiliki hak dan andil yang sama terhadap harta semacam ini.   Mereka dilarang memiliki sebagian atau keseluruhan harta milik umum.    Mereka hanya berhak mengambil manfaat dari harta-harta tersebut. Sebabnya, harta tersebut adalah milik seluruh kaum Muslim.  Setiap orang boleh mengambil air minum dari sungai, danau, wadi, atau istirahat di padang rumput yang belum dimiliki oleh seseorang.       Harta milik umum itu tidak hanya terbatas pada tiga jenis barang di atas, yakni air, api dan padang rumput saja, tetapi mencakup harta yang memiliki sifat-sifat kepemilikan umum; yakni harta yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud).

Hanya saja, Nabi saw. membiarkan penduduk Khaibar dan Thaif memiliki sumur secara pribadi.  Mereka minum dari sumur tersebut, memberi minum hewan serta ternak mereka, dan menyiram kebun-kebun mereka. Rasulullah tidak melarang mereka memiliki sumur  karena sumur tersebut berukuran kecil dan tidak berhubungan dengan kebutuhan atau hajat masyarakat umum.

Bila dua hadis ini digabungkan, berarti jika air tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat umum, maka ia menjadi milik umum, dan tidak boleh dikuasai oleh seorang atau sekelompok orang.   Namun, jika volume air itu sedikit dan tidak berhubungan dengan hajat hidup masyarakat umum, maka seorang individu boleh memilikinya secara pribadi.

Yang dimaksud dengan “harta-harta yang menjadi hajat hidup masyarakat umum” adalah semua harta yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan sehari-hari dan jika harta itu lenyap, maka manusia akan mengalami kegoncangan, berselisih dan bersengketa untuk mendapatkan-nya. Sebagai contoh, semua kabilah akan mengalami keguncangan dan perselisihan saat kehilangan air atau kehilangan padang gembalaan untuk ternaknya. Atas dasar itu, segala sesuatu yang berhubungan erat dengan hajat hidup orang banyak, sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-harinya, dan manusia akan terguncang serta berselisih ketika sesuatu itu tidak ada, maka barang tersebut termasuk harta milik umum.

Kedua, harta yang tabiat asalnya menghalangi atau mencegah seseorang untuk memilikinya.  Perbedaannya dengan jenis kepemilikan umum yang pertama adalah; jenis kepemilikan yang kedua ini tabiat asalnya menghalangi atau mencegah seseorang untuk memilikinya, sedangkan pada jenis kepemilikan pertama, tabiat asalnya membolehkan seseorang untuk menguasainya; misalnya air.  Tabiat asal dari air tidak menghalangi atau mencegah seseorang untuk memilikinya.  Atas dasar itu, seseorang tidak dilarang memiliki sumur yang deposit airnya kecil.  Sedangkan jenis kepemilikan yang kedua ini tabiat asalnya mencegah atau menghalangi seseorang untuk memilikinya.

Dalil harta milik umum jenis kedua ini adalah sabda Rasul saw.:

مِنَى مُنَاخٌ مَنْ سَبَقَ

Mina milik orang-orang yang lebih dulu sampai (HR Abu Dawud dan Ahmad).   

 

Selain itu, diriwayatkan pula dari Rasul saw. bahwa beliau melarang seseorang menguasai atau memiliki jalan umum, dan mengijinkan semua orang untuk sama-sama memiliki hak (andil) di dalamnya.

Mina adalah tempat yang tabiat asalnya melarang atau mencegah seseorang untuk memilikinya. Hadis di atas bertutur bahwa Mina adalah milik seluruh kaum Muslim yang digunakan untuk tempat persinggahan jamaah haji setelah melaksanakan wukuf di Arafah. sekaligus dijadikan tempat untuk melaksanakan syiar-syiar haji, seperti melempar jumrah, menyembelih hewan had (hewan denda), memotong hewan kurban dan bermalam di sana.  Pengertian hadis di atas adalah Mina merupakan milik seluruh kaum Muslim, dan siapa saja yang sampai lebih dulu di sana, dan menempati tempat itu, maka tempat itu telah menjadi haknya; dan tidak bermakna siapa yang lebih dahulu sampai di sana maka ia berhak untuk memilikinya.  Sebab, Mina adalah milik seluruh kaum Muslim, dan tak seorang pun boleh memilikinya.

Ketentuan semacam ini juga berlaku untuk jalan umum. Rasulullah saw. menyatakan bahwa manusia memiliki hak dan andil yang sama di atas jalan umum.  Artinya, semua orang berhak melintas dan berlalu lalang di atasnya. Rasulullah saw. juga melarang duduk-duduk di jalanan seperti dalam sabdanya:

وإياكُمْ وَالْجُلُوْسُ فِي الطُّرُقَاتِ

Kalian semua dilarang duduk-duduk di jalan (umum) (HR al-Bukhari dan Muslim).

 

Hadis ini menerangkan bahwa duduk-duduk di jalan umum merupakan tindakan terlarang karena bisa menghalangi atau menghambat lalu lintas orang.

Mina dan jalan umum adalah jenis kepemilikan yang tabiat asalnya menghalangi seseorang untuk menguasai dan memilikinya.  Mina adalah tempah singgah jamaah haji untuk melaksanakan syiar-syiar ibadah haji.  Oleh karena itu, tabiat asalnya adalah tempat untuk melaksanakan syiar-syiar ibadah haji bagi seluruh kaum Muslim sehingga menghalangi seseorang atau beberapa orang untuk memilikinya. Ketentuan ini juga berlaku bagi tanah Arafah dan Muzdalifah serta jalan-jalan umum yang diperuntukkan untuk seluruh manusia. Semua orang bebas berlalu lalang di atasnya. Tak seorang pun diperkenankan memiliki dan menguasainya.   Hukum semacam ini juga berlaku untuk semua harta yang tabiat asalnya menghalangi seorang individu atau sekelompok individu untuk memilikinya.  Harta-harta semacam ini termasuk harta milik umum.  Oleh karena itu laut, sungai, danau, teluk, selat, terusan (seperti terusan Suez), lapangan umum dan masjid-masjid adalah milik umum bagi setiap anggota masyarakat.

Benda-benda yang hukumnya mengikuti kepemilikan umum adalah kereta api,  tiang-tiang penyangga listrik, saluran-saluran air dan pipa-pipa penyalur air yang terletak di jalan-jalan umum.  Semuanya termasuk harta milik umum, mengikuti status hukum dari jalan umum.  Harta-harta semacam ini tidak boleh dikuasai oleh seorang atau sekelompok orang.

Atas dasar itu, seorang atau sekelompok individu dilarang menguasai secara sepihak harta-harta yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.  Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.:

لاَ حِمَى إِلاَّ لله وَرَسُوْلِهِ

Tidak ada hima (proteksi atas harta kepemilikan umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya (HR Abu Dawud).

 

Hadis ini menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh menguasai harta milik umum untuk kepentingan dirinya sendiri. Kereta api, trem, tiang-tiang penyangga listrik, saluran-saluran air, pipa-pipa penyalur air yang terletak di jalan-jalan umum, adalah milik umum.  Pengambilalihan sebagian jalan umum oleh seorang individu, kemudian ia menggunakan sebagian jalan umum itu untuk kepentingan dirinya sendiri secara terus menerus, dapat dianggap sebagai bentuk penguasaan atas harta milik umum.   Tindakan seperti ini jelas-jelas dilarang oleh Islam.  Pasalnya, penguasaan dan pengaturan harta milik umum ada di tangan negara, bukan di tangan individu atau sekelompok individu.

Ketiga, harta milik umum adalah barang tambang yang memiliki deposit sangat besar atau melimpah.   Adapun barang tambang yang depositnya tidak terlalu besar, atau kecil, termasuk harta milik individu, dan seseorang boleh menguasai dan memilikinya.   Ketentuan ini didasarkan pada perilaku Nabi saw. yang mengijinkan Bilal bin Harits al-Muzaniy untuk memiliki tambang yang ada di bagian wilayah Hijaz.   Saat itu, Bilal telah meminta kepada Rasulullah saw agar diijinkan memiliki tambang tersebut. Beliau pun memberikan tambang itu kepada Bilal.   Atas dasar itu, tambang emas emas, perak dan barang tambang lainnya yang depositnya sangat sedikit boleh dimiliki atau dikuasai oleh pribadi.  Hanya saja, mereka wajib menyerahkan khumus (seperlima) dari hasil tambang itu kepada baitul mal, baik yang dieksploitasinya itu sedikit maupun banyak.

Adapun barang tambang yang memiliki deposit  tidak terbatas, maka ia termasuk dalam kepemilikan umum; dan tak seorang pun boleh memiliki dan menguasainya. Tambang semacam ini juga tidak boleh diberikan kepada siapapun. Negara dilarang memberikan hak khusus kepada perusahaan, atau sekelompok orang untuk mengeksploitasinya dengan alasan apapun.  Negara wajib membiarkan harta-harta semacam ini sebagai milik umum.   Negara adalah satu-satunya pihak yang berwenang melakukan eksploitasi dan menjualnya atas nama kaum Muslim, dan hasilnya disimpan di Baitul Mal.  Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis tambang dengan deposit melimpah ruah, baik barang tambang yang terdapat di permukaan bumi, seperti garam, batubara, granit, maupun barang tambang yang berada di perut bumi atau di bawah laut, semacam emas, perak, uranium, fosfat, timah, minyak bumi, gas alam, dan sebagainya.

Dalil yang menunjukkan bahwa barang tambang yang memiliki deposit tak terbatas terkategori harta kepemilikan umum adalah hadis yang diriwayatkan dari Abyadl bin Hamal al-Mazaniy. Di dalamnya dituturkan:

أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فَاسْتَقْطَعَه الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِي بِمَأْرِبَ فَقَطَعَه لَه فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَه إِنَّمَا قَطَعْتَ لَه الْمَاء الْعِدَّ قَال فَانْتَزَعَ مِنْه

Sungguh Abyadh bin Hammal pernah mendatangi Rasulullah saw, dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dia.  Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma’rib.”  Nabi saw. pun memberikan tambang itu kepada dia.  Ketika Abyad bin Hammal ra. telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan kepada dia sesuatu yang seperti air mengalir (al-ma’ al-‘idd).. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyadh bin Hammal).”  (HR Abu Dawud).

 

Penarikan kembali tambang garam yang sudah diberikan Rasulullah saw. kepada Abyadh bin Hammal disebabkan karena deposit tambang garam itu besar. Oleh karena itu, seorang individu dilarang menguasai atau memiliki tambang yang memiliki deposit besar. Larangan di sini tidak hanya terbatas pada tambang garam saja, tetapi mencakup semua jenis bahan tambang yang memiliki deposit melimpah.

Tambang-tambang dengan deposit yang besar merupakan milik umum, dan negara tidak diperbolehkan memberikan ijin kepada perusahaan maupun perorangan untuk menguasai dan mengeksploitasinya.  Negara jwajib melakukan eksploitasi  atas tambang-tambang seperti ini, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

WalLahu a’lam bi ash-shawwab. [Gus Syams]

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one + seventeen =

Back to top button