Pengantar

Pengantar [Pelayanan Publik dalam Islam]

Assalâmu ’alaykum wa rahmatulLâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, publik kembali disuguhi hiruk-pikuk kontro­versi seputar Kereta Cepat Whoosh. Proyek raksasa ini sejak awal digadang-gadang sebagai ikon modernisasi layanan transportasi nasional. Namun, alih-alih menjadi simbol kemajuan, ia justru menyisakan banyak tanda tanya: mulai dari pembengkakan biaya, ketidakjelasan skema pendanaan, risiko keuangan negara, hingga tarif yang dinilai tidak terjangkau publik. Proyek yang seharusnya menjadi pelayanan publik strategis ini malah berubah menjadi arena tarik-ulurnya kepentingan politik dan bisnis. Inilah wajah asli pelayanan publik dalam sistem Kapitalisme. Megah dalam pencitraan, namun rapuh dalam fungsi. Gemerlap dalam slogan, tetapi minim keberpihakan kepada rakyat. Ketika paradigma sekuler menjadikan pembangunan sebagai komoditas politik, maka wajar jika pelayanan publik terjebak dalam pusaran kepentingan, bukan dalam kerangka amanah pengurusan rakyat.

Dalam pandangan Islam, pelayanan publik bukan sekadar proyek infrastruktur. Ia adalah amanah syariah yang melekat pada negara sebagai râ’in (pengurus) urusan umat. Negara tidak boleh menyerahkan kebutuhan vital rakyat—air, energi, transportasi, kesehatan, pendidikan—kepada mekanisme pasar atau korporasi. Penguasa dalam Islam tidak boleh menghadirkan pelayanan publik dengan pola bisnis. Apalagi menyeret rakyat menanggung risiko dari ambisi pembangunan yang tidak berlandaskan syariah. Sebabnya, dalam Islam, standar pelayanan publik bukanlah keuntungan, efisiensi, atau pencapaian politik, tetapi ketaatan pada hukum Allah SWT dan penjagaan terhadap kemaslahatan umat.

Karena itu seruan untuk mengembalikan pelayanan publik pada sistem yang sesuai syariah bukanlah sikap idealistik, melainkan panggilan aqidah. Islam menegaskan bahwa negara wajib hadir secara langsung tanpa memindahkan tanggung jawabnya kepada korporasi. Khilafah sebagai institusi politik Islam telah terbukti selama berabad-abad mampu menyediakan pelayanan publik terbaik tanpa ketimpangan, tanpa eksploitasi dan tanpa menjadikan rakyat sebagai objek bisnis.

Al-Wa’ie edisi kali ini mengajak pembaca menelusuri kembali bagaimana pelayanan publik seharusnya diselenggarakan menurut ketentuan syariah Islam. Apa yang menjadi kewajiban negara? Apa hak rakyat? Bagaimana syariah mengatur pengelolaan sumber daya alam diurus langsung oleh negara sebagai penjaga urusan umat?

Itulah antara lain yang dibahas dalam tema utama al-Wa’ie edisi kali ini, selain sejumlah topik penting lainnya.

Semoga sajian al-Wa’ie kali ini menjadi bahan renungan dan penggerak kesadaran bahwa pelayanan publik yang adil, murah dan mudah hanya mungkin terwujud jika syariah ditegakkan secara total dalam institusi Khilafah Islam. Selamat membaca!

Wassalâmu ’alaykum wa rahmatulLâhi wa barakâtuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 1 =

Back to top button