Pengantar

Pengantar [Solusi Ideologis Mengatasi Bencana Ekologis]

Assalâmu ’alaykum wa rahmatulLâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, publik kembali disuguhi rentetan bencana ekologis di negeri ini yang kian mengkhawatirkan. Kali ini adalah banjir dan longsor. Semua ini kerap disebut sebagai musibah alam.

Padahal faktanya bencana sering merupakan buah dari kebijakan pembangunan yang serampangan. Alih-alih menjaga keseimbangan lingkungan, negara justru membuka karpet merah bagi eksploitasi sumber daya alam atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. Hutan ditebang. Tambang dikeruk. Sungai dicemari. Ruang hidup rakyat dikorbankan. Inilah wajah asli pengelolaan lingkungan dalam sistem Kapitalisme. Rakus dalam orientasi, tetapi abai dalam tanggung jawab. Manis dalam retorika, tetapi pahit dalam dampak. Ketika paradigma sekuler menjadikan alam sekadar komoditas, maka wajar jika bencana ekologis menjadi keniscayaan, bukan anomali.

Dalam pandangan Islam, alam bukanlah objek eksploitasi bebas. Ia adalah amanah Allah SWT yang wajib dijaga dan dikelola sesuai dengan hukum-Nya. Negara wajib berperan sebagai râ’in (pengurus) yang melindungi keseimbangan ekosistem dan menjamin keberlanjutan kehidupan. Islam melarang pengelolaan sumber daya alam dengan logika bisnis yang merusak dan menyingkirkan rakyat. Penguasa dalam Islam tidak boleh membiarkan kerusakan lingkungan demi keuntungan jangka pendek. Dalam Islam, standar pengelolaan alam bukanlah laba dan pertumbuhan semu, tetapi ketaatan pada syariah serta penjagaan kemaslahatan generasi kini dan mendatang.

Karena itu seruan untuk menghadirkan solusi ideologis Islam atas krisis ekologis bukanlah utopia, melainkan tuntutan aqidah Islam. Islam menegaskan bahwa negara wajib hadir secara langsung dalam menjaga lingkungan, tanpa tunduk pada kepentingan korporasi. Khilafah sebagai institusi politik Islam telah terbukti selama berabad-abad mampu mengelola sumber daya alam secara adil, berkelanjutan dan bebas dari eksploitasi, sekaligus melindungi rakyat dari dampak kerusakan lingkungan.

Al-Wa’ie edisi kali ini mengajak pembaca menelusuri kembali bagaimana Islam memandang alam dan lingkungan hidup. Apa kewajiban negara dalam mencegah kerusakan? Apa hak rakyat atas lingkungan yang bersih dan lestari? Bagaimana syariah mengatur pengelolaan sumber daya alam agar tetap seimbang dan membawa keberkahan?

Itulah antara lain yang dibahas dalam tema utama al-Wa’ie edisi kali ini, selain sejumlah topik penting lainnya. Semoga sajian al-Wa’ie kali ini menjadi bahan renungan dan penggerak kesadaran bahwa penyelesaian bencana ekologis secara tuntas hanya mungkin terwujud dengan penerapan syariah Islam secara kâffah dalam institusi Khilafah Islam. Selamat membaca!

Wassalâmu ’alaykum wa rahmatulLâhi wa barakâtuh.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × four =

Back to top button