Siyasah Dakwah

Rajab, Palestina dan Kepemimpinan Umat

Bulan Rajab menempati posisi istimewa dalam kalender Hijrah. Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Demikian sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT (Lihat: QS at-Taubah [9]: 36). Pada bulan-bulan tersebut terdapat larangan berperang dan keharusan mengagungkan bulan-bulan tersebut. Hal ini telah dikenal sejak zaman jahiliah dan kemudian dikuatkan oleh Islam.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan dimensi spiritual bulan-bulan haram ini dengan menyatakan: “Keempat bulan itu dijadikan sebagai bulan haram (suci) yang kesuciannya diagungkan. Sanksi atas perbuatan dosa yang dilakukan padanya lebih besar. Pahala amal shalih yang dilakukan di dalamnya lebih besar pula dari bulan lainnya.” (Lihat: Ibnu Ka­tsir, Tafsîr Ibn Katsîr, 1999, 4/148).

Penegasan serupa diungkapkan oleh Imam al-Qurtubi dalam magnum opus-nya (Lihat: Al-Qurtubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1964, 8/123).

Keutamaan lainnya adalah terdapat satu peristiwa yang menjadikan Rajab momen yang sangat agung: Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad saw. Peristiwa agung terjadi pada 27 Rajab tahun ke-10 kenabian. Ini bukan hanya perjalanan fisik-spiritual Nabi saw. dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, lalu naik ke langit ketujuh, tetapi juga menjadi ujian keimanan bagi umat. Puncak dari peristiwa ini adalah perintah langsung dari Allah SWT kepada Rasulullah saw. untuk menunaikan shalat lima waktu.

Signifikansi shalat dalam konteks Isra’ Mi’raj, seperti dijelaskan oleh Syaikh Muhammad al-Ghazali dalam Fikih Sirah-nya, sebagai hadiah dan solusi Ilahiah pasca ‘am al-huzn (tahun kesedihan), sekaligus penegasan misi universal Nabi Muhammad saw. yang dimulai dari Baitul Maqdis, tanah para nabi (Lihat Muhammad al-Ghazali, Fikih Sirah, 2014, hlm. 245).

 

Rajab dan Palestina

Peristiwa Isra’ Mi’raj mengandung nilai strategis dan politis yang sangat relevan dengan kondisi umat Islam, khususnya terkait Palestina yang hingga saat ini masih terbelenggu penjajahan. Relevansi ini terletak pada dua penegasan mendasar. Pertama, Palestina sebagai simbol sentralitas Islam. Pemilihan Masjidil Aqsha sebagai titik tolak Mi’raj merupakan ikrar Ilahiah bahwa tanah ini adalah bagian integral dari sejarah, akidah dan identitas Islam. Isra’ dan Mi’raj mempertegas kedudukan Masjidil Aqsha sebagai kiblat pertama umat Islam dan tanah para nabi.

Kedua, Isra’ Mi’raj secara langsung menegaskan bahwa Masjidil Aqsha adalah amanah dan bagian dari tanggung jawab kolektif umat Islam. Allah SWT memilih Masjidil Aqsha sebagai tujuan Isra’ Rasulullah saw., bukan tempat lain, menunjukkan pentingnya menjaga, melindungi dan membebaskan tanah Palestina dari segala bentuk penistaan dan penjajahan.

Tanggung jawab ini menjadi lebih mendesak mengingat fakta sejarah yang pahit, yaitu kejatuhan Khilafah Utsmaniyah yang juga terjadi pada bulan Rajab. Kejatuhan Khilafah Utsmaniyah pada 28 Rajab 1342 H, merupakan peristiwa besar yang menandai berakhirnya era Kekhalifahan, institusi pemersatu dan pelindung umat Islam, setelah lebih dari 13 abad (Lihat: Ali Muhammad ash-Shalabi, Ad-Dawlah al-Utsmaniyyah: ‘Awâmil an-Nuhûdh wa Asbâb as-Suqûth, 2012, hlm. 645).

Kejadian ini sebagai tragedi pemutus rantai sejarah politik Islam yang mengakibatkan terpecahnya kekuatan umat dan vakumnya penanggung jawab utama atas tanah-tanah Islam seperti Palestina.

Dalam catatan sejarah, semangat pembebasan Palestina ini telah diwujudkan secara nyata. Palestina berhasil dibebaskan pertama kali oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pada tahun 15 H/636 M, yang menjamin keamanan bagi penduduknya. Selanjutnya, Palestina dibebaskan kembali oleh Shalahuddin al-Ayyubi dari cengkeraman Tentara Salib setelah Pertempuran Hittin tahun 583 H/1187 M. Ini menunjukkan bahwa pembebasan adalah proyek berkelanjutan sepanjang Sejarah (Lihat: Dr. Ali Muhammad alsh-Shalabi, Shalâhuddiin al-Ayyûbi wa Juhûduhu fî al-Qadhâ’ ‘alâ Dawlah al-Fâthimiyyah wa Tahrîr Bayt al-Maqdîs, 2015, hlm. 455).

Realitanya, Peringatan Rajab, termasuk Isra’ dan Mi’raj, sering dilakukan dengan fokus yang terbatas pada sisi spiritual dan personal, seperti mengkaji mukjizat, hikmah shalat, serta kisah perjalanan Rasulullah saw. Sisi-sisi ini memang sangat penting. Akan tetapi, hubungan strategis antara Isra’ Mi’raj dengan kewajiban membela dan membebaskan Palestina sering terabaikan. Tanpa penafsiran yang utuh dan tindakan nyata, peringatan tahunan kita hanya akan menjadi ritual yang terpisah dari penderitaan nyata tanah suci yang telah Allah muliakan.

 

Lemahnya Persatuan Umat

Menganalisis faktor-faktor internal umat Islam yang menyebabkan Palestina seakan-akan sulit dibebaskan memerlukan kajian jujur atas kondisi umat saat ini. Faktor-faktor tersebut adalah: Pertama, minimnya kesadaran tentang pentingnya Palestina. Banyak dari umat Islam yang belum memahami kedudukan strategis Masjidil Aqsha. Palestina sering direduksi hanya sebagai isu politik kontemporer atau sekadar tragedi kemanusiaan, terlepas dari ikatan agamanya. Pengetahuan tentang status al-Quds sebagai “kiblat pertama, masjid kedua, dan tanah suci ketiga” tidak merata dan mengakar.

Kedua, reduksi makna Isra’ Mi’raj dalam kesadaran kolektif. Peringatan tahunan Isra’ Mi’raj sering terjebak dalam rutinitas seremonial yang terbatas pada ceramah yang menekankan mukjizat dan hikmah pensyariatan shalat. Peringatan tersebut tidak dikaitkan secara kontekstual dengan tanggung jawab umat terhadap tempat peristiwa itu dimulai. Akibatnya, terjadi pemisahan antara dimensi spiritual peristiwa tersebut dan implikasi sosial-politiknya. Akibatnya, kesadaran untuk membela Al-Aqsa tidak lahir sebagai konsekuensi iman.

Ketiga, Dunia Islam dilanda perpecahan yang dipagari oleh konsep nation-state (negara-bangsa) dan fragmentasi politik, sosial dan ekonomi. Konsep ini, yang diimpor pasca kolonialisme, telah berhasil menciptakan batas-batas imajiner yang memecah-belah negeri-negeri Islam menjadi entitas-entitas kecil yang lebih mementingkan kepentingan nasionalnya daripada ukhuwah islamiyah. Isu Palestina pun sering diperlakukan sebagai masalah lokal atau regional (Timur Tengah), bukan sebagai isu sentral dan global seluruh umat Islam. Setiap negara lebih fokus pada stabilitas internal dan hubungan diplomatik dengan kekuatan global, termasuk dengan entitas Zionis.

Keempat, ketiadaan kepemimpinan global Islam (al-Imâmah al-’Uzhmâ atau al-Khilâfah) yang memiliki otoritas, legitimasi dan kapasitas untuk memobilisasi sumber daya umat. Salah satu dampak paling fatal dari keruntuhan Khilafah Utsmaniyah adalah hilangnya institusi pemersatu yang dapat berbicara dan bertindak atas nama umat Islam secara kolektif. Saat ini, tidak ada satu entitas politik pun yang dapat mengkoordinasikan kekuatan militer, ekonomi dan diplomatik umat Islam secara efektif untuk membebaskan Palestina. Kondisi ini menciptakan vakum kepemimpinan yang membuat umat menjadi lemah.

Kombinasi keempat faktor internal ini—kebodohan (al-jahl), reduksi agama (at-tajannub ad-dîni), perpecahan (at-tafarruq) dan vakum kepemimpinan (faragh al-qiyâdah)—telah melemahkan umat dari dalam dan membuat perjuangan pembebasan Palestina terasa seperti sebuah mimpi yang semakin jauh dari kenyataan.

 

Makar Penjajah

Secara historis, pendudukan Palestina tidak dapat dilepaskan dari rancangan besar negara-negara imperialis Barat. Mereka adalah aktor utama yang melahirkan, memelihara dan membesarkan Israel sebagai “negara bentukan” (a forged state) yang berfungsi sebagai duri permanen di jantung Timur Tengah sekaligus alat kontrol geopolitik atas kawasan yang amat strategis tersebut. Inggris, dengan mandat Liga Bangsa-Bangsa, memiliki kepentingan imperial untuk mendukung berdirinya negara Israel, sebagaimana termanifestasi dalam Deklarasi Balfour 1917 yang kontroversial itu. Deklarasi ini adalah janji dari mereka yang tidak berhak (Inggris) kepada pihak yang tidak berhak (Zionis) untuk mengambil tanah dari pemiliknya yang sah (rakyat Palestina), yang menjadi akar konflik dan ketidakstabilan permanen di kawasan.

Narasi global yang dikendalikan oleh hegemoni media arus utama (mainstream media) Barat dan sekutunya memainkan peran krusial dalam mendistorsi realitas. Edward W. Said, dalam karya monumentalnya Covering Islam, telah mengkritik bagaimana media Barat secara konsisten membingkai isu-isu yang melibatkan Dunia Islam dengan prasangka dan bias yang melayani kepentingan politik tertentu (Lihat Edward W. Said, Covering Islam, 1997, hlm. Xvi).

Penjajahan atas Palestina tidak hanya bersifat fisik-militer, tetapi juga merupakan penjajahan kesadaran (colonialism of the mind). Ada upaya sistematis melalui pendidikan, media dan diplomasi budaya untuk menjauhkan generasi muda Muslim dari sejarah gemilang pembebasan Palestina oleh tokoh seperti Shalahuddin al-Ayyubi. Juga ada upaya membatasi isu ini hanya sebagai masalah lokal Palestina atau konflik Arab-Israel, sebagai konsekuensi logis dari doktrin nation-state yang merusak ikatan ukhuwah islamiyah. Penjajahan pemikiran bertujuan memutus umat dari akar sejarah dan identitas keagamaannya yang memandang pembelaan terhadap tanah suci sebagai kewajiban.

Seperti Inggris pada masa lalu, Amerika Serikat saat ini memanfaatkan krisis Palestina untuk memperkokoh hegemoni dan penjajahan barunya di kawasan, dengan Israel sebagai ujung tombak militernya dan rezim-rezim Arab yang kooperatif sebagai penjaga stabilitas semu yang menguntungkan kepentingan Barat. Analisis strategis seperti yang ditulis oleh Noam Chomsky dalam The Fateful Triangle mengonfirmasi bagaimana dukungan AS terhadap Israel merupakan kalkulasi geopolitik untuk menjaga dominasi di Timur Tengah (Lihat Noam Chomsky, The Fateful Triangle, 1999, hlm. 17).

 

Kepemimpinan Umat dan Khilafah

Secara prinsip dan historis, masalah Palestina hanya akan menemui titik tuntas dengan dua solusi integral dalam Islam: jihad dan khilafah. Penjajahan Israel atas tanah Palestina adalah kezaliman yang secara syar’i hanya dapat dihentikan dengan jihad fî sabilillah, yaitu pengusiran penjajah. Letak urgensi keberadaan Khilafah Islamiyah (Imâmah al-’Uzhmâ) sebagai institusi pemersatu yang memiliki kewenangan untuk mengorganisir dan memimpin jihad secara kolektif dalam skala strategis. Khilafah akan menyatukan potensi militer, ekonomi dan diplomatik umat Islam dari berbagai penjuru dunia untuk melawan penjajahan dengan kekuatan yang setara.

Landasan syar’i atas peran sentral kepemimpinan (al-Imâmah/al-Khilafah) dalam mengorganisir jihad sangatlah kokoh. Imam al-Mawardi dalam kitab monumentalnya, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah menetapkan bahwa di antara tugas utama seorang khalifah adalah “hifzhud-dîn wa siyâsah ad-dunyâ bihi” (menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengannya), yang mencakup mempersiapkan pasukan dan perlengkapan perang untuk jihad melawan musuh (Lihat Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 13-15). Pemikir kontemporer yang secara sistematis mengaitkan jihad dan pembebasan dengan keberadaan Khilafah adalah Syaikh Abdul Qadim Zallum. Dalam kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, beliau menegaskan bahwa Khilafahlah yang memiliki kewenangan, salah satunya, menjalankan politik dalam dan luar negeri secara bersamaan, seperti menggerakkan pasukan, mengumumkan perang, serta membuat perjanjian dan gencatan senjata (Lihat: Abdul Qadim Zallum, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, 2002, hlm. 92).

Sebaliknya, kejatuhan Khilafah Utsmaniyah tahun 1924 menjadi titik balik bencana. Peristiwa tragis ini membuka jalan lebar bagi penjajahan Barat atas dunia Islam, yang puncaknya adalah Deklarasi Balfour 1917 dan pendirian negara Israel pada 1948 di atas tanah Palestina. Tanpa Khilafah, umat Islam kehilangan kekuatan politik yang terpusat dan global untuk melindungi tanah suci mereka dari agresi asing. Inilah realitas pahit yang harus disadari dan menjadi prioritas perjuangan ideologis dan politik umat saat ini adalah mengembalikan kehidupan Islam di bawah naungan Khilâfah ‘alâ Minhâj an-Nubuwwah, sebagai prasyarat utama untuk membebaskan al-Aqsa dan seluruh tanah Islam yang terjajah.

 

Penutup

Bulan Rajab dan Isra’ Mi’raj merupakan panggilan untuk merefleksikan ikatan umat Islam dengan Palestina sekaligus evaluasi atas krisis kepemimpinan global yang melumpuhkan kapasitas kita untuk membela tanah suci tersebut. Isra’ Mi’raj dengan Masjidil Aqsa-nya menegaskan bahwa pembebasannya adalah konsekuensi iman.

Kejatuhan Khilafah Utsmaniyah di bulan yang sama mengingatkan kita pada luka sejarah berupa hilangnya institusi pemersatu yang mampu mengorganisir jihad pembebasan secara kolektif. Oleh karena itu, menghidupkan ruh Rajab saat ini berarti berkomitmen untuk membangun kesadaran yang utuh, menggalang persatuan dan bekerja menuju tegaknya kembali kepemimpinan umat (Khilafah) yang akan menjadikan pembebasan Palestina sebagai salah satu agenda.

WalLâhu al-Musta’ân. [Yuana Ryan Tresna]

 

Penulis adalah Mudir Ma’had Khadimus Sunnah Bandung.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − eight =

Back to top button