
Urgensi Khilafah Demi Membendung Kolonialisme
Kolonialisme tidak selalu hadir dalam bentuk pendudukan militer. Ia bisa tampil lebih halus, lebih sistemik, dengan dampak yang lebih permanen. Kini negara-negara berkembang tidak lagi dijajah dengan meriam dan kapal perang. Mereka dijajah melalui utang luar negeri, ketergantungan investasi, liberalisasi pasar, dan regulasi global yang membatasi kedaulatan domestik.
Kekayaan alam dikelola oleh korporasi multinasional. Kebijakan fiskal ditentukan oleh tekanan lembaga keuangan internasional. Arah pembangunan mengikuti skema yang dirancang di luar negeri. Inilah bentuk kolonialisme struktural. Negara-negara berkembang secara formal Merdeka. Akan tetapi, secara struktural mereka terikat dalam jejaring utang, pasar bebas, ketergantungan teknologi, serta standar hukum global yang tidak mereka rumuskan sendiri.
Salah satu contohnya, pada 19 Februari 2026 Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian tarif dagang Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul, “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. Perjanjian tersebut lebih tepat disebut sebagai penjajahan AS terhadap Indonesia, karena secara substansi hanya menguntungkan perekonomian dan perdagangan AS. Sebaliknya, Indonesia sekadar menjadi subordinat kepentingan AS.
Kondisi faktual negeri-negeri Muslim saat ini terpecah-belah dalam format nation-state. Hal inilah yang menjadikan negara-negara kapitalis penjajah mudah mengkooptasi mereka. Padahal ajaran Islam memiliki potensi besar untuk melawan berbagai bentuk kolonialisme. Potensi tersebut terletak pada faktor kekuatan ideologi, hukum, ekonomi, politik, dan kekuatan rakyat atau umat.
Kekuatan Ideologi Sebagai Fondasi Negara
Salah satu pertanyaan mendasar terkait sebuah negara yang benar-benar berdaulat, apakah karena kekayaan sumber daya alamnya, kekuatan militer, ataukah fondasi ideologis yang menentukan arah dan sistemnya. Kalau dicermati, persoalan utama dunia Islam saat ini bukan terletak pada lemahnya ekonomi atau militer, melainkan absennya ideologi yang diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara.
Kolonialisme modern bukan sekadar pendudukan fisik, tetapi dominasi pemikiran dan sistem. Ini yang menjadikan negeri-negeri Muslim tunduk pada ideologi Kapitalisme Barat. Akibatnya, selama sebuah negara mengadopsi paradigma politik, ekonomi dan hukum yang bersumber dari peradaban kolonial, maka kemerdekaan yang dimiliki hanya bersifat administratif, bukan substantif. Pada sisi inilah letak urgensi ideologi sebagai fondasi negara.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan ideologi (mabda’) sebagai akidah rasional (‘aqîdah ‘aqliyyah) yang memancarkan sistem kehidupan. Ideologi bukan sekadar kumpulan nilai moral. Ia Adalah fondasi konseptual yang melahirkan aturan politik, ekonomi, sosial dan hubungan internasional. Sesuai kerangka ini, Islam bukanlah agama spiritual semata, melainkan ideologi komprehensif yang memiliki sistem pemerintahan (nizhâm al-hukm), sistem ekonomi (nizhâm al-iqtishâdi), sistem sosial, sistem hukum, politik, dan sebagainya[1].
Dengan demikian Islam bukan hanya agama dalam pengertian privat, melainkan ideologi dalam pengertian politik. Terdapat perbedaan fundamental dengan sekularisme Barat. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik dan menyerahkan hukum kepada kehendak manusia. Sebaliknya, Islam menjadikan wahyu sebagai sumber hukum dan asas negara.
Karena itu negara bukanlah entitas netral secara nilai. Ia adalah pelaksana visi ideologis. Ibn Khaldun menjelaskan bahwa kekuasaan membutuhkan dasar solidaritas dan visi kolektif yang menyatukan masyarakat[2].
Pada konteks ini, ideologi berfungsi sebagai perekat solidaritas tersebut.
Tanpa ideologi, negara menjadi sekadar aktivitas teknis administratif yang tidak memiliki arah peradaban. Hal inilah yang menurut an-Nabhani terjadi pada banyak negeri Muslim saat ini. Mereka mengadopsi sistem politik, ekonomi dan hukum Barat. Sebaliknya, Islam direduksi menjadi sekadar aktivitas spiritual.
Padahal ideologi melahirkan sistem. Sistem itu meliputi hukum, ekonomi, politik, pendidikan hingga hubungan politik internasional. Tidak ada ruang netral di luar ideologi. Jika bukan Islam yang menjadi fondasi, maka Kapitalisme atau Sosialismelah yang akan menjadi fondasinya.
Negara anti kolonialisme harus berdiri di atas ideologi yang mandiri, bukan mengimpor dari luar. Ketika negeri-negeri Muslim mengadopsi ideologi Kapitalisme sekuler maka ia akan menuai ketergantungan pada negara kapitalis. Hal itulah yang menjadi pintu masuk bagi kolonialisme.
Sejarah menunjukkan bahwa perubahan besar selalu didorong oleh ideologi. Revolusi Prancis didorong oleh liberalisme. Revolusi Bolshevik digerakkan oleh ide-ide Komunisme. Kebangkitan negara kapitalis Barat berakar pada sekularisme. Kebangkitan Dunia Islam pun sudah semestinya berbasis kebangkitan ideologis. Caranya dengan menyatukan negeri-negeri Muslim menjadi kekuatan politik global dalam format Khilafah Islamiyah yang berasaskan ideologi Islam.
Kekuatan dan Kedaulatan Hukum
Fondasi kedua bagi negara anti kolonialisme adalah kedaulatan hukum. Pada sistem demokrasi liberal, kedaulatan berada di tangan rakyat (popular sovereignty). Parlemen memiliki otoritas legislasi berdasarkan kehendak mayoritas. Pada sistem Islam, menurut an-Nabhani, kedaulatan berada pada syariah (hukum Allah), sementara kekuasaan berada pada tangan umat[3]. Manusia tidak menciptakan hukum. Mereka hanya menggali (istinbâth) dan menerapkan hukum yang bersumber dari wahyu.
Ketika hukum dirumuskan melalui kompromi politik atau tekanan internasional, maka negara mudah tunduk pada standar global yang ditentukan kekuatan besar. Inilah yang terjadi pada sistem demokrasi. Misalnya, regulasi perdagangan dan investasi sering mengikuti kerangka lembaga internasional yang dipengaruhi negara kapitalis penjajah. Pada sisi ini, hukum bisa menjadi instrumen kolonialisme struktural.
Hukum syariah merupakan khithâb asy-syâri’, yakni seruan Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan hamba (manusia). Hukum bukan produk kompromi politik, melainkan ketentuan ilahi. Negara berfungsi sebagai pelaksana, bukan pencipta hukum. Karena itu hukum syariah tidak dapat diubah sesuai kehendak penguasa, apalagi kehendak negara asing kolonial.
Abul A’la Maududi juga menegaskan bahwa kedaulatan mutlak adalah milik Allah. Manusia hanya menjalankan amanah sebagai hamba-Nya[4]. Maududi menolak supremasi parlemen dalam arti mutlak sebagaimana terjadi pada sistem demokrasi. Melalui sistem parlemen yang berbasis sekadar pada suara mayoritas, maka kepentingan kapitalis penjajah bisa disisipkan pada berbagai hukum yang ditetapkan oleh parlemen.
Konsep hukum syariah tentu berbeda secara diametral dengan konsep hukum Barat. Secara mendasar hukum Barat memperoleh legalitas sekadar normatif berdasar kesepakatan manusia. Akibatnya, hukum bersifat pragmatis yang tentu saja bertumpu pada kepentingan para elite pembuatnya. Bandingkan dengan konsep Islam yang mendudukkan legitimasi hukum/syariah itu bersumber dari wahyu, yakni al-Quran dan al-Hadits.
Pada sistem Negara Islam (Khilafah), aqidah Islam menjadi dasar konstitusional yang melahirkan seluruh peraturan. Karena itu syariah bukan sekadar hukum ritual, melainkan kerangka sistemik yang mengatur struktur negara. Kedaulatan hukum syariah itu berarti legislasi bersumber dari nash dan ijtihad. Sehingga tidak ada ruang bagi tekanan pihak kolonial untuk mengubah hukum demi kepentingan mereka.
Kekuatan Ekonomi dan Politik
Ketika kolonialisme modern bekerja melalui instrumen ekonomi, maka pembebasan harus dimulai dari perombakan sitem ekonomi. Sistem ekonomi Islam bukan sebagai adaptasi Kapitalisme yang diberi label religius. Ia adalah sistem yang berdiri di atas asas yang berbeda secara mendasar. Asas penting ekonomi Islam terkait konsep tiga jenis kepemilikan, yakni: kepemilikan individu (milkiyyah fardiyyah), kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), dan kepemilikan negara (milkiyyah dawlah).
Klasifikasi ini bukan sekadar teknis, melainkan prinsip dasar yang menentukan arah distribusi kekayaan dalam suatu negara. Sumber daya vital—seperti tambang besar, minyak, gas, dan energi—masuk kategori kepemilikan umum. Artinya, ia tidak boleh diprivatisasi dan tidak boleh diserahkan kepada korporasi domestik apalagi asing.
Faktanya, privatisasi sumber daya strategis adalah pintu masuk kolonialisme. Sebabnya, ketika negara menyerahkan tambang dan energi kepada korporasi global, maka kebijakan publik tidak lagi ditentukan oleh kemaslahatan rakyat. Ia ditentukan oleh kepentingan para kapitalis pemilik modal. Pada banyak kasus di negara berkembang yang notabene negeri-negeri Muslim, liberalisasi berbagai sektor vital menjadi sarana penguasaan kekayaan negara oleh para kapitalis.
Kapitalisme memandang kepemilikan pribadi sebagai prinsip utama. Teori Adam Smith menyatakan bahwa kepentingan individu melalui mekanisme pasar akan menghasilkan keseimbangan sosial. Akan tetapi, pengalaman global menunjukkan bahwa mekanisme pasar sering dimanipulasi oleh elit oligarki penguasa finansial. Krisis ekonomi global berulang menunjukkan kerentanan sistem berbasis spekulasi dan utang dari Kapitalisme ini.
Islam menolak riba sebagai fondasi sistem keuangan. Larangan riba bukan sekadar larangan moral. Ia adalah prinsip struktural yang mencegah akumulasi kekayaan tanpa kerja produktif. Sistem berbasis utang berbunga menciptakan ketergantungan negara-negara miskin kepada lembaga keuangan internasional. Negara anti kolonialisme tidak mungkin berdiri di atas pondasi utang berbunga.
Pada sisi lain, ekonomi yang mandiri membutuhkan struktur politik yang kokoh. Pada kitab Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, an-Nabhani mendefinisikan politik (siyâsah) sebagai pengaturan urusan umat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, berdasarkan syariah. Dengan demikian politik dalam Islam bukan arena kompromi kepentingan, tetapi instrumen penerapan hukum (syariah) Allah.
Konsep politik dalam Islam tentu berbeda dengan demokrasi liberal. Dalam demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat sebagai pembuat hukum. Dalam Islam, kedaulatan berada pada syariah, sementara kekuasaan (as-sulthân) berada di tangan umat. Ini menciptakan struktur hukum yang tidak dapat dimanipulasi oleh mayoritas elit atau lobi-lobi para pemilik kapital.
Penolakan terhadap demokrasi liberal bukan berarti menolak partisipasi rakyat. Sebaliknya, partisipasi rakyat dalam Islam bersifat substantif, bukan sekadar prosedural lima tahunan. Umat berhak mengoreksi penguasa (muhâsabah lil-hukkâm), tetapi tidak berhak mengganti hukum Allah atas nama suara mayoritas.
Kekuatan Khilafah Membendung Kolonialisme
Berbicara kekuatan sistem Khilafah tentu bukan sebagai sarana romantisme masa lalu. Ini adalah fakta Sejarah. Peradaban Islam di bawah Khilafah pernah menjadi kekuatan global independen selama lebih dari satu milenium. Sejarahwan Marshall Hodgson menunjukkan bahwa peradaban Islam pernah menjadi “Islamic civilization” yang membentuk sistem perdagangan, ilmu pengetahuan, dan politik lintas benua[5].
Artinya, Islam secara historis bukanlah peradaban pinggiran, melainkan sebagai pusat peradaban global. Gagasan membangun kembali Khilafah sebagai negara anti kolonialisme bukanlah utopia ahistoris. Sebabnya, Khilafah memiliki rekam jejak empiris dalam kurun waktu yang sangat panjang, yakni sekitar 14 abad lamanya.
Kekuatan utama yang dimiliki umat Islam yang tersebar di lebih dari 55 negara saat ini adalah adanya kesamaan akidah Islam yang merupakan dasar dari ideologi Islam. Kekuatan ideologi yang didukung oleh berbagai potensi yang dimiliki, umat Islam di dunia berpeluang besar membangun negara adidaya di bawah institusi Khilafah. Sejarah telah mencatat bahwa dulu Khilafah mampu menjadi pusat peradaban dunia. Khilafah menjadi pusat pendidikan, sains dan teknologi, serta memiliki kekuatan ekonomi, politik, dan militer yang tangguh di level global.
Firas Alkhateeb secara obyektif menilai peradaban Islam melalui bukunya, Lost Islamic History: Reclaiming Muslim Civilisation from the Past. Menurut dia, selama 1400 tahun, Islam telah menjadi salah satu kekuatan agama, sosial dan politik yang terkuat dalam sejarah. Firas Alkhateeb, peneliti dan sejarahwan di Universal School Bridgeview Illinois itu secara kronologis telah memaparkan peran Islam dalam sejarah dunia. Firas berkesimpulan bahwa Islam telah berhasil menyatukan beragam masyarakat dengan berbagai latar geografis menjadi satu kekuatan yang tangguh[6].
Berbagai potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dimiliki umat Islam, baik secara kuantitas maupun kualitas, ditambah dengan kekuatan i’tiqâdi, akan semakin memperkokoh perjuangan umat untuk segera menegakkan kembali negara Khilafah tersebut. Inilah negara yang akan mengatur dunia berdasarkan hukum syariah yang penuh rahmat.
Sejatinya perjuangan untuk menegakkan syariah secara kâffah dalam naungan Khilafah itu merupakan perjuangan mewujudkan perubahan demi mencapai kesejahteraan hakiki bagi masyarakat dunia. Ia juga sekaligus mengakhiri berbagai kesengsaraan yang diakibatkan oleh hegemoni Kapitalisme global yang bertumpu pada kolonialisme. Artinya, secara realitas memang dunia membutuhkan Khilafah. [Dr. Muhammad Kusman Sadik]
Daftar Pustaka:
[1]. Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzam al-Islam, Beirut: Dar al-Ummah, 1990, hlm. 9–15 [2]. Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah , Beirut: Dar al-Fikr, 2004 , hlm. 125–130. [3]. Taqiuddin an-Nabhani, Nidzam al-Hukm fî al-Islam, Beirut: Dar al-Ummah, hlm. 15–25. [4]. Abul A’la Maududi, Islamic Law and Constitution, Lahore: Islamic Publications, 1960, hlm. 139–145. [5]. Marshall Hodgson. The Venture of Islam, Vol. 1–3. University of Chicago Press, 1974, hlm. 57–65. [6]. Firas Alkhateeb. Lost Islamic History: Reclaiming Muslim Civilisation from the Past. 2014





