
Rancangan Konstitusi Palestina Bertentangan dengan Islam
Rancangan konstitusi Negara Palestina yang diterbitkan Otoritas Palestina pada 11 Februari 2026 dinilai Hizbut Tahrir bertentangan dengan Islam.
“Sebuah rancangan konstitusi untuk Negara Palestina diterbitkan pada 11 Februari 2026, yang di sebagian besar pasalnya bertentangan dengan Islam dan hukum-hukumnya,” tulis Hizbut Tahrir dalam situs resmi hizb-ut-tahrir.info, Kamis (12/2/2026).
Berikut sebagian pasal yang dimaksud.
Pertama: Pasal 4 menyatakan, “Islam adalah agama resmi Negara Palestina, dan prinsip-prinsip syariah Islam adalah sumber utama perundang-undangan”, tetapi tidak menyatakan bahwa syariah Islam adalah satu-satunya sumber perundang-undangan, yang menyiratkan bahwa ada sumber perundang-undangan lain selain Islam.
“Islam tidak diberi penekanan lain apa pun dalam rancangan konstitusi yang terdiri dari 162 pasal tersebut,” sebutnya.
Kedua: Pasal 2 menyatakan, “Sistem pemerintahan adalah Republik Demokratis Perwakilan.” Menurut HT, republik demokratis berarti sumber perundang-undangan adalah rakyat, bukan hukum Islam.
“Hal ini lebih ditegaskan dalam Pasal 9, yang menyatakan bahwa, ‘Rakyat Palestina adalah sumber dari semua otoritas.’” ungkapnya.
Ketiga: Pasal 16 menyatakan “Negara Palestina menghormati hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.” Menurut HT, ini bertentangan dengan Islam dan semua sumbernya.
Selain itu, jelas HT, hukum ini dan resolusi PBB telah menjadi bencana bagi rakyat Palestina, karena mendukung pembagian Palestina dan mengakui pendudukan Yahudi atas sekitar 80% wilayah Palestina.
Keempat: Konstitusi menjamin kebebasan publik dalam beberapa pasal. Kebebasan ini termasuk dalam apa yang diatur dalam konstitusi dan dalam perjanjian serta konvensi internasional yang bertentangan dengan Islam.
HT pun menyebut beberapa pasal yang dimaksud.
Pasal 30 menyatakan, “Kebebasan pribadi adalah hak alami dan dijamin serta tidak dapat dilanggar.” Ini berarti, jelas HT, setiap orang bebas melakukan apa pun yang mereka inginkan serta tidak terikat oleh hukum Islam dalam tindakan dan urusan mereka.
Pasal 37 menyatakan, “Kebebasan berkeyakinan bersifat mutlak.” Artinya, beber HT, seseorang berhak untuk meninggalkan Islam (murtad) dan memeluk agama lain.
Demikian pula, “Kebebasan berpendapat tidak dapat diganggu gugat,” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38. Dengan demikian, ungkap HT, seseorang bebas untuk menyatakan pendapat apa pun, bahkan pendapat yang bertentangan dengan Islam.
Kelima: Pasal 41 menetapkan, “Sistem ekonomi didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi campuran …” yang memadukan kapitalisme dengan unsur-unsur tambal sulam sosialisme.
Keenam: Konstitusi tidak menetapkan keberadaan tentara untuk Negara Palestina, namun hanya menetapkan keberadaan pasukan keamanan dan badan keamanan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 153. Ini sesuai dengan perintah Amerika, yang menyatakan bahwa jika negara Palestina didirikan, negara tersebut tidak boleh memiliki angkatan bersenjata.
“Ketahuilah bahwa masalah pendiriannya menjadi tidak mungkin, bahkan di sebagian Tepi Barat yang diduduki, karena entitas Yahudi telah menyatakan aneksasi wilayah tersebut, dan telah mulai mengizinkan kelompok pemukim untuk merebut tanah dari penduduk Muslim dan mendirikan permukiman baru,” pungkasnya.[]





