Soal Jawab

Bagaimana Mendudukkan Iran Saat Ini?

Soal:

Dalam menghadapi perang antara AS-Israel dengan Iran, bagaimana kita bersikap?

 

Jawab:

Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka beberapa persoalan mendasar harus didudukkan dengan tepat.

Pertama: Amerika Serikat dan Israel adalah negara kafir harbi fi’l[an]. Keduanya memerangi Islam dan kaum Muslim. Ini adalah perkara yang sudah jelas. Tidak ada perdebatan. Karena itu sikap Islam dan kaum Muslim dalam menyikapi Amerika Serikat dan Israel, dalam hal ini jelas: menjadikan keduanya sebagai musuh yang sedang memerangi Islam dan kaum Muslim. Karena itu serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, bukan hanya serangan terhadap rezim yang berkuasa, tetapi harus dilihat sebagai serangan terhadap Islam dan kaum Muslim.

 

Kedua: Iran yang berperang melawan Amerika dan Israel saat ini adalah fakta. Meski demikian, fakta Iran ini harus dipilah-pilah agar sikap kaum Muslim tidak bias, apalagi keliru, bahkan menyesatkan. Dalam hal ini, ada beberapa fakta yang harus didudukkan secara proporsional dan tepat, yaitu:

  1. Iran sebagai wilayah: Tidak ada perdebatan di kalangan ulama kaum Muslim, bahwa Iran adalah bagian dari Bilâd Islâmiyyah (negeri Islam), sebagaimana Indonesia. Bedanya, Iran menjadi Bilâd Islâmiyyah (negeri Islam) melalui penaklukan yang dilakukan pada zaman Khalifah ‘Umar bin al-Khatthab ra., dengan panglimanya Saad bin Abi Waqqash. Karena itu tanahnya disebut Tanah Kharajiyyah. Adapun Indonesia menjadi Bilâd Islâmiyyah (negeri Islam) tanpa melalui peperangan. Karena itu tanahnya disebut Tanah ‘Usyriyyah. Karena itu serangan terhadap wilayahnya merupakan serangan terhadap wilayah Islam. Hal ini menjadi kewajiban kaum Muslim di seluruh dunia untuk membela dan mempertahankannya.
  2. Iran sebagai Negara dan Rezim: Setelah Revolusi Islam, Iran disebut sebagai Republik Islam, dengan menganut sistem Demokrasi, dengan Trias Politika-nya; ada Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Begitu juga ada pemilihan umum, sebagaimana dalam sistem Demokrasi. Akan tetapi, di Iran, ada lembaga tertinggi yang disebut Wilayatu al-Faqih, yang dipimpin oleh seorang Mursyid. Dalam konteks ini, Iran sebagai negara dan rezim bukan merupakan Dârul Islâm, karena tidak memenuhi dua syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam nash syariah: (1) menerapkan Islam secara kâffah; (2) keamanannya di tangan kaum Muslim. Nah, dalam konteks inilah, Iran telah dicatat dalam sejarah pasca Revolusi, terlibat dalam berbagai kejahatan terhadap kaum Muslim di Irak, Suriah, Yaman, Bahrain, Lebanon, dan lain-lain. Akan tetapi, kejahatan ini merupakan kejahatan rezim. Bukan kejahatan Iran sebagai wilayah atau umat Islam.
  3. Umat Islam di Iran: Rakyat Iran, khususnya yang Muslim, adalah bagian dari umat Islam. Mereka ada yang menganut Syiah dan Sunni. Dalam masalah fikih, para penganut Syiah di Iran, umumnya mengikuti mazhab Ja’fari, atau Itsnâ ‘Asyariyyah. Berbeda dengan Syiah di Yaman, umumnya mengikuti mazhab Zaidi. Berbeda dengan Syiah di Suriah di era Asad, baik Hafidz maupun Basyar Asad, yang menganut Syiah Alawiyyah atau Nushairiyyah, yang menganggap Ali bin Abi Thalib sebagai tuhan. Karena itu Syiah yang terakhir ini jelas sesat dan tidak menjadi bagian dari Islam. Dengan demikian, posisi umat Islam di Iran adalah bagian dari umat Islam. Darah, harta dan kehormatan mereka wajib dijaga (ma’shûm), sebagaimana umat Islam yang lain. Mereka adalah saudara bagi kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu serangan terhadap mereka merupakan serangan terhadap kaum Muslim di seluruh dunia.

 

Karena itu menimpakan kejahatan rezim Iran selama ini kepada wilayah dan umat Islam di Iran jelas salah, bahkan menyesatkan. Apalagi memprovokasi umat Islam di luar wilayah itu agar tidak melakukan pembelaan terhadap wilayah dan umat Islam di Iran ketika mereka diserang oleh Amerika dan Israel. Ini juga merupakan sikap yang salah.

 

Ketiga: Fakta-fakta yang harus diungkapkan di sini mengenai kejahatan yang dilakukan oleh rezim Iran selama ini tidak bisa dilepaskan dari peran agen-agen Amerika dan Mossad yang berada di dalam rezim. Mereka inilah yang menggunakan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) dan milisinya untuk menjalankan agenda Amerika dan Israel di wilayah-wilayah Irak, Suriah, Yaman, Bahrain, Lebanon, dan lain-lain. Sebagian agen-agen Amerika Serikat dan Mossad itu, yang selama ini bisa diajak bernegosiasi, dan meletakkan Iran sebagai bawahan dan negara dalam orbit Amerika, itu telah terbunuh. Saat ini Amerika berusaha mencari agen-agen baru yang bisa didudukkan untuk menguasai Iran.

Di sisi lain, Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) sampai saat ini belum bisa dikontrol oleh Amerika. Karena itu Amerika bekerja keras untuk menundukkan dan mengontrol IRGC ini melalui skema serangan darat dengan menerjunkan lebih dari 10,000 pasukannya. Jika ini berhasil maka Iran akan kembali menjadi bawahan dan negara dalam orbit Amerika. Jika tidak maka Iran akan merdeka dari cengkeraman Amerika. Inilah yang sebenarnya saat ini sedang terjadi (Lihat: Soal-Jawab: Perang Iran, 17 Syawal 1447 H/4 April 2026 M).

 

Keempat: Jika Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) tetap dengan sikapnya seperti saat ini, pada saat yang sama IRGC bersedia menjadi Ahli Nushrah, dan bertemu dengan para pejuang yang berjuang menegakkan Islam sebagai sistem dalam kehidupan secara kâffah, maka tidak mustahil akan terjadi perubahan rezim. Bukan sekedar pergantian orang, melainkan sistem, dari sekuler menjadi Islam. Demikian sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Anshar ketika melakukan Baiat ‘Aqabah Kedua kepada Rasulullah saw. Dengan naiknya Islam dalam tampuk kekuasaan, maka perubahan rezim di Iran akan mengubah Iran menjadi Darul Islam, yang akan menyatukan seluruh kekuatan Islam dan kaum Muslim, baik Sunni maupun Syiah.

 

Inilah yang dijelaskan dalam Soal-Jawab Perang Iran (17 Syawal 1447 H/4 April 2026 M):

Amerika saat ini memerangi umat Islam dari wilayah mereka sendiri, dari pangkalan-pangkalan mereka, dan mendorong antek-anteknya untuk menangkis serangan terhadap entitas Yahudi.

Negara Khilafah akan menyerbu benteng antek-antek ini dan mengusir mereka dengan seburuk-buruknya. Khilafah akan mengerahkan rakyat-rakyat Muslim di jalannya sehingga kekuatannya semakin bertambah hingga menjadi banjir bandang yang akan menyentuh pangkalan-pangkalan Amerika di luar negeri kaum Muslim.

Gelombang besar ini akan menghancurkan singgasana para penguasa akan meluncur di jalannya, membebaskan Palestina dan menginjak-injak entitas Yahudi dengan sebenar-benarnya. Ini mudah dan bisa diwujudkan dengan izin Allah, meskipun banyak orang menganggap ini ilusi.

Umat ini menyimpan kekuatan akidah yang bisa mendorong bak air bah. Mereka menyimpan kebencian yang mendalam terhadap Amerika dan Yahudi karena kezaliman mereka yang sangat besar. Pandangan akan pemandangan kemenangan ini tidaklah jauh — dengan izin Allah — ketika Allah SWT mengizinkan pertolongan-Nya yang agung.

Bisa jadi apa yang akan dilakukan umat Islam setelah itu, serta apa yang akan diucapkan di medan pertempuran, akan melampaui apa yang bisa digambarkan saat ini dengan pena. Allah telah menjadikan sunnah-Nya di dunia ini sebagaimana firman-Nya:

وَكَانَ حَقًّا عَلَيۡنَا نَصۡرُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ  ٤٧

Menjadi kewajiban bagi Kami (Allah) untuk menolong kaum Mukmin (QS ar-Rum [30]: 47).

 

Kesimpulan

Inilah jawaban atas beberapa fakta terkait dengan Serangan Amerika-Israel ke Iran; juga bagaimana sikap yang benar, yang harus dimiliki oleh kaum Muslim. Ini penting agar kita terhindar dari sikap generalisasi (hantam kromo) yang keliru. Sikap ini lahir dari ketidakjernihan dalam berpikir dan memandang realitas (mughala­thah) karena tidak bisa memilah fakta-fakta yang ada dengan baik dan benar.

Sikap antipati terhadap Iran juga salah. Mendukung dengan membabi buta juga salah. Tetap harus proporsional, sebagaimana fakta yang semestinya. Inilah sikap yang adil (inshaf). Bukan sikap apriori, yang lahir karena kebodohan, atau kebencian yang salah.

Semoga Allah menjaga Islam dan kaum Muslim, baik di Iran maupun di wilayah lain. Menyatukan mereka dalam satu ikatan akidah, di bawah satu Panji Lâ ilâha illa AlLâh Muhammad RasûlulLah.

 

WalLâhu a’lam bi as-shawâb. [KH. Hafidz Abdurrahman]

 

Catatan kaki:

  1. Abu Yusuf (w. 182 H) menyatakan, “Adapun tanah (wilayah) Bashrah (Iraq) dan Khurasan (Iran), keduanya menurut saya sama seperti tanah Sawad (Iraq). Ada yang ditaklukkan dengan paksa, maka statusnya merupakan Tanah Kharaj. Apa yang ditetapkan untuk penduduknya, maka harus tetap dijadikan patokan sebagai ketentuan yang berlaku bagi mereka. Tidak boleh ditambah.” Lihat, Abu Yusuf, al-Kharaj, Dar as-Salam, Kaero, cet. I, 1438 H/2017 M, hal. 113.
  2. Muhammad Khair Haikal, menyatakan bahwa hukum mempertahankan dan membelanya adalah wajib, karena wilayah ini merupakan milik kaum Muslim. Alasannya, karena nash syariah yang mewajibkan untuk mempertahankan dan membelanya adalah nash umum meliputi semua hak dan milik kaum Muslim. Lihat, Dr. Muhammad Khair Haikal, al-Jihad wa al-Qital fî as-Siyasah as-Syar’iyyah, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. II, 1417 H/1996 M, Juz I, hal. 678-679.
  3. Dalam kitab Bada’I’ as-Shana’i’, dinyatakan, bahwa tidak ada perbedaan di antara para penganut mazhab Hanafi, bahwa Dar al-Kufur berubah menjadi Dar al-Islam dengan tampaknya hukum-hukum Islam di sana. Mereka berbeda pendapat tentang Dar al-Islam, kapan berubah menjadi Dar al-Kufur? Abu Hanifah menyatakan, Dar al-Islam itu tidak berubah menjadi Dar al-Kufur, kecuali memenuhi tiga syarat. Pertama, tampaknya hukum-hukum Kufur di sana. Kedua, wilayahnya berdekatan dengan Dar al-Kufur. Ketiga, tidak ada lagi orang Islam atau Dzimmi yang mendapatkan keamanan dari keamanan yang pertama, yaitu keamanan kaum Muslim. Abu Yusuf dan Muhammad menyatakan, bahwa ia menjadi Dar al-Kufur, dengan tampaknya hukum-hukum Kufur di sana. Lihat, Al-Kasani, Bada’I’ as-Shana’i’, Juz VII, hal. 130.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 4 =

Back to top button