
Ustazah Dra. Iffah Ainur Rochmah: Perlu Solusi Sistemik Mengatasi Kejahatan Seksual”
Pengantar:
Banyak kasus kejahatan seksual bermunculan di tanah air akhir-akhir ini. Korbannya beragam: anak-anak (laki-laki/perempuan), remaja (putra-putri) hingga wanita dewasa. Dari sekadar pelecehan seksual verbal hingga pelecehan fisik, termasuk dengan kekerasan. Pelakunya juga beragam: orang-orang terdekat (ayah, paman, saudara kandung, tetangga), guru, dosen, pendeta, ustadz/kyai dan kalangan umum.
Mengapa semua itu bisa terjadi? Apa akar penyebabnya? Mengapa pula korban dan pelakunya beragam? Apa solusinya yang paling mendasar untuk mengatasi maraknya kejahatan seksual ini?
Itulah di antara pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Redaksi kepada Ustadzah Dra. Iffah Ainur Rochmah, dalam Rubrik Hiwar kali ini.
Sekarang kejahatan seksual terjadi di masyarakat dan dunia pendidikan saat ini. Bagaimana pendapat Ustadzah?
Miris. Mengerikan! Banyaknya kasus yang terungkap seharusnya menyadarkan bahwa masalah ini tak sekadar bersifat kausistik, perilaku individu atau oknum. Ini problem sistemik. Tak cukup kita beri respon ‘perlu perhatian serius’, ‘perlu regulasi baru’ atau ‘terjadi darurat kejahatan seksual’. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dalam memandang sebab dan solusi masalah ini. Tentu agar kejahatan tidak terus berulang dan korban makin banyak berjatuhan. Jangan sampai dibiarkan masyarakat kita menuju ‘rape culture’, membudayakan kejahatan seksual! Na’ûdzu bilLâh!
Apa dampak utama kejahatan seksual bagi korban dan lingkungan sosial?
Dampaknya sangat serius, buruk dan merugikan, serta berefek panjang bagi fisik-mental-psikologis dan kehidupan sosial korban. Kita menyaksikan tindakan biadab pelaku kejahatan seksual bukan hanya membuat korban kehilangan kehormatan dan kesakitan. Ada yang sampai kehilangan nyawa akibat perkosaan beramai-ramai. Banyak korban mendapati gangguan organ reproduksi hingga risiko tertular penyakit seksual (PMS). Selain dampak fisik, tak kalah mengkhawatirkan adalah korban menjadi rendah diri, depresi hingga keinginan untuk mengakhiri hidup (bunuh diri). Korban merasa malu, jijik, bersalah, tidak berdaya, marah sekaligus ketakutan dan fobia. Beberapa data bahkan menunjukkan siklus menakutkan. Saat anak-anak menjadi korban, tak kalah menakutkan, ia (saat masih anak-anak atau belia) bisa berubah menjadi pelaku di waktu dewasanya.
Dampak bagi lingkungan juga harus dikawal serius. Jangan sampai masyarakat menormalisasi tindak kejahatan seksual. Jangan sampai makin beragam dan seringnya kasus-kasus sejenis, masyarakat menjadi mati rasa, tidak ada lagi geram-marah dan mencegah pelaku mengulang kebejatan. Ini malah bisa berubah menormalisasi perilaku mesum dan kejahatan seksual lainnya.
Siapa yang paling rentan menjadi korban dan siapa pelaku yang dominan?
Sama seperti data demografi korban kejahatan seksual (KS) secara umum, korban KS paling banyak di lingkungan pendidikan adalah anak-anak, remaja dan perempuan muda.
Adapun pelaku didominasi oleh orang-orang terdekat atau di lingkungan pendidikan adalah figur yang memiliki otoritas terhadap korban yakni guru, dosen, kyai. Alih-alih menjadi panutan, pemberi bimbingan untuk pembentukan kepribadian, mereka malah menjadi sumber malapetaka dan penghancur masa depan generasi.
Siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan kasus ini?
Jelas, negara yang paling besar tanggung jawabnya. Baik dalam pencegahan maupun penanganan. Problemnya sistemik. Solusinya juga harus sistemik, yakni perubahannya cara pandang hingga pembenahan regulasi oleh negara. Semua harus dilakukan sistemik, terintegrasi dan berbasis sumber dan standar yang sama.
Saat ini kita melihat cara pandang dan regulasi yang saling kontradiktif antar satu bidang dengan lainnya. Sebagai Muslim, kita memandang buruk perempuan membuka aurat dan menonjolkan kecantikan di tempat umum. Ini adalah panduan syariah. Akan tetapi, justru di bidang ekonomi, hal yang sama dianggap bisa mendatangkan manfaat ekonomi, atau dianggap ekspresi pribadi yang tak boleh diintervensi. Akhirnya, ada normalisasi terhadap aurat dan eksploitasi kecantikan perempuan.
Apakah kejahatan seksual bisa terjadi dimana saja?
Ya. Hal ini seharusnya menyentak kesadaran kita. Saat ini KS terjadi di semua lini. Dilakukan oleh semua kalangan baik yang tak terdidik maupun yang terpelajar. Di lingkungan umum maupun lingkungan agama. Bahkan juga dilakukan oleh pihak yang dianggap panutan perilaku. Maka dari itu, bukan hal yang mengagetkan jika satgas pemberantasan KS di perguruan tinggi juga terlibat tindakan KS. Kurang rusak seperti apa lagi?
Semestinya kita sadar bahwa pencegahan dan penanganan yang selama ini berjalan terbukti gagal. Karena itu harus ada perubahan referensi dan regulasi!
Mengapa kejahatan seksual semakin marak di berbagai lingkungan?
Karena masyarakat makin dikendalikan oleh paham liberal. Mereka bebas berperilaku. Mereka bebas menafsirkan kebahagiaan dan bebas melakukan KS! Perilaku bebas dicetak oleh sistem, bukan sekadar pilihan individu. Bagaimana tidak. Paham kebebasan terus diagungkan, sedangkan perilaku taat pada ajaran agama/syariat dilabel radikal. Yang menutup aurat dengan landasan takwa disamakan dengan yang mengumbar aurat. Ini racun mematikan yang merusak generasi.
Bahkan racun ini juga menginfeksi guru, dosen atau pemuka agama. Mereka yang sepatutnya menjadi penjaga gawang dari wabah kerusakana moral, nyatanya justru melakukan perilaku bejat KS.
Mengapa liberalisasi dan sekularisasi dianggap berkontribusi terhadap fenomena ini?
Sebabnya, sistem yang mencetak model masyarakat hari ini adalah sistem sekuler liberal. Kasus-kasus KS menonjolkan sebuah insight. Ini terjadi bukan semata karena lemahnya pengendalian diri pelaku atau tiadanya kekuatan korban untuk menolak atau melawan. Ada penyebab yang lebih mendasar, yaitu cara pandang yang salah yang dilanggengkan. Itulah cara pandang liberal yang membebaskan manifestasi naluri seksual (gharîzah naw’) manusia.
Sistem sekuler sebagaimana berjalan hari ini menempatkan Allah dan syariah-Nya hanya berlaku di ruang privat. Saat ritual ibadah. Adapun syariah Islam soal tata pergaulan (nizhâm ijtimâ’i) dipandang tak sejalan dengan prinsip kebebasan perilaku. Karena itu, dengan terus dijalankan model kehidupan sekuler dan liberal, kasus KS justru tumbuh subur. Bahkan bisa terjadi siklus mengerikan: pelaku KS jumlahnya makin banyak karena mereka yang dulunya menjadi korban, berikutnya menjadi predator seksual. Na’ûdzu bilLâh!
Bagaimana peran media dan lingkungan dalam memperparah atau mencegah kasus ini?
Media sangat berperan besar memperburuk kondisi wabah KS dan bahkan mengarahkan pada perwujudan “rape culture” budaya mesum KS. Apalagi media sosial yang telah mengasuh masyarakat dengan konten-konten porno. Sementara itu, algoritma digital alih-alih menghentikan derasnya konten porno, chat mesum, tetapi malah mengambil untung dari perilaku tersebut. Publik dibiarkan terus memproduksi dan mengonsumsi konten mesum, karena makin lama durasi di dunia maya bermakna makin besar keuntungan bagi platform digital. Sebagai akibatnya, pikiran dan kebahagiaan manusia dipenuhi dengan segala yang berbau seksualitas. Di dunia nyata, terlampiaskan dalam berbagai pelecehan seksual verbal hingga fisik.
Apakah kekerasan seksual ini dipengaruhi oleh isu gender?
Jelas tidak. Para pegiat gender mungkin berdalih demikian. Dulu masih banyak yang terpengaruh. Saat ini mestinya bisa lebih obyektif menganalisis akar masalah. Pegiat gender menganggap ketimpangan gender menghasilkan perilaku laki-laki merasa lebih super dan bisa melakukan tindakan asusila; memaksa perempuan dan anak karena relasi kuasanya. Karena itu dianggap perlu mewujudkan gender equality. Faktanya, saat ini banyak perempuan yang semakin berdaya dan punya kuasa. Sekalipun terwujud gender equality, KS masih bisa menyasar dirinya. Sebabnya, pelaku KS melakukan tindakannya bukan disebabkan kesadaran gender, namun karena saking besar dorongan melampiaskan naluri seksualnya tidak sebanding dengan kesadaran akan dosa besar yang mengundang azab bagi dirinya.
Apa solusi Islam dalam mencegah dan mengatasi kejahatan seksual secara menyeluruh?
Islam mengharamkan umat ini mempertahankan sistem sekuler untuk menata kehidupan. Islam mewajibkan manusia menggunakan sistem Islam. Islam juga mewajibkan Muslim untuk meninggalkan pikiran dan perilaku liberal. Manusia wajib terikat pada syariah di seluruh aspek, termasuk dalam pemenuhan naluri seksual.
Kewajiban dan larangan dari syariah ini bukan diserukan pada individu saja. Perintah menundukkan pandangan, menutup aurat, melarang khalwat dan ikhtilâth, memuaskan naluri seksual hanya dalam pernikahan dan melihat lawan jenis dengan pandangan berdasar takwa berlaku pada individu, masyarakat dan negara sebagai pengambil kebijakan.
Islam memberikan tanggung jawab pada negara untuk mendidik warga agar ketakwaannya kuat, memberikan edukasi dan batasan yang jelas tentang mana pemikiran dan perilaku yang benar maupun yang salah sesuai syariah, melarang pikiran dan perilaku liberal. Islam mewajibkan negara untuk menutup celah pemanfaatan kecantikan dan aspek seksualitas sebagai sumber keuntungan. Islam mewajibkan negara memastikan media menjadi sarana edukasi tentang Islam, sarana rekreasi yang meningkatkan kesadaran sebagai hamba Allah, sebagai sarana muhâsabah li al-hukkâm, bukan malah menjadi sarana melahirkan KS.
Negara juga diwajibkan memiliki kedaulatan digital dengan asas Islam. Tujuannya agar konsumsi media sosial di masyarakat Islam diarahkan oleh algoritma yang tidak merusak sebagaimana hari ini. Jika masih juga ada yang melakukan KS, maka sanksi tegas sesuai syariah harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sesuai nash syariah, bisa ada sanksi dera (cambuk) hingga rajam.
Negara yang berkemauan politik menjalankan perintah syariah di atas tidak lain adalah negara sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw., yaitu negara berbasis takwa. Itulah Daulah Islam. Di dalam Daulah Islam, KS bukan hanya diminimalisir, tetapi ditutup pintu inkubasi dan penyebarannya. Selanjutnya akan terbangun masyarakat yang menjadikan takwa sebagai asas memandang segala sesuatu, takut dosa dan neraka jika melanggar ketentuan syariat pergaulan. Lalu akan lahir masyarakat yang dipenuhi dengan kesucian perilaku karena naluri seksual hanya boleh dipenuhi dalam hubungan pernikahan.
Bagaimana peran individu, masyarakat, dan negara dalam membangun lingkungan yang aman dan bertakwa?
Harus kita bangun kesamaan pemikiran dan perasaan individu dan Masyarakat berdasarkan standar Islam, yaitu halal-haram. Jika ini terwujud maka pasti menjadi tuntutan dan kebutuhan bersama untuk membangun sistem pemerintahan berdasar islam yakni khilafah.
Ikhtiar untuk mewujudkan individu yang bersih dari kerusakan moral dan membenci KS bisa dimulai dari mengedukasi semakin banyak orang agar taat total pada syariah. Pada saat bersamaan mari bangun kebutuhan masif akan kembali hadirnya sistem politik Islam, yakni Khilafah, di tengah kehidupan kita. Insya Allah. []





