
Batas Kaya dan Fakir (Antara yang Boleh Meminta Zakat dan yang Tidak)
Tidak halal sedekah (zakat) untuk orang kaya dan tidak pula untuk orang yang punya kekuatan. (HR Ahmad no. 8908, Ibnu Majah no. 1939, an-Nasai no. 2597, al-Bazar no. 9627, Ibnu Hibban no. 3290, ad-Daraquthni no. 1989 dan al-Hakim no. 1477).
Redaksi hadis ini diriwayatkan dari jalur Abu Hurairah ra. Imam al-Hakim berkata, “Hadis ini menurut syarat Asy-Syaykhayn (al-Bukhari dan Muslim) meski keduanya tidak men-takhrîj hadis tersebut. Syâhid-nya adalah hadis Abdullah bin Amru ra.”
Redaksi tersebut juga diriwayatkan dari jalur Abdullah bin Amru bin al-‘Ash ra. dalam Riwayat Imam Ahmad no. 6530, ad-Darimi no. 1679, Abu Dawud no. 1634, at-Tirmidzi no. 652 dan al-Baihaqi di dalam As-Sunan al-Kubrâ no. 13155.
Makna « لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ » adalah « لِذِي مِرَّةٍ قَوِيٍّ » (memiliki kekuatan). Ini sesuai dengan redaksi lainnya untuk riwayat dari Abdullah bin Amru ra.:
Tidak halal sedekah untuk orang kaya dan tidak pula untuk orang yang punya kekuatan (HR Abu Dawud ath-Thayalisi no. 2385, Ahmad no. Ibnu Zanzawayh di dalam Al-Amwâl no. 2071, ath-Thabarani no. 14586 dan al-Hakim no. 1478).
Hadis ini menyatakan bahwa sedekah (zakat) tidak halal untuk orang yang kecukupan (kaya) dan orang yang punya kekuatan. Ini mengisyaratkan pada batasan bahwa kecukupan/kaya (al-ghinâ) menghalangi untuk mengambil zakat. Maknanya, orang yang memiliki kurang dari batasan itu boleh meminta dan mengambil zakat, dan ia termasuk orang fakir.
Ada beberapa hadis yang menjelaskan batasan kecukupan dan batasan kuat dalam hadis di atas. Untuk batasan kecukupan/kaya (al-ghinâ), di antaranya Abdullah bin Mas’ud ra. menuturkan, Rasulullah saw. bersabda:
“Siapa saja yang meminta (sedekah/zakat), padahal dia punya harta yang mencukupi dirinya (membuat dirinya tidak membutuhkan sedekah/zakat), maka permintaannya datang pada Hari Kiamat sebagai bekas luka gores, sayat atau lecet di wajahnya.” Dikatakan, “Wahai Rasulullah, apa yang mencukupi dirinya?” Beliau bersabda, “Lima puluh dirham atau nilainya berupa emas.” (HR Abu Dawud ath-Thayalisi no. 320, Ahmad no. 3675, ad-Darimi no. 1680, Ibnu Majah no. 1840, Abu Dawud no. 1626, at-Tirmidzi no. 650 dan an-Nasai no. 2592; redaksi Ibnu Majah).
Imam al-Baihaqi di dalam Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsâr (9/329) menjelaskan, “Hadis Ibnu Mas’ud tidak berbeda dengan apa yang kami katakan. Sebabnya, Nabi saw. pada awalnya memperhatikan apa yang mencukupi diri seseorang. Jadi di dalamnya masuk penghasilan dan harta yang memenuhi kecukupan dengan masing-masing dari keduanya. Lalu ketika ditanya tentang makna kecukupan (al-ghinâ), beliau menjelaskan dengan nominal 50 dirham. Artinya, yang dimaksud adalah orang yang tidak punya penghasilan yang mencukupi dirinya hingga ia memiliki 50 dirham.”
Di sisi lain, Abu Sa’id al-Khudzri ra. menuturkan, Rasul saw. bersabda:
Siapa yang meminta (sedekah/zakat), sementara dia punya 40 dirham, maka dia telah mendesak dalam meminta (HR an-Nasai no. 2594, Ibnu Khuzaimah no. 2448, ath-Thabarani di dalam Mu’jam al-Awsâth no. 2402 dan al-Baihaqi di dalam As-Sunan al-Kubrâ no. 13211).
Atha‘ bin Yasar ra. menuturkan dari seorang laki-laki dari Bani Asad bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
Siapa saja yang meminta (sedekah/zakat), sementara dia punya satu ûqiyah atau yang senilai, maka dia telah meminta secara mendesak (HR Malik, Ahmad no. 16411, Ibnu Zanzawayh di dalam Al-Amwâl no. 2076, Abu Dawud no. 1627, an-Nasai no. 2596 dan al-Baihaqi di dalam As-Sunan al-Kubrâ no. 13209; redaksi Ahmad).
Dalam redaksi Ibnu Hibban no. 3390 lafal « إِلْحَافًا » diganti « مُلْحِفٌ » (mendesak). [ إِلْحَافًا ] atau « مُلْحِفٌ » bermakna terus mendesak kepada pihak yang diminta sampai diberi. Menurut Mujahid dalam riwayat Abdu ar-Razaq di dalam Mushannaf ‘Abd ar-Razâq (6/177) no. 10408, Imam Malik di dalam al-Muwatha’ no. 2111, Imam Syafii di dalam Musnad asy-Syâfi’iy dan Imam at-Tirmidzi no. 1114 mengatakan, menurut ahlul ‘ilmi, bahwa nilai satu ûqiyah adalah 40 dirham.
Juga ada kriteria lainnya. Abdullah bin Muhammad an-Nufailiy menuturkan dari jalur Sahlu ibn al-Hanzhaliyah ra., bahwa Rasul saw. bersabda:
“Siapa saja yang meminta (sedekah/zakat), sementara ia punya harta yang mencukupi dirinya, tidak lain ia memperbanyak api neraka.” Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang mencukupi dirinya?” An-Nufaili berkata di tempat lain, “Apa kecukupan yang tidak seharusnya ada bersama dia saat meminta?” Beliau bersabda, “Kadar harta yang mencukupi dirinya untuk makan pagi dan makan petang.” An-Nufailiy berkata di tempat lain, “Dia punya makanan yang mengenyangkan dirinya sehari semalam atau semalam sehari.” (HR Abu Dawud no. 1629, Ibnu Khuzaimah no. 2391, al-Baihaqi di dalam As-Sunan al-Kubrâ no. 13212; redaksi Abu Dawud).
Dalam redaksi lainnya, Abu Kabsyah as-Saluli menuturkan dari Sahlu ibn al-Hanzhaliyah ra. bahwa Rasul saw. bersabda:
“Sungguh orang yang meminta (sedekah/zakat), sementara dia punya harta yang mencukupi dirinya, tidak lain ia memperbanyak bara api Jahanam.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah saw. apa yang mencukupi dirinya?” Beliau bersabda, “Harta yang mencukupi dirinya untuk makan pagi atau makan petang.” (HR Ahmad no. 17625 dan Ibnu Hibban no. 545 dan 3394).
Imam Abu Hatim dalam riwayat Ibnu Hibban di dalam Shahîh Ibni Hibban (8/188) no. 3394 bahwa sabda Rasul « مَا يُغَدِّيهِ أَوْ يُعَشِّيهِ » yang beliau maksudkan adalah sepanjang waktu (‘alâ dâ`im al-awqât) sehingga ia orang yang berkecukupan dengan harta yang ia miliki.”
Ketiga hadis di atas, yakni hadis Ibnu Mas’ud, hadis Atha’ bin Yasar dan hadis Sahlu ibn al-Hanzhaliyah, semuanya mengisyaratkan bahwa yang menjadi patokan adalah kecukupan (al-ghinâ) atau apa yang mencukupi dirinya (mâ yughnîhi).
Lalu ada estimasi dari Nabi saw. atas kecukupan atau apa yang mencukupi itu: 50 dirham, 40 dirham atau harta yang mencukupi makan sehari semalam. Kecukupan makanan sehari semalam ini menurut Imam Abu Hatim maksudnya adalah kecukupan secara kontinu sepanjang waktu (‘alâ dâ`mi al-awqât). Hal itu diisyaratkan oleh redaksi hadis tersebut. Kecukupan diisyaratkan dengan lafal [ شِبَعُ ], dan kekontinuannya diisyaratkan oleh lafal « يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ » dan lafal « يُغَدِّيهِ وَيُعَشِّيهِ » menggunakan fi’il mudhâri’. Sekaligus hadis ini mengisyaratkan bahwa kecukupan yang dimaksudkan adalah kecukupan pemenuhan kebutuhan akan makanan, yakni kebutuhan pokok; dan itu juga mencakup pakaian dan tempat tinggal. Sebabnya, syariah telah menjadikan ketiga kebutuhan itu sebagai kebutuhan pokok.
Dengan demikian, hadis-hadis tersebut menunjukkan kriteria kecukupan (al-ghinâ) yang dengan itu orang tidak boleh meminta atau mengambil sedekah (zakat). Maknanya adalah kecukupan dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal untuk dia dan keluarganya. Orang yang terpenuhi hal itu dinilai sebagai orang yang berkecukupan, tidak membutuhkan (al-ghaniy) atau kaya. Inilah kriteria kaya atau kecukupan yang menghalangi untuk meminta atau mengambil sedekah (zakat). Ini sekaligus bermakna bahwa orang yang tidak terpenuhi kriteria itu termasuk orang fakir yang boleh meminta atau mengambil sedekah (zakat).
WalLâh a’lam wa ahkam. [Bersambung] – [Yahya Abdurrahman].

