
Syubhat Kontradiksi Tidak Menunjukkan Nasakh
Semata tampaknya kotradiksi di antara dua nas tidak boleh tergesa untuk menyatakan terjadi nasakh. Artinya, semata tampaknya kontradiksi di antara nas-nas tidak berarti bahwa yang satu pasti me-nasakh yang lain. Sebabnya, dimungkinkan untuk dilakukan tawfîq (mempertemukan) di antara nas-nas itu.
Dari pendalaman nas-nas syariah dan penelaahan mendalam secara induktif terhadap apa yang tampak kontradiksi menjadi jelas bahwa kontradiksi itu tidak ada. Klaim bahwa dua nas kontradiksi merupakan klaim tanpa dalil yang menunjukkannya. Apa yang dinyatakan oleh sebagian orang tentang nas-nas yang di situ dirancukan adanya kontradiksi, maka nas-nas itu sendiri secara gamblang menunjukkan tidak adanya kontradiksi yang diklaim itu, dan nas-nas itu dapat dipertemukan. Di dalamnya tidak ada dalâlah yang menunjukkan adanya nasakh.
Contohnya mengenai firman Allah SWT:
Jika mereka condong pada perdamaian maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS al-Anfal [8]: 61).
Imam ath-Thabari di dalam Tafsîr ath-Thabarî (14/41) mengutip dari Qatadah bahwa ayat ini di-nasakh oleh QS at-Taubah [9]: 36. Juga dari Ikrimah dan al-Hasan al-Bashri bahwa ayat tersebut di-nasakh oleh firman Allah SWT:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada Hari Akhir, yang tidak mengharamkan apa yang telah Allah dan Rasul-Nya haramkan, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberi al-Kitab, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sementara mereka dalam keadaan tunduk (QS at-Taubah [9]: 29).
Imam ath-Thabari di dalam Tafsîr ath-Thabarî (14/42) menyatakan, “Adapun yang dikatakan oleh Qatadah dan yang mengatakan semisal pendapatnya bahwa ayat tersebut di-nasakh, ini merupakan pendapat yang tidak punya dalâlah atasnya dari al-Kitab, as-Sunnah dan fitrah akal. Kami telah menunjukkan di beberapa tempat lain dalam kitab ini bahwa nas yang me-nasakh tidak terjadi kecuali yang menafikan hukum yang di-nasakh dari semua sisi. Adapun yang tidak demikian maka bukan nas yang me-nasakh.”
Imam al-Qurthubi di dalam Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân (8/40), mengutip as-Sudi dan Ibnu Zaid, mengatakan: Makna ayat tersebut, jika mereka menyeru kamu pada perdamaian maka jawablah mereka” dan tidak ada nasakh di dalamnya”.
Menurut al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (3/295) bahwa dalam dua ayat tersebut tidak ada kontradiksi di antara keduanya. Ayat pertama (QS al-Anfal [8]: 61) berarti kondisi perdamaian jika maslahat dakwah menuntut hal itu, sebagaimana yang terjadi pada Perjanjian Hudaibiyah. Adapun ayat kedua (QS at-Taubah [9]: 30) mengharuskan jihad jika dakwah mengharuskan hal itu. Perdamaian dan jihad merupakan dua kondisi yang tetap ada. Hukum masing-masing juga tetap ada dan berlaku. Tidak ada sesuatu pun dari keduanya yang di-nasakh.
Contoh lain, dari dua nas yang diklaim kontradiksi dan ternyata tidak, adalah firman Allah SWT:
(Terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atas kalian melindungi mereka, sampai mereka berhijrah (QS al-Anfal [8]: 72).
Dikatakan bahwa ayat ini di-nasakh oleh firman Allah SWT:
Orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersama kalian maka orang-orang itu termasuk golongan kalian (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah” (TQS al-Anfal [8]: 75).
Ayat pertama (QS al-Anfal [8]: 72) menunjukkan atas al-wilâyah, yakni pertolongan. Hal itu ditegaskan di bagian awal ayat tersebut yang menggambarkan orang-orang Muhajirin dan Anshar bahwa mereka itu ?ý#OHDNp&PCN (N9R6OGOER #NHRDPJN’!O (N9R6M>ý (Mereka itu satu sama lain tolong-menolong [lindung-melindungi]). Adapun ayat kedua (QS al-Anfal [8]: 75) menunjukkan prioritas dalam warisan bahwa sebagian kerabat lebih berhak atas warisan dari sebagian yang lain. Jadi lahiriah teks kedua ayat tersebut menunjukkan tidak adanya kontradiksi di antara keduanya. Sebabnya, ayat pertama berkonsekuensi pertolongan, sedangkan ayat kedua berkonsekuensi prioritas dalam warisan. Dalam hal ini, al-wilâyah, yakni pertolongan, berbeda dari al-awlâwiyah (prioritas) dalam warisan.
Contoh lainnya, dari dua nas yang diklaim kontradiksi ternyata tidak, adalah firman Allah SWT:
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka atas dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (QS al-Anfal [8]: 38).
Dikatakan bahwa ayat ini di-nasakh dengan firman Allah SWT:
Perangilah mereka supaya jangan ada lagi fitnah (kekufuran) (QS al-Afal [8]: 39).
Lahiriah teks dua ayat tersebut menunjukkan tidak ada kontradiksi di antara keduanya. Sebabnya, QS al-Anfal ayat 38 khusus mengenai tobat orang yang kafir kepada Allah, lalu dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan itu tidak ada kaitannya dengan perang. Hal itu ditegaskan oleh firman Allah ?ýJO:RAN1R DNGOE EQN’ BN/R 3NDNAN>ý (niscaya Allah akan mengampuni mereka atas dosa-dosa mereka yang sudah lalu). Sebabnya, ampunan itu adalah balasan untuk tobat dari dosa, dalam hal ini kekufuran. Hal itu juga sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasul saw. Adapun ayat kedua (QS al-Anfal [8]: 39), sebagaimana gamblang dari teksnya, ayat tersebut mengenai perang terhadap orang-orang kafir sampai tidak ada fitnah untuk kaum Muslim dari agama mereka. Perang sampai tidak ada fitnah berbeda dengan ampunan atas dosa. Jadi di situ tidak ada kontradiksi sehingga tidak ada nasakh.
Mengenai syubhat nasakh karena tampaknya kontradiksi, Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahulLâh menegaskan di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (3/294-295):
Begitulah. Semua nas yang dinyatakan dan diklaim ada kontradiksi di dalamnya, maka ketika didalami, menjadi jelas bahwa tidak ada kontradiksi. Jadi klaim adanya kontradiksi di antara dua nas itu merupakan klaim yang tidak punya dalil. Nas-nas itu semuanya dapat dipertemukan di antara yang tampak kontradiksi di dalamnya.
Di antara tabiat nas syariah kadang darinya tampak kontradiksi bagi orang yang melihatnya. Hal itu karena kondisi dua perkara itu berbeda. Di situ tidak boleh dilepaskan dari konteksnya (at-tajrîd) dan juga tidak boleh digeneralisasi. Akan tetapi, diambil masing-masing kondisi, peristiwa dan diberikan pada masing-masing nas itu sendiri, dan kondisi-kondisi perkara itu. Tidak dianalogikan satu sama lain hanya karena ada kemiripan. Sebabnya, pada asalnya perkara-perkara itu berbeda. Suatu nas datang untuk menyelesaikan suatu kondisi, peristiwa atau perkara, lalu datang nas lainnya untuk kondisi, peristiwa dan perkara lainnya yang berbeda. Akan tetapi, karena ada kemiripan di antara keduanya maka tampak kontradiksi bagi orang yang melihatnya. Padahal keduanya datang untuk dua perkara yang berbeda, lalu dianggap di situ ada kontradiksi. Apalagi manusia itu di antara tabiatnya adalah sering melakukan generalisasi dan at-tajrîd (melepaskan dari konteks). Akibatnya, ia sering jatuh dalam kekeliruan dan menganggap dua nas itu kontradiksi.
Akan tetapi, mereka yang ahli dengan kondisi-kondisi perkara dan bahwa keduanya berbeda, mereka yang mengetahui ushûl at-tasyrî’, dan mereka yang ahli mengenai realita, mereka memahami nas-nas menurut hakikatnya dan membawa masing-masing nas kepada maknanya masing-masing sehingga menjadi jelas bahwa nas-nas itu tidak kontradiksi. Karena itu, tidak benar dan tidak boleh mengklaim bahwa hukum ini di-nasakh dan bahwa nas ini me-nasakh hanya karena tampaknya kontradiksi di antara dua nas. Sebabnya, pada hakikatnya tidak ada kontradiksi di antara keduanya. Klaim nasakh tidak diterima kecuali jika terdapat hujjah syar’iyah bahwa nas ini me-nasakh, yakni di situ harus ada dari syariah yang menunjukkan bahwa nas ini me-nasakh. Selama tidak ada hujjah syar’iyah tersebut maka tidak ada nasakh.
Jadi, hanya karena tampak kontradiksi di antara dua nas, tidak boleh segera dinyatakan terjadi nasakh dan bahwa yang satu me-nasakh yang lain. Untuk penetapan adanya nasakh harus terpenuhi dua hal: Pertama, adanya kontradiksi dari semua sisi di antara dua nas dan hukum yang ditunjukkan oleh keduanya saling menafikan secara total. Artinya, tidak dapat dipertemukan dengan satu dan lain cara. Kedua, diketahui yang lebih dulu dan yang lebih akhir dari kedua nas tersebut melalui dalil syariah yang relevan. Ketika dua hal itu terpenuhi maka nas yang lebih akhir me-nasakh yang lebih dulu. Selama kedua hal itu tidak terpenuhi maka tidak boleh dikatakan terjadi nasakh.
WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

