Telaah Kitab

Sanksi Hukum Islam

Pada hakikatnya kejahatan (al-jarîmah) bukan fitrah manusia. Bukan pula penyakit. Meskipun begitu, masyarakat tidak bisa hanya dijaga dengan nasihat. Sebabnya, kezaliman akan selalu dilakukan oleh sebagian manusia terhadap yang lain. Bahkan pada masa terbaik, yakni masa kenabian, masih ada orang yang berbuat zalim kepada sesamanya.

Adanya nasihat, aturan dan hukum, jika tanpa sanksi, akan menjadi laksana pedang tanpa ketajaman: bentuknya ada, namun kehilangan daya lindung dan pencegahan. Dalam khazanah syariah Islam, konsep ini terangkum dalam pembahasan al-‘uqûbât (sistem sanksi hukum) yang bukan semata-mata mekanisme penghukuman, melainkan instrumen penjagaan kehidupan masyarakat.

Al-‘Uqûbât hadir bukan dari semangat balas dendam. Ia lahir dari visi rahmatan lil-‘âlamîn. Setiap sanksi ditetapkan dengan takaran yang presisi: memberikan efek jera bagi pelaku, memulihkan hak korban, melindungi masyarakat, serta membuka pintu tobat bagi yang bersalah. Ia memberikan keadilan yang tidak memihak, kepastian yang menghindarkan kesewenang-wenangan, dan kemaslahatan yang menjadi tujuan syariah.

 

Pengertian Al-Jarîmah (Kejahatan) dalam Islam

Kejahatan adalah pelanggaran terhadap syariah Islam, baik pelanggaran terkait interaksi manusia dengan Allah, diri sendiri, maupun orang lain, yang diancam dengan hukuman. Abdul Qadir ‘Audah dalam At-Tasyrî‘ al-Jinâ’î al-Islâmî mendefinisikan al-jarîmah sebagai:

إِتْيَانُ فِعْلٍ مُحَرَّمٍ مُعَاقَبٍ عَلَى فِعْلِهِ، أَوْ تَرْكُ فِعْلٍ مُحَرَّمِ التَّرْكِ مُعَاقَبٍ عَلَى تَرْكِهِ، أَوْ هِيَ فِعْلٌ أَوْ تَرْكٌ نَصَّتِ الشَّرِيعَةُ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَالْعِقَابِ عَلَيْهِ.

Melakukan perbuatan yang diharamkan, yang diberi sanksi atas perbuatan itu; atau meninggalkan perbuatan yang haram ditinggalkan, yang diberi sanksi atas upaya meninggalkannya itu; atau melakukan atau meninggalkan perbuatan yang telah ditegaskan oleh syariah keharamannya dan ada hukuman atasnya (‘Audah t.th, 1/66).

Islam telah menjelaskan bahwa bagi setiap tindak kejahatan akan dikenai sanksi di akhirat kelak dan sanksi di dunia. Allah berfirman:

وَلِلَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِمۡ عَذَابُ جَهَنَّمَۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ  ٦

Orang-orang yang kufur kepada Tuhannya akan mendapat azab (Neraka) Jahanam. Itulah seburuk-buruk tempat kembali (QS al-Mulk [67]: 6).

Akan tetapi, keputusan akhir terhadap orang-­orang yang berbuat dosa sepenuhnya berada di tangan Allah. Jika Allah berkehendak, Dia dapat menimpakan azab kepada mereka. Jika tidak, maka Dia akan memberikan ampunan.

Mengenai sanksi di dunia maka pelaksanaannya dilangsungkan oleh al-Imâm (Khalîfah) ataupun orang yang ditunjuk mewakili dirinya. Dengan kata lain, negaralah yang menjadi pelaksananya.

 

Jenis Sanksi (‘Uqûbât)

Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm menjelaskan bahwa ‘uqûbât (sanksi) ada empat macam; yakni hudûd, jinâyât, ta’zîr dan mukhâlafât (Maliki, 1990: hlm. 9).

  1. Hudûd

Hudûd adalah sanksi-sanksi kemaksiatan yang telah ditetapkan kadarnya dan berkaitan dengan hak Allah. Had disebutkan untuk kemaksiatan itu sendiri. Ini sebagaimana firman Allah SWT:

تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ ١٨٧

Itulah larangan-larangan Allah (hudûd). Karena itu janganlah kalian mendekati larangan-larangan itu (QS al-Baqarah [2]: 187).

Had juga disebutkan untuk sanksi atas kemaksiatan itu. Kata had dan hudûd dengan makna sanksi-sanksi kemaksiatan tidak disebutkan kecuali untuk kemaksiatan yang di dalamnya terdapat hak Allah SWT. Dalam hudûd tidak ada pemaafan, baik dari hakim maupun terdakwa. Hudûd adalah hak Allah. Tak seorang manusia pun yang memiliki hak untuk menggugurkan hukumannya pada kondisi apapun. Tindak kejahatan yang mengharuskan penjatuhan had ada tujuh, yakni: zina, homoseksual, menuduh berzina, meminum khamer, murtad, begal dan mencuri.

 

  1. Jinâyât.

Jinâyât disebutkan untuk penganiayaan atau penyerangan terhadap badan yang mewajibkan qishâsh (balasan setimpal) atau diyat (denda). Penganiayaan itu mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh (membunuh atau mencederai). Maksud dari jinâyât di sini adalah sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan tersebut. Dalam sanksi-sanksi jinâyât terdapat hak manusia, karena itu pemilik hak (yakni korban atau ahli warisnya) boleh memberikan ampunan dan menggugurkan haknya. Allah SWT berfirman setelah menyatakan kewajiban hukum qishas dalam kasus pembunuhan:

فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ ١٧٨

Siapa saja yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah dia mengikutinya dengan baik dan membayar diyat (tebusan) kepada dirinya dengan baik (pula) (QS al-Baqarah [2]: 178).

 

  1. Ta’zîr

Ta’zîr adalah sanksi bagi kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafârat. Jika di dalamnya telah ditetapkan kafârat tertentu, maka pelanggarnya dipaksa untuk membayar kafârat-nya.

Ta’zîr berbeda dengan hudûd dan jinâyât. Hudûd dan jinâyât sanksi-sanksinya telah ditetapkan oleh Asy-Syâri’ secara spesifik, mengikat. Tidak boleh diganti, ditambah, atau dikurangi. Adapun ta’zîr adalah sanksi yang bentuknya tidak ditetapkan secara spesifik oleh Asy-Syâri’, dan bentuk sanksinya tidak mengikat.

Hudûd dan jinâyât tidak menerima pemaafan dan pengguguran dari pihak hakim kecuali pemaafan dari pemilik hak dalam jinâyât. Ini berbeda dengan ta’zîr. Ta’zîr menerima pemaafan dan pengguguran sanksi tersebut. Saat Rasulullah saw. melakukan pembagian ghanîmah Perang Hunain, beliau tidak menta’zîr seseorang yang berkata terkait beliau:

«وَاللهِ، إِنَّ هَذِهِ القِسْمَةَ مَا عُدِلَ فِيهَا، وَمَا أُرِيْدَ بِهَا وَجْهُ اللهِ»

Demi Allah, sungguh pembagian ini tidak adil, dan tidak ditujukan untuk mencari ridha Allah (HR al-Bukhari dan Muslim).

Padahal orang yang mengucapkan ini telah terjatuh dalam kemaksiatan. Rasulullah saw. juga marah hingga berubah warna wajah beliau. Orang ini berhak untuk dikenai sanksi, namun beliau memaafkan orang tersebut.

Dalam hudûd dan jinâyât, semua orang kedudukannya sama di hadapan hukum, karena dalilnya berlaku umum. Akan tetapi, dalam ta’zir, hukuman boleh berbeda bergantung pada kedudukan pelakunya. Hakim bisa mempertimbangkan apakah dia baru pertama kali salah, punya akhlak baik, dan sebagainya. Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«أَقِيْلُوْا ذَوَيِ الْهَيْئاَتِ عَثَرَاتِهِمْ إِلاَّ الْحُدُوْدَ »

Peringanlah hukuman atas kesalahan orang-­orang yang memiliki kedudukan dan kehormatan, kecuali jika menyangkut hudûd (HR Abu Daud dan Ahmad).

 

  1. Mukhâlafât

Mukhâlafât adalah sanksi yang ditetapkan oleh penguasa terhadap orang yang menentang perintahnya. Penguasa yang dimaksud bisa berupa khalifah, maupun pejabat lain seperti para mu’âwin, wali (gubernur), ‘ummâl, dan lainnya yang memiliki wewenang mengeluarkan perintah dalam menjalankan aktivitas kekuasaan.

Istilah mukhâlafât digunakan untuk menyebut pelanggaran sekaligus sanksi atas perbuatan tersebut. Mukhâlafât ditetapkan sebagai salah satu jenis sanksi yang telah ditentukan oleh Asy-Syâri’. Sebabnya, membangkang terhadap perintah penguasa termasuk salah satu bentuk kemaksiatan di antara banyak kemaksiatan lainnya. Allah telah memerintahkan untuk taat kepada penguasa dengan sangat jelas di dalam QS an-Nisa’ ayat 59. Rasulullah saw. juga menegaskan dalam sabdanya:

«إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مُجَدَّعٌ، فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا، مَا قَادَكُمْ بِكِتَابِ اللهِ»

Jika diangkat sebagai pemimpin atas kalian seorang budak Habsyi yang cacat anggota tubuhnya, maka dengarkanlah dia dan taatilah, selama dia memimpin kalian dengan Kitab Allah (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Dengan demikian jelas bahwa ketidaktaatan kepada penguasa termasuk perbuatan maksiat. Pelakunya layak dijatuhi sanksi. Namun, karena Asy-Syâri’ tidak menetapkan sanksi khusus untuk pelanggaran ini. Karena itu hakim berwenang menentukan sanksinya. Oleh sebab itu, sebagian fuqaha memasukkan mukhâlafât ke dalam bab ta’zîr, karena mukhâlafât merupakan sanksi atas kemaksiatan yang kadar hukumannya belum ditetapkan oleh asy-Syâri’(Maliki: 1990, hlm. 10)

Perlu diperhatikan bahwa perintah penguasa hanya mengikat pada hal yang oleh Asy-Syâri’ telah diserahkan pada ijtihadnya, seperti urusan Baitul Mal, pembangunan pemukiman, aturan lalu-lintas, pembentukan pasukan dan semisalnya. Yang disebut maksiat adalah melanggar perintah penguasa dalam lingkup yang memang menjadi wewenangnya.

Adapun selain hal ini tidak dianggap bagian dari mukhâlafât, walaupun diperintahkan oleh Khalifah. Oleh karena itu, khalifah tidak boleh menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, menjadikan yang sunnah menjadi wajib, atau menjadikan yang makruh menjadi haram. Jika Khalifah mengerjakan hal ini, ia tidak wajib ditaati. Pelanggaran terhadap perintah-perintahnya dalam hal ini tidak dianggap sebagai kemaksiatan.

 

Fungsi Hukuman: Pencegah dan Penebus Dosa

Sanksi yang dijatuhkan di dunia bagi si pendosa ini akan memberikan efek jera, juga mengakibatkan gugurnya siksa atas dirinya di akhirat. Itulah alasan mengapa sanksi-sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawâjir) dan jawâbir (bentuk jamak dari kata jâbiroh, yang maknanya menambal, memperbaiki, menutupi).

Disebut sebagai ‘pencegah’ karena sebuah sanksi akan mencegah orang-orang untuk melakukan suatu tindakan dosa dan kriminal. Misalnya terkait hukum qishas, Allah SWT berfirman:

وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ  ١٧٩

Dalam hukum qishas itu ada kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, agar kalian bertakwa (QS al-Baqarah [2]: 179).

Imam al-Qurthubi (w. 671 H), dalam tafsirnya, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’an menjelaskan:

«وَالْمَعْنَى: أَنَّ الْقِصَاصَ إِذَا أُقِيمَ وَتَحَقَّقَ الْحُكْمُ فِيهِ ازْدُجِرَ مَنْ يُرِيدُ قَتْلَ آخَرَ، مَخَافَةَ أَنْ يُقْتَصَّ مِنْهُ فَحَيِيَا بِذَلِكَ مَعًا»

Maknanya: Hukum qishas, jika dilaksana­kan, akan mencegah (menghalangi) orang yang ingin membunuh orang lain karena takut dia nanti juga akan dibunuh, sehingga hiduplah orang yang akan membunuh dan hidup pula orang yang akan dibunuh (Al-Qurthubi: 1964, 2/256).

Begitu pula hukum potong tangan bagi pencuri. Ia akan menjadikan orang yang ingin mencuri berpikir seribu kali untuk melaksanakan niatnya, khawatir kehilangan tangan jika melakukan pencurian. Termasuk juga perzinaan dan lain-lain.

Hukum pidana Islam juga berfungsi sebagai jawâbir (penebus dosa). Seseorang yang telah mendapat sanksi yang syar’i di dunia gugurlah sanksi bagi dirinya di akhirat. Setelah Ubadah bin Shamit ra. dan Sahabat berikrar membaiat Rasulullah saw., bersumpah untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina. Beliau menyatakan:

«وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ»

Siapa saja yang melanggar yang demikian, lalu diberi sanksi di dunia, maka sanksi itu adalah kaffarat (penebus dosa) bagi dirinya (HR al-Bukhari).

Oleh karena itu tidak sedikit pelaku pelanggaran justru datang sendiri untuk minta agar diterapkan hukum Allah kepada mereka di dunia. Seperti seorang wanita dari suku Ghamid yang berzina. Dia datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah berzina. Karena itu sucikanlah aku.”

Begitu juga dengan Maiz. Dia menyerahkan diri kepada Rasulullah karena perzinaan yang dia lakukan. Setelah wafat menjalani had zina, Rasulullah bersabda:

«لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ أُمَّةٍ لَوَسِعَتْهُمْ»

Sungguh ia telah bertobat, yang jika tobat­nya tersebut dibagi di antara umat, maka hal itu akan mencukupi mereka (HR Muslim).

Orang-orang yang dengki telah menganggap bahwa sanksi dalam Islam bersifat keras, kejam dan tidak berperadaban, tidak relevan dengan spirit perkembagan zaman serta peradaban manusia saat ini; juga melanggar HAM, kebebasan dan privasi orang lain. Mereka lupa bahwa tanpa penerapan hukum Islam, termasuk sanksinya, masyarakat benar-benar rusak secara riil; bahkan di negara yang diklaim paling menjunjung tinggi HAM sekalipun. Di Amerika, pada tahun 2022, FBI melaporkan total 1.954,4 kejahatan terhadap properti per 100.000 penduduk (pewresearch.org). Ada 1.149.336 pencurian di toko pada tahun 2023 (nbcnews.com). Sekitar 1,126 juta aborsi dilakukan oleh tenaga medis di Amerika Serikat pada tahun 2025 (guttmacher.org). Belum lagi kasus pembunuhan, narkoba, dll. Bukankah semua itu bukti nyata bencana akibat kesalahan aturan? Rasulullah saw. bersabda:

«وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللهُ إِلَّا جَعَلَ اللهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ»

Tidaklah para pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih hukum yang telah Allah turunkan (yang sesuai hawa nafsunya), kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka (HR Ibnu Majah).

WalLâhu alam. [M. Taufik NT]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × three =

Back to top button