Ilusi Perubahan Via Demokrasi
Demokrasi memang ajaib. Walau lahir dari sejarah kelam Barat yang sekular, sebagian muslim meyakini demokrasi sejalan dengan ajaran Islam. Walau terbukti hanya menyejahterakan elit yang sedikit, demokrasi masih dipercaya mampu menyejahterakan rakyat banyak. Walau terbukti banyak melahirkan politisi busuk, dalam demokrasi banyak rakyat yang tetap memilih parpol korup. Walaupun tak pernah terbukti menjadi jalan perubahan yang benar, tak pernah terbukti menjadi jalan penerapan syariat Islam kaffah, demokrasi seperti mantra, mampu menyihir umat Islam sehingga masih ada yang percaya bahwa demokrasilah jalan satu-satunya.
Ya, “mantra” demokrasi itu masih sering kita dengar, terutama dalam momentum Pilpres/Pemilu. Kepada para aktivis dikatakan, kalau ingin mengubah sebuah bangsa, terjunlah dalam politik (baca: politik praktis). Rebutlah kursi parlemen, walikota/bupati, gubernur hingga presiden. Kepada masyarakat awam dikatakan, kalau ingin bangsa ini berubah, mereka harus berpartisipasi dalam Pilpres/pemilu. Dengan itu akan terjadi perubahan yang diharapkan. Demikian seruannya.
Orientasi Perjuangan Umat Islam
Bagi seorang Muslim, pelaksanaan syariah Islam secara kaffah adalah kewajiban. Pelaksanaan syariah Islam secara kaffah juga akan mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Sejarah telah membuktikan, penerapan syariah Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah telah melahirkan peradaban gemilang selama berabad-abad lamanya. Sejarah Islam juga mencatat, peradaban Islam yang gemilang perlahan pudar dan sirna seiring dengan runtuhnya Khilafah Islam sebagai institusi pelaksana syariah Islam pada tanggal 3 Maret 1924.
Karena itu orientasi perjuangan umat Islam saat ini seharusnya dalam rangka mewujudkan kembali kehidupan Islam dengan penerapan syariah Islam secara kaffah.
Mungkinkah via Demokrasi?
Saat ini banyak negeri kaum Muslim yang menerapkan sistem politik demokrasi. Indonesia salah satunya. Hal yang menjadi pertanyaan, mungkinkah menjadikan demokrasi sebagai jalan perjuangan umat Islam untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah?
Untuk menjawab pertanyaan di atas perlu dijelaskan beberapa hal berikut:
Pertama, demokrasi memiliki bahaya ideologis. Pasalnya, sistem politik ini bukan berasal dari Islam, melainkan dari peradaban Barat sekular yang jelas bertentangan dengan akidah Islam. Salah satu prinsip penting demokrasi adalah “kedaulatan di tangan rakyat”. Inti dari prinsip ini adalah memberi rakyat (baca: manusia) hak untuk membuat hukum dan perundangan. Prinsip ini jelas bertentangan dengan Islam. Menurut Islam, kedaulatan ada di tangan syariah. Yang memiliki kewenangan membuat hukum (Al-Hakim) di dalam Islam adalah Allah SWT. Bukan manusia. Manusia bukanlah pembuat hukum, tetapi pelaksana hukum Islam.
Di dalam sistem Demokrasi, standar benar dan salah atau baik dan buruk bukan menurut syariah Islam, tetapi menurut akal manusia dan menurut suara mayoritas di parlemen. Karena itu sistem demokrasi membuka peluang yang sangat besar bagi perkara yang menurut syariah Islam diharamkan menjadi diperbolehkan. Sebagai contoh: riba, khamr (minuman keras) dan perzinahan yang jelas haram, di dalam sistem demokrasi ternyata dilegalkan. Sebaliknya, perkara yang menurut hukum Islam dibolehkan, bahkan diwajibkan, di dalam sistem demokrasi menjadi terlarang. Contohnya hukum rajam bagi pelaku perzinahan, atau hukum qishash bagi pelaku pembunuhan. Semua itu dalam Islam wajib diterapkan, tetapi di dalam sistem demokrasi menjadi terlarang. Inilah bahaya yang sangat serius dari sistem demokrasi.
Kedua, demokrasi menciptakan distorsi ideologi. Sikap yang hampir pasti akan menghinggapi para aktivis demokrasi adalah pragmatisme. Pragmatisme ini tidak bisa dihindari karena di dalam sistem demokrasi pasti terjadi kompromi, baik dengan partai politik sekular atau bahkan rezim zalim sekalipun. Karena itu idealisme para aktivis di dalam sistem demokrasi hanya akan menjadi cita-cita karena akan berbenturan dengan berbagai ide yang sering bertentangan dengan Islam. Sebagai contoh, UU Pornografi (UU No 44/2008), dulu sebelum disahkan, diusulkan dengan nama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Semangatnya tentu menolak berbagai praktik pornografi dan pornoaksi di masyarakat. Ternyata, RUU itu mendapat berbagai penolakan dari politisi sekular. Setelah melalui perdebatan panjang di ruang publik dan Parlemen, akhirnya RUU tersebut disahkan dengan nama UU Pornografi, dengan menghilangkan kata Anti dan Pornoaksi, juga dengan substansi UU hasil kompromi berbagai pihak.
Ketiga, demokrasi hanya menawarkan sirkulasi elit di lingkaran kekuasaan, bukan perubahan sistem. Setiap sistem pasti memiliki mekanisme untuk mempertahankan dan mengokohkan sistemnya. Tak terkecuali sistem demokrasi. Mekanisme pertahanan dan pengokohan sistem demokrasi dibingkai dengan aturan main yang wajib disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat, dalam hal ini oleh elit dan partai politik. Aturan main yang dianggap sakral dan fundamental sehingga tidak boleh diubah atau diganti oleh siapapun mereka labeli dengan istilah “harga mati”. Maka dari itu, siapapun yang terlibat dalam sistem demokrasi, tidak akan berani menyentuh apalagi mengubah perkara yang dianggap sebagai harga mati. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Demokrasi juga memiliki mekanisme agar sistemnya berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Untuk itu, mereka membuat even sirkulasi elit di lingkaran kekuasaan yang dilakukan secara berkala. Even sirkulasi elit ini dikemas dengan nama Pemilu. Di Indonesia even Pemilu/Pilpres hanyalah mekanisme untuk mengganti elit, mulai dari anggota dewan, kepala daerah hingga presiden. Tidak lebih dari itu.
Karena itu sistem demokrasi memang sangat memungkinkan dijadikan jalan untuk menempatkan para aktifis dan tokoh Muslim menjadi pejabat di berbagai level. Namun, sistem demokrasi tidak memberikan ruang sedikitpun bagi penerapan syariah Islam secara total atau perubahan yang sifatnya fundamental.
Ilusi Demokrasi
Bukankah demokrasi itu pemerintahan rakyat, sehingga apapun keinginan rakyat, termasuk keinginan menerapkan syariah Islam, pasti bisa diwujudkan? Kita sering mendengar slogan indah demokrasi. Slogan yang hanya indah dalam statemen dan tulisan, tetapi hanya menjadi ilusi karena tidak pernah hadir dalam kenyataan. Slogan tersebut dipropagandakan secara massif kepada publik, dengan harapan agar masyarakat mau menerima dan meyakini demokrasi sebagai sistem politik yang layak bahkan harus diterapkan. Di antara slogan palsu demokrasi adalah pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Slogan tersebut merupakan manifestasi dari intisari demokrasi, yakni kedaulatan rakyat.
Melalui slogan “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”, para propagandis demokrasi terus meyakinkan publik bahwa demokrasi adalah sistem politik terbaik yang akan mampu mewujudkan harapan-harapan masyarakat. Mereka berdalih, kedaulatan rakyat artinya memberikan kuasa kepada rakyat untuk merumuskan hukum dan perundangan sehingga hukum yang dibuat pasti sesuai dengan harapan masyarakat.
Padahal dalam hal merumuskan undang-undang, realitanya tidak mungkin seluruh rakyat terlibat. Lazimnya, pengesahan suatu undang-undang (UU) merupakan hasil usulan dari Presiden atau anggota DPR yang kemudian dibahas dan disahkan di Parlemen. Artinya, yang memiliki peran dalam menyusun dan mengesahkan UU hanyalah segelintir orang yang mengklaim sebagai wakil rakyat. Anggota dewan di Parlemen sejatinya bukanlah wakil rakyat, melainkan wakil partai politik (parpol), karena mereka dicalonkan oleh parpol, kemudian rakyat “dipaksa” memilih calon yang ada. Proses pembuatan UU yang hanya melibatkan elit terbatas ini lumrah ditunggangi oleh berbagai kepentingan, terutama kepentingan para pemilik modal. Jadi semacam simbiosis mutualisme. Elit politik membutuhkan modal (finansial), sementara pemilik modal memerlukan akses, perizinan dan konsesi. Jadi, statemen bahwa hukum dalam demokrasi pasti sesuai dengan kehendak rakyat adalah ilusi alias mitos yang sulit terealisasi dalam kenyataan. Faktanya, yang mengendalikan elit politik adalah kekuatan pemilik modal atau para kapitalis.
Perubahan Rezim dan Sistem
Jika kita ingin mengetahui arah perjuangan umat Islam, tentu kita harus melihat bagaimana Rasulullah saw. berjuang melakukan perubahan. Sebagai seorang Muslim, tentu hanya Rasulullah saw. yang layak dijadikan sebagai teladan dalam segala hal, termasuk dalam hal perjuangan. Jika kita menelaah arah perjuangan Rasulullah saw., kita akan melihat beberapa hal penting, yang bisa menjadi refleksi arah perjuangan kita saat ini.
Pertama: Rasulullah saw. melakukan dakwah secara berjamaah. Ketika Rasulullah saw. melihat kondisi masyarakat jahiliah yang rusak, aktivitas utama yang beliau lakukan adalah dakwah. Aktivitas dakwah inilah yang mewarnai kehidupan Rasulullah saw. Mulai dari dakwah kepada keluarganya, kepada orang-orang terdekatnya, kemudian lingkungan sekitarnya. Juga mulai dari dakwah secara sembunyi-sembunyi hingga datang perintah dakwah secara terbuka dan terang-terangan. Aktivitas dakwah yang dilakukan Rasulullah saw adalah aktivitas yang terorganisir secara rapi. Beliau bukan hanya mengajak mereka memeluk agama Islam, mengajarkan mereka al-Quran, tetapi juga menghimpun mereka dalam satu kutlah (kelompok) dakwah yang dipimpin oleh beliau sendiri.
Demikianlah seharusnya aktivitas dakwah. Dakwah yang memiliki target-target besar, seperti halnya mewujudkan masyarakat Islam, menerapkan syariah Islam secara kaffah, tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan harus berjamaah agar dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan.
Kedua: Dakwah Rasulullah saw. tidak mengenal kompromi. Rasulullah saw berdakwah dengan ajakan yang lugas, tidak bermanis muka dan tanpa tedeng aling-aling di hadapan pimpinan Quraisy. Hal tersebut dilakukan agar tidak bercampur yang haq dengan yang batil, yang benar dengan yang salah. Dengan itu benar-benar dapat dibedakan, mana ajaran Islam dan mana tradisi jahiliah yang menyesatkan. Dalam konteks politik dan kekuasaan, Rasulullah saw. pernah ditawari tokoh Quraisy menjadi raja, dengan syarat, Rasulullah saw. meninggalkan aktivitas dakwah. Tawaran tersebut pun ditolak Rasulullah saw. Selain karena mereka tidak bersedia menerima Islam, kekuatan umat Islam masih belum solid dan kokoh, juga karena sangat kental nuansa kompromistik.
Demikianlah seharusnya para pengemban dakwah. Mereka harus tegak berdiri di atas metode dakwah yang lurus, menyampaikan kebenaran tanpa takut dengan berbegai tekanan, tidak tergoda oleh tawaran-tawaran yang justru mengalihkan dan melalaikan dari fokus perjuangan. Apalagi hingga menggadaikan idealisme dan prinsip perjuangan.
Ketiga: Orientasi perubahan yang dilakukan Rasulullah saw. adalah perubahan rezim dan sistem. Jika kita menelaah orientasi dakwah Rasulullah saw., akan terlihat dengan jelas, bahwa beliau melakukan dakwah bukan sekadar mengajak orang kafir memeluk agama Islam, melainkan untuk mewujudkan masyarakat Islam, yakni dengan mengganti sistem jahiliah dengan sistem Islam. Upaya Rasulullah saw. mendatangi berbagai kabilah yang memiliki kekuatan militer, di antaranya Bani Tsaqif, Bani Kindah, Bani Kilab, Bani Amir bin Sha’sha’ah, Bani Hanifah, Suku Aus, Khazraj, dan lain-lain bukan sekadar mengajak mereka menerima Islam, tetapi meminta mereka menjadi penolong dakwah dan agar menjadikan wilayahnya sebagai Darul Islam.
Ketika pimpinan dan tokoh Suku Aus dan Khazraj di Yatsrib (Madinah) memeluk agama Islam, kemudian diikuti oleh para pengikutnya, Rasulullah saw. dan para sahabat hijrah ke Madinah dan menjadikan daerah tersebut sebagai Darul Islam, yakni wilayah yang diterapkan hukum-hukum Islam serta keamanannya dikontrol penuh oleh umat Islam. Maka dari itu, sesaat setelah Rasulullah saw hijrah, beliau sendiri yang menjadi kepala negara di Madinah. Rasulullah saw. mengganti sistem dan tatanan kufur dengan Islam, mengangkat para aparat yang amanah dan memiliki kapabilitas memimpin masyarakat serta mengurus berbagai urusan umat berdasarkan hukum Islam.
Di bidang pemerintahan, di wilayah yang sebelumnya dikuasai rezim jahiliah, Rasulullah saw. menempatkan orang yang beliau percaya menjadi wali, yakni kepala daerah setingkat gubernur. Di antaranya di Makkah, Yaman dan Shana’a, Thaif, Bahrain, Oman, Najran, Wadi al-Quro, Tayma, Yamamah, Murad dan Yaman. Rasulullah saw. juga mengangkat amil, yakni kepala daerah setingkat bupati atau walikota di Yaman, Zabid, ‘Adn, Makkah, Thaif, Najran, Bani Hamdan, Hajar, Khaibar, Hadhramaut dan Janad.
Dalam bidang hukum, Rasulullah saw. mengangkat qadhi (hakim) untuk memutuskan perkara hukum di tengah masyarakat. Beliau mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai qadhi di Yaman, Abdullah bin Naufal menjadi qadhi di Madinah, Muadz bin Jabal dan Abu Musa al-Asy’ari menjadi qadhi di Yaman (Utara dan Selatan). Rasulullah saw. juga menjatuhkan sanksi/hukuman kepada orang yang melanggar hukum Islam.
Apa yang dilakukan Rasulullah saw. setelah hijrah dari Makkah ke Madinah, sungguh bukan sekedar berpindah tempat. Beliau berhasil membalikkan keadaan, mengubah masyarakat secara fundamental, menempatkan aparat yang terpercaya, dan mengganti sistem kufur yang kemudian berubah total menjadi sistem Islam.
Oleh karena itu, menjadi jelas bagi kita bahwa orientasi dakwah Rasulullah saw. bukan sekadar mengajak orang untuk masuk Islam, mewujudkan individu yang bertakwa, tetapi juga membangun masyarakat Islam, yakni masyarakat yang diterapkan hukum-hukum Islam.
Khatimah
Alhasil, sudah saatnya umat, gerakan dan partai politik Islam mengevaluasi orientasi dan arah perjuangannya. Dakwah yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam saat ini semestinya bukan lagi untuk menempatkan tokoh-tokoh Islam menjadi anggota dewan, kepala daerah ataupun presiden di dalam sistem demokrasi sekular. Umat, gerakan dan partai politik Islam seharusnya fokus mendakwahkan syariah Islam agar dapat diterima oleh berbagai kalangan sehingga mereka mendukung penerapan syariah Islam secara kaffah dalam sistem Khilafah.
Jangan lagi menyatakan umat belum siap dengan dakwah syariah dan Khilafah. Justru saat ini, ketika mereka sudah muak dengan rezim zalim, sudah antipati dengan demokrasi sekular, saatnya kita bicara, menyiapkan umat, mendakwahi elit, menjelaskan keagungan syariah dan Khilafah Islam. Insya Allah, jika semua elemen umat ini ikhlas dan fokus memeperjuangkan tegaknya syariah dan Khilafah, pertolongan Allah SWT akan hadir lebih cepat dari yang kita sangka. [Luthfi Afandi, SH. MH.; Direktur Pusat Kajian Islam Kaffah]