
Zahrah Pertanyakan Efektivitas Operasi Narkoba Turki
Aktivis Hizbut Tahrir Turki Zahrah Maik mempertanyakan efektivitas operasi penangkapan narkoba yang diklaim oleh Pemerintah sebagai bagian dari perang melawan kejahatan. “Akankah operasi-operasi ini, yang konon bertujuan untuk memerangi kejahatan, benar-benar berhasil mencegah kejahatan?” ujarnya sebagaimana diberitakan hizb-ut-tahrir.info, Sabtu (27/12/2025).
Pasalnya, sebut Zahrah, operasi penangkapan yang setidaknya telah menyasar 1200 orang—pemuka media massa, media sosial, dunia olahraga maupun dunia perfilman—sejak awal Desember 2025 tersebut, bukanlah benar-benar perang melawan kejahatan, tetapi perang melawan kejahatan narkoba ilegal. “Operasi ini bukanlah benar-benar perang melawan kejahatan, tetapi perang melawan kejahatan narkoba ilegal,” ungkapnya.
Di negara ini, sebutnya, kejahatan yang tak terhitung jumlahnya telah merusak pikiran dan generasi masyarakat. Namun, kebebasan dan immoralitas yang mendorong hal-hal ini tidak dianggap sebagai kejahatan dan tidak dihukum. “Sebaliknya, kita dikelilingi oleh sistem yang menjamin lebih banyak ketenaran dan lebih banyak keuntungan untuk lebih banyak menciptakan kemerosotan moral!” tegasnya.
Ia pun menyebut, di Turki melakukan perzinaan atau mendorong perzinaan bukanlah kejahatan. Hanya keterlibatan dalam prostitusi tanpa izin—artinya tanpa membayar pajak—yang dihukum berdasarkan undang-undang!
Tindakan memproduksi, menjual dan mengonsumsi alkohol juga tidak dianggap sebagai kejahatan. Bahkan alkohol adalah sektor perdagangan yang dioperasikan oleh negara. “Oleh karena itu, kejahatan yang berkaitan dengan alkohol adalah memproduksi atau menjualnya tanpa izin, yaitu tanpa membayar pajak,” ungkapnya.
Demikian pula, beber Zahrah, perjudian tidak dianggap sebagai pelanggaran. Yang dihukum hanya perjudian tanpa izin, sementara setiap tahun negara mengajak orang untuk berjudi melalui Lotere Nasional!
Contoh lainnya, jelas Zahrah, menghina dan menyerang nilai-nilai agama dan budaya orang lain tidak dianggap sebagai kejahatan, tetapi menghina Mustafa Kemal Ataturk dan nilai-nilai atau lembaga-lembaga republik, atau mengkritiknya, dianggap sebagai pengkhianatan dan segera dihukum! “Seolah-olah ini belum cukup. Menyerukan ateisme, sekularisme dan bahkan tindakan paling menyimpang yang dikutuk oleh Allah SWT semuanya dilindungi dan dimuliakan sebagai kebebasan, hak kewarganegaraan dan hak asasi manusia! Akan tetapi menyerukan untuk takut kepada Allah SWT, bersikap sopan, rendah hati dan upaya membentuk sistem yang memungkinkan kehidupan dijalani sesuai dengan hukum Allah SWT dianggap sebagai kejahatan besar dan dihukum dengan hukuman berat!” ungkapnya.
Padahal, tegasnya, kejahatan sejati dan terbesar adalah pelanggaran terhadap hukum Allah SWT, yaitu urusan manusia tidak dikelola sesuai dengan perintah Allah SWT dan Sunnah Nabi-Nya sebagaimana yang saat ini tengah ditegakkan di Turki. []



