Sri Lanka Kremasi Paksa Dua Muslim Terinfeksi Corona
Kremasi paksa dua Muslim yang terinfeksi COVID-19 di Sri Lanka telah menyebabkan gelombang syok di kalangan komunitas minoritas. Mereka menuduh pihak berwenang telah melanggar ritual penguburan yang sesuai syariah Islam.
Seperti diberitakan aljazeera.com, Jumat (3/4/2020), Bishrul Hafi Mohammed Joonus, seorang pria berusia 73 tahun dari Ibukota Kolombo yang meninggal karena COVID-19, adalah Muslim kedua yang dikremasi di negara kepulauan Samudra Hindia itu, yang sejauh ini telah tercatat terdapat 151 kasus. Sejauh ini, 2 dari 4 orang yang meninggal adalah Muslim.
“Tindakan paksa pejabat pemerintah yang mengkremasi mayat-mayat itu tanpa menyerahkan jenazah untuk dimakamkan telah menyebabkan penderitaan yang luar biasa bagi Muslim di Sri Lanka dan dunia,” ujar aktivis Hizbut Tahrir Riadh bin Ibrahim seperti dilansir hizb-ut-tahrir.info, Ahad (12/4).
Padahal telah ada pedoman dari WHO yang memungkinkan penguburan, dan ini telah diikuti di banyak negara di Eropa dan Asia. Namun, hal itu tidak diikuti di Sri Lanka. Dalam kasus Muslim pertama, seorang ayah berusia 64 tahun dirawat di rumah sakit swasta pada 30 Maret 2020 karena batuk ringan dan demam. Petugas rumah sakit langsung menduga itu sebagai kasus virus Corona dan memindahkannya ke ruang ICU.
Keluarga itu disarankan untuk segera meninggalkan rumah sakit. Dalam waktu singkat, keluarga tersebut menerima telepon dari berbagai badan pemerintah termasuk dari kepolisian, yang kemungkinan besar karena petunjuk dari pihak rumah sakit. Beberapa jam kemudian, keluarga diberi tahu bahwa sang ayah berada di saat-saat terakhirnya dan dipindahkan ke rumah sakit pemerintah, tidak lama kemudian meninggal dunia.
Laporan terakhir menunjukkan bahwa itu adalah kasus positif virus Corona, meskipun tidak ada laporan sebelumnya. Keluarga dijanjikan oleh pejabat rumah sakit bahwa mayat itu akan diserahkan untuk dimakamkan. Namun, pada larut malam tanpa pemberitahuan atau persetujuan, pejabat pemerintah mengkremasi jenazah, sementara keluarga sedang menunggu jenazah untuk dimakamkan.
“Mengubur orang mati merupakan perkara yang telah dilakukan oleh generasi pertama umat manusia, dan kaum Muslim terus melakukannya karena mengikuti Sunnah Nabi saw. Bahkan dipastikan bahwa segala bentuk membuang orang mati selain penguburan dianggap tidak sah atau batil,” pungkas Riadh bin Ibrahim.