Muhasabah

Jalan Setan

Judi.  Itulah kata yang saat ini sedang ramai dibicarakan.  Sebenarnya, judi sudah lama ada di Indonesia.  Tahun 80-an aktivitas judi ini sangat merajalela. Pada tahun 1987 Raja Dangdut Rhoma Irama sampai merilis khusus lagu berjudul ‘Judi’.  “Saya masih ingat lagunya”, kata Mang Ujang. “Judi. Menjanjikan kemenangan. Judi. Menjanjikan kekayaan.  Bohong. Kalaupun kau menang. Itu awal dari kekalahan. Bohong. Kalaupun kau kaya. Itu awal dari kemiskinan,” ujarnya bersenandung.

Ia pun melanjutkan, “Judi. Meracuni kehidupan. Judi. Meracuni keimanan. Pasti.  Kar’na perjudian. Orang malas dibuai harapan.  Pasti. Kar’na perjudian. Perdukunan ramai menyesatkan,” pungkas laki-laki setengah baya itu.

Sekalipun demikian, pada awal tahun 90-an pemerintahan Presiden Soeharto justru melegalkan judi.  “Saat itu saya masih ingat ada yang namanya SDSB.  Keren sekali kepanjangannya: Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah.  Padahal, judi,” sahut Kang Tatang.

“Waktu itu saya masih SMA.  Dulu ada orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan.  Tiba-tiba ada mobil lewat, dilihat pelat nomornya. Nomor itu pun dijadikan nomor yang ia pasang di SDSB.  Aneh juga,” kisahnya sampah ngekeh tertawa.

“Di kampung-kampung setiap ada riungan musti salah satu yang diomongin adalah SDSB,” tambahnya.

Kini, judi bukan hanya sekadar di kampung.  Bentuknya pun beraneka ragam dan canggih, online.  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat judi online sudah menyasar 80 ribuan anak usia di bawah 10 tahun. Sekitar 400an ribu anak remaja antara 10-20 tahun juga sudah terpapar judi online.  Bahkan wakil rakyat pun ada yang terpapar.  Sebagaimana dilaporkan Tempo.co (3/7/2024), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan ada lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.  “Wow, seribu!” seru Mang Ujang.  “Pelakunya bukan kaleng-kaleng.  Para wakil rakyat yang terhormat,” tambahnya.

“Padahal, mereka gajinya besar,” sambung Kang Tatang.

Namun, Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI menyatakan hanya dua orang Anggota DPR RI yang diduga terlibat atau bermain judi online.  Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun (2/7/2024) mengatakan, “Yang pasti hanya ada dua anggota DPR dan statusnya terduga. Kita akan klarifikasi. Lalu anggota, dalam arti bukan anggota DPR ya, orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58.”

Ia menambahkan, “Angkanya Rp 1,926 miliar. Surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas.”

“Kalau begitu tidak heran undang-undang IKN disahkan secepat kilat.  Kini, ada kemungkinan IKN mangkrak.  Kemarin Presiden Jokowi bilang ‘Kita tak ingin memaksakan sesuatu yang belum siap jangan dipaksakan, semuanya dilihat progres lapangan dilihat’.  UU Omnibus law Cipta Kerja disahkan dalam waktu cepat. Tidak heran perundang-undangan karut-marut, wong di DPR seperti itu,” Pak Dedy menganalisis.

“Jadi, yang rusak itu bukan hanya sekedar eksekutif.  Legislatif juga.  Partai juga tuh,” Kang Tatang geram.

“Yudikatif juga kali.  Ingat kasus Mahkamah Konstitusi tentang Paman Usman, pamannya Gibran yang lolos menjadi Cawapres?” sergah Pak Dedy.

Saya mengatakan dalam obrolan kecil itu, “Memang, persoalan kita saat ini sudah parah.  Hemat saya, kalau penyakit itu sudah sampai taraf komplikasi.  Kalau tumor sudah stadium 4.  Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif bermasalah.”  Ambyar.

“Sebenarnya, judi online orang di DPR itu menggambarkan karakter.  Orang judi biasanya berpikir menang-kalah. Dirinya harus menang yang lain harus kalah.  Judi itu menunjukkan karakter egois dan ingin menang sendiri.  Juga menghambur-hamburkan harta.  Gawat wakil rakyat seperti ini,” Pak Dedy komentar lagi.

“Yang lebih penting lagi, orang judi berarti tak peduli halal-haram,” tegasnya.

Tak heran Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan, “Bila memang terbukti, maka apa yang sudah disampaikan oleh anggota MKD untuk memberikan sanksi berat layak didukung.”

“Kalau menurut ane ada lagi judi online yang legal.  Bahkan, dianggap tidak masalah.  Coba tengok bursa saham, itu ‘kan judi.  Apa bedanya dengan judi online sekarang?  Sama.  Bedanya, bursa saham legal dan melibatkan para oligarki,” Pak Dedy lagi penuh kegalauan.

“Jadi, kalau disebut Indonesia itu darurat judi, ya harus diartikan secara luas gitu,” tegasnya.

Saya sampaikan, ada satu hal yang penting diperhatikan.  Orang berjudi itu dapat memiliki karakter setan.  Lupakah kita firman Allah SWT dalam QS al-Maidah ayat 90?  Makna ayat itu: Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.

Bisa dibayangkan dampak perilaku orang yang berkarakter setan, apalagi ia pembuat undang-undang.  Menang atau kalah bisa menjadi jahat.  Benar kata Bang Haji Rhoma dalam bagian lirik lagunya, “Yang beriman bisa jadi murtad.  Apalagi yang awam.  Yang menang bisa menjadi jahat.  Apalagi yang kalah.”

Judi hanyalah isyarat bahwa kehidupan yang kini sedang berjalan bukan di jalan Allah, tetapi di jalan setan.

WalLaahu a’lam. [Muhammad Rahmat Kurnia]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − eight =

Check Also
Close
Back to top button