Opini

Beri Guru Ruang untuk Men-disiplinkan Siswa!

Seorang guru honorer, Supriyani, dikriminalisasi hanya karena berupaya mendisiplinkan siswanya. Kasus serupa bermunculan. Hal ini menyebabkan para guru makin takut mendisiplinkan anak didiknya. Jika kondisi ini dibiarkan, akan muncul fenomena “masa bodoh” dari para pendidik. Hal demikian akan sangat berpengaruh terhadap output pendidikan.

Inilah yang menyebabkan para guru turun ke jalan. Mereka berdemonstrasi menuntut agar para guru mendapatkan perlindungan hukum. PGRI, misalnya, menuntut agar Pemerintah segera membuat RUU Perlindungan Guru. Sebabnya, UU yang sudah ada tidak cukup kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para guru. Hal ini dibantah oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dengan mengatakan bahwa UU yang mengatur perlindungan guru sudah cukup baik, yakni termaktub dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Hanya saja, tambahnya, yang belum maksimal adalah upaya penegakan dan pelaksanaan aturannya.

Publik berharap ada keadilan seadil-adilnya. bagi Guru Supriyani dan semua pihak yang terlibat pada kasus ini. Publik juga meminta Pemerintah untuk mengambil langkah preventif agar kasus Supriyani tidak terulang kembali pada guru yang lainnya. Indonesia membutuhkan sistem pendidikan yang memastikan bahwa guru dapat berperan dengan profesional, tanpa harus merasa dibatasi oleh ancaman hukum atau tekanan dari pihak eksternal.

Pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para guru untuk mendidik dan membimbing siswa tanpa ketakutan. Kita pun berharap kesejahteraan guru juga bisa ditingkatkan karena beban kerja guru saat ini cukup besar. Pendidikan kita akan hebat manakala negara menghargai peran guru sebagai pendidik generasi penerus bangsa.

Sebenarnya semua persoalan di atas lahir dari sistem kehidupan sekuler-kapitalis. Sebabnya: Pertama, negara sekuler niscaya melahirkan UU yang lemah. UU produk sekuler hanya menyandarkan pada hasil akal pikiran manusia yang tentu saja lemah dan terbatas. Sebagai contohnya adalah UU Perlindungan Anak dan UU Guru, yang pada akhirnya seolah-olah saling menegasikan. Alih-alih melindungi anak dan guru, UU tersebut malah berpotensi saling menyerang balik.

Kedua, negara sekuler juga sangat meniscayakan lahirnya mafia peradilan. Sebabnya, ketakwaan individu tidak tumbuh pada individu mayoritas pejabat. Inilah di antara hal yang bisa menyebabkan sulitnya memperoleh keadilan. Seorang guru yang posisi tawarnya lemah akan mudah dipidanakan oleh orangtua siswa yang memiliki harta dan kedudukan. [Endah Sulistiowati; (Praktisi Pendidikan)]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − seventeen =

Back to top button