Tarikh

Pemikiran Tjokroaminoto Tentang Khalifah (Bagian 3 – Selesai)

Di hadapan para anggota dan pimpinan Sarekat Islam, Tjokroaminoto kembali menegaskan pentingnya institusi Khilafah. Sebagaimana tercatat dalam koran Soeara Perdamaian tahun 1926 pada rubrik “Kongres Partij Sarekat Islam di Jawa Barat”, ia menguraikan enam pokok pemikiran yang berkaitan dengan kesinambungan Khilafah dan kondisi umat Islam. Pertama: Legitimasi keberlanjutan Khilafah sejak masa Abu Bakar hingga Turki Usmani. Kedua: Pentingnya penguasaan atas Jazirah Arab sebagai syarat sah kepemimpinan Islam. Ketiga: Urgensi Khilafah bagi umat Islam. Keempat: Kritik terhadap kelalaian umat di Hindia Belanda. Kelima: Munculnya kesadaran baru untuk memperjuangkan Islam. Keenam: Ajakan konkret agar umat Islam Indonesia berperan aktif untuk mengirimkan utusan ke Kongres Makkah (Soeara Perdamaian, 4 Februari 1926).

Tjokroaminoto membuka pidatonya dengan menyoroti legitimasi kesinambungan Khilafah yang telah bertahan selama kurang lebih 1.300 tahun. Menurut dia, institusi ini memiliki akar sejarah yang panjang, dimulai sejak masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq hingga kekuasaan Kekhilafahan Turki Utsmani. Ia menyebut dua khalifah terakhir, yakni Wahiduddin dan Abdul Majid, sebagai pemimpin yang kehilangan wibawa dan kekuatan politik. Bagi Tjokroaminoto, Khilafah merupakan institusi yang sejatinya berkesinambungan, meskipun pada akhirnya mengalami kehancuran akibat melemahnya kepemimpinan dan tekanan politik dari luar.

Selanjutnya, Tjokroaminoto menyoroti kekuasaan di Jazirah Arab sebagai unsur penting dalam keberlanjutan Khilafah. Ia menegaskan bahwa seorang khalifah tidak dapat ditegakkan tanpa penguasaan atas wilayah tersebut, karena Jazirah Arab, khususnya Makkah, merupakan pusat spiritual dan politik Dunia Islam. Dalam pandangannya, Makkah memiliki kedudukan simbolik yang menjadikan siapa pun penguasanya memegang tanggung jawab moral terhadap seluruh umat Islam. Pernyataan ini menunjukkan kepekaan Tjokroaminoto terhadap dinamika politik pasca-penaklukan Hijaz oleh Ibn Sa‘ud, sekaligus mencerminkan kekhawatirannya akan kemungkinan politisasi Tanah Suci demi kepentingan kekuasaan semata.

Aspek ketiga yang ditekankan Tjokroaminoto adalah urgensi keberadaan Khilafah bagi umat Islam. Menurut dia, Khilafah merupakan kebutuhan mendasar. Pasalnya, tanpa kepemimpinan yang menyatukan, umat Islam akan tercerai-berai seperti “badan tanpa kepala”.

Pidato ini menggemakan ungkapan terkenalnya, “Umat Islam tanpa Khalifah ibarat tubuh tanpa kepala,” yang merefleksikan pandangan teologis dan politisnya.

Dalam bagian keempat pidatonya, Tjokroaminoto menyampaikan kritik tajam terhadap umat Islam di Hindia Belanda. Ia menegaskan bahwa mereka telah beratus-ratus tahun tidak memahami pentingnya Khalifah sehingga kehilangan persatuan dan kemuliaannya. Kritik tersebut bersifat reflektif. Bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk menggugah kesadaran kolektif. Karena itu ia mengajak umat Islam untuk bangkit dari ketertinggalan, menumbuhkan kesadaran politik, dan berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan umat secara lebih luas.

Aspek kelima dari pidato Tjokroaminoto menyoroti munculnya kesadaran baru di kalangan umat Islam. Ia menyambut positif meningkatnya perhatian terhadap politik Islam setelah runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, yang menurut dia menandai kebangkitan semangat persatuan dan solidaritas lintas batas. Bagi Tjokroaminoto, kesadaran ini tidak boleh berhenti pada tataran wacana, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam memperkuat posisi dan martabat umat Islam.

Bagian terakhir pidato Tjokroaminoto berisi ajakan konkret untuk bertindak. Ia menegaskan pentingnya umat Islam untuk tidak mengabaikan dan tidak menyia-nyiakan persoalan besar yang menyangkut kepentingan Islam. Tjokroaminoto menyerukan agar bangsa Indonesia menunjukkan kesungguhan dan perhatian terhadap isu Khilafah dengan mengirimkan utusan ke Kongres Makkah yang diselenggarakan oleh Sultan Abdul Aziz bin Sa‘ud.

Koran Soeara Perdamaian turut menggambarkan suasana penuh antusiasme para peserta yang menghadiri pidato Tjokroaminoto. Ketika pidato berakhir, seluruh hadirin menyambut dengan ucapan “amin” yang bergema di ruang sidang. Momen tersebut menjadi penanda kuat atas dukungan dan semangat kebersamaan umat Islam pada masa itu.

Upaya menelusuri keterkaitan pemikiran Tjokroaminoto dengan The Caliphate Question memberikan kontribusi penting dalam memperkaya wacana sejarah politik Islam di Indonesia. Pidato H.O.S. Tjokroaminoto yang dimuat dalam koran Soeara Perdamaian tahun 1926 merupakan salah satu dokumen politik penting untuk memahami pandangannya mengenai Khilafah dan posisi umat Islam di tengah dinamika kolonialisme global. Dalam pidato yang disampaikan di hadapan para anggota dan pimpinan Sarekat Islam di Jawa Barat itu, Tjokroaminoto berupaya menggugah kesadaran umat Islam agar meninjau kembali makna kepemimpinan dan solidaritas dalam Islam. Ia menegaskan bahwa Khilafah bukan semata simbol spiritual, melainkan juga fondasi moral dan politik bagi persatuan umat Islam di seluruh dunia.

Pidato Tjokroaminoto mencerminkan keseimbangan antara idealisme keislaman dan realitas kehidupan di bawah kolonialisme. Ia menyadari bahwa umat Islam Indonesia belum memiliki kemandirian politik, namun tetap menekankan pentingnya keterlibatan moral dan intelektual dalam isu-isu global Islam. Karena itu pidato ini tidak sekadar menjadi seruan religius, melainkan juga refleksi atas visi politik Tjokroaminoto tentang Islam sebagai ideologi yang menyeluruh.

Melalui pandangan tersebut, Tjokroaminoto menegaskan bahwa Khilafah, dalam pengertian yang lebih luas, bukan semata persoalan siapa yang berkuasa, tetapi bagaimana umat Islam memelihara nilai-nilai persatuan, dan kepemimpinan umat Islam. Ia melihat perjuangan politik umat Islam Indonesia sebagai bagian dari gerakan global untuk menegakkan kembali martabat dan kekuatan Islam di tengah arus perubahan zaman. [Bagian 3 – Selesai].

 

Referensi:

Bandera Islam, 30 Oktober 1924

Bruinessen, M. van. (1995). Muslims of the Dutch East Indies and the Caliphate Question. Studia Islamika, 2 (3), 115–140. https://doi.org/10.15408/sdi.v2i3.829

Formichi, Chiara. (2012), Islam and the Making of the Nation: Kartosuwiryo and. Political Islam in 20th Century Indonesia. Leiden: KITLV Press.

Hassan, Mona. (2016). Longing for The Lost Caliphate: A Transregional History. Princeton Princeton University Press.

Kersten, Carool. (2015). Islam in Indonesia; The Contest for Society, Ideas and Values. London: Hurst & Company.

Kersten, Carool. (2017). A history of Islam in Indonesia : unity in diversity . Edinburgh: Edinburgh University Press.

Kramer, Martin. (1986). Islam Assembled: Tbe Advent of the Muslim Cozgresses. New York: Columbia University Press.

Laffan, M.F. (2003). Islamic Nationhood and Colonial Indonesia: The Umma Below the Winds (1st ed.). London: Routledge.

Melayu, H. A. (2002). Islam as an Ideology: The Political Thought of Tjokroaminoto. Studia Islamika, 9(3), 35-81. https://doi.org/10.15408/sdi.v9i3.659

Niemeijer, A. (1972). The Khilafat Movement in India 1919 – 1924 . Den Haag: Martinus Nijhoff.

Noer, Deliar. (1996). Gerakan Modern Islam di Indone sia 1901-1942. Jakarta: LP3ES.

Pankhurst, Reza. (2013). The Inevitable Caliphate? A History of the Struggle for Global Islamic Union, 1924 to the Present. New York: Oxford University Press.

Soeara Perdamaian, 4 Februari 1926.

Shiraishi, Takashi. (1990). An age of motion; Popular radicalism in Java, 1912-1926. Ithaca, NY: Cornell University Press.

Waginugroho, S. A. (2023). Peran Surat Kabar Bandera Islam Dalam Perjuangan Khilafah 1924-1927. Civilization Research: Journal of Islamic Studies, 2(1), 19–37. https://doi.org/10.61630/crjis.v2i1.19

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × three =

Back to top button