Takrifat

Cara Mengetahui Nasakh (Lanjutan)

Ketiga: Dalil Ijmak

Maksudnya, ber-istidlâl dengan Ijmak atas terjadinya nasakh. Yang dimaksudkan dengan Ijmak di sini tentu saja adalah Ijmak Sahabat, bukan yang lain. Sebabnya, hanya Ijmak Sahabat yang merupakan dalil syar’iy.

Tentang ber-istidlâl dengan Ijmak atas nasakh, Imam al-Ghazali (w. 505 H) di dalam Al-Mustshfâ menyatakan, “Jika dua nas bertentangan maka yang me-nasakh adalah yang lebih akhir dan lebih akhirnya itu tidak diketahui dengan dalil al-‘aqliy dan tidak pula dengan al-qiyas, tetapi hanya dengan penukilan/transmisi (an-naqlu). Hal itu ada beberapa cara: … Cara kedua, umat berijmak pada satu hukum bahwa hukum tersebut di-nasakh dan yang me-nasakh-nya lebih akhir.”

Hal yang sama dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudamah (w. 620 H) di dalam Rawdh an-­Nâzhir wa Jannah al-Munâzhir: “Jalan ketiga, umat ber-Ijmak bahwa hukum ini di-nasakh dan yang me-nasakh-nya lebih akhir.”

Imam Abu Bakar al-Jashshash (w. 370 H) di dalam Al-Fushûl fî al-Ushûl menyatakan: Adapun ber-istidlâl dengan Ijmak atas nasakh, disebutkan oleh Isa bin Aban rahimahulLah. Ia menyatakan, “Jika diriwayatkan dua khabar yang kontradiksi, sementara orang-orang berpegang pada salah satunya maka ia me-nasakh untuk yang lain. Jadi ia ber-istidlâl dengan Ijmak atas nasakh.

Imam Abu Bakar al-Jashshash menyatakan, “Kami tidak mengatakan bahwa Ijmak mewajibkan nasakh. Sebabnya, Ijmak tidak lain ditetapkan hukumnya pasca wafatnya Rasul saw. Adapun pada masa hidup beliau maka tempat merujuknya adalah kepada beliau dalam mengetahui hukum untuk orang yang ada pada masa beliau dan tidak ada nilainya dengan Ijmak dalam hal itu. Sudah diketahui bahwa nasakh tidak sah kecuali dengan jalan at-tawqîf dan tidak sah pasca wafatnya Rasul saw. Hanya saja, Ijmak, jika terjadi atas batalnya hukum yang telah ditetapkan dengan nas, maka ia menunjukkan kepada kita bahwa hukum itu di-nasakh dengan tawqîf, meski tidak dinukilkan kepada kita lafal yang me-nasakh untuknya. Di antara yang ditunjukkan oleh Ijmak atas nasakh-nya adalah firman Allah SWT:

وَإِن فَاتَكُمۡ شَيۡءٞ مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۡ إِلَى ٱلۡكُفَّارِ فَعَاقَبۡتُمۡ فَأَتُواْ ٱلَّذِينَ ذَهَبَتۡ أَزۡوَٰجُهُم مِّثۡلَ مَآ أَنفَقُواْۚ ١١

Jika seseorang dari istri-istri kalian lari kepada kaum kafir, lalu kalian mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar (QS al-Mumtahanah [60]: 11).

 

Tidak diketahui hilangnya hukum ini kecuali dari jalan Ijmak. Yang semisal Adalah hadis penuturan Abu Hurairah dari Nabi saw :

«مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمِنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ»

Siapa yang memandikan mayit, hendaklah mandi dan siapa yang mengusung mayit tersebut, hendaklah berwudhu.

 

Juga hadis penuturan Salamah bin al-­Muhabbiq:

«مَنْ وَطِئَ جَارِيَةَ امْرَأَتِهِ فَقَالَ – عَلَيْهِ السَّلَامُ – إنْ كَانَتْ طَاوَعَتْهُ فَعَلَيْهِ مِثْلُهَا وَهِيَ لَهُ، وَإِنْ اسْتَكْرَهَهَا فَهِيَ حُرَّةٌ وَعَلَيْهِ مِثْلُهَا»

Tentang orang yang menyetubuhi budak perempuan istrinya, maka Rasul saw. bersabda, “Jika budak perempuan itu menyetujui dia maka dia harus membayar semisal budak perempuan itu dan budak itu untuk dia. Jika dia memaksa budak perempuan itu maka budak itu merdeka dan dia harus mengganti semisal budak perempuan itu.”

 

Hadis penuturan Nu’man bin Basyir dari Nabi saw.:

«فِيمَنْ وَطِئَ جَارِيَةَ امْرَأَتِهِ أَنَّهَا إنْ كَانَتْ أَذِنَتْ لَهُ جُلِدَ مِائَةً وَإِنْ لَمْ تَكُنْ امْرَأَتُهُ أَذِنَتْ لَهُ فَعَلَيْهِ الرَّجْمُ»

Tentang orang yang menyetubuhi budak perempuan istrinya; jika istrinya mengizinkan dia maka dia dicambuk seratus kali dan jika istrinya tidak mengizinkan dia maka dia dirajam.

 

Hukum-hukum yang kami sebutkan ini “tidak terbukti pe-nasakh-annya kecuali dengan dalâlah Ijmak atasnya. Demikian penjelasan Imam Abu Bakar al-Jashash.

Abdul Karim an-Nimlah di dalam Al-Muhadzdzab fî ‘Ilmi Ushûl al-Fiqhi al-Muqâran menjelaskan, “Cara ketiga: umat atau Sahabat ra. berijmak bahwa hukum ini di-nasakh (mansûkh) dan bahwa yang me-nasakh-nya lebih akhir, bukan bahwa Ijmak adalah yang me-nasakh. Misal, nasakh puasa Ramadhan terhadap puasa ‘Asyura` dan na­sakh zakat untuk semua hak (kewajiban) finansial, sebab para shahabat bersepakat untuk meninggalkan penggunaan (pengamalan) ini, maka beralihnya mereka darinya menunjukkan nasakh-nya.” Demikian.

Jadi Ijmak itu menunjukkan terjadinya nasakh. Ijmak bukan yang me-nasakh. Artinya, Ijmak digunakan untuk istidlâl atau berargumentasi atas terjadinya nasakh suatu hukum. Hal itu jika terjadi Ijmak Sahabat bahwa suatu hukum yang dinyatakan di dalam ayat al-Quran atau dalam suatu hadis tidak diamalkan dan ditinggalkan maka menunjukkan bahwa hukum itu telah di-nasakh.

Ijmak juga menegaskan terjadinya nasakh hukum dalam al-Quran yang diisyaratkan oleh nas as-Sunnah. Hal itu terjadi dalam kasus nasakh kewajiban wasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat. Allah SWT berfirman:

كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَيۡرًا ٱلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ  ١٨٠

Diwajibkan atas kalian, jika seorang di antara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib-kerabatnya secara makruf. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa (QS al-Baqarah [2]: 180).

 

Menurut Imam Abu Bakar al-Jashash (w. 370 H) di Ahkâm al-Qur‘ân dan Imam al-Baghawi asy-Syafi’iy (w. 510 H) di dalam Ma’âlim at-Tanzîl (Tafsîr al-Baghawiy) bahwa makna kutiba ‘alaykum adalah furidha ‘alaykum (difardhukan atas kalian) sehingga wasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat itu hukumnya fardhu. Kefardhuan itu ditegaskan dengan akhir ayat tersebut “haqqan ‘alâ al-muttaqîn (kewajiban bagi orang-orang bertakwa)”.

Imam al-Mawardi (w. 450 H) menjelaskan di dalam Tafsîr al-Mâwardî (an-Nukatu wa al-‘Uyûn), bahwa ulama berbeda pendapat tentang tetapnya hukum ayat ini. Jumhur dari kalangan Tâbi’în dan fuqaha berpendapat bahwa mengamalkan wasiat dulu adalah wajib sebelum kefardhuan al-mawârits agar orang tidak menempatkan hartanya pada orang-orang jauh untuk mendapatkan prestis dan karena riya’. Ketika diturunkan ayat al-mawârîts tentang penentuan orang-orang yang berhak dan penentuan kadar yang mereka peroleh maka dengan itu kewajiban wasiyat di-nasakh dan as-Sunnah melarang kebolehannya untuk ahli waris.

Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) di dalam Tafsîr al-Qur‘ân al-‘Azhîm (Tafsîr Ibni Katsîr) menjelaskan bahwa ayat ini mengandung perintah berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat. Hal itu dulu wajib menurut pendapat yang lebih sahih dari dua pendapat sebelum turunnya ayat al-mawârîts. Ketika ayat al-farâ’idh turun maka itu me-nasakh ayat ini. Lalu al-mawârîts yang telah ditetapkan menjadi kefardhuan dari Allah diambil oleh ahli waris secara pasti tanpa wasiat dan tidak mengandung kebaikan pemberi wasiat.

Nasakh atas kefardhuan wasiat untuk ibu-bapak dan karib-kerabat dengan turunnya ayat-ayat waris itu diisyaratkan oleh sabda Rasul saw. Abu Umamah al-Bahili ra. menurutkan, Rasul saw. bersabda:

«إنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ»

Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya sehingga tidak ada wasiat untuk ahli waris (HR. Ahmad no. 22294, Abu Dawud no. 3565, Ibn Majah no. 2713 dan at-Tirmidzi no. 2020, ad-Daraquthni no. 2960).

 

Hadis yang sama juga diriwayatkan dari jalur Amru bin Kharijah dalam riwayat Imam Ahmad no. 18083, Imam ad-Darimi no. 3303, Imam at-Tirmidiz no. 2021 dan Imam at-Tirmi­dzi berkata, “Hadis hasan shahih.” Juga Imam an-Nasa’i di dalam Sunan al-Kubrâ no. 6435 dan Sunan an-Nasai no. 3641 dan 3643, serta Imam al-Baghawi di dalam Syarhu as-Sunnah no. 1460. Setelahi itu Imam al-Baghawi berkata bahwa sabda Rasul saw. itu isyarat atas ayat al-mîrâts. Dulu wasiat sebelum turun ayat al-mîrâts adalah wajib untuk karib-kerabat, yaitu QS al-Baqarah 180, kemudian ia di-nasakh dengan ayat al-mirâts.

Hadis yang sama juga diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik ra. oleh Imam Ibnu Majah no. 2714, Imam ad-Daraquthni no. 4066, dan Imam al-Baihaqi di Sunan al-Kubrâ no. 12541.

Ijmak lalu menegaskan apa yang diisyaratkan oleh as-Sunnah itu. Imam al-Baihaqi (w. 458 H) di dalam Ma’rifatu as-Sunan wa al-Âtsâr menyatakan bahwa Imam asy-Syafi’iy berkata dalam riwayat Abu Abdillah, “Kami menyimpulkan dengan apa yang telah aku gambarkan berupa penukilan umum ahlu al-maghâzî bahwa al-mawârîts me-nasakh wasiat untuk ibu-bapak dan istiri, sejalan dengan khabar munqathi’ dari Nabi saw. dan Ijmak al-‘Âmmah atas pendapat itu.”

Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) di dalam Tafsîr al-Qur‘ân al-‘Azhîm menyatakan, “Adapun orang yang mengatakan bahwa wasiyat untuk ibu-bapak dan karib-kerabat itu dulu wajib dan itulah yang zhahir dari konteks redaksi ayat tersebut, maka jelas hal itu di-nasakh dengan ayat waris. Demikian sebagaimana yang dikatakan oleh mayoritas mufassir dan fuqaha mu’tabar. Ini karena kewajiban wasiat untuk ibu-bapak dan karib-kerabat itu telah di-nasakh menurut Ijmak.”

Ijmak Sahabat atas adanya nasakh kewajiban wasiat untuk ibu-bapak dan karib-kerabat itu dapat disimpulkan dari banyak riwayat tentang perkara waris yang diputuskan pada masa Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali). Dalam semua riwayat itu tidak disinggung sama sekali tentang wasiat untuk ibu-bapak dan karib-kerabat. Padahal jika wasiat itu wajib, tentu tidak boleh diabaikan dan justru harus disinggung. Kenyataan bahwa tidak disinggung menunjukkan bahwa hal itu telah dinasakh yakni dibatalkan. Semua peristiwa itu didengar dan diketahui oleh para Sahabat. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkari bahwa kewajiban wasiat untuk ibu-bapak dan karib-kerabat itu tidak disinggung. Dengan demikian Ijmak Sahabat menegaskan telah terjadi nasakh kewajiban wasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat dengan ayat-ayat waris.

Begitulah. Ijmak menunjukkan dan menegaskan terjadinya nasakh suatu hukum.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 4 =

Back to top button