
Hijrah dan Kewajiban Mendirikan Negara Islam!
Kita kembali memasuki tahun baru Hijrah. Hal ini mengingatkan kita pada salah satu peristiwa terbesar dalam sejarah Islam, yaitu hijrah Rasulullah saw. dari Makkah menuju Yatsrib (Al-Madinah Al-Munawwarah). Hijrah bukan sekadar perpindahan tempat. Hijrah adalah peristiwa yang mengubah arah sejarah umat manusia. Hijrah tidak bisa dipisahkan dari pendirian Negara Islam di Madinah.
Hijrah Rasulullah saw. adalah perintah Allah SWT. Hijrah Adalah awal fase baru perjuangan dan buah perjuangan dakwah Rasulullah saw. Beliau telah menjalani fase dakwah yang panjang di Makkah. Beliau menghadapi berbagai bentuk penolakan, gangguan, penyiksaan, bahkan upaya pembunuhan. Akan tetapi, beliau tetap sabar dan istiqamah dalam menyampaikan risalah Islam. Hijrah bukanlah pelarian dan bukan cerminan rasa takut. Hijrah adalah bentuk ketaatan pada perintah Allah serta langkah persiapan menuju fase baru dalam perjuangan Islam. Karena itu, perintah Allah SWT, apa pun risikonya, tetap dilaksanakan, termasuk jika harus menghadapi kematian.
Allah SWT memuliakan orang-orang yang berhijrah. Demikian sebagaimana firman-Nya (yang artinya): Orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, kemudian mereka terbunuh atau meninggal dunia, niscaya Allah akan memberi mereka rezeki yang baik. Sungguh, Allah adalah sebaik-baik Pemberi rezeki. Sungguh, Dia akan memasukkan mereka ke tempat masuk (surga) yang mereka ridhai. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun (TQS al-Hajj [22]: 58–59).
Hijrah bukan sekadar perpindahan dari Makkah ke Madinah. Hijrah adalah perpindahan dari keadaan tertindas menuju kejayaan, dari perpecahan suku menuju persatuan umat, dari kegelapan jahiliah menuju cahaya Islam. Dari peristiwa itulah berawal salah satu peradaban terbesar yang dikenal sejarah dengan pendirian Negara Islam. Inilah negara yang kemudian menjelma menjadi negara adidaya di dunia, Negara Khilafah.
Sayangnya, mendirikan Negara Islam yang merupakan pesan politik penting dari hijrah Rasulullah saw. sering terlupakan. Padahal hijrah Rasulullah saw. bisa disebut merupakan tonggak awal pendirian negara. Hal ini ditegaskan Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu: “Hijrah Nabi saw. menuju Al-Madinah Al-Munawwarah (Yatsrib) dan peristiwa sebelumnya, yaitu Baiat Aqabah Pertama dan Baiat Aqabah Kedua, merupakan asas dalam kelahiran atau pembentukan Negara Islam (Ad-Dawlah al-Islamiyyah), atau Darul Islam, menurut istilah yang ada di kalangan fuqaha.”
Keberadaan Negara Islam, sebagaimana yang didirikan Rasulullah saw., sangat penting dan hukumnya wajib. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah: “Sesungguhnya pengangkatan imam (kepala Negara Islam) itu wajib. Kewajibannya dalam syariah telah diketahui berdasarkan Ijmak Sahabat dan Tâbi‘în. Para Sahabat Rasulullah saw., ketika beliau wafat, segera membaiat Abu Bakar ra. dan menyerahkan urusan mereka kepada beliau. Demikian pula pada setiap masa setelah itu.”
Mengingat pentingnya kewajiban mengangkat khalifah (kepala Negara Khilafah), perkara ini bahkan lebih diprioritaskan dibandingkan dengan menguburkan jenazah Rasulullah saw. Ini seperti yang disampaikan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Ash-Shawâ‘iq al-Muhriqah: “Ketahuilah pula bahwa para Sahabat ra. telah bersepakat bahwa mengangkat imam (khalifah), setelah masa kenabian berakhir, adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan hal itu sebagai kewajiban terpenting sampai mereka sibuk mengurus hal itu sebelum pemakaman Rasulullah saw.”
Kewajiban itu ditegaskan juga oleh Imam al-Haramain Al-Juwaini: “Telah terjadi ijmak atas kewajiban mengangkat seorang khalifah yang memerintah dan memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan Islam.”
Senada dengan itu, Imam an-Nawawi berkata dalam Syarh Shahîh Muslim: “Para ulama telah berijmak bahwa kaum Muslim wajib mengangkat seorang khalifah.”
Apa tugas-tugas penting yang, mau tidak mau, mutlak membutuhkan negara ditegaskan Jamaluddin al-Ghaznawi dalam Ushûl ad-Dîn: “Kaum Muslim harus memiliki seorang imam (khalifah) yang mengurusi kemaslahatan mereka, seperti menjalankan hukum-hukum mereka, menegakkan hudûd, menyiapkan pasukan, mengambil zakat mereka dan menyalurkannya kepada yang berhak. Pasalnya, jika mereka tidak memiliki imam (khalifah), maka hal itu akan menyebabkan munculnya kerusakan di muka bumi.”
Singkatnya, dalam penuturan Imam Al-Mawardi, Negara Islam atau Khilafah Islam itu dibutuhkan untuk menjaga agama dan mengatur urusan-urusan dunia kaum Muslim dan manusia berdasarkan Islam. Al-Mawardi berkata dalam Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah: “Imamah (Khilafah) ditetapkan sebagai pengganti tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia berdasarkan agama itu.”
Sebuah kutipan dari artikel karya pemikir Palestina Dr. Ghazi Taubah, yang berbicara tentang kewajiban mengembalikan Khilafah ke realitas kehidupan, penting kita simak. Di antara ucapannya, “Jelas bahwa keruntuhan Khilafah Utsmaniyah memiliki dampak yang mengguncang umat Islam dan menghasilkan akibat-akibat yang sangat buruk. Sikap yang dituntut oleh syariah yang diwajibkan Islam atas umat adalah kewajiban berjuang menegakkan negara (Khilafah), mengangkat imam (khalifah), dan menerapkan syariah.”
Alhasil, cukuplah kutipan perkataan para ulama terkemuka itu menegaskan kepada kita pentingnya Khilafah ‘alâ Minhâj an-Nubuwwah bagi umat. Ini menegaskan kembali bahwa Khilafah adalah bagian dari syariah Islam dan kebutuhan umat saat ini. Karena itu, penting bagi umat ini untuk bersama-sama memperjuangkan penegakan Kembali Khilafah ‘alâ Minhâj an-Nubuwwah, tidak berdiam diri. Sebabnya, hal itu berarti melalaikan kewajiban yang agung yang bisa menjerumuskan seorang Muslim ke dalam dosa besar.
Dalam bulan Muharam ini, pesan penting tentang kewajiban menegakkan kembali Khilafah ‘alâ Minhâj an-Nubuwwah perlu kembali kita tegaskan. AlLâhu Akbar! [Farid Wadjdi]





