
Hukum Seputar E-Commerce Pemasaran Jaringan (MLM)
Soal:
Apakah boleh e-commerse dengan perusahaan Dxn Malaysia? Penjelasan faktanya sebagai berikut:
Kedua, untuk penjualan. Caranya adalah dengan jaringan multi-level. Di sini dibentuk tim dan dihitung sebagai makelar yang mana, misalnya, pemimpin A menghimpun tim terdiri dari B, C dan D. Setiap orang dari tim yang dipimpin oleh A itu mengumpulkan 100 poin. Pemimpin A tidak mendapat untung kecuali jika ia menghimpun 100 poin. Sebaliknya, siapapun dari anggota tim itu tidak kehilangan haknya.
Makelar atas tim itu sebagai berikut: perbedaan (selisih) antara prosentase pemimpin dan anggota tim dikalikan 35% dikalikan dengan jumlah poin yang dikumpulkan anggota. Poin yang dikumpulkan oleh anggota dan tim tetap berada di akun kumulatif anggota hingga ia memperoleh peringkat wakil (agen) bintang.
Jawab:
Mengenai cara pertama, transaksi dengan Perusahaan, Anda menyatakan di dalam pertanyaan: Anda membeli barang dengan harga partai. Lalu Anda menjualnya dan mendapat untung. Apalagi jika Anda menjual barang dalam prosentase tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Perusahaan. Anda akan mendapat keuntungan yang lainnya dari perusahaan (bonus tunai). Artinya, Perusahaan mewajibkan dirinya memberi Anda (bonus tunai) jika Anda menjual prosentase barang yang dibutuhkan setiap bulan. Hal itulah yang memungkinkan secara lebih kuat untuk mendorong para agen agar melipatgandakan penjualan mereka.
Jika masalahnya seperti yang kami jelaskan di atas maka cara bertransaksi ini boleh secara syar’i. Sebabnya, membeli barang dengan harga partai dan menjualnya dengan mendapatkan untung merupakan perkara yang boleh. Itu termasuk perdagangan yang telah dikenal dan terderivasi di bawah firman Allah SWT:
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (QS al-Baqarah [2]: 275).
Perusahaan juga boleh menjanjikan kepada Anda sejumlah uang jika Anda menjual prosentase tertentu barang. Ini termasuk dalam bab hibah. Kami telah menyebutkan di dalam Jawab-Soal tertanggal 14/5/2007 seputar masalah serupa sebagai berikut: “…Memberi orang yang membeli sejumlah tertentu, memberi dia tambahan, sebagai hadiah atau semacamnya, adalah boleh. Jadi jual-beli itu sah. Tambahan itu termasuk hibah dan itu sah….”
Namun, kebolehan untuk transaksi dengan Perusahaan ini sah dengan dua syarat: Pertama, pembelian Anda dengan harga partaian itu adalah harga partaian di pasar. Artinya, dalam batas-batas harga partaian di pasar, dan tidak lebih dari itu dengan kelebihan yang membuat harganya sampai pada taraf al-ghabn al-fâhisy (yakni dengan mengeksploitasi pembeli, dengan menggunakan penipuan bahwa dia akan mendapat bonus tunai dsb). Al-Ghabnu al-fâhisy adalah haram. Dari Abdullah bin Umar ra.: Seorang laki-laki mengaku kepada Nabi saw. bahwa dia ditipu dalam jual-beli. Beliau lalu bersabda:
Jika kamu membeli maka katakan, “Tidak ada al-khilâbah.” (HR al-Bukhari).
Al-Khilâbah adalah al-khadî’ah (penipuan). Penipuan adalah haram.
Kedua, cara bertransaksi ini bersifat independen dari cara yang kedua, yang dinyatakan di pertanyaan. Artinya, pelaksanaan transaksi pertama ini terpisah dari pelaksanaan cara transaksi yang kedua. Adapun jika terkait dengannya dan menjadi syarat untuk cara kedua maka dalam hal ini berlaku apa yang kami sebutkan tentang cara kedua.
Mengenai cara kedua untuk bertransaksi dengan Perusahaan maka apa yang ada di pertanyaan tidak jelas. Namun, tampak bahwa itu tidak berbeda banyak dari pemasaran jaringan yang telah dikenal. Kami telah menjawab topik pemasaran jaringan di lebih dari satu jawaban terdahulu. Kami telah menjelaskan ketidakbolehannya secara syar’i.
Di antara Jawaban ini saya sebutkan untuk Anda jawaban atas pertanyaan yang mirip dengan pertanyaan Anda (dalam Jawab Soal tanggal 19/8/2015 tentang Perusahaan Quest Net, yang merupakan jenis pemasaran jaringan):
Setelah menelaah fakta perusahaan “Quest Net” dan perbedaan cara transaksinya, padahal idenya satu, yaitu bahwa perusahaan bertransaksi dengan para pemasar yang menghadirkan pembeli (konsumen) untuk perusahaan. Perusahaan lalu memberi para pemasar komisi sesuai syarat-syarat tertentu. Artinya, mereka adalah makelar bagi perusahaan. Mereka menghadirkan para pembeli dan mendapat komisi dari mereka.
Dari pendalaman fakta transaksi (muamalah) ini maka jelas hal-hal berikut:
Pertama, perusahaan jenis ini bertransaksi dengan jaringan pemasaran dalam banyak produk. Perusahaan mensyaratkan kepada para pemasar produknya agar membeli sesuatu dari perusahaan di antara produk-produk tersebut. Setelah itu, perusahaan memberi para pemasar itu hak menghadirkan (merekrut) konsumen untuk perusahaan dan perusahaan memberi mereka komisi sebagai imbalan mereka. “Artinya, para pemasar itu menjadi makelar untuk perusahaan yang menghadirkan para pembeli untuk perusahaan dan mengambil dari mereka komisi.”
Perusahaan tidak memberi mereka komisi sampai pemasar itu menghadirkan enam pembeli (sesuai dengan pertanyaan dari Asia Tengah), dan sampai menghadirkan dua pembeli (sesuai dengan pertanyaan wilayah lain), yakni sesuai program perusahaan yang disiapkan untuk tujuan ini.
Dengan ungkapan lain, pembeli pertama mengambil komisi dari dua “atau enam” orang pembeli yang dia hadirkan (dia rekrut), ditambah lagi dengan komisi lainnya dari empat orang yang dihadirkan (direkrut) oleh dua orang pertama, atau dari enam orang yang dihadirkan oleh dua orang pertama.
Aktivitas pemasaran (makelar) itu terus berjalan seperti ini, yakni berdasarkan bentuk rantai makelar atau jaringan pemasaran.
Kedua, jenis aktivitas perdagangan ini menyalahi syariah. Penjelasannya sebagai berikut:
Perusahaan mensyaratkan kewajiban pembelian kepada “si pemasar” atas produk perusahaan sehingga pemasar itu punya hak bekerja pada Perusahaan sebagai makelar dengan mendapat komisi. Dia lalu menghadirkan (merekrut) konsumen dan mendapat komisi atas mereka, baik apakah komisi itu setelah berhasil menghadirkan (merekrut) enam pembeli atau dua pembeli.
Ini berarti akad pembelian dan akad samsarah (makelar) dilakukan dalam satu akad, atau dua transaksi dalam satu transaksi. Sebabnya, keduanya dipersyaratkan satu sama lain. Ini adalah haram. Dasarnya adalah sabda Nabi saw.:
Rasulullah saw. telah melarang dua transaksi dalam satu transaksi (HR Ahmad dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya).
Artinya, seperti yang saya katakan kepada Anda: “Jika Anda membeli dari saya maka akan saya pekerjakan Anda atau akan saya jadikan Anda makelar saya atau akan saya beli dari Anda.” Jelas, fakta ini ada sesuai pertanyaan itu. Jadi, ada jual-beli dan samsarah (makelar) dalam satu akad, yakni ada kewajiban pembelian dari perusahaan sebagai syarat untuk aktivitas samsarah (makelar), yakni untuk pemasaran dengan komisi dari para pembeli yang dihadirkan (direkrut) untuk perusahaan.
Samsarah adalah akad antara penjual dan orang yang menghadirkan konsumen untuk penjual. Komisi samsarah dalam akad ini wajib dari dua orang yang dihadirkan oleh seseorang itu untuk perusahaan, dan bukan dari orang-orang yang dihadirkan oleh orang lain. Pasalnya, komisi samsarah dalam transaksi perusahaan yang disebutkan tersebut diambil oleh makelar (pemasar) dari para konsumen yang dia hadirkan agar mereka membeli dari perusahaan. Demikian juga dari orang-orang yang dihadirkan oleh orang lain. Ini menyalahi akad samsarah.
Harga pembelian dari perusahaan disertai ghabn fâhisy. Meskipun pembeli mengetahui hal itu, perkara tersebut tidak kosong dari tipuan sebagai hasil dari cara-cara “berliku/memutar” yang digunakan oleh perusahaan dalam mempromosikan aktivitasnya, yang menuntun pembeli untuk membayar harga tinggi untuk produk perusahaan yang hanya setara dengan sebagian kecil dari harga yang sebenarnya. Semua itu disebabkan apa yang dipromosikan oleh perusahaan berupa masa depan “cemerlang” bagi pembeli tersebut, yakni akan terbuka untuk dia kesempatan memasarkan produk perusahaan dengan mendapat imbalan komisi dari “para pembeli” yang dia hadirkan untuk perusahaan. Demikian juga dari para pembeli yang dihadirkan oleh orang-orang yang dia hadirkan lebih dulu!
Ketika pembeli itu tidak dapat menghadirkan para pembeli, khususnya para pembeli yang ada di akhir rantai para pembeli, maka tipuan itu akan melingkupi dirinya dan dia akan merugi karena harga tinggi yang ia bayarkan sebagai imbalan produk yang tidak setara dengan apa yang ia bayarkan! Penipuan semacam ini diharamkan di dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda:
«الخَدِيعَةُ فِي النَّارِ…»
Penipuan itu di neraka (HR al-Bukhari dari Ibnu Abi Awfa).
Rasulullah saw. telah bersabda kepada seorang laki-laki yang telah ditipu dalam jual-beli:
Jika engkau membeli maka katakanlah, “Tidak ada penipuan (al-khilâbah).” (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra).
Al-Khilâbah adalah penipuan. Ini adalah manthuuq hadis tersebut. Mafhuum-nya menunjukkan bahwa penipuan adalah haram. Begitulah transaksi ini secara syar’i tidak boleh.
Ringkasnya, transaksi Perusahaan Quest net menurut bentuk yang dijelaskan pada pertanyaan tersebut adalah transaksi yang menyalahi syariah. Selesai.
Pendapat inilah yang saya kuatkan dalam masalah ini. Semua ini berarti bahwa cara kedua yang disebutkan di atas tidak sesuai dengan syariah (7/11/2024). WalLaahu a’lam wa ahkam.
[Dikutip dari Jawab Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah tanggal 17 Jumada al-Akhirah 1446 H – 19 Desember 2024 M]
Sumber:
Https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/99399.html
Https://www.facebook.com/share/p/1AfdG5aiQD/