IMLC: Apa yang Terjadi di Palestina adalah Penjajahan
Serangan brutal yang dilakukan pasukan penjajah Yahudi kepada jamaah Masjid al-Aqsha pada sepuluh hari terakhir Ramadhan yang menyebabkan ratusan jamaah terluka dinilai sebagai bagian dari penjajahan Israel atas Palestina. “Apa yang terjadi di Palestina adalah penjajahan,” ujar President of the International Muslim Lawyers Community (IMLC) Chandra Purna Irawan kepada Mediaumat.news, Ahad (9/5/2021).
Ia mengaku pernah menggugat penjajahan Israel atas Palestina ke International Criminal Court (ICC) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UN). “Saya pernah melaporkan atau menggugat ke International Criminal Court (ICC) dan UN tentang keberadaan Israel di Palestina, tetapi gugatan tersebut hingga kini tidak ada respon,” ujarnya.
Menurut Chandra, untuk menguatkan dalil Israel adalah penjajah dapat dilihat dari peristiwa Perjanjian Sykes-Picot pada 1916 antara Inggris dan Prancis. Inggris dan Prancis membagi peninggalan Khilafah Utsmaniyah di wilayah Arab.
Pada perjanjian tersebut, lanjut Chandra, ditegaskan bahwa Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah dan Lebanon, sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania. Sementara itu, Palestina dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional. Lalu ada peristiwa sejarah Deklarasi Balfour pada 1917. “Perjanjian ini menjanjikan sebuah negara Yahudi di tanah Palestina,” ungkapnya.
Ia juga menyebut penjajahan terhadap Palestina harus segera diakhiri dasarnya adalah Resolusi 1514 (XV) PBB 14 Desember 1960 yang ditetapkan Mahkamah Internasional pada 21 Juni 1971, yang berbunyi, “Dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala bangsa yang terjajah dan cara-cara untuk mengakhiri dengan secepat-cepatnya segala macam bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam Resolusi 1514 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB”.
Adapun Pasal 5 Resolusi 1514 (XV) itu memerintahkan, “Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa pun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.”
Menurut Chandra, kemerdekaan hakiki Palestina adalah hengkangnya Israel dari wilayah Palestina. Kemerdekaan Palestina tidak dapat dimaknai berdirinya 2 (dua) negara yaitu Israel dan Palestina, apabila itu terjadi sesungguhnya Palestina belum merdeka.
“Mengacu pada sejarah, sesungguhnya Palestina dan negeri-negeri Muslim lainnya tidak dapat dibebaskan dari penjajahan sementara kaum Muslim masih terkungkung dalam negara kebangsaan,” pungkasnya. [Joy dan Tim]