Pelajaran dari Upaya AS Batalkan Hak Aborsi
Upaya Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan hak aborsi yang mendapat penentangan dari masyarakat AS dinilai Aktivis Muslimah Iffah Ainur Rochmah sebagai pelajaran bagi umat Islam di Indonesia untuk tidak abai terhadap fenomena kebebasan.
“Jadi, apa yang terjadi di Amerika hari ini, masyarakat protes kemudian kepala negara juga menentang apa yang sedang dirancang oleh Mahkamah Agung untuk membatalkan aborsi, membatalkan yurisprudensi Roe versus Wade, ini mestinya bisa memperingatkan kita agar tidak abai terhadap fenomena atau gelombang kebebasan,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Kamis (5/5/2022).
Iffah mengingatkan, mestinya umat mewaspadai itu sebagai satu gelombang menuju pada kerusakan dan kehancuran masyarakat.
“Mestinya kita tidak memberikan celah bagi lahirnya regulasi dalam bentuk apa pun yang membuka pintu-pintu kebebasan apalagi kemudian secara spesifik membuka pintu kebebasan atas nama hak reproduksi yakni perempuan kemudian boleh hamil ataupun tidak hamil dalam pernikahan ataupun di luar pernikahan dan perempuan juga diberi hak atau kebebasan untuk mengaborsi janin yang tidak diinginkannya. Apakah itu dalam sebuah pernikahan ataukah di luar pernikahan,” bebernya.
Menurut Iffah, apa yang terjadi di Amerika Serikat seharusnya menjadi pelajaran bagi umat Islam semua, jangan sampai umat Islam mengulang mendapati kondisi buruk sebagaimana yang terjadi di Amerika.
“Kalau bicara tentang apa yang dilakukan oleh masyarakat saat ini, khususnya kaum perempuan itu berdemo ketika mengetahui atau ketika ada kebocoran data atau informasi MA akan mengadili sebuah kasus yang dimungkinkan keputusannya adalah membatalkan hak aborsi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, di Amerika itu ada semacam yurisprudensi, semacam keputusan pengadilan yang kemudian diikuti oleh pengadilan-pengadilan berikutnya terkait hak aborsi.
“Apa yang disebut sebagai Roe vs Wade. Ini adalah sebuah kasus yang diajukan ke pengadilan 50 tahun yang lalu, seorang perempuan hamil tanpa punya suami, kemudian mengajukan untuk mendapatkan hak mengaborsi kehamilannya, perempuan ini, Roe namanya, akhirnya memang memenangkan kasus itu dan mendapatkan hak aborsi. Keputusan inilah yang kemudian diikuti oleh hakim-hakim di pengadilan pengadilan berikutnya hingga berjalan sekarang sekitar 50 tahun,” bebernya.
Berlakunya hak aborsi tersebut, kata Iffah, memang sejalan dengan apa yang dikampanyekan oleh Amerika, yakni masyarakat Amerika maupun pemerintah Amerika tentang kebebasan.
Menurut Iffah, ini adalah pelajaran besar bagi kaum Muslim khususnya di negeri ini ketika membiarkan kebebasan itu sebagai satu hal yang seolah positif maka ini bisa berkembang menjadi penentangan terhadap banyak sekali hukum-hukum Allah. [Joy dan Tim]