Nisa

Mendamba Sistem Ketahanan Keluarga

Semua kita pasti mendamba keluarga kokoh berketahanan. Keluarga yang berkualitas bahkan mampu memberi sumbangsih besar pada pembangunan generasi unggul.  Karena itulah upaya mewujudkan ketahanan keluarga merupakan bagian integral dari pembangunan sebuah bangsa. Namun demikian, model ketahanan keluarga seperti apa yang hendak diwujudkan di sebuah bangsa tentu sangat bergantung pada ideologi dan nilai-nilai utama yang diadopsi masyarakatnya.

Di negeri mayoritas Muslim ini  sedang terjadi sebuah perdebatan publik yang selayaknya menjadi perhatian serius kita.  Berawal dari beredarnya draft RUU Ketahanan Keluarga (RUU KK), tertanggal 7 Februari 2020, media ramai mengangkat pendapat pihak yang menentang pengusulan RUU ini.

DPR RI saat ini di tahap awal pembahasan RUU KK, meski  sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)  Prioritas tahun 2020. Tujuan dari RUU ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, salah satunya adalah mengoptimalkan fungsi keluarga dalam mendidik, mengasuh, membina tumbuh kembang, menanamkan nilai religius dan moral serta membentuk kepribadian dan karakter anak.

Menurut pengusungnya,  RUU ini  disusun sebagai respon atas banyaknya angka kegagalan keluarga yang terjadi di Indonesia. Data dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) pada 2019 mencatat, hakim di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama telah memutus perceraian sebanyak 485.223 pasangan di seluruh Indonesia. Artinya, dalam kurun 1 tahun ada sekitar setengah juta keluarga yang mengalami kegagalan dalam berumah tangga.

Indikator kegagalan dalam keluarga juga tercermin dari meningkatnya kasus kekerasan pada anak dari waktu ke waktu. Berangkat dari keprihatinan tersebut dibutuhkan langkah sistematis dari segenap pihak untuk memberikan kesempatan dan dukungan bagi keluarga Indonesia untuk berkembang secara mandiri.

Namun, di tengah serbuan arus liberalisasi segala lini, upaya perbaikan kondisi keluarga melalui sekian klausul RUU ini justru ditentang sejak dini. Para penentang RUU KK mengusung jargon ‘haramnya Negara mencampuri urusan privat’.  Namun sejatinya yang mereka gugat adalah masuknya norma agama sebagai sumber regulasi. Kita bisa mencermati argumen pihak yang kontra terhadap  RUU KK ini. Mereka tidak lain merupakan representasi arus sekular liberal yang hendak mensterilkan urusan kehidupan dari peran agama.

 

Menentang Keluarga

Oleh pihak yang kontra, RUU ini dinilai problematik dan tidak mencerminkan asas kesetaraan dan non-diskriminasi.  Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), misalnya, menilai RUU ini menganut sistem keluarga yang biner, yakni menjadikan pembagian peran dalam keluarga menjadi hal yang ajeg dan tegas. Membuat standarisasi tentang apa yang disebut  keluarga yang “baik dan benar” menjadi sumber ketidakadilan.  Jika makna keluarga didefinisikan sebagai buah pernikahan antara laki-laki dan perempuan, serta secara lugas RUU KK ini  menetapkan peran dan  kewajiban masing-masing suami-istri di dalam keluarga (Pasal 25), maka oleh PKBI ini disebut masalah.  Alasannya, dari pembagian peran yang dibakukan inilah akan lahir diskriminasi dan langgengnya kekerasan sebagai konsekuensinya. Sebagai gantinya mereka mengkampanyekan model keluarga ‘bertanggung jawab’. Tak mesti ada pembakuan soal identitas gender pihak yang berpasangan. Juga tidak boleh ada pembakuan peran di antara individu keluarga. Alasannya  agar lahir relasi setara dan berkeadilan.

Pandangan ini  menghendaki agar UU yang ada tidak menutup ruang  bagi penyimpangan perilaku seksual dan pengingkaran terhadap kodrat. Mereka menginginkan masyarakat menerima dengan lapang dada dan UU tidak bisa memberi sanksi untuk pelaku seks bebas dan penyimpangan seksual. Pasti dengan  alasan untuk  menghapus diskriminasi. Bahkan lebih jauh mereka sedang menyuarakan perlunya mengakomodasi model atau ragam ‘keluarga’ modern yang menjalani   kehidupan menyimpang dengan pernikahan sejenis dan melawan kodrat.  Boleh jadi yang mereka tuntut adalah pengakuan pasangan LGBT sebagai keluarga. Ini bisa dibuktikan dengan kritik keras mereka menolak kewajiban keluarga untuk melaporkan dan perlunya tindakan rehabilitasi bagi  pelaku penyimpangan seksual berupa sadisme, masokisme, homoseksualisme  dan incest (Pasal 85-89). Mereka juga menentang larangan donor sperma-ovum (Pasal 31) dan penyewaan rahim (surrogate mother) sebagaimana dicantumkan di Pasal 32.

 

Orientasi Materialistik

Alasan lain penolak adalah anggapan RUU KK  terlalu mencampuri urusan privat dengan mencantumkan kewajiban menggunakan norma agama dalam menjalani peran dalam keluarga (Pasal 25). Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, menilai dengan mewajibkan menggunakan norma agama, RUU KK justru mengerdilkan bahkan menghilangkan peran agama. Menurut dia,  agama sepantasnya menjadi  nilai yang luhur dan urusan spiritual adalah ranah privat. Ajaran agama tidak boleh menjadi materi perundangan. Adalah hak pribadi masing-masing orang untuk mengekspresikan pengamalan norma agama. Dengan kata lain, regulasi, termasuk soal keluarga, harus steril dari unsur pencapaian ukhrawi.

Ini sejalan dengan apa yang selama ini dikampanyekan soal pengarusutamaan gender. Atas nama kesetaraan dan keadilan, perempuan didorong dan bahkan diseret menjalani peran yang sama dengan laki-laki. Karena negara hanya menghitung peran masyarakat dari kontribusi materialistik. Tidak heran, perempuan dianggap berdaya (empowered) hanya bila sudah terjun ke dunia kerja dan bisa menghasilkan materi. Sebaliknya, peran sebagai istri dan ibu dengan amanah kerumahtanggaan, pengasuhan dan pendidikan anak tidaklah cukup untuk menyebut perempuan berdaya. Peran dalam keluarga sebagaimana dituntun norma agama memang tidak menghasilkan materi secara langsung karena orientasinya lebih bersifat ukhrawi.

 

Menyerang Syariah

Arus penolakan yang ada tidak bisa kita lepaskan dari penentangan mereka terhadap syariah. Norma agama yang disebut berulang di RUU KK ini  berkonotasi nilai dan  syariah Islam sebagai agama mayoritas negeri ini. Pada gilirannya, beragam pandangan nyinyir terhadap syariah rame-rame dipublikasikan para penentang RUU KK. Mereka menggugat tidak adanya kompatibiltas norma agama atau syariah Islam saat ditarik menjadi regulasi. Juga banyak bagian syariah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Salah satu yang  menjadi bahan tertawaan dan dianggap sebagai kekonyolan adalah adanya pengaturan soal rumah layak huni, berikut keadaan kamarnya yang terpisah antara kamar orangtua dan anak, laki-laki dan perempuan (Pasal 33).  Di tengah himpitan kemiskinan pada separuh penduduk negeri, mewajibkan setiap keluarga memiliki fasilitas  jamban dan kamar sesuai standar adalah hal yang tidak gampang. Karena itu bila RUU tersebut diundangkan, bukan menuai maslahat tapi melahirkan masalah baru berupa pelanggaran terhadap warga miskin.

Dalam artikel ‘Mengumpat Hajar dan Menghajar Maryam’  penolak RUU ini berdalih bila diterapkan RUU ini mengkriminalisasi  praktik kehidupan perempuan-perempuan  mulia Hajar dan Maryam dan putranya yang dikategorikan keluarga rentan  bila mengikuti standar yang dibuat RUU ini.

Masih ada sederet pandangan negatif terhadap muatan RUU yang dikonotasikan bersumber dari syariah. Karena penerapannya yang parsial dan dikungkung kacamata sekular dan HAM, muatan RUU sejenis ini justru menjadi amunisi efektif bagi pengidap islamofobia untuk menyerang syariah.

 

Sistem Islam untuk  Ketahanan Keluarga

Sepatutnya kita menyadari bahwa rentetan penolakan terhadap RUU KK terjadi akibat semakin sempurna proyek-proyek liberalisasi. Tidak hanya di sektor ekonomi dan politik, tetapi juga pada struktur interaksi masyarakat (ijtima’i), perilaku individu hingga model keluarga idealnya. Di tengah sistem kapitalis liberal sebagaimana berjalan saat ini, model keluarga yang sejalanlah yang dibutuhkan.  Karena itu mengangkat model ketahanan keluarga dengan perspektif meminimalisir liberalisasi dan dampaknya terhadap keluarga  justru menjadi sebuah tindakan kontraproduktif bagi proyek liberalisasi keluarga.  Berusaha mewujudkan ketahanan keluarga melalui muatan syariah yang dituangkan RUU ini justru dianggap diskriminasi dan kemunduran bagi perempuan.

Ini terjadi karena syariah Islam memang tidak ditempatkan sesuai kedudukan seharusnya untuk menjadi sumber UU dan pengaturan syariah mencakup seluruh aspek kehidupan. Apalagi dalam pandangan Islam, mewujudkan ketahanan keluarga jelas tidak hanya mengatur soal hak dan kewajiban masing-masing suami-istri serta apa yang boleh dan terlarang untuk dilakukan oleh anggota keluarga sesuai tuntunan syariah. Mewujudkan ketahanan keluarga juga membutuhkan sistem ekonomi Islam yang dijalankan agar tidak ada eksploitasi ekonomi terhadap perempuan. Sistem Islam juga mewajibkan menata media agar mewujudkan masyarakat cerdas dengan pemahaman syariah.

Penataan media menggaransi  tidak menyebarnya paham dan perilaku liberal, termasuk tidak menyebar wabah LGBT dan kekerasan seksual sebagaimana saat ini dipicu pengaruh media. Islam mewujudkan ketahanan keluarga dengan dukungan sistem pendidikan yang menanamkan pemahaman Islam di kurikulumnya serta membuat setiap orang memasuki gerbang rumah tangga dengan landasan takwa. Tak kalah penting, kebutuhan terhadap sistem ijtima’i Islam agar tidak menyebar kepornoan, tidak mentradisi pergaulan bebas dan tertutup semua pintu mendekati zina yang berdampak keretakan keluarga.

Inilah yang saat ini kita butuhkan. Bukan hanya sebuah regulasi baru berorientasi ketahanan keluarga tanpa perubahan pada regulasi lain yang berkaitan erat dengannya. Sistem ketahanan keluarga ini hanya bisa dihadirkan oleh Khilafah, yakni sistem pemerintahan Islam yang memberlakukan syariah pada semua aspek. Karena itu memahami dan mengkampanyekan  rincian pemahaman Islam dalam memberi solusi atas beragam dimensi persoalan termasuk dalam ketahanan keluarga adalah tanggung jawab kita. Apalagi ketika proyek liberalisasi semakin massif berjalan menggerus ketaatan dan  praktik pemberlakuan syariat disikapi nyinyir.

بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا ثُمَّ يَعُودُ غَرِيبًا كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ الْغُرَبَاءُ قَالَ الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ

 “Islam itu datang dalam keadaan asing dan kembali dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah saw. siapa yang dianggap asing.” Beliau menjawab, “(Ghuraba atau orang yang terasing adalah) mereka yang memperbaiki manusia ketika rusak.”  (HR Ahmad).

 

WalLahu a’lam bi ash-shawwab. [Iffah Ainur Rochmah]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × two =

Back to top button