Nisa

Peran Keluarga dan Negara Dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat

Islam menetapkan keamanan, pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar seluruh masyarakat.  Rasulullah saw. menjelaskan bahwa ketersediaan kebutuhan-kebutuhan ini seperti memperoleh dunia secara keseluruhan. Ini sebagai kiasan dari betapa pentingnya kebutuhan-kebutuhan tersebut bagi setiap individu. Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافىً في جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَه الدُّنْيَا

Siapa saja di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan diri dan keluarganya aman, fisiknya sehat dan mempunyai makanan untuk hari itu, maka seolah-olah ia mendapatkan dunia (HR at-Tirmidzi).

 

Untuk itu, dalam ketentuan Islam, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, papan, dan sandang untuk tiap-tiap individu rakyat. Negara juga wajib menyediakan pelayanan keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat. Hal itu merupakan bagian dari kewajiban mendasar negara (penguasa) atas rakyatnya. Penguasa tidak boleh berlepas tangan dari penunaian kewajiban itu. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban ini di akhirat.

Hanya saja, penjagaan kesehatan masyarakat ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Negara,  tetapi juga menjadi tanggung jawab  individu atau keluarga.  Artinya, keluarga pun memiliki peran dalam menjamin kesehatan keluarga dan  masyarakat.

Islam telah mengatur hal ini sedemikian rupa. Di antaranya: Pertama, makan makanan yang thayyib dan halal (zatnya maupun cara perolehannya) (Lihat, antara lain: QS al-Maidah [5]: 88).

Hal ini menunjukkan apresiasi Islam terhadap kesehatan karena makanan merupakan salah satu penentu sehat-tidaknya seseorang.  Makanan yang halal dan baik akan menguatkan daya tahan tubuh dan melindungi dari serangan penyakit.  Sebaliknya, makanan dan minuman yang haram akan menjadikan hati manusia keras dan buta; lebih cenderung berbuat maksiat, susah memperoleh ilmu yang bermanfaat, dan doanya tidak dikabulkan oleh Allah. Saad bin Abi Waqash berkata, “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar menjadikan aku orang yang doanya terkabul.” Rasulullah saw. lalu bersabda, “Saad jagalah makananmu, niscaya kamu menjadi seorang yang mustajab doamu. Demi Allah Yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sunggu adakalanya seseorang memasukkan makanan yang haram dalam perutnya, lalu tidak diterima amalnya selama empat puluh hari. Setiap orang yang dagingnya tumbuh dari makanan yang haram atau riba, neraka lebih tepat menjadi tempatnya.” (Imam Ali Ash Shabuni, Mukhtashar Ibn Katsir, QS al-Baqarah [2]; 168).

Keluarga yang senantiasa menjaga makanan yang halal dan sehat akan melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas, yang tentu saja  akan membawa kebaikan bagi kesehatan masyarakat.

Kedua, nafkah yang halal. Nafkah yang halal yang diberikan bagi seorang ayah untuk keluarganya tentu akan memberikan suasana dan pengaruh  baik bagi seluruh anggota keluarga. Ditambah dengan seorang ibu sebagai manajer keuangan dalam rumah tangga yang mampu mengelola  uang belanja yang halal tentu juga akan membawa kebaikan dalam keluarga. Di sinilah Islam  mewajibkan kepada ayah untuk memberi nafkah yang halal bagi keluarganya, termasuk dana kesehatan. Ayah bertanggung jawab menjaga diri dan keluarganya dari api neraka (QS at-Tahrim [66]: 6).

Keluarga yang senantiasa menjaga keluarganya dari rezeki yang halal akan membawa ketenteraman dan keberkahan dalam keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketiga, pengelolaan lingkungan. Agar kondisi kesehatan lingkungan selalu terjaga keseimbangannya, harus selalu diperhatikan pengelolaan lingkungan yang tepat. Pemanfaatan lingkungan meliputi tanah, air, dan udara haruslah seimbang agar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.

Lingkungan yang sehat dan bersih yang senantiasa dipelihara oleh keluarga Muslim tentu akan membawa kebaikan bagi kesehatan masyarakat.  Akan menghindarkan diri dari segala macam penyakit dan keburukan.

Keempat, membiasakan amar makruf nahi mungkar.  Dalam kehidupan bermasyarakat, mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran merupakan senjata ampuh. Karena itu Islam memerintahkan keluarga Muslim  untuk membiasakannya, termasuk berkaitan dengan masalah kesehatan ini.  Hal yang kecil, semisal membuang sampah saja, atau menjaga lingkungan rumah saja, ketika masing-masing keluarga meremehkannya dan tidak memperhatikannya sering berujung pada kondisi yang membawa datangnya penyakit.  Inilah yang akhirnya membawa keburukan dalam penjagaan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Demikianlah, Islam telah mengatur bagaimana individu dan keluarga berperan penting dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Hanya saja, peran ini  akan sia-sia jika Negara abai dalam melaksanakan kewajibannya dalam penjagaan kesehatan masyarakat, sebagaimana yang terjadi saat ini ketika aturan Islam tidak diterapkan dalam kehidupan kita. Ini karena sesungguhnya kewajiban utama dalam menjaga kesehatan individu, keluarga dan masyarakat ada pada pundak Negara.

 

Kewajiban Negara Menjamin Kesehatan

Dalam Islam, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh Negara secara cuma-cuma. Fasilitas kesehatan merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh rakyat. Semua itu merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashâlih wa al-marâfiq) yang wajib dipenuhi Negara. Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran dan tanggung jawab Imam/Khalifah untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar).

Konsep jaminan kesehatan Khilafah terpancar dari mata air pemikiran yang bersumber al-Quran dan as-Sunnah. Beberapa prinsip dari konsep agung tersebut adalah:

Pertama, pelayanan kesehatan termasuk dalam pelayanan dasar publik.  Pelayanan kesehatan dalam Islam dibangun di atas paradigma bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok publik—miskin-kaya, rakyat-penguasa, Muslim-non Muslim—yang wajib dipenuhi oleh Negara.  Pemerintah telah diperintahkan Allah SWT sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dalam pemenuhan pelayanan kesehatan. Ini ditunjukkan oleh perbuatan Rasulullah saw., yaitu ketika beliau dihadiahi seorang dokter, dokter tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kaum Muslim. Jelas,  kesehatan pelayanan kesehatan ditetapkan Allah SWT sebagai jasa sosial secara totalitas. Mulai jasa dokter, obat-obatan, penggunaan peralatan medis, pemeriksaan penunjang, hingga sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai prinsip etik dalam islami.

Kedua, Negara bertanggung jawab penuh.  Negara telah diamanahkan Allah SWT sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan setiap individu masyarakat, yang diberikan secara cuma-cuma dengan kualitas terbaik. Di pundak pemerintah pula terletak tanggung jawab segala sesuatu yang diperlukan bagi keterjaminan setiap orang terhadap pembiayaan kesehatan; penyediaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan; penyediaan dan penyelenggaraan pendidikan SDM kesehatan; penyediaan peralatan kedokteran, obat-obatan dan teknologi terkini; sarana-prasarana lainnya yang penting bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan terbaik, seperti listrik, transportasi dan air bersih; dan tata kelola keseluruhannya

Ketiga, pembiayaan berkelanjutan yang sesungguhnya.  Pembiayaan jaminan kesehatan Khilafah adalah model pembiayaan berkelanjutan yang sesungguhnya. Ini karena pembiayaan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai salah satu pos pengeluaran pada Baitul Mal (Kas Negara). Pengeluarannya bersifat mutlak. Demikian sumber-sumber pemasukannya untuk pembiayaan kesehatan. Semua ini telah didesain olehj Allah SWT sedemikian sehingga memadai untuk pembiayaan yang berkelanjutan.  Pembiayaan dan pengeluaran tersebut diperuntukan bagi jaminan pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi semua individu masyarakat.

Keempat, kendali mutu yang sesungguhnya.  Konsep kendali mutu jaminan kesehatan Khilafah berpedoman pada tiga strategi utama: administrasi yang simple, segera dalam pelaksanaan dan dilaksanakan oleh personal yang kapabel. Rasulullah saw. telah bersabda, artinya, “Sungguh Allah SWT telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu.” (HR Muslim).

Berdasarkan tiga strategi utama tersebut, pelayanan kesehatan Khilafah harus: berkualitas, SDM berkompeten, semua jenis pelayanan terpenuhi dan lokasi mudah dicapai tanpa ada hambatan geografis.

Demikian Islam telah mengatur dengan sangat rinci bagaimana keluarga dan negara memiliki peran sangat penting dalam menjamin kesehatan masyarakat.  Sebuah sistem yang sempurna yang akan senantiasa membawa keberkahan bagi kaum Muslim, bahkan bagi umat manusia seluruhnya. Ini sangat berbeda dengan sistem sekular kapitalis yang diterapkan saat ini.  Sudah saatnya kita semua berjuang untuk melepaskan diri dari jerat sistem yang rusak ini dan menggantinya dengan sistem Islam, sistem yang dicontohkan oleh Rasulullaah saw. dan diperintahkan oleh Allah SWT yang membawa rahmat dan keberkahan bagi seluruh alam.

WalLahu a’lam bi ash-shawwab. [Najmah Saiidah]

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 + two =

Back to top button