Imperialisme Modern
Kondisi ekonomi terasa dalam keadaan stagnan. Pemerintah mengklaim telah mengerahkan segenap daya dan upaya untuk memperbaiki kondisi yang ada. Namun, alih-alih menjadi lebih baik. Kondisinya justru dinilai banyak pihak semakin memburuk.
Saat bangsa ini mencari solusi, masalahnya sesungguhnya bukan hanya terletak pada orangnya, juga bukan hanya pada bidang ekonomi saja. Sesungguhnya akar masalahnya ada pada pondasi sistem yang mengakar di tengah masyarakat, juga problem penguasa, intelektual dan para pakar yang mengekor pada paradigma kapitalistik.
Masalah seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi hampir merata di seluruh negeri Islam yang lain, bahkan seluruh negara yang disebut sebagai Dunia Ketiga. Para penguasa di Dunia Ketiga—termasuk di dalamnya negeri-negeri Islam—tidak percaya, baik kepada diri mereka sendiri, para intelektual, maupun pakar-pakar mereka. Mereka hanya percaya kepada para pakar dari Barat dan nasihat-nasihat mereka. Padahal sudah diketahui, Barat bertindak berdasarkan asas manfaat secara individualistik.
Negara-negara Barat juga tidak pernah mempunyai nasihat yang jujur. Sebaliknya, mereka justru menyesatkan siapa saja yang meminta nasihatnya. Tujuannya adalah untuk merampas kekayaan dunia dengan cara-cara yang lunak, jika mereka bisa. Jika tidak bisa, mereka pun menggunakan cara-cara berdarah dan destruktif jika memang mengharuskan seperti itu. Persis seperti yang telah dan tengah dilakukan oleh Amerika saat ini di Irak, Afganistan, Suriah, Yaman, Somalia, dan Sudan.
Potensi perpecahan di wilayah Indonesia juga tidak jauh dari makar mereka. Namun, dengan izin Allah, makar mereka akan kembali membinasakan mereka sendiri.
Berbagai nasihat menyesatkan yang diberikan oleh negara-negara Barat penjajah di bidang ekonomi adalah seperti privatisasi kekayaan yang dikelola oleh negara (BUMN) dan keharusan adanya investasi asing. Umumnya, penjualan kepemilikan negara dan kepemilikan umum itu dilakukan kepada perusahaan-perusahaan asing, karena mereka memiliki modal, sementara rakyat negeri ini sendiri miskin, dan hanya memiliki sedikit modal.
Ketika perusahaan-perusahaan asing itu datang untuk menanamkan modalnya di dalam negeri, mereka menuntut dibuat berbagai perundangan khusus untuk mereka, yang membebaskan mereka dari pajak, serta membolehkan mereka untuk memasukkan dan mengeluarkan apa saja yang mereka peroleh. Mereka juga berhak menyelesaikan berbagai sengketa dengan negara tuan rumah, bukan dengan undang-undang negara ini, melainkan dengan undang-undang tersendiri yang telah dibuat, atau dengan menggunakan undang-undang internasional.
Negara-negara asing yang menjadi induk perusahaan-perusahaan ini juga bisa melakukan intervensi, jika memang diperlukan, untuk melindungi hak-hak yang menjadi konsesi perusahaan-perusahaan tersebut. Akhirnya, perusahaan-perusahaan multinasional tersebut benar-benar menguasai perekonomian dunia, dan atas jaminan dari undang-undang perdagangan internasional yang dipaksakan oleh Amerika atas nama globalisasi. [Hadi Sasongko; (Analis Political Grassroots)]