Harta Yang Wajib Dizakati (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 143-Lanjutan)
Pada Telaah Kitab sebelumnya telah dijelaskan bahwa jenis harta yang wajib dizakati hanya terbatas pada harta-harta yang ditetapkan oleh nash syariah. Tidak lebih dan kurang. Harta-harta yang tidak ditetapkan oleh syariah—sebagai obyek zakat—tidak boleh dizakati, atau diperlakukan layaknya harta-harta yang wajib dizakati.
Kadang-kadang dikatakan, ada nas-nas yang menjelaskan bahwa kewajiban zakat berlaku atas seluruh jenis harta, baik yang termaktub di dalam al-Quran maupun as-Sunnah. Di dalam al-Quran, Allah SWT berfirman:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا ١٠٣
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang bisa membersihkan dan mensucikan mereka (QS at-Taubah [9]: 103).
Allah SWT juga berfirman:
وَٱلَّذِينَ فِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ مَّعۡلُومٞ ٢٤
Orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu (QS al-Ma’aarij [70]: 24).
Di dalam hadits, Nabi saw. bersabda:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَة فِي أَمْوَالِهِمْ
Ajarilah mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan kepada mereka zakat atas harta-harta mereka (HR al-Bukhari dan Muslim).
Nas-nas ini menunjukkan bahwa zakat disyariatkan pada seluruh jenis harta. Syariah tidak mengecualikan harta-harta tersebut, kecuali hanya pada budak dan kuda.
Imam al-Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah hadis bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِي عَبْدِهِ وَلاَ في فَرْسِهِ
Tidak ada kewajiban zakat atas seorang Muslim pada budaknya dan kudanya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, zakat difardhukan atas seluruh jenis harta, kecuali budak dan kuda.
Jawaban atas pendapat di atas adalah sebagai berikut:
Nas-nas di atas datang dalam bentuk mujmal (global). Masih membutuhkan penjelasan. Lalu datanglah as-Sunnah yang menjelaskan ke-mujmal-annya secara sempurna. Ini sama seperti riba. Di dalam al-Quran larangan riba datang dalam bentuk umum, mencakup semua jenis harta. Lalu datang as-Sunnah menjelaskan harta-harta ribawi. Tidak bisa dinyatakan bahwa riba haram atas semua jenis harta karena ada nas yang datang dalam bentuk umum. Namun, harus dinyatakan bahwa riba hanya berlaku atas harta-harta ribawi yang telah dijelaskan oleh Sunnah Nabi saw. Sebabnya, nas datang dalam bentuk umum. Lalu as-Sunnah menjelaskan bahwa riba hanya terjadi pada barang-barang ribawi, sedangkan harta-harta selainnya tidak ada riba di dalamnya.
Demikian pula zakat. Tidak boleh dinyatakan bahwa zakat berlaku untuk semua jenis harta. Pasalnya, nas-nasnya datang dalam bentuk umum. Namun, harus dinyatakan bahwa zakat hanya berlaku atas harta-harta yang dijelaskan oleh Sunnah Nabi saw., yakni harta-harta yang dijelaskan nishab zakatnya, dan jenis-jenis harta tertentu yang dijelaskan dalam sunnah Nabi saw. Harta-harta selainnya tidak berlaku zakat di dalamnya. Alasannya, Allah SWT memerin-tahkan zakat dalam bentuk mujmal tanpa perincian berapa batasnya, kapan diambil, dan apa saja jenis-jenis harta yang dikenai zakat. Lalu Sunnah Nabi saw. menjelaskan kadar zakat, kapan mengambil zakat, serta jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
Berdasarkan apa yang dijelaskan di dalam Sunnah Nabi saw., dapatlah disimpulkan bahwa zakat hanya berlaku pada harta-harta tertentu saja. Tidak berlaku untuk seluruh jenis harta. Bahkan harta-harta yang wajib dizakati tidak dikeluarkan zakatnya sebelum mencapai nishabnya. Ketentuan in dijelaskan di dalam banyak hadis.
Dari Ali bin Abi Thalib dituturkan, “Jika kamu memiliki dua ratus dirham atau telah berlalu waktunya selama satu tahun, maka zakatnya wajib dikeluarkan sebanyak lima dirham. Kamu tidak memiliki kewajiban apapun hingga kamu memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktunya selama satu tahun. Kamu harus berzakat sebesar setengah dinar. Jika lebih maka zakatnya dihitung berdasakan kelebihannya. Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu waktunya satu tahun.” (HR Abu Dawud).
Ali ra. juga menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Saya telah membebaskanmu dari zakat kuda dan hamba sahaya. Karena itu keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap empat puluh dirham satu dirham. Namun, tidak wajib kalau banyaknya baru seratus sembilan puluh. Jika telah cukup dua ratus, barulah kamu keluarkan lima dirham.” (HR Ashhaab as-Sunan).
Imam al-Bukhari mensahihkan hadis ini sehingga hadis ini layak dijadikan dalil.
Anas ra. meriwayatkan, “Sesungguhnya Abu Bakar telah menetapkan kepada dirinya ketentuan zakat yang telah diperintahkan Allah kepada Rasulullah saw., yaitu: siapa saja yang memiliki unta, dan yang harus dikeluarkan adalah jadza’ah, sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah, tetapi yang ada adalah hiqqah, maka diterima darinya hiqqah tersebut, tetapi disertai dengan dua ekor kambing jika ada, atau 20 dirham. Siapa saja yang memiliki unta dan yang harus dikeluarkan adalah hiqqah, sedangkan padanya tidak ada hiqqah dan yang ada adalah jadza’ah, maka diterima jadza’ah darinya dan diberikan kepada yang berhak dengan tambahan 20 dirham atau dua ekor kambing.”
Adapun statemen yang menyatakan bahwa Nabi saw. mengecualikan kewajiban zakat, hanya pada budak dan kuda, sedangkan selain keduanya wajib dikeluarkan zakatnya, sesungguhnya statemen ini jelas-jelas batil. Memang benar, di dalam hadis-hadis maqbul, Nabi saw. menetapkan tidak adanya zakat pada budak dan kuda. Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Nabi saw bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فِي فَرْسِهِ صَدَقَة
Tidak ada kewajiban zakat atas seorang Muslim pada budaknya dan kudanya (HR al-Bukhari).
Ali ra. juga menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
فَقَدْ عَفَيْتُ لَكُمْ عَنْ صَدَقَةِ الْخَيْلِ وَالرَّقِيْقِ
Sungguh aku telah membebaskan dari kalian, zakat kuda dan budak (HR Ahmad dan Ashhaab as-Sunan).
Al-Hafizh menyatakan bahwa isnaad hadis ini hasan.
Hadis-hadis ini bukanlah pengecualian (istitsnaa‘), tetapi hanya menjelaskan mengenai harta yang dikecualikan dari kewajiban zakat. Riwayat di atas sama seperti hadis yang menje-laskan tentang tidak adanya zakat pada keledai.
Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Nabi saw. pernah ditanya tentang zakat keledai. Beliau menjawab:
مَا جَاءَنِي فِيْهَا شَيْءٌ
Tidak ada wahyu yang datang menjelaskan kepadaku mengenai keledai sedikitpun (HR al-Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, tidak bisa dinyatakan bahwa hadis-hadis di atas telah mengecualikan kewajiban zakat pada budak, keledai dan kuda; sedangkan harta-harta yang lain wajib dikeluarkan zakatnya. Sebabnya, riwayat-riwayat di atas hanya menjelaskan tentang adanya harta-harta yang tidak dikenai kewajiban zakat, bukan mengecualikan keumuman kewajiban zakat atas seluruh jenis harta.
Adapun zakat perdagangan, dalil yang menunjukkan zakat ini adalah Hadis Nabi saw. dan Ijmak Sahabat. Samurah bin Jundab ra. berkata, “Kemudian daripada itu, sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan kepada kami mengambil zakat dari semua yang kami maksudkan untuk dijual.” (HR Abu Dawud).
Abu Dzar ra. juga menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Pada bahan pakaian (bazi) wajib dikeluarkan zakatnya.”
Bazi adalah pakaian atau gamis yang diperdagangkan. Abi ‘Amrah bin Hamas dari bapaknya berkata: Aku pernah lewat di depan Umar bin al-Khaththab. Beliau berkata, “Hamas, hitunglah zakat hartamu.” Aku menjawab, “Aku tidak memiliki harta kecuali tempat anak panah dan kulit.” Umar ra. berkata kembali, “Nilailah harganya. Kemudian bayarlah zakatnya.”
Abdurrahman bin Abdul Qarriy berkata, “Aku pernah bertugas di Baitul Mal pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab. Jika para pedagang mengeluarkan harta perdagangannya maka dilakukan perhitungan (baik yang sudah ada maupun yang masih gaib), kemudian diambil zakat dari harta yang sudah ada maupun yang gaib dengan menggunakan harta yang sudah ada.”
Ibnu Umar ra. berkata, “Tidak ada sehelai kertas maupun sehelai kain yang dimaksudkan untuk dijual, kecuali wajib dikeluarkan zakatnya.”
Wajibnya zakat harta perdagangan telah diriwayatkan dari Umar, dari anaknya, dari Ibnu Abbas, dari tujuh ahli fikih, dari Hasan, dari Jabir, dari Thawus, dari an-Nakha’iy, dari ats-Tsauri, dari al-Auza’i, dari asy-Syafi’i, dari Ahmad, dari Abi Ubaid, dari ahli ra’yu yaitu Abu Hanifah, dan lain-lain.
Zakat harta perdagangan diwajibkan jika telah mencapai nilai nishab emas atau perak dan telah mencapai haul.
Jika seorang pedagang memulai perdagangan-nya dengan harta yang awalnya jauh di bawah nishab zakat, kemudian di akhir haul mencapai nishab zakat, maka tidak diwajibkan zakat atasnya. Ini karena nishab yang telah dicapai belum genap satu tahun. Karena itu zakat yang diwajibkan kepada dia pada nishab tersebut baru berlaku setelah berjalan genap satu tahun.
Jika seorang pedagang memulai perdagangan-nya dengan harta yang jumlahnya mencapai nishab, misalnya memulai perdagangan dengan 1000 dinar. Lalu di akhir tahun perdagangannya berkembang dan memperoleh keuntungan sehingga nilai harta perdagangannya menjadi 3000 dinar, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari 3000 dinar tersebut, bukan daru 1000 dinar. Sebabnya, perkembangan hartanya itu mengikuti modalnya, dan haul atas keuntungan-nya telah tercapai mengikuti haul atas modalnya. Ini seperti seekor kambing yang melahirkan anak-anaknya, atau seekor biri-biri melahirkan anak-anaknya. Oleh karena itu, jumlahnya dihitung bersama-sama dan dikeluarkan zakatnya, karena haul anaknya mengikuti haul induknya. Hal ini juga berlaku bagi keuntungan harta perdagangan. Haulnya mengikuti haul harta pokok (modal). Jika haulnya telah terpenuhi, seorang pedagang diwajibkan mengeluarkan zakat perdagangannya sesuai dengan barang yang didagangkannya, atau berdasarkan harganya, atau barang lain yang memiliki nilai yang sama. Semuanya itu dihitung dengan standar yang sama dengan emas atau dengan perak. Jika harta perdagangan sudah mencapai nishab emas atau perak, zakatnya sebesar 1/40. Zakatnya boleh dikeluarkan dengan mata uang yang berlaku, atau mata uang yang beredar, jika hal itu lebih memudahkannya.
Siapa saja yang berdagang kambing, sapi, kain, maka ia wajib mengeluarkan zakat atas barang-barang tadi dalam bentuk uang. Bisa juga mengeluarkannya dalam bentuk ternak, sapi, kain, atau sesuai dengan barang yang didagangkannya.
Harta perdagangan yang barangnya juga wajib dizakati berdasarkan jenisnya, seperti unta, sapi dan kambing, maka barang-barang seperti ini dihukumi dengan zakat harta perdagangan, bukan sebagai zakat hewan ternak. Sebab, perdagangannya ini dimaksudkan untuk memiliki, bukan mengembangbiakkannya.
WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb. [Gus Syams]