Iqtishadiyah

Cara Khilafah Menghadapi Boikot

Dalam percaturan politik internasional, salah satu cara untuk menekan dan mengubah sikap politik suatu negara adalah dengan menerapkan sanksi kepada negara itu (Allen, 2005).

Secara spesifik, pemberian atau ancaman sanksi kepada negara target memiliki berbagai tujuan, yaitu: untuk mengubah kebijakan negara tersebut, misalnya, larangan penjualan senjata oleh AS kepada Venezuela pada tahun 2006 agar negara itu mengubah sikapnya dalam menghadapi terorisme; mencegah suatu pengaruh politik, misalnya, mencegah penyebaran ideologis Komunisme; mengatasi konflik teritorial, seperti sanksi Inggris kepada Argentina atas pendudukan Falkland Islands tahun 1982; mencegah atau menghentikan perang, seperti sanksi Uni Eropa kepada Sudan pada tahun 2005;  mencegah dukungan terhadap terorisme; mengakhiri pelanggaran HAM dan pelanggaran hak-hak minoritas; dan mengembalikan pemerintahan yang dipilih secara demokratis setelah berlangsungnya kudeta (Felbermayr et.al., 2020).

Selama ini, pihak yang paling banyak menerapkan sanksi kepada negara lain adalah Amerika Serikat, PBB dan Uni Eropa. Namun, banyak sanksi mereka tidak berhasil mencapai targetnya. Sebagai contoh, berdasarkan perhitungan Hufbauer et.al. (127: 2007), pada periode 1990-2000, sebanyak 42 sanksi yang diberlakukan AS bersama negara lain lebih banyak yang gagal (42 sanksi) dibandingkan yang berhasil (24 sanksi). Dengan kata lain, banyak sanksi yang mereka berlakukan tidak efektif untuk mengubah atau menekan negara-negara yang dikenakan sanksi.

 

Jenis-jenis Sanksi

Terdapat beberapa jenis sanksi yang digunakan oleh lembaga internasional atau negara-negara, terutama negara-negara maju kepada negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan mereka. Jenis sanksi yang paling banyak dipakai yaitu (Gordon, 2011; Felbermayr et.al., 2020):

Pertama, Sanksi Militer. Bentuk sanksi ini adalah embargo senjata yang bertujuan untuk memblokir aliran senjata, yang dianggap akan meningkatkan konflik atau memfasilitasi pelanggaran hak asasi manusia, ke suatu negara, wilayah tertentu, kelompok atau individu tertentu. Sanksi tersebut juga mencakup larangan memberikan bantuan militer dalam bentuk pembiayaan dan pelatihan teknis, seperti produksi, penggunaan dan pemeliharaan senjata. PBB, misalnya, telah memberikan sanksi kepada Korea Utara, antara lain, larangan bagi seluruh negara anggota PBB untuk menyuplai, menjual, atau mentransfer berbagai bentuk senjata dan suku cadangnya, barang yang berkaitan dengan nuklir, dan barang-barang mewah ke negara itu (United Nation, 2006).

Namun, dalam implementasinya, embargo senjata sebenarnya tidak banyak membantu mengurangi aliran senjata. Pasalnya, embargo tersebut menjadi penyebab munculnya pasar gelap untuk senjata, yang memberikan potensi keuntungan yang lebih tinggi daripada perdagangan senjata yang legal.

Kedua, Pembatasan Perjalanan. Sanksi ini terdiri dari pembatasan perjalanan oleh individu dan sanksi yang melibatkan pembatasan yang lebih luas, seperti larangan terbang atau pembatasan pada seluruh maskapai penerbangan. Pada tahun 1996, misalnya, PBB mengeluarkan resolusi yang meminta semua negara melarang pejabat pemerintah dan militer Sudan masuk atau transit ke wilayah mereka. Namun, pada praktiknya sanksi ini kurang berdampak serius. Pasalnya, banyak cara untuk menghindari larangan terbang itu, seperti melalui penerbangan gelap dengan mendaftarkan pesawat dengan nama yang berbeda.

Ketiga, Sanksi Perdagangan. Sanksi perdagangan bertujuan untuk membatasi perdagangan internasional negara target, baik berupa larangan ekspor, larangan impor, atau larangan keduanya, baik larangan yang hanya berlaku untuk barang tertentu atau sektor tertentu, atau seluruh barang/sektor, baik yang dijatuhkan oleh satu negara atau oleh banyak negara. Sanksi perdagangan yang ditargetkan berusaha untuk mengganggu perdagangan komoditas tertentu, terutama yang signifikan bagi ekonomi negara target, seperti kayu, berlian, atau minyak, dengan alasan bahwa sanksi tersebut menguntungkan para pemimpin politik. Pada invasi Rusia atas Ukraina, beberapa negara telah memberikan sanksi perdagangan kepada Rusia, seperti Amerika Serikat yang menghentikan pembelian minyak dari negara itu. Namun, banyak negara yang mendapatkan sanksi ini masih dapat transaksi melalui pasar gelap.

Keempat, Sanksi Finansial. Bentuk sanksi ini adalah pembekuan aset orang atau perusahaan swasta; pejabat pemerintah, seperti perwira militer senior; dan negara atau kelompok, dengan pengecualian perusahaan atau individu tertentu. Namun, kendala implementasinya cukup besar, karena tindakan harus diambil dengan cepat dan diam-diam agar pihak yang ditargetkan tidak memiliki waktu untuk memindahkan aset mereka. Namun, kesulitan sanksi ini adalah acapkali seorang yang ditargetkan dapat menyembunyikan asetnya di luar negeri, sebagaimana para pelaku transaksi narkoba atau pencucian uang. Apalagi saat ini perkembangan mata uang kripto memberikan alternatif transaksi keuangan tanpa dapat dilacak oleh pihak ketiga, termasuk bank sentral dan pemerintah. Termasuk pula dalam sanksi ini adalah pemutusan jaringan perbankan suatu negara dalam sistem perbankan internasional. Pada saat Rusia menginvasi Ukraina pada 2022, Amerika dan beberapa negara Eropa telah menghentikan keterlibatan bank-bank besar Rusia pada jaringan perbankan internasional, SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommuni-cations). Iran juga mendapatkan sanksi serupa pada tahun 2012.

Dari berbagai sanksi tersebut, sanksi ekonomi, baik perdagangan dan finansial, paling banyak diterapkan oleh Amerika Serikat dan PBB karena dianggap sama efektifnya dan lebih manusiawi, dibandingkan sanksi militer (Yoon, 2017).

 

Kekuatan Khilafah

Tegaknya Khilafah Islam—yang akan menerapkan Islam secara menyeluruh di dalam negeri dan menyebarluaskan Islam ke dunia, lewat dakwah dan jihad—merupakan sebuah kepastian yang akan menimbulkan berbagai reaksi internasional. Umat Islam, pada umumnya, akan menyambut gembira peristiwa politik tersebut. Namun, entitas negara-negara Barat dan penguasa negara-negara Muslim yang loyal kepada mereka akan memberikan reaksi sebaliknya. Berbagai reaksi tersebut diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari kecaman, pemberian berbagai sanksi hingga pernyataan perang.

Dengan berbagai keunggulan yang melekat padanya, Negara Khilafah tentu akan mampu menghadapi berbagai reaksi negatif tersebut. Beberapa keunggulan negara Khilafah, antara lain:

Pertama, Keunggulan Ideologi. Kekuatan ideologi negara Khilafah, yakni Islam yang sesuai dengan akal dan fitrah. Ini berbeda dengan Kapitalisme dan Komunisme yang bertentangan dengan akal dan fitrah manusia. Sistem Kapitalisme yang diterapkan oleh berbagai negara telah menciptakan berbagai problem, seperti dominasi oligarki pada sistem politiknya, ketimpangan pada sistem ekonominya, dan dehumanisasi pada sistem sosialnya. Pada level politik luar negeri, negara-negara maju terus melakukan penjajahan, baik langsung ataupun tidak, terhadap negara negara-negara yang lemah. Karena itu kehadiran Khilafah, yang akan menerapkan Islam secara menyeluruh, akan menghadirkan model kehidupan yang penuh dengan keadilan, kemanusiaan dan kasih sayang.  Keunggulan ideologi tersebut akan berdampak pada keunggulan sumberdaya manusia penduduknya. Mereka memiliki daya tahan dan daya juang yang tinggi dalam mendukung negara ini, termasuk dalam menghadapi sanksi dari negara-negara kafir. Keunggulan empirik ideologi Islam juga akan menarik simpati dan dukungan penduduk negara lain mengalir ke negara ini, termasuk kerinduan untuk hidup di dalam kekuasaannya. Khilafah, yang pernah eksis selama selama 13 abad dan menjadi negara terkemuka, juga telah menunjukkan dirinya tidak menghalangi negara-negara lain bekerjasama dan meminta bantuan kepada Negara Khilafah. Dengan kata lain, sekalipun sebagian negara berpotensi memberikan sanksi kepada Khilafah, akan ada banyak negara yang tetap berpihak kepada Khilafah.

Kedua, Keunggulan Wilayah. Sejak awal, Negara Khilafah akan tegak di negara yang kuat. Negera ini dapat menjalankan fungsinya dalam mengatur urusan rakyatnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk dakwah dan jihad. Salah satu syarat negara Khilafah yang sah adalah pemerintahan dan keamanan negara tersebut bersifat independen di tangan kaum Muslim. Dengan demikian, negara tersebut merupakan negara yang kuat sejak awal, bukan di wilayah yang lemah, yang bergantung pada kekuatan asing.

Banyak negeri Muslim yang berpotensi sebagai pusat Khilafah seperti Turki, Pakistan, dan Mesir, yang dulu menyatu dengan Sudan sebelum dipisahkan oleh penjajah pada tahun 1956. Pada masanya, Khilafah merupakan entitas yang membentang di tiga benua di dunia ini sehingga hampir mustahil untuk diisolasi atau diboikot. Kalaupun terjadi, itu hanya akan menyebabkan kesulitan jangka pendek. Dalam jangka panjang hal demikian akan lebih bermanfaat bagi umat Islam dan sebaliknya, akan lebih berbahaya bagi negara lain (Hasan, 2016).

Sebagai contoh, penutupan Terusan Suez—salah satu rute perdagangan tersibuk di dunia—akan  membuat perjalanan kapal lebih lama 7-9 hari karena harus dialihkan melalui Tanduk Afrika.

Ketiga, Keunggulan Sumberdaya Alam. Negara-negara Muslim, yang di antaranya akan menjadi pusat Khilafah, memiliki kekayaan alam yang sangat besar dan dibutuhkan oleh dunia seperti minyak bumi, gas alam, batubara, mineral, dan produk-produk pertanian. Dengan potensi tersebut, berbagai kebutuhan esensial manusia dapat dihasilkan oleh Khilafah. Memerangi Khilafah ataupun memberikan berbagai sanksi, seperti disebutkan di atas, akan memberikan dampak negatif terhadap keseimbangan perdagangan internasional. Penerapan sanksi perdagangan, misalnya, dapat dilawan dengan memutus pasokan energi sehingga akan menyebabkan krisis energi, kemudian krisis ekonomi. Akhirnya, hal demikian berpotensi menyebabkan krisis politik di negara-negara Barat yang bergantung pada impor. Dengan keunggulan sumberdaya alam tersebut, Khilafah dapat membangun aliansi strategis dengan negara-negara yang bersedia menjadi partner Khilafah. Aliansi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti peningkatan kemampuan sains dan teknologi Khilafah dalam bentuk pendirian pusat penelitian dan transfer teknologi, dan pengembangan industri, khususnya industri berat (heavy industry) melalui pembelian barang-barang modal dari negarara-negara tersebut (Salamah, 2018).

 

Menghadapi Sanksi Ekonomi

Meskipun memiliki potensi kekuatan di atas, negara-negara kafir melalui lembaga-lembaga internasional masih berpeluang untuk melancarkan perlawanan atas Khilafah, termasuk menerapkan berbagai sanksi ekonomi. Oleh sebab itu, Khilafah Islam dan mereka yang bertanggung jawab harus menyiapkan program sebelum sanksi-sanksi tersebut diberlakukan. Dengan begitu ragam sanksi tidak memberikan dampak yang diinginkan oleh negara-negara inisiator, dan tidak menjadi objek propaganda jahat, baik pihak di luar negeri maupun pihak-pihak di dalam negeri untuk mendiskreditkan Khilafah (Mu’tashim, 2007a).

Karena itu ketika Khilafah mendapatkan sanksi dari PBB ataupun negara-negara Barat, berbagai langkah eksternal dan internal dapat dilakukan. Salah satunya adalah menemukan cara-cara yang efektif untuk menghindari atau menembus sanksi tersebut. Sejarah mencatat, banyak negara, seperti Iran, Korea Utara dan Kuba, yang tidak memiliki keistimewaan yang dimiliki oleh Khilafah Islam, mampu bertahan dan mencari celah dari berbagai sanksi yang diterapkan oleh PBB dan negara-negara Barat kepada mereka.

Khilafah juga dapat melawan sanksi itu. Di antaranya adalah melakukan pembalasan, seperti menghentikan ekspor komoditas strategisnya ke negara yang mendukung sanksi tersebut, mengalihkan impor dari mereka ke negara lain, sehingga akan merugikan produsen di negara tersebut, dan melarang mereka untuk melintasi wilayah Khilafah Islam.

Khilafah juga dapat memanfaatkan isu sanksi tersebut untuk mendorong umat Islam di negara tetangga Khilafah untuk membantu Khilafah dalam menerobos sanksi tersebut, termasuk mendorong mereka untuk melawan penguasa mereka yang telah melakukan kezaliman. Perlawanan terhadap sanksi tersebut juga diopinikan secara internasioanal sehingga mampu menarik dukungan dari berbagai negara, di samping memanfaatkan momentum itu  untuk menjelaskan kepalsuan ide-ide kufur yang diusung negara-negara barat, semisal demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Terdapat pula beberapa upaya domestik untuk menghadapi sanksi terburuk atas negara Khilafah (Mu’tashim, 2007b). Pertama, melakukan mobilisasi umum dalam menghadapi sanksi tersebut. Mobilisasi adalah tindakan mengumpulkan dan menyiapkan pasukan dan perlengkapan militer untuk perang, juga mobilisasi ekonomi yang bermakna penyiapan sumberdaya dalam keadaan darurat nasional dengan melakukan perubahan organisasi ekonomi nasional. Dalam proses tersebut, umat Islam perlu diyakinkan mengenai tujuan negara-negara kafir memberikan sanksi, kemuliaan Islam dan pemeluknya atas kekufuran dan pendukungnya, dan pentingnya kesabaran sebagaimana sikap Nabi saw. dan para Sahabatnya ketika menghadapi boikot dari orang-orang kafir Makkah hingga Allah memberikan pertolongan-Nya.

Kedua, mengembangkan program-program yang menjembatani ketidakseimbangan akibat sanksi tersebut, seperti meningkatkan solidaritas penduduk untuk saling membantu, menghemat pengeluaran swasta dan negara, dan memanfaatkan semua potensi domestik, termasuk yang dimiliki oleh rakyat, baik dalam bentuk bantuan sukarela ataupun utang. Negara kemudian berupaya untuk mendistribusikan sumberdaya tersebut dengan memprioritaskan yang paling mendesak. Karena itu Khilafah harus mengkaji jumlah dan jenis kebutuhan domestik—baik barang ataupun jasa, termasuk jasa keuangan dan infrastrukturnya—sumber pemenuhannya, serta strategi memenuhi defisit pasokan tersebut.

Ketiga, bekerja secara optimal untuk memanfaatkan semua potensi domestik, termasuk sektor pertambangan, pertanian, industri manufaktur, dalam upaya memenuhi kekurangan dan keterbatasan akibat sanksi tersebut.

Alhasil, berbagai sanksi tersebut justru akan meningkatkan kesolidan dan kemandirian Negara Khilafah dan umat Islam sehingga mampu mengemban tugasnya untuk menyebarluaskan Islam sebagai rahmatan lil-alamin ke seluruh penjuru dunia.

WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb.   [Muis]

 

Referensi:

  1. Abu Mu’tashim (2007a). Al-Khilafah al-Murtaqabah wa At-Tahaddiyat. Majallah Al-Waie, no. 239, Zulhijjah 1427/Januari 2007.
  2. Abu Mu’tashim (2007b). Al-Khilafah al-Murtaqabah wa At-Tahaddiyat. Majallah Al-Waie, no. 240, Muharram 1428/Februari 2007.
  3. Al-Hasan, H. (2016). Al-Khilafah Hiya al-Mumkin al-Wahid Ya Faisal al-Qasim wa Hiya Thauqu Najah Ummah al-Amaly wa Amaluha fi al-Khulash al-Haqiqy. Majallah Al-Waie, no, 351, Rabiul Tsani 1437/Februari 2016.
  4. Allen, S. H. (2005). The Determinants of Economic Sanctions Success and Failure. International Interactions, 31(2), 117–138.
  5. Felbermayr, G., Kirilakha, A., Syropoulos, C., Yalcin, E., & Yotov, Y. V. (2020). The global sanctions database. European Economic Review, 129, 103561.
  6. Gordon, J. (2011). Smart sanctions revisited. Ethics & International Affairs, 25(3), 315-335.
  7. Hufbauer, G. C., Schott, J. J., & Elliott, K. A. (2008). Economic Sanctions Reconsidered 3rd edition. Peterson Institute Press: All Books.
  8. Salamah, S. (2018). Kaifa Tuhbitu Daulata al-Khilafah Muhawilat Ijahdiha Hina Nusyuiha? Majallah Al-Waie, No. 387, Rabiul Awwal 1440H/ Desember 2018.
  9. United Nations, Security Council Resolution 1718 (2006), 14 October 2006. https://home.treasury.gov/system/files/126/1718.pdf. Diakses 11 Maret 2021.
  10. Yoon, Y. (2017). Assessment of the effectiveness of economic sanctions: The cases of Iran, North Korea, Myanmar, and Cuba. Naval Postgraduate School Monterey United States.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × five =

Back to top button