Telaah Kitab

Pergaulan Pria dan Wanita (I): (Aurat dan Pakaian Syar’i)

Iklim kebebasan dan globalisasi informasi saat ini menyuguhkan berbagai aktivitas pergaulan laki-laki perempuan dan tayangan yang tidak sesuai Islam. Hal ini sangat berpengaruh terhadap para remaja, bahkan orang tua. Apa yang dulu dianggap aib, sekarang dianggap biasa, bahkan bahkan menjadi kebanggaan. Pacaran, membuka aurat, pamer kecantikan, berduaan dengan lawan jenis, campur-baur (ikhtilâth) pria-wanita tanpa keperluan saat ini tidak dianggap aneh. Sebaliknya, mempersoalkan semua hal tersebutlah yang dianggap aneh.

Memang, lingkungan akan berpengaruh terhadap sikap. Tontonan yang sering dilihat lama-lama akan berubah menjadi tuntunan yang bisa menutupi penerimaan hati kepada kebenaran. Ibrahim bin Adham r.a pernah berkata:

كَثْرَةُ النَّظَرِ إِلَى الْبَاطِلِ تُذْهِبُ بِمَعْرِفَةِ الْحَقِّ مِنَ الْقَلْبِ

Sering melihat kebatilan akan melenyapkan pengetahuan tentang kebenaran dari hati.

 

Islam mengakui perlunya pemenuhan hasrat seksual pada manusia. Akan tetapi, pandangan Islam terhadap hubungan antara pria dan wanita bukan pandangan yang bersifat seksual semata. Islam memberikan sejumlah aturan agar hasrat seksual yang ada pada manusia tidak membahayakan kehidupan manusia itu sendiri.

Islam mencegah segala hal yang dapat membangkitkan nafsu seksual dalam kehidupan umum. Islam membatasi hubungan seksual hanya pada keadaan-keadaan tertentu. Islam melarang pria dan wanita ber-khalwat. Islam melarang wanita bersolek dan berhias di hadapan laki-laki asing (non-mahram). Islam juga melarang setiap pria maupun wanita memandang lawan jenisnya dengan pandangan penuh nafsu birahi. Islam juga telah membatasi kerja sama yang mungkin dilakukan oleh pria dan wanita dalam kehidupan umum. Islam telah menentukan bahwa hubungan seksual antara pria dan wanita hanya boleh dilakukan dalam dua keadaan, tidak lebih, yaitu: pernikahan dan kepemilikan hamba sahaya.

 

Memandang Wanita

Seorang pria boleh melihat wanita yang termasuk mahram-nya, lebih dari sekadar wajah dan kedua telapak tangannya. Ia boleh melihat bagian-bagian tubuh wanita yang menjadi tempat melekatnya perhiasannya. Ini berdasarkan QS an-Nûr [24] ayat 31. Adapun selain mahram hanya boleh melihat jika memang ada keperluan untuk itu; baik pria melihat wanita atau sebaliknya. Ia boleh melihat bagian tubuh sebatas yang diperlukan saja serta tidak boleh melihat bagian-bagian tubuh yang lainnya selain wajah dan kedua telapak tangan.

Orang yang terpaksa ada keperluan untuk melihat bagian tubuh wanita dan secara syar‘î memang dibolehkan adalah dokter, paramedis, pemeriksa, atau yang lainnya, yang memang terpaksa harus melihat bagian-bagian tubuh tersebut, baik termasuk aurat ataupun bukan. Nabi saw. pernah mengangkat Saad bin Muadz sebagai hakim untuk kalangan Bani Quraizhah. Saad menyingkap penutup tubuh lelaki remaja mereka untuk mengetahui mana yang sedah balig dengan melihat tumbuh tidaknya rambut kemaluan mereka.

Adapun yang bukan aurat, pria dan wanita boleh saling memandang asalkan bukan dengan pandangan untuk menikmati.

كَانَ اْلفَضْلُ بْنُ الْعَبَّاسِ رَدَيْفَ النَّبِيِّ ﷺ فَجَاءَتْهُ الْخَثْعَمِيَّةُ تَسْتَفْتِيْهِ فَجَعَلَ اْلفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ فَصَرَفَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ وَجْهَهُ عَنْهَا

Fadhl ibn ‘Abbas pernah menaiki tunggangan berboncengan dengan Rasulullah saw. Kemudian datanglah seorang wanita dari kabilah Khats‘am bertanya kepada beliau. Fadhl lalu memandang wanita itu. Wanita itu pun memandang dia. Rasulullah saw. lalu memalingkan wajahnya dari wanita tersebut.

 

Dalam riwayat dari ‘Alî ibn Abî Thâlib r.a. ditambahkan keterangan bahwa ‘Abbas r.a. bertanya kepada Rasulullah saw., “Ya Rasulullah, mengapa engkau memalingkan leher sepupumu?” Rasulullah saw. menjawab:

رَأَيْتُ شَابًّا وَشَابَّةً فَلَمْ آمَنِ الشَّيْطَانَ عَلَيْهِمَا

Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi yang tidak aman dari gangguan setan.

 

Aurat dan Batasannya

Keharaman memandang aurat juga dibarengi dengan keharaman membuka aurat dalam kondisi tidak terpaksa. Sebagian ulama menganggap hal demikian sebagai dosa besar. Ulama lainnya yang memandang hal itu sebagai dosa kecil menekankan bahwa tidak boleh meremehkan dosa kecil. Meremehkan dosa kecil akan menjadikan dosa itu menjadi dosa besar. Imam Ibnu Hajar al-Haitami bahkan menulis satu pasal dalam kitabnya:

الْكَبِيرَةُ الرَّابِعَةُ وَالسَّبْعُونَ: كَشْفُ الْعَوْرَةِ لِغَيْرِ ضَرُورَةٍ وَمِنْهُ دُخُولُ الْحَمَّامِ بِغَيْرِ مِئْزَرٍ سَاتِرٍ لَهَا

Dosa besar ke-74: membuka aurat bukan karena darurat, termasuk memasuki pemandian tanpa kain penutup aurat.

 

Adapun batasan aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuhnya selain muka dan telapak tangan. Allah SWT berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

…dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak pada diri mereka (QS an-Nur [24]: 31).

 

Mayoritas ulama memaknai kata “kecuali yang tampak daripadanya” adalah wajah dan telapak tangan saja. Pendapat jumhur tersebut didasarkan pada riwayat ‘Aisyah ra. bahwa Asma binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah saw. dengan berpakaian tipis. Beliau berpaling seraya bersabda:

يَا أَسْمَاءَ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَّغَتْ المَحِيْضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيِهِ.

“Wahai Asma, sesungguhnya perempuan itu, jika telah balig, tidak pantas untuk ditampakkan dari tubuhnya kecuali ini dan ini,”—sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”

 

Adapun batas aurat laki-laki dengan laki-laki, menurut mayoritas ulama, adalah dari pusar sampai kedua lutut. Hal ini sebagaimana Hadis Nabi saw.:

… فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

…Sesungguhnya di antara pusar sampai lututnya (lelaki) adalah aurat.

 

Pakaian Syar’i

Pakaian yang dituntut oleh syariah bukan hanya sekadar menutup aurat, namun juga mesti memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Tidak menampakkan warna kulit. Karena itu pakaian tipis dan transparan tidak memenuhi syarat.
  2. Tidak membentuk lekukan aurat (ketat).
  3. Tidak menyerupai lelaki (bagi perempuan) dan menyerupai perempuan (bagi lelaki). Ini berdasar hadis dari Abu Hurairah r.a, katanya:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ لَعَنَ الْمَرْأَةَ تَتَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ وَالرَّجُلَ يَتَشَبَّهُ بِالنِّسَاءِ

Sesungguhnya Rasulullah saw. melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita.

Sebagai tambahan bagi wanita, al-Quran menyebutkan perintah memakai kerudung dan jilbab dalam firman-Nya:

وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ ٣١

…dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke atas dada mereka (QS an-Nur [24]: 31).

 

Khumûr adalah jamak dari khimâr yang maknanya adalah tudung (kerudung) atau penutup kepala wanita. Adapun juyûb penjelasannya adalah sebagai berikut:

وَالْجُيُوبُ جَمْعُ الْجَيْبِ، وَهُوَ مَوْضِعُ الْقَطْعِ مِنْ الدِّرْعِ وَالْقَمِيصِ، فَأَمَرَ تَعَالَى بِأَنْ يُلْوَى الْخِمَارُ عَلَى الْعُنُقِ وَالصَّدْرِ، فَدَلَّ عَلَى وُجُوبِ سَتْرِهِمَا

“Juyûb” adalah bentuk jamak’ dari “jayb”. Ia adalah tempat lubang baju atau gamis. Allah memerintahkan agar kerudung di­tutupkan pada leher dan dada. Hal itu menunjukkan kewajiban menutup keduanya.

 

Memakai kerudung yang dituntut oleh ayat di atas adalah menutupi jayb, yakni lubang kerah baju dan dada bagian atas. Tidak cukup dengan menutupkan kerudung pada leher dan thawq jilbab/jubah bagian atas. Kerudung haruslah ditutupkan ke bagian yang jelas dari dada untuk memastikan bagian jaybnya betul-betul tertutup kerudung.

Adapun terkait jilbâb, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ٥٩

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS al-Ahzab [33]: 59).

 

Ada beberapa penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan jilbâb. Di antaranya dinyatakan oleh Syaikh Wahbah az-Zuhaili:

وَهُوَ الْمُلَاءَةُ الَّتِي تَشْتَمِلُ بِهَا الْمَرْأَةَ فَوْقَ الْقَمِيصِ، أَوْ الثَّوْبِ الَّذِي يَسْتُرُ جَمِيعَ الْبَدَنِ

(Jilbâb) adalah al-mulâ’ah yang dipakai perempuan di atas gamis atau baju yang menutup seluruh tubuh.

 

Adapun al-mulâ’ah secara fiqhiyyah dalam Kamus Al-Ma’âni dinyatakan sebagai:

ثَوْبٌ مِنْ قِطْعَةٍ وَاحِدَةٍ ذُو شِقَّيْنِ مُتَضَامَيْنِ يُلْبَسُ فَوْقَ الثِّيَابِ

Pakaian satu potong (terusan) dengan dua belahan yang saling tumpang-tindih, yang dikenakan di atas pakaian lain.

 

Dalam Kamus Al-Muhîth dinyatakan:

والجِلْبَابُ، كَسِرْدابٍ وسِنِمَّارٍ: القَميصُ، وثَوْبٌ واسِعٌ للْمَرأَةِ دونَ المِلْحَفَةِ، أو ما تُغَطِّي به ثِيابَها من فَوْق كالمِلْحَفَةِ، أو هو الخِمارُ

Jilbab, seperti sirdab dan sinimmar, adalah gamis, pakaian lebar untuk wanita, bukan milhafah (pakaian yang dipakai di atas pakaian hariannya), atau apa yang dia gunakan untuk menutupi pakaiannya dari atas, seperti milhafah, atau dia adalah khimar.

 

Karena itu, selain menutup aurat, seorang wanita diperintahkan memakai kerudung dan baju kurung (jilbâb) dengan ketentuan seperti di atas. Ini adalah pandangan yang tidak diperselisihkan. Adapun jilbab dimaknai dengan yang selainnya, itu ada ikhtilaf di dalamnya.

WalLâhu a’lam. [M. Taufik NT]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × four =

Check Also
Close
Back to top button