
Pemikiran Tjokroaminoto Tentang Khalifah (Bagian Pertama)
Keberadaan Khilafah sebagai institusi politik sering diperdebatkan sepanjang sejarah. Akan tetapi, secara umum Khilafah tetap diakui berdiri hingga tahun 1924. Di tengah kondisi yang rapuh menjelang kejatuhannya, banyak umat Muslim di luar wilayah Utsmani tetap menyatakan kesetiaan kepada institusi ini. Bagi mereka, Utsmani adalah Khilafah dan merupakan simbol kekuatan independen umat Islam yang mampu mempertahankan kedaulatan. Khilafah Utsmani masih memiliki pengaruh yang cukup besar di Dunia Islam hingga dan selama Perang Dunia I. Akibatnya, kekalahan Khilafah Utsmani pada akhir perang telah menimbulkan kekhawatiran atas runtuhnya kekuatan terakhir umat Islam. Rasa takut ini, beserta berbagai dampak yang mungkin terjadi, mendorong banyak pihak untuk menegaskan kembali perlunya Khilafah dalam kehidupan mereka.
Dalam konteks tersebut, The Caliphate Question mencuat, terutama setelah peristiwa keruntuhan pada 3 Maret 1924. Kehilangan institusi ini menimbulkan krisis legitimasi di tingkat global dan memicu diskusi lintas negara tentang masa depan kepemimpinan umat Islam. Ulama, aktivis politik hingga pemerintah kolonial memandang persoalan Khilafah sebagai isu bersama yang mendesak untuk segera ditanggapi.
Setelah penghapusan Khilafah, muncul berbagai usulan yang saling bersaing. Sebagian pihak mendorong Raja Fu’âd di Mesir, sementara yang lain mendukung Syarif Husain di Hijaz—yang bahkan sempat memproklamasikan diri sebagai khalifah. Ada pula yang menaruh harapan pada Ibn Sa‘ûd, penguasa baru Makkah dan Madinah, yang membutuhkan legitimasi politik yang lebih luas. Universitas Al-Azhar merencanakan penyelenggaraan Kongres Khilafah di Kairo, sedangkan Ibn Sa‘ûd menyiapkan Kongres Makkah pada tahun 1926. Perdebatan yang muncul tidak hanya berkisar pada ‘siapa’ yang layak menjadi khalifah, tetapi juga ‘seperti apa’ bentuk Kekhalifahan yang seharusnya dibentuk. Bagi sebagian kalangan, solusi paling rasional adalah menyelenggarakan konferensi Islam internasional. Hassan mencatat bahwa gagasan ini mendapat dukungan luas karena dinilai dapat mencegah klaim sepihak atas khilafah oleh satu negara atau kelompok tertentu. Forum global ini diharapkan mampu membentuk legitimasi kolektif dan meredam potensi konflik internal di kalangan umat Islam.
Selain itu, dinamika yang terjadi setelah runtuhnya Khilafah telah menimbulkan kegaduhan di Hindia Belanda. Martin van Bruinessen mencatat bahwa R.A. Kern, Penasihat Pemerintah Hindia Belanda untuk urusan pribumi, bahkan menyebut momen tersebut sebagai “a milestone in the Muhammadan movement in this country.” Selama beberapa tahun, persoalan Khilafah menjadi perhatian utama para pemimpin Muslim Indonesia (Bruinessen). Banyak di antara mereka telah menunjukkan ketertarikan terhadap perkembangan Khilafah Utsmani sejak terlibat dalam Perang Dunia I, hingga keruntuhan dan munculnya gagasan untuk mendirikan kembali Kekhalifahan yang baru. Ketertarikan tersebut tidak sekadar bersifat informatif, melainkan juga disertai rasa tanggung jawab untuk membahas dan mencari solusi atas persoalan tersebut.
Ketika tersiar kabar bahwa Ulama Al-Azhar akan mengadakan Kongres Khilafah di Kairo, informasi ini segera mendapat sambutan positif. Koalisi Sarekat Islam, Muhammadiyah dan Al-Irsyad kemudian mengadakan pertemuan khusus di Surabaya pada 4–5 Oktober 1924. Pertemuan itu dihadiri oleh para pemimpin organisasi, tokoh nasional dan ulama berpengaruh setempat. Agenda utamanya adalah membahas urgensi pengiriman delegasi ke konferensi yang direncanakan berlangsung pada 1925.
Dalam membuka suasana diskusi, pemimpin Sarekat Islam, Tjokroaminoto, menyampaikan pidato yang menyentuh. Ia menekankan pentingnya keberadaan seorang khalifah sebagai pemimpin dunia dan spiritual bagi umat Islam. Menyusul pidato tersebut, pemimpin Muhammadiyah, Haji Fakhruddin, mengusulkan agar keputusan tidak diambil secara tergesa-gesa. Ia mengajukan pembentukan komite khusus yang bertugas merumuskan pandangan dan menyiapkan delegasi ke Kairo secara matang. Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, dibentuklah Central Comité Chilafat, yang terdiri atas perwakilan dari kalangan tradisionalis dan reformis. Komite ini kemudian memprakarsai penyelenggaraan Kongres Luar Biasa Seluruh Islam Hindia (Kongres al-Islam Hindia) yang dilangsungkan pada 24–26 Desember 1924 di Surabaya.
Sejak saat itu, gagasan untuk menegakkan kembali Khilafah terus berkembang di Hindia Belanda. Mayoritas umat Islam merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membahas persoalan tersebut dan mencari solusi yang tepat. Selama beberapa tahun, isu ini menjadi topik utama dalam agenda mereka. Harapannya, agar institusi tersebut dapat dipulihkan dan kembali menjadi simbol pemersatu umat Islam di seluruh dunia. Kontribusi mereka dalam merespon the Caliphate Question tidak dapat dipisahkan dari peran sentral Sarekat Islam, yang merupakan organisasi Islam paling aktif dalam mengusung dan memperjuangkan gagasan Pan-Islamisme.
Tjokroaminoto memiliki peranan yang sangat penting dalam mengarahkan Sarekat Islam untuk terlibat dalam the Caliphate Question. Langkah-langkah Sarekat Islam sangat erat terkait dengan tindakan Tjokroaminoto. Ide-ide Tjokroaminoto tentang Pan-Islamisme didorong oleh inspirasinya untuk menciptakan komunitas Muslim dunia yang bersatu. Interpretasi tentang persatuan Islam tidak hanya mencakup persatuan Muslim Indonesia, tetapi juga solidaritas dengan perjuangan Muslim di tempat lain. Sikap inilah yang membawa Sarekat Islam responsif terhadap persoalan khilafah. [Bagian 1]




